ZAKAT FITRAH, PENYUCI JIWA ORANG YANG BERPUASA
Oleh: M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. (Kadiv. Pendidikan YBM)
Mukaddimah
Hari-hari ini adalah hari-hari terakhir dari bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh rahmat, berkah, serta ampunan. Salah satu kewajiban di akhir bulan Ramadhan yang harus kita tunaikan adalah mengeluarkan zakat fitrah.
Pengertian
Zakat fitrah adalah sedekah yang dikeluarkan karena sempurnanya puasa di bulan Ramadhan dan kembali bebas makan setelahnya.[1]
Disebut zakat fitrah karena zakat tersebut diwajibkan setelah berbuka puasa. Dan juga karena zakat fitrah untuk membersihkan jiwa dan raga, dan agar amal baiknya bertambah.[2]
Tujuan Zakat Fitrah
Tujuan zakat fitrah adalah untuk menghilangkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan ketika berpuasa, sebagaimana sujud sahwi menghilangkan kesalahan yang terjadi pada shalat,[3] sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas ra yang akan disebutkan nanti.

Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib. Para imam empat madzhab sepakat menyatakan bahwa hukum zakat fitrah itu wajib. Malik, Syafi’i, dan mayoritas ulama menyatakan bahwa wajib di sini harus dalam arti fardhu, karena setiap fardhu adalah wajib, tetapi tidak sebaliknya.[4]
Di antara dalil mengenai kewajiban membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Pertama, firman Allah:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكّٰىۙ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهٖ فَصَلّٰىۗ
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran), dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.” (QS. Al-A’la (87): 14-15)
Said bin Musayyib dan Umar bin Abdul Aziz berkata, “Maksud ayat ini adalah zakat fitrah.”[5]
Kedua, hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, ia berkata:
«فَرضَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زكاةَ الفِطرِ صاعاً من تمرٍ أو صاعاً من شعيرٍ على العبدِ والحرِّ والذَّكرِ والأنثى والصغير والكبيرِ من المسلمينَ وأمرَ بها أنْ تُؤدى قبل خروج الناسِ إلى الصلاة».
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ‘Id (hari Raya).” (HR. Bukhari (1485) dan Muslim)
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum shalat ‘Id, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan pengeluaran zakat fitrah setelah shalat ‘Id.[6] Berdasarkan hadits di atas dan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
«فَرَضَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصِّائمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً للْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ».
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalad ‘Id, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarkannya setelah shalat ‘Id maka ia adalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud (1610) dan Ibnu Majah (1880), dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
Meskipun demikian, Madzhab Syafi’i membolehkan menyegerakan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan, yakni mendahulukan sebelum waktu wajibnya.[7] Pendapat ini dinilai lebih memudahkan panitia zakat dalam mengelola (mengumpulkan dan membagikan) zakat fitrah.[8]
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana dirumuskan oleh Syaikh Abu Sujak (salah seorang ulama Madzhab Syafi’i) ada tiga, yaitu: 1) Islam, 2) terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan,[9] dan 3) adanya kelebihan makanan dari yang diperlukan untuk dirinya dan keluarganya tepat pada Hari Raya itu.[10] Dengan kata lain, syarat ketiga ini adalah mampu mengeluarkan zakat fitrah
Hal ini berdasarkan rumusan Imam asy-Syafi’i rahimahullah: Setiap orang (Islam, pen.) yang memasuki bulan Syawal dan dia memiliki makanan pokok untuk dirinya sendiri dan orang yang dia harus beri makan untuk hari itu, berikut makanan yang dapat dia berikan sebagai zakat fitrah untuk dirinya dan mereka, maka dia harus menunaikan zakat fitrah itu bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung.[11]
