Wednesday, May 13, 2026
  • Login
SWAHARAH
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
SWAHARAH
No Result
View All Result
Home Kutipan

MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM ADALAH HAK KONSTITUSIONAL

KH. SAIFUDDIN ZUHRI

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. by M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
August 20, 2024
in Kutipan
A A
1
MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM ADALAH HAK KONSTITUSIONAL

sumber: nubanyumas.com

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM ADALAH HAK KONSTITUSIONAL UMAT ISLAM INDONESIA

Dikutip oleh: M. Mujib Ansor (Kepala Divisi Pendidikan YBM Malang)

Pengantar

Umat Islam -sebagai kekuatan politik- selalu menjadi sasaran tembak kecurigaan atau prasangka dari berbagai rezim, mulai orde lama, orde baru, sampai zaman reformasi. Bahkan di era reformasi ini tuduhan dengan narasi “radikalisme” terasa semakin kental dan blak-blakan, sampai-sampai pakar hukum tatanegara, Refly Harun -dalam RH channelnya- berkomentar: “Agenda utama reformasi ini ialah menegakkan demokrasi dan memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), bukan radikal-radikul, tandasnya. Hal itu dikemukakan karena saking “gemes”-nya melihat kinerja rezim yang lebih serius dengan isu “memberantas radikalisme” daripada menegakkan hukum, demokrasi, dan memberantas KKN.

Di era Orde Baru, aroma kecurigaan dan prasangka terhadap umat Islam itu terasa dan digambarkan oleh KH. Saifuddin Zuhri (1 Oktober 1919-25 Maret 1986), tokoh NU yang pernah menjadi Menteri Agama era Soekarno (1962-1967) dengan baik sekali. Hal itu beliau tuangkan dalam makalah yang ditulis 9 Maret 1981, yang oleh Adian Husaini disebutkan: “mengangkat masalah Piagam Jakarta pada masa itu sebagai barang haram.” Makalah tersebut dimuat dalam buku Kaleidoskop Politik di Indonesia Jilid 3.[1]

Penghapusan 7 Kata Demi Persatuan dan Ketahanan Perjuangan

Dalam buku tersebut KH. Saifuddin Zuhri menuturkan:

sumber: laduni.id

Piagam Jakarta 22 Juni 1945 jika dibanding dengan Pembukaan UUD 1945 hanya berbeda mengenai 7 kata yang berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Sebenarnya, lanjut Kyai Saifuddin, 7 kata itu bersifat konstitusional dan tidak seolah-olah menganak-emaskan Umat Islam. Umat Islam adalah golongan mayoritas. Mereka telah dijamin hak-haknya dalam melaksanakan 7 kata tersebut oleh pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2. Tanpa 7 kata dalam Piagam Jakarta itu hak-hak umat Islam melaksanakan kewajiban syariat Islam mereka tetap dijamin (pasal 29 ayat 2).

Dihapusnya 7 kata dalam Piagam Jakarta itu boleh dibilang tidak “diributkan” oleh umat Islam, demi memelihara persatuan, dan demi ketahanan perjuangan dalam revolusi bangsa Indonesia, untuk menjaga kekompakan seluruh potensi nasional mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang baru berusia 1 hari. Apakah ini bukan suatu toleransi terbesar[2] dari umat Islam Indonesia? Tegas Kyai Saifuddin.

Jika pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu tatkala UUD 1945 disahkan, Umat Islam “ngotot” mempertahankan 7 kata dalam Piagam Jakarta, barangkali sejarah akan menjadi lain.[3] Tetapi segalanya telah terjadi, umat Islam hanya mengharapkan prospek-prospek di masa depan semoga segalanya akan menjadi hikmah.

Semoga Umat Islam Juga Mendapat Respon Toleransi

Kyai Saifuddin melanjutkan, sebab itu tidaklah beralasan prasangka terhadap umat Islam dikarenakan oleh Piagam Jakarta, justru sejarah telah membuktikan betapa besar toleransi umat Islam terhadap Negara dan Bangsa. Umat Islam hanya mengharapkan semoga memperoleh respon toleransi dari pihak lain jika umat Islam menggunakan hak-hak mereka melalui pasal 29 UUD 1945 dalam melaksanakan syariat Islam secara komplit dan legal.

