PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala MA Al-Umm Malang periode 2018-2024)
Pendahuluan
Secara bahasa, Piagam berarti sesuatu (surat) yang tertulis dengan resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan mengenai suatu hal (yang dijunjung tinggi).
Adapun arti Piagam Jakarta menurut politik dan sejarahnya, sebagaimana dikemukakan oleh Saifuddin Zuhri, ialah: persepakatan politik antara 9 pemimpin nasional Indonesia mengenai dasar-dasar konstitusi dalam rangka mempersiapkan berdirinya Republik Indonesia. Dalam pengertian umum politik, lanjut Saifuddin, suatu bentuk piagam selamanya mempunyai kekuatan hukum politis, psikologis, maupun kultural-historis… Piagam Jakarta tersebut sebenarnya merupakan konsensus politik antara kekuatan-kekuatan Nasionalisme, Islam, dan Kristen di Indonesia. Dengan perkataan lain, merupakan sikap mayoritas mutlak bangsa Indonesia.
Pengertian serupa dikemukakan oleh Erman Rajagukguk, bahwa Piagam Jakarta adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) untuk menjembatani perbedaan antara kedua golongan tersebut dalam hal penetapan dasar negara. Nama lainnya adalah “Jakarta Charter”. Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945.
Panitia sembilan tersebut antara lain: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, KH. Abdoel Kahar Mudzakkir, H. Agoes Salim, Mr. Achmad Soebardjo, KH. A. Wachid Hasyim, Mr. Muhammad Yamin.
Rancangan hasil Panitia Sembilan inilah yang nantinya disahkan oleh Rapat Besar BPUPK kedua dengan “suara bulat”. Dan, ketua Panitia Sembilan itu tidak lain dan tidak bukan adalah Ir. Soekarno, Sang Proklamator Kemerdekaan RI.
Piagam Jakarta merupakan sumber kedaulatan yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia. Pernyataan ini dikemukakan oleh Prof. Mr. H. Muhammad Yamin, salah seorang pendiri RI, dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia,
“Adapun isi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu adalah sesuai dengan ucapan yang dituliskan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Pagam Perdamaian San Fransisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia,” demikian tegas Yamin.
Lebih lanjut Yamin mengatakan bahwa Piagam Jakarta itulah yang menjadi Mukadimah (Preambule) Konstitusi Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945, disusun menurut filosofi politik yang ditentukan di dalam piagam persetujuan itu. Piagam Jakarta berisi pula kalimat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (alinea ketiga, pen.), yang dinyatakan tanggal 17 Agustus 1945 itu. Piagam Jakrta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi.
Karena itu, wajar jika Erman Rajagukguk mengatakan bahwa Piagam Jakarta bukan sekedar dokumen sejarah. Piagam Jakarta merupakan dokumen kenegaraan karena memuat konsensus nasional dan gentlemen’s agreemen founding fathers tentang dasar negara Republik Indonesia (RI), yaitu antara kaum ‘nasionalis Islami’ yang menginginkan negara berdasarkan Islam dan ‘nasionalis sekuler’ yang menginginkan negara kebangsaan dengan pemisahan secara mutlak agama dan negara.[7]