Jadi, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seseorang atas namanya sendiri dan atas nama orang yang wajib dinafkahinya dari kaum muslimin. Sebab, yang dikenal dalam kaidah-kaidah fikih ialah bahwa setiap orang dari kaum muslimin yang wajib dinafkahi juga wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.[12]
Untuk wajib zakat fitrah tidak perlu harus mempunyai satu nisab perak, kata Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Bahkan mereka menyatakan: Wajib zakat fitrah atas orang yang mempunyai kelebihan makanan sekedar untuk zakat fitrah tersebut pada siang dan malam hari raya untuk dirinya, keluarganya, dan orang-orang yang dalam tanggungannya.[13]
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Menurut Madzhab Syafi’i dan mayoritas sahabat, zakat fitrah wajib diberikan kepada delapan asnaf (golongan) sebagaimana dalam zakat harta.[14]
Akan tetapi, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra di atas (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah), Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah menegaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau wakilnya.[15] Demikian pula yang disampaikan ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi: Zakat fitrah hanya dialokasikan kepada orang-orang miskin saja.[16]
Yang dimaksud fakir oleh Imam Syafi’i ialah Orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan, baik disebabkan cacat maupun tidak, baik orang itu meminta-minta maupun tidak. Sementara miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan, tetapi tidak mencukupinya, baik orang itu meminta-minta maupun tidak.[17]
Kemudian, yang lebih utama hendaknya zakat fitrah itu diberikan kepada famili-famili terdekat yang bukan menjadi tanggungannya. Yang lebih utama hendaknya memulai dari famili yang masih ada perhubungan mahram, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, dan bibi. Dan hendaknya mendahulukan yang terdekat, lalu di bawahnya yang terdekat, kemudian famili yang tidak ada pertalian mahram, seperti anak-anak paman, anak-anak khal (saudara ibu), kemudian baru para tetangga. Wallahu a’lam.[18]
Dengan Apa Membayar Zakat Fitrah?
Imam asy-Syafi’i rahimahullah menuturkan bahwa dalam Sunnah Rasulullah saw dikatakan bahwa zakat fitrah berupa sesuatu yang dijadikan makanan pokok oleh seseorang dan sesuatu yang dikenai zakat. Beliau juga menyatakan: Makanan pokok mana pun yang lebih banyak dikonsumsi oleh seseorang, maka dia harus menunaikan zakat fitrahnya berupa makanan pokok itu.[19] Kemudian oleh Syaikh Abi Sujak ditegaskan bahwa Zakat fitrah dibayarkan dengan satu sha’ bahan makanan yang lumrah di negaranya (atau daerahnya).[20]
Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Umar ra:
«فَرضَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زكاةَ الفِطرِ صاعاً من تمرٍ أو صاعاً من شعيرٍ على العبدِ والحرِّ والذَّكرِ والأنثى والصغير والكبيرِ من المسلمينَ وأمرَ بها أنْ تُؤدى قبل خروج الناسِ إلى الصلاة».
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, yaitu satu sha’ kurma, atau sha’ gandum atas hamba sahaya, atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa dari umat Islam. Beliau memerintahkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat ‘Id.” (HR. Bukhari (1485) dan Muslim (2232))
Juga hadits Abu Said al-Khudri ra, ia berkata:
« كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعاً مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعاً مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعاً مِنْ زَبِيبٍ
“Kami dulu menunaikan zakat fitrah di zaman Nabi saw dengan satu sha’ dari makanan, atau satu sha’ dari gandum (jenis lain), atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ dari susu kering, atau satu sha’ kismis.” (HR. Bukhari (1488), Muslim (2236))
Abdul Qadir Syaibah al-Hamd menuturkan, “Ucapan Abu Said dalam hadits “satu sha’ makanan” dan perkataannya (dalam Riwayat yang lain) “makanan pokok kami pada saat itu adalah” mengisyaratkan bahwa bahan makanan apa pun yang digunakan oleh penduduk suatu negara dan menjadi bahan makanan pokok mereka secara dominan, maka boleh dikeluarkan zakat fitrah darinya seperti beras atau bahan lainnya di masa kita sekarang.”[21]
Berapa Kadar Ukurannya?

