PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA
Piagam Jakarta dan Pancasila (Bag. 3)
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala Divisi Pendidikan YBM Malang)
Pengantar
PPKI yang dibentuk pada 7 Agustus 1945, baru bersidang pada 18 Agustus 1945. Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945 setelah menghapus tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam sila pertama dan diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghapusan 7 kata itu berawal dari keberatan wakil Indonesia Timur: Bali, NTT, dan Maluku. Mereka memberi ultimatum, jika tidak dihapus 7 kata itu, Indonesia Timur akan melepaskan diri dari NKRI, tidak mau bergabung dengan Republik Indonesia.
Wakil Indonesia Timur Keberatan
Menurut penuturan Bung Hatta, pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945 ia dihubungi oleh seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang) yang mewakili kelompok Kristen Protestan dan Katolik dari Indonesia Timur yang dikuasai Angkatan Laut Jepang. Mereka berkeberatan terhadap bagian kalimat yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Mereka menyebut itu diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika “diskriminasi” ini ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.
Bung Hatta sendiri telah membantah istilah “diskrimansi” tersebut dengan alasan bahwa kewajiban itu hanya berlaku bagi umat Islam, maka tidak bisa disebut diskriminasi. Beliau mengemukakan, “Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni 1945 ia ikut menandatanganinya.”
Bung Hatta Melobi 4 Tokoh Islam

Karena opsir tersebut berbicara kepada Bung Hatta sungguh-sungguh, maka Bung Hatta membayangkan akan terjadi perpecahan di antara bangsa Indonesia sendiri, padahal Bung Hatta merasa telah hampir seperempat abad berjuang untuk kemerdekaan, jika terjadi perpecahan mungkin Indonesia akan terjajah kembali… karena seriusnya masalah itu maka pagi itu tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang PPKI dimulai Bung Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, KH. A. Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hassan dari Sumatra mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah tersebut. Untuk menghindari perpecahan sebagai bangsa, mereka mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang “menusuk hati kaum Kristen” itu dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan yang telah disepakati oleh lima orang tersebut akhirnya disepakati pula oleh sidang lengkap (pleno) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan suara bulat. Sehingga terhindarlah perpecahan dari bangsa yang baru menyatakan kemerdekaannya itu.
Bagaikan Petir di Siang Bolong

Bagi Ki Bagus Hadikusumo, dan tentu juga bagi wakil-wakil Islam yang lain, berita ini (hilangnya tujuh kata, pen.) bagaikan petir di siang bolong. Bagaimana tidak, belum genap dua bulan yang lalu, usulannya terhadap dihilangkannya 3 kata (bagi pemeluk-pemeluknya, pen.) dalam Piagam Jakarta itu tidak terpenuhi, kini bahkan 7 kata kunci yang sangat penting bagi umat Islam, justru akan dihapuskan. Padahal hanya 7 kata inilah yang tersisa buat kepentingan umat Islam, penduduk terbesar negeri ini. Sudah dapat dipastikan, Ki Bagus menolak tegas dan keras.
Menurut Prawoto Mangkusasmito -sebagaimana dikutip Lukman Hakiem dalam Jejak Perjuangan Para Tokoh Muslim– ketika pada rapat 18 Agustus 1945 itu seluruh eksponen non-Islam menghendaki tidak ada klausul tujuh kata yang menjadi inti dari Piagam Jakarta, KH. A. Wahid Hasjim belum tiba di Jakarta karena masih dalam perjalanan di Jawa Timur. Mr. Kasman Singodimedjo sebagai anggota tambahan, yang baru mendapat undangan rapat pada pagi hari itu, belum mengetahui sama sekali duduk persoalan yang didiskusikan. Mudah dipahami dan lumrah sekali jika seluruh tekanan psikologis tentang berhasil atau tidaknya penetapan Undang-Undang Dasar diletakkan di atas Pundak Ki Bagus Hadikusumo sebagai satu-satunya eksponen perjuangan Islam di PPKI pada saat itu yang dari awal aktif dalam proses penyusunan Undang-Undang Dasar.