Kyai Saifuddin menutup makalahnya dengan pernyataan yang tegas -menegaskan sekali lagi dari pernyataan sebelumnya- bahwa Piagam Jakarta tidak mengandung unsur prasangka untuk dicurigai. Tujuh kata dalam hubungannya dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi para pemeluknya tidak menjadi hilang meskipun Piagam Jakarta[4] tidak dimasukkan ke dalam UUD 1945. Melaksanakan syariat Islam bagi Umat Muslimin-Muslimat tetap dijamin oleh pasal 29 UUD 1945.

Bangsa Indonesia yang beragama Islam dapat melaksanakan Pancasila tanpa melepaskan syariat Islam. Seluruh sila-sila Pancasila bila diamalkan secara semestinya tidak mengandung kontradiksi dengan syariat Islam. Demikian tegas Kyai Saifuddin. []

Mojokerto, 12 Agustus 2024/ 7 Shafar 1446 H.

 

SUMBER RUJUKAN

Adian Husaini, Dr., Islam dan Pancasila (Kumpulan Artikel Pilihan), Depok: YPI At-Takwa Depok, 2020.

Saifuddin Zuhri, K.H.,  Kaleidoskop Politik di Indonesia jilid 3, Jakarta: PT Gunung Agung, 1982.

https://id.wikipedia.org/wiki/Saifuddin_Zuhri

 

Catatan Kaki:

[1] Saifuddin Zuhri, K.H., Kaleidoskop Politik di Indonesia jilid 3, Jakarta: PT Gunung Agung, 1982.

[2] Saya menyebutnya “hadiah umat Islam untuk Indonesia” sebagaimana pernah disebutkan oleh Alamsjah Ratu Prawiranegara, Menteri Agama era Presiden Soeharto, dengan istilah “hadiah terbesar” umat Islam, yang nantinya istilah ini saya gunakan menjadi judul buku yang kini sedang proses penerbitan, insyaAllah.

[3] Jika konsisten dengan tuntutannya, bisa jadi wilayah Indonesia Timur sudah tidak menjadi bagian dari NKRI lagi, seandainya umat Islam “ngotot” tidak mau menghapus 7 kata tersebut.

[4] Maksudnya 7 kata (kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).

Previous Post

DETIK-DETIK PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH 2024

Next Post

FORUM DIALOG DI GEDUNG MK: KEADAAN SANGAT GENTING

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

Related Posts

SAHAM UMAT ISLAM JANGAN DILUPAKAN
Kutipan

SAHAM UMAT ISLAM JANGAN DILUPAKAN

July 28, 2024
9 KRITERIA CALON PRESIDEN RI TAHUN 2024 MENURUT K.H. MARZUKI MUSTAMAR
Kutipan

9 KRITERIA CALON PRESIDEN RI TAHUN 2024 MENURUT K.H. MARZUKI MUSTAMAR

January 26, 2024
INDONESIA MERDEKA BERDASARKAN ISLAM
Kutipan

INDONESIA MERDEKA BERDASARKAN ISLAM

November 23, 2023
Next Post
FORUM DIALOG DI GEDUNG MK: KEADAAN SANGAT GENTING

FORUM DIALOG DI GEDUNG MK: KEADAAN SANGAT GENTING

Comments 1

  1. Heri Bagus says:
    2 years ago

    Baarokallahu fiikum Pak Kyai.
    Umat Islam adalah umat yang sangat Toleran. Catatan sejarah berdirinya negara Indonesia dgn menghapus 7 kata menjadi bukti nyata bahwa umat muslim Indonesia telah mengamalkan toleransi mereka.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

July 29, 2024
PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

July 21, 2024
KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

December 3, 2023
GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

February 1, 2024
BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

4
JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

4
ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

4
ORANG KAFIR SALING MENOLONG

ORANG KAFIR SALING MENOLONG

4
ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026

Recent News

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026
SWAHARAH

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In