KEADILAN KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ MELAHIRKAN KEMAKMURAN RAKYAT (Bag. 2)
Oleh: M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. (Kepala MA Al-Umm Malang)
Pengantar
Pada Bag. 1 sudah dikemukakan tentang Nama dan nasab Umar bin Abdul Aziz, kemudian bagaimana keagungan beliau, dilanjutkan dengan pengangkatan beliau sebagai Khalifah, dan langkah awal yang diambil oleh beliau ketika di angkat menjadi Khalifah, yang bersih-bersih diri dan keluarga, agar bisa maksimal dalam mengemban amanah, dan dijauhkan dari fitnah. Benar saja, beliau berpenampilan sederhana, bahkan sangat sederhana. dan ini bukan sekedar pencitraan, melainkan hal yang sebenarnya. sekarang kita ikuti uraian selanjutnya, bagaimana langkah-langkah yang diambil oleh beliau, yang dalam waktu singkat sekali bisa mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat.
Langkah Berikutnya: Reformasi di Semua Bidang
Langkah berikutnya adalah melakukan reformasi atau perbaikan-perbaikan di semua bidang, baik secara umum maupun secara khusus (di bidang ekonomi dan keuangan). Di antara langkah-langkah tersebut antara lain:
Pertama, Umar bin Abdul Aziz berusaha memperbaiki kesalahan-kesalahan Bani Umayyah sebelumnya, khususnya di masa al-Hajjaj, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang sosial. Maka langkah pertama yang dilakukan adalah mengganti pejabat Negara, baik itu gubernur, qadhi atau hakim atau yang lain. Karena Umar berpendirian bahwa gubernur yang paling cakap adalah yang ahli bidang syariat, yaitu para ulama. Jika tidak menemukannya, maka ia pilih orang-orang yang bersih, bijaksana, dan berakhlak mulia. Maka digantilah gubernur, qadhi atau hakim, dan pejabat lainnya yang tidak sesuai diganti dengan orang yang sesuai dengan kriteria khlalifah Umar.[1]
Bahkan beliau sangat teliti dalam memilih para hakim, agar mereka tidak menjadi musibah bagi masyarakat, karena memutuskan perkara dengan tidak benar. Oleh karena itu beliau menetapkan kriteria untuk menjadi hakim dengan lima syarat: berilmu, baik, terhindar dari perbuatan dosa, berkonsultasi, dan teguh menegakkan kebenaran.[2]
Umar tidak senang dengan gaya sebagian pejabat Bani Umayyah dalam mengelola negara. Menurutnya, mereka telah keterlaluan dalam kesewenang-wenangan dan kekerasan. Dalam pembahasan sebelumnya telah dikemukakan bahwa Umar berhasil memengaruhi Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik –yang sama-sama cenderung pada keadilan, obyektivitas, dan kasih sayang- sehingga sang khalifah dapat membersihkan pemerintahan dari sisa-sisa anak didik Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi dan para pengikut metodenya. Kendati demikian, masih ada saja pejabat negara (di era Umar) yang gaya administrasinya tidak sesuai dengan metode Umar. Maka ia memutuskan untuk mencopot semua pejabat yang tidak sejalan dengannya, serta mengangkat para pejabat yang terbaik dan paling saleh.[3]
Koreksi atas kesalahan para pendahulunya terhadap kelompok menyimpang juga dilakukan. Bahkan, Sikap Umar terhadap kelompok menyimpang, seperti Khawarij dan Syiah dan lain-lain, juga patut dijadikan teladan. Ia tidak langsung membinasakan mereka atau mengirim pasukan kepada mereka. Ia bahkan memberikan kesempatan agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar. Maka cara yang ditempuh ialah dengan persuasif, menulis surat, dan mengajak untuk berdialog. Dengan demikian cara yang ditempuh beliau adalah mengikuti jejak Khalifah Ali bin Abi Thalib –secara khusus-, dan mengikuti madzhab alussunnah wal jamaah -secara umum.[4]
Ia mengerahkan segenap potensi dan kemampuannya, serta mengabdikan seluruh hidupnya untuk mereformasi urusan kenegaraan, stabilitas keamanan, pemerataan kesejahteraan, dan penegakan keadilan di semua lapisan masyarakat.[5]
Kemudian, langkah-langkah yang terkait dengan ekonomi dan keuangan antara lain:
Pertama, Membagikan kembali pemasukan dan kekayaan Negara dengan seadil-adilnya.