Kasman Membujuk Ki Bagus
Tidak mudah meyakinkan Ki Bagus untuk menghapus tujuh kata dari rancangan Preambule Undang-Undang Dasar. Sesudah Bung Hatta gagal meyakinkan Ki Bagus, dia meminta T.M. Hasan untuk melobi Ki Bagus. Hasan ternyata juga tidak mampu melunakkan hati Ki Bagus. Dalam situasi kritis itulah, Hatta meminta Kasman untuk membujuk Ki Bagus.

Dengan menggunakan Bahasa Jawa halus, Kasman meyakinkan Ki Bagus untuk mau menerima usul perubahan. Kasman antara lain menyampaikan:
“Kyai, kemarin proklamasi kemerdekaan Indonesia telah terjadi. Hari ini harus secepat-cepat ditetapkan Undang-Undang Dasar sebagai dasar kita bernegara, dan masih harus ditetapkan siapa Presiden dan lain sebagainya untuk melancarkan perputaran roda pemerintahan. Kalau bangsa Indonesia, terutama pemimpin-peimpinnya cek-cok, lantas bagaimana?! Kyai, sekarang ini bangsa Indonesia kejepit di antara yang tongol-tongol dan yang thingil-thingil. Yang thongol-thongol (Jawa, tampak jelas di depan mata) ialah bala tantara Dai Nippon yang masih berada di bumi Indonesia dengan persenjataan modern. Adapun yang thingil-thingil (Jawa, tampak dari kejauhan) adalah Sekutu termasuk di dalamnya Belanda -yang mau masuk Indonesia-, yaitu dengan persenjataan modern juga. Jika kita cek-cok, pasti kita akan konyol. Kyai, di dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang sedang kita musyawarahkan hari ini tercantum satu pasal yang menyatakan bahwa 6 bulan lagi nanti kita dapat adakan Mejelis Permusyawaratan Rakyat, justru untuk membuat Undang-Undang Dasar yang sempurna. Rancangan yang sekarang ini adalah rancangan Undang-Undang Dasar darurat. Belum ada waktu untuk membikin yang sempurna atau memuaskan semua pihak, apalagi di dalam kondisi kejepit! Kyai, tidakkah bijaksana, jikalau kita sekarang sebagai umat Islam yang mayoritas ini sementara mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita kita bersama, yakni tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil makmur, tenang tenteram, diridhai Allah.”
Dengan diplomasinya Kasman seperti itu, barulah Ki Bagus Hadikusumo yang Ketua Umum Muhammadiyah itu, berangsur-angsur mau menerima usul tersebut.
Kasman Merasa Berdosa
Menurut sebuah penelitian, dalam suatu pertemuan PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Kasman mengatakan dengan berkaca-kaca bahwa ia merasa sangat berdosa karena dialah kunci yang melunakkan hati Ki Bagus ketika bertahan pada pencantuman “tujuh kata”.
Karena itu logika yang diajukan oleh Kasman untuk meyakinkan Ki Bagus adalah alasan keamanan nasional, di mana kemerdekaan bangsa yang masih sangat muda sedang terancam. Selain itu, Kasman juga meyakinkan Ki Bagus bahwa UUD tersebut bersifat sementara, sebagaimana dikatakan Sukarno pada awal penyampaian pengantar setelah membuka rapat PPKI pada 18 Agustus siang harinya. Sayangnya janji dari Sukarno tak terpenuhi dalam waktu 6 bulan, atau bahkan 6 tahun. Janji ini baru dibahas kembali 12 tahun kemudian, saat Indonesia menggelar Sidang Konstituante di Bandung, tahun 1957. Salah satu agendanya adalah untuk menetapkan dasar negara. Terjadi persaingan sengit[9] antara faksi Islam yang mengusulkan Islam sebagai dasar negara, dengan faksi lainnya yang mengusulkan Pancasila.