Kemudian berapakah kadar ukuran mengeluarkan zakat fitrah? Hadits-hadits Kanjeng Nabi saw tersebut di atas dengan jelas menyebutkan kadar ukuran membayar zakat fitrah adalah satu sha’ (ukuran takaran di Madinah). Sehingga empat imam madzhab sepakat bahwa yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ menurut ukuran sha’ Rasulullah saw.[22]
Para fuqaha berbeda pendapat dalam menentukan tepatnya 1 sha’ itu berapa jika ditimbang.[23] Jumhur fuqaha (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menetapkan bahwa 1 sha’ adalah 2,751 kg. Sedangkan fuqaha Hanafiyah menetapkan 2,8 kg. Demikianlah kata Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA. (Guru besar ilmu fikih UINSA Surabaya). Sebagai jalan tengah dan agar lebih mudah, kata beliau, sebaiknya zakat fitrah untuk orang Indonesia adalah 3 kg beras.[24]

Ukuran 1 sha’ Madinah itu setara dengan 4 mud. Kebetulan saya memiliki alat ukur (takar) yang bernama mud Madinah[25] itu. Setelah penulis menimbang beras 4 mud (yang itu berarti sama dengan 1 sha’) ternyata hasilnya sama dengan 2,69 kg.[26] Maka lebih tepat jika dibulatkan menjadi 3 kg, bukan 2,5 kg sebagaimana yang lazim digunakan masyarakat selama ini. Maka, anjuran Prof. Zahro untuk membayar zakat fitrah dengan 3 kg beras itu lebih tepat, lebih berhati-hati, dan lebih menjaga kesempurnaan. Wallahu a’lam.
Apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk Uang?
Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengemukakan: Dan dia tidak boleh menunaikan (zakat fitrah) apa yang dia keluarkan berupa biji, selain biji itu sendiri, sebagaimana tidak boleh dia menunaikan (zakat fitrah) berupa tepung atau tepung halus, dan janganlah pula dia menunaikan berupa harganya.[27]
Imam an-Nawawi rahimahullah (dalam Syarah Muslim VII/60) menegaskan, “Manurut mayoritas fuqaha tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (bukan berupa makanan pokok).”[28]
Syaikh bin Baz mengemukakan: Zakat fitrah adalah ibadah, menurut ijma’ umat Islam, sedangkan ibadah itu pada asalnya adalah tauqif (harus berdasarkan dalil). Karena itu, tidak boleh bagi seseorang menyembah Allah dengan cara apapun, kecuali dengan perkara yang diambil dari al-Musyri’ al-Hakim (Penentu Syariat yang bijaksana), yakni Nabi Muhammad saw yang telah dipuji oleh Tuhannya. (kemudian beliau mengemukakan hadits Ibnu Umar ra di atas)
Inilah sunnah Nabi Muhammad saw mengenai zakat fitrah, kata beliau. Telah dimaklumi bahwa pada waktu penetapan syariat ini dan pengeluaran zakat ini, di tengah-tengah umat Islam -terutama penduduk Madinah- sudah ada dinar dan dirham (mata uang terbuat dari emas dan perak) yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu, tetapi beliau tidak menyebut keduanya dalam zakat fitrah. Seandainya keduanya bisa dipakai untuk membayar zakat fitrah, niscaya beliau sudah menjelaskannya.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bagi pemihak kebenaran, bahwa mengeluarkan uang untuk zakat fitrah itu tidak boleh, karena menyalahi dalil-dalil syar’i. Demikian, penegasan Syaikh bin Baz.[29]
Yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan harganya (uang) hanya Madzhab Imam Abu Hanifah.[30] Bagi Adil Rosyad Ghanim[31], penulis buku Dalil Az-Zakah (edisi Indonesia: Panduan Praktis Menghitung Zakat), ini pendapat yang lebih mudah (pelaksanaannya, pen.) terlebih bagi lingkungan industri.[32]
Kata Prof. Zahro: Bagi fuqaha Hanafiyah, zakat fitrah boleh dibayar dengan uang. Alasannya, tujuan pokok zakat fitrah adalah (membantu) memenuhi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah dan hal itu bisa terpenuhi dengan uang, malah lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw dalam Riwayat al-Bukhari (maknanya): “Penuhi kebutuhan mereka pada hari ini (Idul Fitri).”[33] Wallahu a’lam.