Umar bin Abdul Aziz berusaha keras untuk membagikan kembali pendapatan dan kekayaan Negara dengan cara yang lebih adil dan lebih diridhai oleh Allah. Ketetapan yang digariskannya itu semata-mata karena ia menyaksikan sendiri bagaimana pemimpin sebelumnya banyak melakukan penyelewengan. Ia melihat pengaruh buruk yang dirasakan oleh rakyat akibat penyelewengan tersebut.[6]
Kedua, Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Di antara caranya adalah dengan membentuk iklim yang sesuai untuk pertumbuhan itu dengan cara menjaga keamanan, meredam fitnah, mengembalikan hak-hak yang terzalimi, dan lain sebagainya. Dengan cara itulah kemudian masyarakat menjadi tenang dan merasa aman di Negara mereka sendiri. Di samping itu, tidak lupa membangun fasilitas umum seperti jalan-jalan, jembatan, transportasi, dll. Bahkan ia mencetuskan “ekonomi bebas”, meskipun tetap berada dalam jalur agama. Pertanian juga menjadi perhatiannya, karena mayoritas penduduk sebagai petani.[7]
Ketiga, Mengembalikan hak-hak yang pernah diambil dari anak-anak negeri yang disebut dengan “mazhalim” (yang terzalimi) kepada pemilik semula. Dengan langkah ini, masyarakat mendapatkan nuansa keamanan dan kenyamanan hidup, karena mereka merasakan kembali tegaknya keadilan dan kebenaran.[8]
Keempat, Melarang jual beli tanah khiraj (pajak tanah milik orang-orang kafir yang masuk dalam wilayah Islam.
Bagi khalifah Umar, tanah khiraj itu adalah tanah fai, oleh karena itu ia melarang jual beli tanah tersebut, karena tanah itu milik masyarakat umum, bukan milik pribadi. Dengan kebijakan ini, secara otomatis khalifah telah menjaga penghasilan utama dari produksi pertanian.[9]
Kelima, Memperhatikan kesejahteraan para petani dan memberi keringanan pajak atas mereka.
Beberapa khalifah sebelumnya selalu mempersulit para petani dengan menetapkan berbagai pajak dan biaya, maka tidak aneh jika petani akhirnya meninggalkan ladang mereka, tidak ditanami, dan akhirnya rusak. Ketika Umar menjadi khalifah, ia segera menghapuskan berbagai bentuk perpajakan yang tidak sesuai syariat. Dengan reformasi ini, para petani justru membuat ekonomi Negara semakin tumbuh dan berkembang.[10]
Keenam, Menghapuskan pemungutan jizyah (upeti).
Di antara peninggalan buruk pemerintahan sebelumnya yang ditemukan Umar dan serius dihilangkannya adalah kebiasaan pemungutan jizyah (upeti) dari orang-orang yang baru masuk Islam. Dengan kebijakan ini, warga yang masuk Islam semakin banyak.[11]
Ketujuh, Melakukan perbaikan, pemeliharaan, dan pembukaan lahan baru.
Khalifah Umar mendorong masyarakat untuk membuka lahar baru dan memperbaiki lahan yang sudah ada untuk dijadikan lahan pertanian.[12]
Kedelapan, Khalifah umar melarang seseorang untuk menjadikan tanah hima (tanah ladang yang luas) sebagai milik pribadi. Ia hanya membolehkan tanah hima untuk dimiliki umum, dan tidak hanya untuk sekelompok orang (pembayar zakat) saja.[13]
Kesembilan, Menyediakan fasilitas umum.
Umar berusaha untuk menyediakan berbagai fasilitas umum sejak ia menjadi gubernur di Madinah hingga ia diangkat sebagai khalifah untuk memimpin Negara Islam. Ia membangun berbagai perencanaan yang dapat mempermudah bagi para pedagang, petani, dan musafir.[14]
Kesepuluh, Siasat pendapatan keuangan Negara.
Menyiasati keuangan Negara, baik dari segi pemasukan maupun pengeluaran, sangat berperan dalam mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Umar memulainya dengan menambahkan pengeluaran untuk kepentingan rakyat, untuk membayarkan seluruh hak yang dahulu diambil secara zalim, bahkan sampai baitul mal untuk wilayah Irak sempat kehabisan. Umar juga tidak segan mengeluarkan dana untuk proyek-proyek pertanian, pembangunan, atau untuk kebutuhan masyarakat umum.
Sedangkan untuk pemasukan, Umar bahkan menguranginya dengan menghapus kewajiban pajak-pajak yang terlihat zalim, menghapus jizyah dari anggota masyarakat yang telah masuk Islam, menghapus pungutan-pungutan liar dari para petani, dan menghapus bea cukai yang mengikat.
Selain itu, Umar juga tegas menjaga hak-hak yang seharusnya diterima oleh baitul mal, atau dana yang keluar dari baitul mal secara tidak benar, bahkan ia menghentikan fasilitas pribadi. Serta menekan pengeluaran untuk kepentingan perkantoran ataupun peperangan.
