MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM ADALAH HAK KONSTITUSIONAL UMAT ISLAM INDONESIA
Dikutip oleh: M. Mujib Ansor (Kepala Divisi Pendidikan YBM Malang)
Pengantar
Umat Islam -sebagai kekuatan politik- selalu menjadi sasaran tembak kecurigaan atau prasangka dari berbagai rezim, mulai orde lama, orde baru, sampai zaman reformasi. Bahkan di era reformasi ini tuduhan dengan narasi “radikalisme” terasa semakin kental dan blak-blakan, sampai-sampai pakar hukum tatanegara, Refly Harun -dalam RH channelnya- berkomentar: “Agenda utama reformasi ini ialah menegakkan demokrasi dan memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), bukan radikal-radikul, tandasnya. Hal itu dikemukakan karena saking “gemes”-nya melihat kinerja rezim yang lebih serius dengan isu “memberantas radikalisme” daripada menegakkan hukum, demokrasi, dan memberantas KKN.
Di era Orde Baru, aroma kecurigaan dan prasangka terhadap umat Islam itu terasa dan digambarkan oleh KH. Saifuddin Zuhri (1 Oktober 1919-25 Maret 1986), tokoh NU yang pernah menjadi Menteri Agama era Soekarno (1962-1967) dengan baik sekali. Hal itu beliau tuangkan dalam makalah yang ditulis 9 Maret 1981, yang oleh Adian Husaini disebutkan: “mengangkat masalah Piagam Jakarta pada masa itu sebagai barang haram.” Makalah tersebut dimuat dalam buku Kaleidoskop Politik di Indonesia Jilid 3.[1]
Penghapusan 7 Kata Demi Persatuan dan Ketahanan Perjuangan
Dalam buku tersebut KH. Saifuddin Zuhri menuturkan:

Piagam Jakarta 22 Juni 1945 jika dibanding dengan Pembukaan UUD 1945 hanya berbeda mengenai 7 kata yang berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Sebenarnya, lanjut Kyai Saifuddin, 7 kata itu bersifat konstitusional dan tidak seolah-olah menganak-emaskan Umat Islam. Umat Islam adalah golongan mayoritas. Mereka telah dijamin hak-haknya dalam melaksanakan 7 kata tersebut oleh pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2. Tanpa 7 kata dalam Piagam Jakarta itu hak-hak umat Islam melaksanakan kewajiban syariat Islam mereka tetap dijamin (pasal 29 ayat 2).
Dihapusnya 7 kata dalam Piagam Jakarta itu boleh dibilang tidak “diributkan” oleh umat Islam, demi memelihara persatuan, dan demi ketahanan perjuangan dalam revolusi bangsa Indonesia, untuk menjaga kekompakan seluruh potensi nasional mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang baru berusia 1 hari. Apakah ini bukan suatu toleransi terbesar[2] dari umat Islam Indonesia? Tegas Kyai Saifuddin.
Jika pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu tatkala UUD 1945 disahkan, Umat Islam “ngotot” mempertahankan 7 kata dalam Piagam Jakarta, barangkali sejarah akan menjadi lain.[3] Tetapi segalanya telah terjadi, umat Islam hanya mengharapkan prospek-prospek di masa depan semoga segalanya akan menjadi hikmah.
Semoga Umat Islam Juga Mendapat Respon Toleransi
Kyai Saifuddin melanjutkan, sebab itu tidaklah beralasan prasangka terhadap umat Islam dikarenakan oleh Piagam Jakarta, justru sejarah telah membuktikan betapa besar toleransi umat Islam terhadap Negara dan Bangsa. Umat Islam hanya mengharapkan semoga memperoleh respon toleransi dari pihak lain jika umat Islam menggunakan hak-hak mereka melalui pasal 29 UUD 1945 dalam melaksanakan syariat Islam secara komplit dan legal.
Kyai Saifuddin menutup makalahnya dengan pernyataan yang tegas -menegaskan sekali lagi dari pernyataan sebelumnya- bahwa Piagam Jakarta tidak mengandung unsur prasangka untuk dicurigai. Tujuh kata dalam hubungannya dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi para pemeluknya tidak menjadi hilang meskipun Piagam Jakarta[4] tidak dimasukkan ke dalam UUD 1945. Melaksanakan syariat Islam bagi Umat Muslimin-Muslimat tetap dijamin oleh pasal 29 UUD 1945.
Bangsa Indonesia yang beragama Islam dapat melaksanakan Pancasila tanpa melepaskan syariat Islam. Seluruh sila-sila Pancasila bila diamalkan secara semestinya tidak mengandung kontradiksi dengan syariat Islam. Demikian tegas Kyai Saifuddin. []
Mojokerto, 12 Agustus 2024/ 7 Shafar 1446 H.
SUMBER RUJUKAN
Adian Husaini, Dr., Islam dan Pancasila (Kumpulan Artikel Pilihan), Depok: YPI At-Takwa Depok, 2020.
Saifuddin Zuhri, K.H., Kaleidoskop Politik di Indonesia jilid 3, Jakarta: PT Gunung Agung, 1982.
https://id.wikipedia.org/wiki/Saifuddin_Zuhri
Catatan Kaki:
[1] Saifuddin Zuhri, K.H., Kaleidoskop Politik di Indonesia jilid 3, Jakarta: PT Gunung Agung, 1982.
[2] Saya menyebutnya “hadiah umat Islam untuk Indonesia” sebagaimana pernah disebutkan oleh Alamsjah Ratu Prawiranegara, Menteri Agama era Presiden Soeharto, dengan istilah “hadiah terbesar” umat Islam, yang nantinya istilah ini saya gunakan menjadi judul buku yang kini sedang proses penerbitan, insyaAllah.
[3] Jika konsisten dengan tuntutannya, bisa jadi wilayah Indonesia Timur sudah tidak menjadi bagian dari NKRI lagi, seandainya umat Islam “ngotot” tidak mau menghapus 7 kata tersebut.
[4] Maksudnya 7 kata (kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).


















Baarokallahu fiikum Pak Kyai.
Umat Islam adalah umat yang sangat Toleran. Catatan sejarah berdirinya negara Indonesia dgn menghapus 7 kata menjadi bukti nyata bahwa umat muslim Indonesia telah mengamalkan toleransi mereka.