PENJAJAH INGIN MENYINGKIRKAN ISLAM
Dikutip oleh: M. Mujib Ansor
Pidato Ki Bagus Hadikusumo dalam sidang BPUPK hari ke-3 (31 Mei 1945) tergolong panjang. Di antara isi pidato yang beliau sampaikan adalah:
Kesebelas, Ki Bagoes menanyakan, apa sebabnya hukum Islam tidak berlaku di Indonesia pada masa lampau, padahal 90 persen penduduknya beragama Islam? Dalam menjelaskan poin ini, Ki Bagoes mengatakan bahwa bukan karena hukum Islam yang sudah ketinggalan zaman atau sudah tua, akan tetapi tipu muslihat pemerintah Hindia Belanda yang menyebabkan Islam tidak bisa secara sempurna berkembang di negeri jajahan. Watak penjajah ingin melenyapkan agama Islam di tanah jajahannya, karena mereka tahu bahwa selama bangsa Indonesia tetap berpegang teguh kepada agama Islam, tentu tidak akan menguntungkan penjajah. Oleh karena, penjajah akan melakukan segala cara untuk menghancurkan Islam di Indonesia.
Untuk memperkuat argumentasinya, Ki Bagus memberikan satu contoh tentang usaha penghapusan hukum waris Islam dan akan digantikan dengan hukum adat (Adatstrecht). Tahun 1922 pemerintah membentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, dan Ki Bagoes menjadi anggotanya. Setelah melalui berdebatan panjang selama sepuluh hari, akhirnya diperoleh keputusan berdasarkan suara terbanyak bahwa hukum Islamlah yang harus dipakai oleh landraad untuk memutuskan perkara yang bersangkut paut dengan ihwal waris.
Apa yang terjadi? Oleh karena keputusan rapat itu dipandang tidak sesuai dengan kehendaknya, maka setelah rapat, keputusan tersebut diubah, dicorat-coret dan ditambah, sehingga hukum adat yang tadinya ditolak mentah-mentah akhirnya dapat dimasukkan lagi. Setelah umat Islam kelihatan lupa, lambat laun putusan yang telah diubah itu dijalankan pada tahun 1934. []
Malang, 23/11/2023
Sumber Rujukan:
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia Kampus Universitas Indonesia, 2004.

