Ternyata, semua itu membuat ekonomi masyarakat tumbuh dengan baik, karena pertanian dan perniagaan semakin berkembang. Dengan semakin berkembangnya bidang pertanian dan perniagaan maka semakin berkembang pula pemasukan Negara. Karena kewajiban zakat, khiraj, dan usyur semakin meningkat, hingga akhirnya membuat keuangan Negara semakin stabil, dan bahkan berlebih. Lalu kelebihan uang Negara itu kembali untuk kemaslahatan umum.[15]
Sumber Pendapatan Baitul Mal
Secara umum bisa disebutkan bahwa pendapatan Negara yang dikumpulkan di baitul mal adalah berupa zakat, jizyah, khiraj, dan usyur. Yang dimaksud dengan zakat adalah zakat mal yang terdiri dari beberapa jenis, yang diambil dari orang Islam yang berhak mengeluarkan zakat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah genap satu tahun (haul). Jizyah adalah kewajiban orang-orang kafir yang menetap di wilayah Islam untuk membayar sejumlah uang pada setiap tahunnya. Khiraj adalah pajak yang diberikan kepada Negara dari wilayah yang tunduk kepada pemerintahan Islam secara sukarela, atau pajak tanah yang pemiliknya tunduk kepada pemerintahan Islam. Sedangkan usyur ialah bea cukai yang dipungut dari para pedagang kaum kafir harbi atau kaum kafir dzimmi ketika mereka melewati tapal batas Negara Islam.[16]

Politik Luar Negeri
Di samping konsep politik dalam negeri, Umar juga memiliki konsep ideal dalam politik luar negerinya. Ia mempertimbangkan wilayah negara yang semakin luas, dan barangkali banyak permasalahan dan kesalahan yang dilakukan sebagian kepala daerah seringkali muncul akibat luasnya wilayah negara. Masing-masing daerah pun menyumbangkan beban permasalahan baru, sehingga ia berpendapat alangkah bijaknya jika penaklukan-penaklukan dihentikan atau -paling tidak- dibatasi. Sebab, berhenti pada daerah perbatasan yang sudah ada, menyelesaikan permasalahan masing-masing daerah, memperkenalkan Islam pada warganya secara bijak dan rinci, dan memberikan keteladanan yang baik, jauh lebih efektif dan efisien daripada melanjutkan penaklukan-penaklukan baru. Atau, saat itu penaklukan baru sudah tidak dibutuhkan lagi… keyakinan Umar ini pun terbukti. Gerakan masyarakat untuk masuk Islam semakin besar. Mereka datang berbondong-bondong di daerah-daerah penaklukan. Menghadapi situasi dan kondisi yang menggembirakan ini, Amirul Mukminin mengirimkan para juru dakwah dan ulama terbaik guna menyerukan masyarakat tentang Islam. Hal itu ia lakukan sebagai ganti dari pengiriman pasukan untuk melakukan penaklukan.[17]
Diceritakan: Saat pengepungan (Konstantinopel) masih berlangsung, Sulaiman bin Abdul Malik wafat, dan ia digantikan oleh Umar bin Abdul Aziz yang mengubah kebijakan politik negara. Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pasukan muslimin yang berada di sekitar Konstantinopel untuk kembali pulang, karena ia lebih memiliki untuk memusatkan usahanya dalam menyebarkan Islam di wilayah-wilayah yang telah berhasil ditaklukkan dan telah tunduk di bawah pemerintahan negara Islam, daripada harus menaklukkan wilayah-wilayah yang baru.[18]
Di tempat lain disebutkan: Ketika Sulaiman bin Abdul malik dibai’at menjadi khalifah pada tahun 96 H, ia menggantikan Muhammad bin Al-Qasim dari kepemimpinannya di wilayah Sind. Penggantian ini menyebabkan terjadinya pergolakan di wilayah tersebut, hingga akhirnya sebagian besar penduduk dan pemimpinnya memeluk Islam melalui jalur dakwah pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah.[19]
Keadilan dan Kearifan Umar Melahirkan Kemakmuran
Singkat cerita, bahwa keadilan dan kearifan Umar bin Abdul Aziz yang menjabat sebagai khalifah selama dua tahun setengah tahun atau tiga puluh bulan saja, telah berhasil mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan keseimbangan di tengah masyarakat, sehingga tiada seorang miskin pun yang membutuhkan sedekah/zakat.[20]
Al-Hafizh adz-Dzahabi meriwayatkan dari Abdurrahman bin Yazid dari Umar bin Usaid, ia bercerita: “Demi Allah, Umar bin Abdul Aziz tidak meninggal dunia sebelum seseorang datang membawakan kami harta yang sangat banyak, seraya berkata: “Gunakanlah harta itu sesuai keperluan kalian.” Namun ia akhirnya kembali dengan membawa seluruh harta itu. Umar telah membuat rakyat tidak membutuhkannya lagi.”[21]
