KRONOLOGI KELAHIRAN PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 1)
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala MA Al-Umm Malang)
Sebagaimana dipaparkan pada pembahasan sebelumnya, khususnya dalam BAB 3 tentang Sejarah lahirnya Pancasila dan UUD 1945, bahwa Pancasila dilahirkan melalui pembahasan dalam sidang-sidang BPUPK, baik dalam sidang pertama maupun sidang kedua, kemudian dilanjutkan dalam sidang penetapan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Di sana ada tarik ulur antara dua arus besar golongan yang muncul dalam sidang-sidang tersebut, yaitu golongan kebangsaan dan golongan Islam. Golongan kebangsaan menginginkan dasar negara kebangsaan (yaitu memisahkan antara urusan negara dengan agama), sedangkan golongan Islam menginginkan Islam sebagai dasar negara. Untuk mengetahui alur perdebatan atau dialog antara dua golongan tersebut, berikut ini akan penulis sampaikan -sekali lagi- kronologi lahirnya Pancasila dan UUD 1945 khususnya yang terkait dengan sila Ketuhanan dan yang terkait dengan agama, melalaui dialog dan perdebatan dalam sidang. Kronologi ini penulis ringkaskan dari jalannya sidang BPUPK yang sangat dinamis yang sudah dipaparkan pada BAB 3 buku ini, khususnya yang terkait dengan Pancasila dan pasal-pasal yang terkait dengannya.
Dalam pembukaan sidang pertama BPUPK, dr. Radjiman Wediodiningrat melontarkan pertanyaan (meminta pandangan) kepada para peserta sidang mengenai dasar apakah yang akan kita pakai untuk Indonesia merdeka nanti?
Pada sidang hari pertama, 29 Mei 1945, dijadwalkan ada 12 pembicara yang tampil, termasuk di dalamnya Mr. Mohammad Yamin.
Dalam pidatonya, Mohammad Yamin menyampaikan pokok-pokok pikirannya mengenai dasar-dasar negara Indonesia merdeka nanti dengan menyebutkan sejumlah ide atau gagasan -yang sifatnya masih umum- termasuk di dalamnya ada menyebutkan poin-poin berikut[1]: 1) negara kebangsaan, 2) dasar kemanusiaan (internasionalisme), 3) Ketuhanan Yang Maha Esa, 4) Permusyawaratan-perwakilan-kebijaksanaan, dan 5) kesejahteraan. Yamin memang tidak menyebut istilah Pancasila sebagaimana diucapkan oleh Bung Karno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, dan juga tidak hanya lima poin itu yang disebutkan secara spesifik, tetapi masih bercampur dengan hal lain, misalnya mencampurkan antara dasar negara, bentuk negara, peradaban serta tujuan kemerdekaan.
Sidang hari kedua, 30 Mei 1945, tampil 9 pembicara, antara lain: Drs. Mohammad Hatta, H. Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro, Ir. Soerachman, Soewandi, R. Abdoelrahim Pratalykrama, Soekiman, dan Soetardjo.
Di antara yang disampaikan Hatta adalah perlunya memisahkan antara urusan negara dengan urusan agama. Di hari kedua ini, perwakilan Islam yang berpidato adalah H. Agoes Salim, Abdoelrahim Pratalykrama, dan Soekiman. Tetapi, seperti disampaikan sebelumnya, pidato Agoes Salim dan Soekiman tidak berhasil diketemukan. Sementara Abdoelrahim Pratalykrama menyampaikan: karena mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam (95 %), maka ia mengusulkan agar kepala negara harus seorang muslim, dan Islam menjadi agama negara, dengan memberikan kemerdekaan seluas-luasnya bagi penduduk untuk memeluk agama yang bukan Islam.
Dari sini dapat diketahui bahwa Pratalykrama adalah orang yang pertama mengungkapkan dalam sidang BPUPK yang mengusung aspirasi Islam, mengusulkan kepala negara harus seorang muslim, dan Islam menjadi agama negara.
Dalam sidang hari ketiga, 31 Mei 1945, ada 14 pembicara, yaitu: Abdoel Kadir, Soepomo, Hendro Martono, Dahler, Liem Koen Hian, Moenandar, Koesoema Atmadja, M. Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Oei Tjong Hauw, Parada Harahap, dan Dr, Boentaran.
Pembicara pertama Abdul Kadir, menyinggung soal agama, jika Indonesia Merdeka sudah terbentuk, tidak boleh tidak agama Islam yang punya penganut banyak akan menjadi agama yang penting dengan sendirinya.
Pembicara berikutnya adalah Prof. Soepomo. Pidato Soepomo tergolong panjang dan memuat pokok-pokok pikiran yang penting, antara lain tentang syarat berdirinya suatu negara, tentang teori-teori negara, tentang ide negara integralistik, dan tentang hubungan negara dan agama. Tentang yang terakhir ini Soepomo sependapat dengan Hatta, bahwa yang diinginkan ialah negara persatuan nasional yang memisahkan urusan negara dan urusan Islam. Dengan kata lain: bukan negara Islam. Selain itu, ia juga menolak diterapkannya demokrasi ala Barat yang berdasarkan pada individualisme. Kemudian di akhir pidatonya ia menyampaikan keinginannya, yaitu: Kita mendirikan Negara Indonesia, yang makmur, bersatu, berdaulat, dan adil.
