SHALAT TIANG AGAMA
Oleh: M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah!
Marilah kita senantiasa meningkatkan iman dan takwa kepada Allah I, di antaranya dengan menjaga shalat kita yang lima waktu dengan baik dan benar.
Bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Hijriyah. Ia dikenal sebagai salah satu dari empat bulan haram (mulia) yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama dengan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Biasanya oleh umat Islam, bulan Rajab, dikaitkan dengan peristiwa isra’ mi’raj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (saw). Meskipun oleh Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri disebutkan bahwa telah terjadi khilaf di antara ulama’ dalam penetapan waktu isra’ mi’raj ini.[1]
Isra’ Mi’raj adalah peristiwa diperjalankannya Nabi saw oleh Allah dari Masjid al-Haram di Mekkah ke Masjid al-Aqsha di Palestina, kemudian diteruskan ke langit ketujuh sampai ke Sidratul Muntaha -di atas langit ketujuh. Di sana kemudian baginda Nabi saw menerima perintah dari Allah I berupa kewajiban shalat 5 waktu sehari semalam.[2]
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah!
Kita tidak membahas peristiwa isra’ mi’raj itu sendiri, tetapi yang kita bahas adalah oleh-oleh dari isra’ mi’raj itu, yaitu kewajiban shalat 5 waktu.
Dari peristiwa isra’ mi’raj ini menunjukkan betapa “agung”nya dan betapa pentingnya ibadah shalat ini dalam agama Islam. Sampai-sampai cara penerimaan perintahnya langsung dengan cara memanggil Baginda Nabi saw menghadap Allah I. Padahal perintah-perintah yang lain cukup melalui perantaraan Malaikat Jibril, dan cukup Nabi berada di bumi. Pantaslah kalau Nabi saw bersabda:
رَأْسُ الأَمْرِ الاْسْلاَمُ، وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ
“Kepala segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, shahih)
Jadi, shalat adalah tiang agama. Jika tiang agama ini runtuh maka ambruklah bangunan agama itu. Artinya, shalat menjadi barometer bagi umat Islam. Kalau umat masih menjaga dan menegakkan shalat dengan baik, maka baiklah Islam. Sebaliknya, kalau umat sudah mulai sembrono dan melalaikan shalat, maka rusaklah Islam ini. Orang disebut muslim, kalau ia masih istiqamah menegakkan shalat. Sebaliknya, kalau meninggalkan shalat, maka tidak layak ia disebut muslim. Orang biasa menyebutnya sebagai “Islam KTP”.
Sehingga tidaklah berlebihan kalau para ulama’ ahli hadits (ahli sunnah) mengatakan bahwa shalat itu adalah rukun yang paling agung di dalam rukun-rukun amaliyah. Atau dengan kata lain, shalat adalah ibadah yang paling agung setelah tauhid (dua kalimat syahadat).
Oleh karena itu Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah!
Sudah seharusnya, kita juga mengagungkan ibadah shalat ini. Mari kita tegakkan, kita jaga dan perhatikan shalat kita. Karena, betapa ironisnya sekarang, shalat sudah tidak dianggap penting lagi oleh sebagian umat Islam. Shalat sudah mulai dilupakan atau ditinggalkan, dan sudah mulai diremehkan. Umat Islam sudah banyak yang berani meninggalkan shalat secara terang-terangan, baik yang muda maupun yang tua. Na’udzu billahi min dzalik.
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah!