Kesimpulan
Umar bin Abdul Aziz dalam waktu yang sangat singkat, telah melakukan reformasi yang sangat besar di dalam negeri dan membetulkan arah perjalanan negara Islam. Ia begitu disenangi dan dihormati, bahkan oleh kelompok-kelompok yang paling memusuhi Dinasti Umayyah, seperti kaum Khawarij dan Syi’ah. Sementara para ulama Ahlussunnah menggolongkannya sebagai khulafaurrasyidin (kelima) serta orang alim yang mengamalkan ilmunya.[22]
Sejarah mencatat, jika sebuah Negara berjalan di atas dasar syariat Islam dan menjalankannya dengan benar, maka keuangan pun akan seimbang, karena setiap pribadi masyarakat tidak akan ada yang merasa kesulitan dan kesusahan. Dan setiap kali syariat Islam ditinggalkan oleh suatu Negara dan berjalan dengan kecondongan pada satu sisi, maka keseimbangan ekonomi pun tidak dapat diraih. Kestabilan suatu Negara tergantung dari adil atau tidaknya pemerintahan, dan teratur atau tidaknya pemerintahan tersebut.[23]
Meski masa kekuasaannya yang terbilang singkat, Umar bin Abdul Aziz merupakan salah satu khalifah yang paling dikenal dalam sejarah Islam. Dia dipandang sebagai sosok yang saleh dan kerap disebut sebagai khulafaur rasyidin kelima. Gajinya selama menjadi khalifah hanya 2 dirham perhari atau 60 dirham perbulan.[24]
Ia meninggal dalam usia 40 tahun -atau 38 tahun menurut versi Wikipedia- pada tanggal 20 Rajab 101 H/ 4 Februari 720 M, di Aleppo.
Hadirin, jamaah rahimakumullah,
Boleh jadi ayat berikut ini adalah sangat tepat untuk tokoh kita kali ini, yaitu Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, Allah berfirman:
وَمِمَّنۡ خَلَقۡنَآ أُمَّةٞ يَهۡدُونَ بِٱلۡحَقِّ وَبِهِۦ يَعۡدِلُونَ ١٨١
“Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan.” (QS. Al-A’raf (7): 181)
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menghadiahi kita semua umat Islam di dunia, dan umat Islam Indonesia pada khususnya, seorang pemimpin yang adil dan bijaksana sekaliber Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. [*]
Mojokerto, 10/05/2019 [Telaah ulang, 16/01/2024]
Sumber Rujukan:
Abdul Aziz bin Ibrahim Al-Umari, Dr., Penaklukan Dalam Islam, terj., Abdul Basith Basamhah, Lc., Jakarta: Darus Sunnah, 2013.
Abdussyafi Muhmmad Abdul Latif, Prof. Dr., Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah, terj. Masturi Ilham dan Malik Supar, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, cet. II, 2016.
Ali Muhammad Ash-Shallabi, Prof. Dr., Biografi Umar bin Abdul Aziz, ter. H. Sofau Qolbi, Lc., MA., Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, cet.III, 2017.
Yusuf Al-‘Isy, Dr., Dinasti Umawiyah, terj. Iman Nurhadayat, Lc. dkk, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, cet. II, 2009.
https://id.wikipedia.org/wiki/Umar_bin_Abdul-Aziz
Catatan Kaki:
[1] Lihat, Dinasti Umawiyah, 319-324.
[2] Lihat, Biografi Umar bin Abdul Aziz, 463.
[3] Lihat, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah, 221.
[4] Lihat, Biografi Umar bin Abdul Aziz, 191-202.
[5] Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah, 219.
[6] Biografi Umar bin Abdul Aziz, 424-425.
[7] Biografi Umar bin Abdul Aziz, 426-427.
[8] Ibid, 428; lihat pula, Dinasti Umawiyah, 325.
[9] Biografi Umar bin Abdul Aziz, 430-431.
[10] Lihat, Biografi Umar bin Abdul Aziz, 431-434.
[11] Lihat, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah, 223.
[12] Biografi Umar bin Abdul Aziz, 434.
[13] Biografi Umar bin Abdul Aziz, 435-436.
[14] Biografi Umar bin Abdul Aziz, 436.
[15] Biografi Umar bin Abdul Aziz, 437-438.
[16] Lihat, Biografi Umar bin Abdul Aziz, 438-445.
[17] Biografi Umar bin Abdul Aziz, 225-226.
[18] Penaklukan dalam Islam, 134.
[19] Penaklukan dalam Islam, 140.
[20] Lihat, Biografi Umar bin Abdul Aziz, 427.
[21] Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah, 224;
[22] Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Umayyah, 226.
[23] Biografi Umar bin Abdul Aziz, 438.

