Hikmah Zakat Fitrah
Hikmah zakat secara umum adalah untuk menyucikan dan membersihkan harta dan jiwa mereka, sebagaimana disebutkan dalam ayat:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan[34] dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah (9): 103)
“Tuthahhiruhum wa tuzakkihim” (menyucikan dan membersihkan mereka), maksudnya kata As-Suyuthi: menyucikan dari dosa-dosa mereka,[35] kata As-Sa’di: yakni membersihkan mereka dari dosa-dosa dan akhlak-akhlak tercela. Serta menumbuhkan dan menambahkan akhlak-akhlak mereka yang baik dan amal mereka yang shalih, menambah pahala mereka di dunia dan di akhirat, serta menyuburkan harta mereka[36]
Sementara secara khusus, hikmah zakat fitrah disebutkan oleh Kanjeng Nabi saw dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
«فَرَضَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصِّائمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً للْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ».
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalad ‘Id, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarkannya setelah shalat ‘Id maka ia adalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud (1610) dan Ibnu Majah (1880), dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa di antara hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan dusta, serta sebagai pemberian makanan kepada fakir miskin, sehingga pada hari raya mereka tidak perlu meminta-minta.[37]
(Al-Laghwu) Perbuatan sia-sia, maksudnya adalah perkataan yang yang tidak diniatkan oleh hati atau itu merupakan perkataan yang batil dan jorok. Perkataan yang laghiyah adalah perkataan yang keji. Sementara (ar-rafats) omongan yang kotor, ialah perkataan tentang jima’ (bersetubuh) atau rayuan-rayuannya di hadapan istri-istri.[38]
Nah, singkatnya, hikmah zakat fitrah dapat menyucikan atau membersihkan dari laghwun dan rafats tersebut.
Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi menuturkan, “Ketika orang menjalankan puasa Ramadhan, ia berada dalam bimbingan agama menuju beragam kebaikan, dan ia telah berupaya membersihkan diri dengan menjauhi hal-hal yang diharamkan. Agar kebersihan dirinya lebih sempurna, syariat mewajibkan zakat fitrah sehingga pahalanya pun tambah besar.”[39]
Al-Jurjawi melanjutkan, hikmah lain ialah dengan puasa seharian, ia akan merasakan bagaimana sakitnya lapar, sehingga tergerak hatinya untuk berbagi pada hari yang mulia sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat harta yang dimiliki saat kaum muslimin berada dalam suasana bahagia.
Sehingga, tegas al-Jurjawi, Zakat fitrah adalah upaya meringankan yang miskin dan orang yang dalam kesusahan dari beban ekonomi.[40]
Secara lengkap, hikmah disyariatkannya zakat fitrah disebutkan oleh Al-Jarullah sebagai berikut:
- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
- Zakat fitrah merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin, sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan bersuka cita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Hikmah yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
- Zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan buruk.
- Sebagai sarana pemberian makanan kepada fakir miskin.[41]
Sempurnakan Pelaksanaannya
Oleh karena besarnya manfaat dan hikmah dari zakat fitrah, maka hendaknya kita melaksanakan zakat fitrah dengan sebaik-baiknya, yaitu; dengan memilihkan bahan makanan (beras dan lain-lain) yang kualitasnya bagus (bukan kualitas jelek), dan jumlahnya digenapkan menjadi 3 kg, bukan 2,5 kg. Karena hasil konversi 1 sha’ yang benar adalah 2,69 kg sampai 2,80 kg -sebagaimana disebutkan di depan-, sehingga jika hanya 2,5 kg maka itu dinilai masih kurang memenuhi syarat.
Memilihkan bahan makanan yang bagus untuk zakat fitrah ini sesuai dengan anjuran Imam asy-Syafi’i rahimahullah, dalam kitabnya yang masyhur Al-Umm, “Apabila seseorang memiliki tamar, hendaklah ia mengeluarkan tamar dari jenis sedang yang diwajibkan zakatnya. Namun apabila dia mengeluarkan zakat berupa tamar yang lebih tinggi (kualitasnya), itu lebih mustahab menurut saya.” Kemudian beliau melanjutkan lebih tegas lagi, “Janganlah seseorang mengeluarkan zakat berupa tamar atau gandum atau barang lainnya, jika barang-barang itu buruk atau bercacat. Janganlah ia mengeluarkan zakat, kecuali yang bagus saja.”[42]
Penutup
Demikian pembahasan zakat fitrah dalam perspektif fikih berdasarkan al-Qur’an dan Hadits, menurut pemahaman para ulama salaf panutan kita. Kebenarannya berasal dari Allah Ta’ala, dan kesalahannya tentu dari kelemahan pribadi penulis.