Menurut A.B. Kusuma, Bung Hatta-lah yang paling bertanggung jawab atas terhapusnya “tujuh kata” dari Piagam Jakarta. Bung Hatta adalah tokoh utama yang mengikuti ajaran pemisahan “Urusan Agama” dan “Urusan Negara”. Bung Karno menolak dihapuskannya “dua kata”, bukan seluruh anak kalimat yang mengandung “tujuh kata”.
Bung Hatta konsisten mengikuti ajaran yang dianutnya, lanjut AB. Kusuma. Beliau menghapuskan “tujuh kata” tanpa berunding dengan tokoh-rokoh Islam yang menyusun “perjanjian luhur di Piagam Jakarta, yakni: K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosoejoso. Beliau hanya berunding dengan Ki Bagus Hadikusumo yang bukan penyusun Piagam Jakarta dengan janji bahwa hal itu akan dibahas lagi di sidang MPR yang akan dibentuk.
Yang Melanggar Perjanjian Luhur, Golongan Nasionalis
Keterangan Bung Hatta bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 beliau telah berunding dengan K.H. Wachid Hasjim tidak sesuai dengan kenyataan, karena K.H. Wachid Hasjim sedang bepergian ke Surabaya. Itulah sebabnya K.H. Kahar Muzakkir di Konstituante menyatakan bahwa yang melanggar “perjanjian luhur” yang tercantum di Piagam Jakarta adalah golongan Nasionalis.

Prof. Abdul Kahar Muzakkir menyebut bahwa itu “pengkhianatan”. Dalam sidang Konstituante, di bagian akhir pidatonya, A. Kahar Muzakkir menyampaikan dengan lantang:
“Maka dengan ini, tegas saya katakan bahwa jika orang berbicara tentang pengkhianatan terhadap suatu perjanjian yang disebut Gentlement Agreement, maka pihak yang mengkhianati itu bukanlah pihak kami, pihak Islam, akan tetapi, pihak yang mengubah itulah, yang menghapuskan rumusan-rumusan yang esensial yang mengenai Islam itu. Saudara Ketua, inilah persaksian sejarah dan saya sebagai seorang muslim mempertanggungjawabkan apa yang telah saya terangkan ini kepada seluruh bangsa Indonesia, terutama ke depan Allah Subhanahi wa Ta’ala. Terimakasih.”
Menyesalkan Pencoretan Tujuh Kata
KH. A. Wahid Hasyim juga menyesalkan peristiwa pencoretan tujuh kata itu. Rasa “penyesalan” itu dikemukakan kepada KH. Saiuddin Zuhri muda (ketika masih berusia 27 tahun) dalam sebuah mobil perjalanan menuju Parakan, Jawa Tengah yang hendak menemui KH. Subekti.

KH. Wahid Hasyim banyak bertutur setelah ditanyakan oleh Saifuddin tentang arti sebuah bambu runcing Parakan bagi umat Islam dalam perjuangan politik. Di antara yang beliau tuturkan ialah: “Yang harus dijaga, jangan sampai umat Islam tidak memperoleh hak-hak mereka secara politis. Jika perang sudah selesai, maka fase perjuangan hidup mati sudah dilewati, tentu orang-orang mulai mengisi kemerdekaannya dengan membangun bangsa dan negara. Moga-moga saja saham umat Islam di masa paling sulit itu tidak dilupakan. Biasanya manusia itu mudah melupakan kawan dan membuang arti sifat solidaritas apabila kepentingan politis, ekonomi, maupun kepentingan golongan mulai menonjol.”
“Apakah ada pengalaman politik pada waktu sekarang?” tanya Saifuddin.
“Ada, yaitu bertalian dengan konstitusi kita. Mula-mula masing-masing pihak memperjuangkan cita-citanya yang sudah amat terkenal sejak zaman kebangkitan nasional, yaitu apa yang bernama pola negara nasional sekuler dan pola negara Islam. Atas good will kedua pihak sepakat, maka dilahirkan persetujuan nasional dalam bentuk sebuah charter bernama Jakarta Charter (Piagam Jakarta) tanggal 22 Juni 1945 yang ditandatangni oleh 9 orang pemimpin yang mewakili golongan Islam, nasional sekuler, dan Kristen… setelah hampir dua bulan berjalan dengan tenangnya, maka pada tanggal 18 Agustus, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, tatkala kami hendak mengesahkan UUD 1945, timbul situasi baru. Dalam preambule UUD pada bagian yang berbunyi “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” itu tiba-tiba digugat oleh satu golongan disertai ancaman serius, hendak memisahkan diri,” tegas Wahid Hasyim.