Shalat hukumnya fardhu ain atau wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah akil baligh. Allah I berfirman:
فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
“Maka dirikanlah shalat itu. Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Dan Rasulullah saw menempatkannya sebagai rukun yang kedua dari rukun Islam yang lima, sebagaimana sabda beliau:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ. شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّدا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. وَإِقَامِ الصَّلاَةِ. وَإِيتَاءِ الزَّكاةِ. وَحَجِّ الْبَيْتِ. وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima, yaitu: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad itu utusan-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, dan melaksanakan haji ke baitullah, serta berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari – Muslim)
Oleh karena itu, orang yang meninggalkan shalat 5 waktu karena mengingkari kewajibannya, oleh para ulama –sepakat- dihukumi kafir, yang menyebabkan keluar dari Islam (murtad).[3]
Sementara jika meninggalkannya karena kemalasan –dan tetap meyakini kewajibannya- maka ada khilaf ulama dalam hal ini. Sebagian besar menyebutnya fasik, dan sebagian lagi menyebutnya kafir atau murtad.[4] Yang menghukumi kafir adalah para sahabat besar seperti Umar bin Khaththab, Ibnu Mas’ud, dan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhum, dan juga ijma’ sahabat –berdasarkan keterangan Abdullah bin Syaqiq al-Uqaili, seorang ulama tabi’in, yang akan kami sebutkan nanti- serta banyak ulama’ tabi’in, kemudian diikuti oleh Imam Ahmad j.[5]
Meskipun demikian, Syaikh Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi menyebutkan, “Pendapat yang shahih dari Syafi’i: meninggalkan satu shalat saja, ia sudah pantas dibunuh, tetapi terlebih dahulu diberi kesempatan untuk bertobat. Jika ia bertobat maka ia tidak dibunuh. Akan tetapi jika tidak mau bertobat maka ia dibunuh.”[6]
Dalilnya –terutama bagi yang menghukumi kafir- adalah:
Pertama, Firman Allah:
فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ ۗوَنُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah (9): 11)
Kata Syaikh Al-Utsaimin, “Mafhum ayat di atas, jika mereka belum melakukan hal-hal yang disebutkan di atas, maka mereka bukanlah saudara kita. Berbeda dengan maksiat (dosa-dosa) meskipun besar, maka hal itu tidak menafikan persaudaraan, tetapi persaudaraan menjadi terputus dan hilang dengan keluarnya seseorang dari agama Islam.”[7]
Di tempat lain Syaikh Al-Utsaimin mengatakan, Jika mereka bertobat dari syirik, tetapi tidak mendirikan shalat, dan tidak pula menunaikan zakat, maka mereka bukanlah saudara seagama bagi kita.[8]
Kedua, dari Sunnah:
- Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu (ra) dari Nabi saw, ia bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
- Dari Buraidah bin al-Hushaib ra, ia mendengar Rasulullah saw bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka (kaum kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Turmudzi. An-Nasa’i, Ibnu Majah)
Menurut Syekh al-Utsaimin: yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kafir yang keluar dari Islam. Sebab Nabi saw menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara mukmin dan kafir, dan diketahui secara jelas bahwa aturan kafir bukanlah aturan Islam. Karena itu siapa yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia termasuk golongan orang-orang kafir.[9]
Sementara Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi dalam Al-Wajiz mengatakan, “Akan tetapi yang rajih, yang kuat di antara sekian banyak qaul (pendapat) para ulama’ ialah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud kufur di sini ialah kufur ashghar (kufur kecil) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam,[10] sebagai jalan kompromi antara hadits-hadits ini dengan hadita-hadits lain,[11] di antaranya hadits Ubadah bin ash-Shamit, Nabi saw bersabda:
«خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَىٰ الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئاً ٱسْتِخْفَافاً بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ».