Semoga Allah memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita, sehingga kita dimudahkan untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya, yang pada akhirnya nanti kita mendapat ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Amin ya Rabbal ‘alamin. [*]
Mojokerto, 25/12/2022
Sumber Rujukan:
- Abdul Qadir Syaibah al-Hamd, Fiqhul Islam, Syarah Bulughul Maram 3, terj. Izzudin Karimi, Lc. dkk., Jakarta: Darul Haq, 2006.
- Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Indahnya Syariat Islam, terj. Nabhani Idris, Lc., Jakarta: Al-Kautsar, 2013.
- Al-Hafizh Imaduddin Abul Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’anul Azhim, Juz IV, Bairut: Darul Jiil, tt.
- Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Aal asy-Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 8, terj. Abdul Ghaffar, Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2001.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Taisirul Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Riyadh: Darus Salam Lin-nasyr wat-Tauzi’, 1422 H/2002.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Tafsir Al-Qur’an, jilid 3, terj. Muhammad Iqbal, Lc. dkk., Jakarta: Pustaka Sahifa, 2012, cet. ketiga.
- Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, Indonesia: Maktabatu Daru Ihya’i al-Kutub al-Arabiyah Indonesia, tt.
- Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti, Tafsir Jalalain, Jilid 1, terj. Bahrun Abubakar, Lc., Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013.
- Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Risalah Ramadhan, terj. Muhammad Yusuf Harun dkk., Jakarta: Yayasan Al-Sofwa, 1418 H/1997.
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dkk., Fatwa Seputar Zakat, terj. Ahmad Syaikhu, S.Ag., Jakarta: Darul Haq, 2003.
- Syaikh Dr. Alauddin Za’tari, Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i, terj. Abdul Rosyad Shiddiq, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2019.
- Ahmad Zahro, Prof. Dr. KH. MA., Fiqih Kontemporer (buku 2): Menjawab 111 Masalah, Jombang: Unipdu Press, 2014.
- Ahmad Zahro, Prof. Dr. KH. MA., Fiqih Kontemporer (buku 3): Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam, Jakarta: Qaf Media Kreatifa, 2017.
- Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Madzhab, terj. Abdullah Zaki Alkaf, Bandung: Hasyimi, 2004/ 1424 H, cet. kedua.
- Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm #3: Kitab Induk Fiqih Islam, terj. Fuad Syaifudin Nur, Jakarta: Republika Penerbit, 2017.

Catatan Kaki:
[1] Fiqhul Islam: Syarah Bulughul Maram, 3/173.
[2] Kifayatul Akhyar, 1/432.
[3] Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i, 325.
[4] Fiqih Empat Madzhab, 145.
[5] Bulughul Maram dan Penjelasannya, 438.
[6] Risalah Ramadhan, 174; Fatwa Seputar Zakat, 80-81; Panduan Praktis Menghitung Zakat, 18-19.
[7] Kifayatul Akhyar, 1/439; Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i, 326; Fiqih Empat Madzhab, 148.
[8] Lihat Panduan Praktis Menghitung Zakat, 19 (dalam catatan kaki)
[9] Dalam istilah fikih Madzhab Syafi’i biasa disebut: mendapati dua juz (bagian), yaitu bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal.
[10] Kifayatul Akhyar, 1/432-433.
[11] Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam #3, 183.
[12] Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i, 326.
[13] Fikih Empat Madzhab, 146.
[14] Fikih Empat Madzhab, 147.
[15] Risalah Ramadhan, 175.
[16] Al-Wajiz: Ensiklopedi Fiqih Islam dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah, 452.
[17] Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam #3, 205.
[18] Kifayatul Akhyar, 1/439.
[19] Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam #3, 190.
[20] Kifayatul Akhyar, 1/436.
[21] Fiqhul Islam: Syarah Bulughul Maram, 3/180.
[22] Fikih Empat Madzhab, 147.
[23] Masyarakat Indonesia lebih terbiasa atau lazimnya menggunakan timbangan untuk mengukur banyaknya biji-bijian, bukan takaran (pen.)