Entri Poin: Pancasila Hadiah Umat Islam untuk Indonesia
Dari peristiwa penghapusan tujuh kata inilah entri poin (titik masuk)nya judul buku ini: Pancasila Hadiah Umat Islam untuk Indonesia. Inilah kata kuncinya. Mulai dari kompromi dalam panitia Sembilan, yang melahirkan Piagam Jakarta, di mana golongan Islam bersedia menurunkan grade tuntutannya dari “dasar Islam” menjadi hanya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sampai pencoretan ketujuh kata tersebut, di mana tujuh kata itu merupakan “inti perjuangan” Golongan Islam. Jika hal ini tidak layak disebut hadiah umat Islam untuk NKRI, lantas disebut apa? []
Mojokerto, 27 Juli 2024/ 21 Muharram 1446 H.
DAFTAR PUSTAKA
Adian Husaini, Dr., Islam dan Pancasila (Kumpulan Artikel Pilihan), Depok: YPI At-Takwa Depok, 2020.
A. Hassan, Islam dan Kebangsaan: Kriti katas Pemikiran Soekarno tentang Pembaruan Pemikiran Islam dan Jawaban Tuntas Sekitar Sistem Pemerintahan Islam, (Bandung: Sega Arsy, 2019).
Erman Rajagukguk (editor), Sejarah Hukum Lahirnya Pancasila dan Masalah Dewasa Ini, Jakarta: Penerbit Pascasarjana, 2016.
Kholid O. Santosa dan Akhmad Nasir, Manusia di Panggung Sejarah, Bandung: Sega Arsy, 2020.
Lukman Hakiem, Merawat Indonesia; Belajar dari Tokoh dan Peristiwa, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2017.
______________, Jejak perjuangan Para Tokoh Muslim Mengawal NKRI, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2018
M. Isa Anshari, KH., dkk, Menuju Republik Indonesia Berdasarkan Islam: Debat Dasar Negara RI di Majelis Konstituante 1957-1959, Bandung: Sega Arsy, 2019, cet. kedua.
Mohammad Hatta, Untuk Negeriku 3, Menuju Gerbang Kemerdekaan Sebuah Otobiografi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2018, cet. VIII.
Mohammad Natsir, Islam dan Akal Merdeka, Bandung: Sega Arsy, 2018, cet. ketiga.
Muhammad Ridhwan Indra, Dr. SH., dkk. Peristiwa-Peristiwa di Sekitar Proklamasi 17-8-1945, Jakarta: Sinar Grafika, 1987.
Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman: Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun, Jakarta: Bulan Bintang, 1982.
Rizki Lesus, Perjuangan Yang Dilupakan, Yogyakarta: Pro-U Media, 2017.
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia Kampus Universitas Indonesia, 2004.
Sukarno, Ir., Dibawah Bendera Revolusi, Yogyakarta: Media Pressindo dan Yayasan Bung Karno, 2019, cet. Kedua.
S.U. Bajasut dan Lukman Hakiem (editor), Alam Pikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito Ketua Umum (terakhir) Partai Masyumi, Edisi kedua, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2014.
Yusran R (editor), Debat Dasar negara Islam dan Pancasila Konstituante 1957, Jakarta: Pustaka Panjimas, 2001.
Catatan Kaki:
[9] Kita bisa membayangkan, betapa berat perjuangan para tokoh Islam saat itu, karena dalam sidang Konstituante ada kekuatan baru yang pada waktu sidang BPUPK belum ikut terlibat dalam perdebatan, yaitu Partai Komunis, yang pada sidang Konstituante ini juga masuk dalam kubu kebangsaan.

