Terbentuknya Panitia Sembilan (Lahirnya Piagam Jakarta)
Dalam Bab III buku ini (Pancasila Hadiah Umat Islam untuk Indonesia) sudah disebutkan bahwa dengan berakhirnya sidang tanggal 1 Juni 1945, selesailah pula seluruh persidangan pertama BPUPK. Persidangan itu tidak menghasilkan suatu kesimpulan atau perumusan. Selama persidangan berlangsung anggotanya hanya mendengarkan pemandangan umum dari para pembicara. Setelah persidangan pertama selesai, diadakanlah “reses” selama satu bulan lebih.
Sebelum memasuki masa reses itu, Badan Penyelidik membentuk Panitia Kecil berjumlah delapan orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Soetardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Oto Iskandar Dinata, Moh. Yamin, dan A.A. Maramis. Tugasnya adalah mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang yang akan diselenggarakan pada bulan Juli 1945.
Pada tanggal 18-21 Juni 1945, diselenggarakan sidang Cuo Sangi In ke-8. Ir. Soekarno menggunakan kesempatan kehadiran anggota Cuo Sangi In di Jakarta untuk mengadakan sidang Panitia Kecil yang akan mengumpulkan usul-usul anggota BPUPK. Pertemuan itu dilaksanakan di Jawa Hokookai, kantor Ir. Soekarno, bukan di Gedung BPUPK, dan perumusannya dilakukan di rumah beliau, Jl. Pegangsaan Timur No. 56.
Pertemuan itu dihadiri 38 orang. Dalam pertemuan itu dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang. Pertemuan itu menghasilkan Rancangan Pembukaan UUD yang oleh Ir. Soekarno diberi judul “mukaddimah”, oleh Mr. M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta” dan oleh Dr. Soekiman disebut suatu “Gentlemen’s Agreement” karena belum menjadi keputusan BPUPK.
Pertemuan itu dapat berhasil karena Ir. Soekarno menampung semua aliran pemikiran dari golongan Islam dan mengubah perbandingan antara golongan Nasionalis dan golongan Islam di Panitia Kecil; yang semula 6:2 menjadi 5 dibanding 4.
Di Panitia Kecil “Resmi” golongan Nasionalis diwakili oleh Ir. Sukarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, Mr. A. Maramis, R. Oto Iskandardinata, Mas Sutardjo Kartohadikusumo, sedangkan dari golongan Islam oleh Ki Bagus Hadikusumo dan K.H. Wachid Hasjim.
Di Panitia Kecil “Tidak Resmi” golongan Nasionalis diwakili oleh Ir. Sukarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, Mr. Maramis, Mr. Subardjo, sedangkan dari golongan Islam diwakili oleh K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosuyoso.
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil yang berjumlah 9 orang itu, berhasil merumuskan preambule (Pembukaan) UUD 1945 yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Isi piagam Jakarta adalah sama persis dengan yang ada di Pembukaan UUD 1945, setelah dihilangkan 7 kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Sebenarnya tidak langsung mulus begitu saja, tetapi memang ada kesulitan sebagaimana yang disampaikan Bung Karno. Muhammad Ridwan Indra menyebutkan: Kesulitan yang dimaksud oleh Soekarno ialah perbedaan paham yang mendasar mengenai dasar dari Indonesia merdeka, di satu pihak menghendaki Islam sebagai dasar Negara, di lain pihak nasionalisme sebagai dasar negara. Namun Panitia Sembilan sendiri berhasil mengatasi kesukaran itu, tercapailah suatu kompromi antara golongan Islam dan kebangsaan mengenai dasar negara itu, yaitu ditelorkannya apa yang disebut dengan “Piagam Jakarta”.[9] []
Mojokerto, 20/07/2024

DAFTAR PUSTAKA
Adian Husaini, Dr., Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam, Jakarta: Gema Insani, 1439 H/ 2018.
Endang Saifuddin Anshari, H., M.A., Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), Jakarta: Gema Insani Press, edisi ketiga, cet. pertama, 1997.
Erman Rajagukguk (editor), Sejarah Hukum Lahirnya Pancasila dan Masalah Dewasa Ini, Jakarta: Penerbit Pascasarjana, 2016.
KH. Saifuddin Zuhri, Kaleidoskop Politik di Indonesia jilid 3, Jakarta: PT Gunung Agung, 1982.
Muhammad Ridhwan Indra, Dr. SH., dkk. Peristiwa-Peristiwa di Sekitar Proklamasi 17-8-1945, Jakarta: Sinar Grafika, 1987.
Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982, cet. keenam.
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia Kampus Universitas Indonesia, 2004.
S.U. Bajasut dan Lukman Hakiem (editor), Alam Pikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito Ketua Umum (terakhir) Partai Masyumi, Edisi kedua, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2014.
https://kbbi.web.id/piagam


















Masya Alloh. Sangat bermanfaat dalam memberi pencerahan kepada generasi kita.
Amin, insyaAllah. Ahlan ust. Heri Bagus.