[24] Fikih Kontemporer Buku 3, 81; juga Fiqih Kontemporer Buku 2, 71.
[25] Alat takar Mud Madinah itu merupakan hadiah seorang Syaikh di Madinah kepada anak saya, Izzu Abdil Barr, yang sedang kuliah di Universitas Islam Madinah saat itu (2018-2022). Setelah mengikuti kajian fikih di salah satu masjid di Madinah, ia diberi hadiah alat takar Mud itu oleh Syaikhnya.
[26] Kemudian saya timbang di timbangan lain (milik pedagang, timbangan digital) menunjuk angka 2,62 kg, ada selisih 0,07 gr dari yang pertama -yang menggunakan timbangan kue-, yaitu 2,69 kg. Berat 2,69 itu persis seperti yang diperagakan oleh seseorang di youtobe yang menggunakan alat ukur sha’ dan mud. Sementara saya hanya memiliki mud saja, sehingga bisa jadi -jika 2,62 yang valid- ketika saya mengukur pakai mud itu isinya kurang penuh (“munjung”, Jawa) karena tidak dimasukkan ke dalam wadah sha’, sementara di youtobe setelah 4 mud itu dimasukkan ke dalam wadah sha’ (penuh, atau Bahasa Jawanya “peres”) hasilnya 2,69 kg. Intinya, meskipun 2,62 kg (hasil timbangan saya kedua, dengan timbangan digital) tetap itu di atas atau lebih dari 2,5 kg. Maka anjuran untuk menggenapi 3 kg itu lebih aman dan lebih sempurna. Wallahu a’lam.
[27] Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam #3, 195.
[28] Al-Wajiz: Ensiklopedi Fiqih Islam dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah, 450; Tidak bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang juga dikemukakan oleh Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Alhusaini dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar, “Syarat bahan makanan yang dikeluarkan yaitu harus biji-bijian. Tidak cukup mengeluarkan berupa uang yang seharga tanpa khilaf. Juga tidak boleh mengeluarkan berupa tepung atau sawiq atau roti.” (Kifayatul Akhyar, 1/473)
[29] Fatwa Seputar Zakat, 81-84.
[30] Fikih Empat Madzhab, 147.
[31] Mengutip dari kitab Fiqhuz Zakah karya Dr. Yusuf Qardhawi.
[32] Panduan Praktis Menghitung Zakat, 20.
[33] Fikih Kontemporer Buku 3, 82. Redaksi haditsnya setelah Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa 1 sha’ kurma dan sya’ir, lalu sebagian sahabat ada yang mengeluarkannya dalam bentuk kismis dan susu kering, dan mereka diperintahkan untuk membaginya sebelum shalat ied, maka nabi memerintahkan untuk membagi di antara mereka, Nabi bersabda:
أَغْنُوْهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ
“Cukupilah mereka dari keliling (meminta-minta) di hari raya ini.” (HR. Baihaqi, dari Abdullah bin Umar, asalnya ada di Shahih Bukhari dan Muslim). Alawi bin Abdul Qadir al-Saqqaf, al-Mausu’ah al-Haditsiyyah, https://dorar.net/hadith/sharh/132064, diakses 30/1/2023.
Untuk pembahasan yang lebih lengkap silahkan baca tulisan, Nayif bin Jam’an Juraidan, إخراج زكاة الفطر نقدًا, https://almoslim.net/node/133776, diakses 30/1/2023. (ed.)
[34] Zakat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta. (Terjemah Kemenag 2019/ Qur’an in Word Kemenag)
[35] Tafsir Jalalain, 168; edisi Indonesia, 1/764.
[36] Taisirul Karimir-Rahman fi Tafsiri Kalamil-Mannan, 401; Tafsir Al-Qur’an, 3/362.
[37] Risalah Ramadhan, 175; Fatwa Seputar Zakat, 78.
[38] Fiqhul Islam: Syarah Bulughul Maram, 3/181-182.
[39] Indahnya Syariat Islam, 136.
[40] Indahnya Syariat Islam, 136.
[41] Risalah Ramadhan, 175-176.
[42] Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam #3, 194.

