“Ada lima shalat yang Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Barangsiapa yang mengerjakannya dengan sempurna tanpa menyia-nyiakan karena memandang enteng haknya sedikitpun, maka Allah berjanji kepadanya akan memasukkannya ke dalam surga; dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka Allah tidak berjanji (apa-apa) kepadanya. Jika Dia mau maka Dia mengazabnya, dan jika Dia mau Dia memasukkannya ke surga (dalam riwayat lain: “Dia mengampuniya”).” (HR. Ahmad, 6/430, 435), Ad-Darimi (1/370), Abu Dawud (4/294), Malik (1/254), al-Baihaqi (2/277), an-Nasa’i (Sunanul Kubra: 1/142), at-Targhib wat-Tarhib (1/148), dll)
Ketiga, Ijma’:
- Salah seorang tabi’in yang mulia, Abdullah bin Syaqiq al-Uqaili mengatakan:
كَان أَصْحَابُ مُحمَّدٍ لاَ يَرَوْنَ شَيْئَاً مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Para sahabat Nabi saw tidaklah menganggap meninggalkan suatu amalan adalah kufur, kecuali (meninggalkan) shalat.” (HR. Tirmidzi dan al-Hakim)[12]
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah!
Yang patut kita renungkan juga, sekaligus yang menunjukkan tingginya kedudukan shalat dalam Islam adalah sabda-sabda Nabi saw berikut ini, pertama:
إنَّ أولَ ما يُحَاسَبُ به العبد يومَ القيامةِ من عملهِ صَلاتُه، فإن صَلُحَتْ فقد أفلحَ وأنجحَ، وإن فَسَدَتْ فقد خابَ وخسرَ،
“Sesungguhnya yang pertama kali ditanyakan kepada seorang hamba dari amalnya di hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya bagus maka ia beruntung dan selamat, namun jika shalatnya rusak maka ia celaka dan merugi.” (HR. Thabrani, shahih)
Kedua, Nabi saw bersabda:
ومَنْ لم يحافظْ عليهَا لَمْ تكُنْ له نوراً ولا نجاةً ولا برهاناً، وكانَ يومَ القيامةِ مع قارونَ وفرعونَ وهامانَ وأبيّ بنِ خلفٍ»
“Barangsiapa tidak menjaga shalat maka ia tidak memiliki cahaya, tidak pula keselamatan, dan tidak pula bukti (keimanan), dan di hari kiamat dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay ibn Khalaf.” (HR. Ahmad, Darimi, Ibnu Hibban)
Syari’at telah menetapkan bahwa shalat adalah bukti Islam, kewajibannya ada bersama adanya akal, selagi masih memiliki kesadaran maka wajib melakukan shalat. Jika tidak bisa shalat dengan berdiri maka boleh dengan duduk. Jika tidak bisa dengan duduk, boleh dengan berbaring. Jika tidak bisa maka dengan telentang. Jika tidak bisa, boleh dengan isyarat. Kalau tidak bisa wudhu’ (karena sakit atau tidak ada air), boleh dengan tayamum (bersuci dengan debu). Kalau musafir (sedang bepergian jauh), ia mengqashar (meringkas shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat), atau menjama’; menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu, atau boleh jama’ dan qashar sekaligus.
Dengan demikian maka jelaslah, bahwa tidak ada satupun alasan yang bisa digunakan untuk tidak mengerjakan shalat, selama ia masih punya kesadaran, yaitu akalnya masih normal.
Jadi keengganan atau kemalasan seseorang untuk melakukan shalat adalah karena memang akalnya yang sudah tidak mau melakukan shalat, tidak mau tunduk kepada Allah. Karena itu wajar kalau nanti di akhirat kepalanya dihancurkan sendiri dengan batu tanpa henti, sebagai balasannya di akherat. Na’udzu billahi min dzalik (kita berlindang kepada Allah dari yang demikian itu).
Khutbah kedua
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Allah Swt memerintahkan agar kita shalat, mendidik keluarga rajin shalat dan bersabar untuk itu hingga wafat. Allah berfirman:
وَأْمُرْ اَهْلَكَ بِالصَّلٰوةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَاۗ لَا نَسْـَٔلُكَ رِزْقًاۗ نَحْنُ نَرْزُقُكَۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوٰى
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya, Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu, dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (QS. Thaha (20): 132)
Nabi saw bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُم بالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْع سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ
“Perintahkan putra putrimu untuk shalat karena usia 7 tahun dan pukullah karenanya ketika mereka berumur 10 tahun, serta pisahkan mereka dalam tempat tidur.” (HR. Abu Daud)
Mari kita memohon taufik dan hidayah kepada Allah, agar menjadikan kita beserta keluarga termasuk golongan orang yang istiqamah dalam mendirikan shalat yang lima waktu. Amin ya Rabbal ‘alamin. [*]
Mojokerto, 21/01/2019
Sumber Rujukan:
- Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz, terj. Ma’ruf Abdul Jalil, Jakarta: Pustaka as-Sunnah, cet. V, 2008.
- Al-Hafizh Ibnu Katsir, Sirah Nabi Muhammad saw, terj. Abu Ihsan Al-Atsari, Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2010.
- Musthafa al-Bugha, Dr., Al-Wafi fi Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, Bairut: Darul ‘Ilmi wan-Nur, 2012.
- ____________________, Al-Wafi: Syarah Kitab Arba’in an-Nawawiyah, terj. Muhil Dhofir, Lc., (Jakarta: Al-I’tishom, 2008)
- Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, Ar-Rahiqul Makhtum, Riyadh: Darus Salam Lin-Nasyr wat-Tauzi’, 1418 H.
- ____________________, Sirah Nabawiyah, Kathur Suhardi, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, cet. XV, 2004.
- Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, Kitab Tauhid 3, terj. Ainul Haris Arifin, Lc., Jakarta: Darul Haq, 1420 H.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat, Jakarta: Yayasan as-Sofwa, II, 1995.
- ____________________, Tuntunan Thaharah, Shalat dasn Mengurus Jenazah, Yayasan as-Sofwa, Jakarta, 1996.
- Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, terj. Abdullah Zaki Alkaf, Bandung: Hasyimi, cet. II, 2004/ 1424 H.
- Wahbah Az-Zuhaili, Prof. Dr., Fiqih Islam wa Adillatuhu jilid 1, terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk., Jakarta: Gema Insani, 2010.
Catatan Kaki:
[1] Lihat, Ar-Rahiqul Makhtum, hal. 132; edisi Indonesia (Sirah Nabawiyah), hal. 191. Bahkan sejumlah buku sejarah yang penulis miliki, seperti: Sirah Nabi Muhammad (Ibnu Katsir), Nurul Yakin (Muhammad Al-Khudhari Bek), Fikih Sirah Nabawiyah (Prof. Dr. Zaid bin Abdul karim az-Zaid), Fiqhus Sirah (Muhammad al-Ghazaliy), dan Sirah Nabawiyah (Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi) tidak ada yang menyebutkan waktu terjadinya isra’ dan mi’raj Nabi saw secara khusus dan pasti.
[2] Lihat, Sirah Nabi Muhammad oleh Ibnu Katsir, hal. 49.
[3] Lihat, Fiqih Empat Madzhab, 47; Al-Wajiz, 132; Fiqih Islam Wa Adillatuhu, 1/546; Al-Wafi, 172;dll.
[4] Lihat, Al-Wafi, 165-166; edisi Indonesia, 172-173; Fiqih Empat Madzhab, 47; Fiqih Islam Wa Adillatuhu, 1/546
[5] Lihat, Al-Wafi, 166; edisi Indonesia, 173.
[6] Fiqih Empat Madzhab, 47.
[7] Tuntunan Thaharah, Shalat, dan Mengurus jenazah, 63.
[8] Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat, 4.
[9] Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat, 8. (kemudian beliau menyebutkan hadits…
[10] Tentang pengertian kufur kecil dijelaskan oleh Dr. Shalih bin Fauzan, “Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, membunuh orang muslim, bersumpah dengan nama selain Allah dll…” (Kitab Tauhid 3, hal. 16)
[11] Al-Wajiz, 133.
[12] Al-Wafi, 165; edisi Indonesia, 172.

