Pembicara ketujuh, Ki Bagoes Hadikoesoemo, pidatonya juga tergolong panjang, di antara yang beliau utarakan adalah: sebagai seorang muslim, yang mempunyai cita-cita Indonesia Raya dan Merdeka, maka supaya negara Indonesia merdeka itu dapat berdiri tegak dan teguh, kuat dan kokoh, saya mengharapkan akan berdirinya negara Indonesia ini berdasarkan agama Islam.
Dengan demikian, di hari ketiga muncul dua pendapat: Soepomo mendukung pendapat Hatta yang ingin memisahkan urusan negara dengan urusan agama, dan Ki Bagus menginginkan berdirinya negara Indonesia berdasarkan Islam.
Sidang hari keempat, 1 Juni 1945, dijadwalkan sebanyak 6 orang, dibagi ke dalam dua sesi: sesi pertama yaitu Baswedan, Muzakkir, dan Soekarno. Sedangkan pada sesi kedua ialah Latuharhary dan Soekardjo.
Dalam kesempatan inilah Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang sangat legendaris, karena di setiap melontarkan ide-idenya selalu disambut dengan tepuk tangan meriah peserta sidang. Di antara isi pidatonya ia mengemukakan 5 dasar bagi negara Indonesia merdeka nantinya, sebagaimana harapan Ketua BPUPK di awal sidang. Kelima dasar itu ialah:
1) kebangsaan Indonesia (peri-kebangsaan)
2) internasionalisme, atau peri-kemanusiaan
3) mufakat, atau demokrasi
4) kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima dasar itu oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Menurut penuturan Bung Karno, nama Pancasila tersebut diambil setelah mendapat petunjuk dari temannya yang ahli bahasa.
Dengan berakhirnya sidang tanggal 1 Juni 1945, selesai pula seluruh persidangan pertama BPUPK. Persidangan itu tidak menghasilkan suatu kesimpulan atau perumusan. Selama persidangan berlangsung anggotanya hanya mendengarkan pemandangan umum dari para pembicara. Meskipun demikian, dari sidang pertama ini kita dapati sudah muncul wacana adanya dua arus golongan besar itu, yaitu golongan kebangsaan dan golongan Islam yang masing-masing menyampaikan aspirasinya. Setelah persidangan pertama selesai, diadakanlah “reses” selama satu bulan lebih (2 Juni – 9 Juli 1945).
Pidato Bung Karno yang menggetarkan ini kemudian dijadikan pangkal tolak dalam pembahasan dasar negara. Tentu tidak semuanya langsung setuju. Selama masa reses tersebut, terjadi dinamika yang cukup tajam tentang dasar negara Indonesia merdeka kelak antara yang menghendaki dasar Islam dan dasar kebangsaan (yang memisahkan urusan agama dan negara) sebagaimana yang sudah nampak dalam sidang pertama tadi. Oleh karena itu, di tengah-tengah masa reses ini akhirnya Bung karno berinisiatif mengubah posisi panitia kecil bentukan BPUPK yang berjumlah 8 orang, menjadi 9 orang dengan komposisi yang juga berubah, semula perbandingan antara golongan kebangsaan dan Islam 6:2, menjadi 5:4 (baca lima dibanding empat).
Panitia Sembilan itu terdiri atas Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Achmad Subardjo, A.A. Maramis, Kyai Abdoelkahar Moezakir, Kyai Abdul Wachid Hasjim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agoes Salim.
Panitia Sembilan akhirnya berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang ditandatangi oleh sembilan orang tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 yang nantinya akan dibahas di dalam sidang BPUPK kedua. Bung Karno menyebutkan berulang-ulang bahwa Piagam Jakarta ini adalah bentuk (hasil) kompromi dari kedua kubu tersebut.
Isi Piagam Jakarta tersebut di antaranya memuat rumusan Pancasila yang terdapat dalam Alinea IV, yaitu:
- Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian, tibalah masa sidang kedua BPUPK yang dilaksanakan tanggal 10-17 Juli 1945, bertempat di Gedung Tyuoo Sangi In, dipimpin langsung oleh Ketua BPUPK, dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat.
Dalam sidang hari pertama, 10 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan: Panitia 9 orang inilah telah berhasil baik, sesudah mengadakan pembicaraan yang masak dan sempurna telah mencapai hasil, baik untuk mendapatkan satu modus, satu persetujuan, antara pihak Islam dan pihak kebangsaan. Modus, persetujuan itu termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar, rancangan preambule hukum dasar, yang rancangan ini dipersembahkan sekarang oleh Panitia Kecil pada sidang sekarang ini, sebagai usul.
Pembukaan hukum dasar (undang-undang dasar) yang dimaksud, tidak lain adalah Piagam Jakarta yang di dalamnya memuat rumusan Pancasila dalam Alinea IV, sebagaimana disebutkan di depan.
Di akhir laporannya, Soekarno menyampaikan: Maka oleh karena itu, Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa inilah preambule yang bisa menghubungkan, mempersatukan segenap aliran yang ada di kalangan anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai.
Laporan diterima dengan baik oleh ketua sidang, dr. Radjiman, dan ia menyampaikan terimaksih dan rasa terharu atas kerja Panitia Kecil yang diketuai Ir. Soekarno, yang sudah bekerja dengan sangat baik dengan semangat kekeluargaan.
Dalam sidang hari kedua, 11 Juli 1945, ketika membahas perihal hukum dasar, Mohammad Yamin mengusulkan supaya di atas konstitusi dituliskan kalimat yang menjadi segala kalimat permulaan bagi orang Islam yaitu konstitusi dimulai dengan “Atas nama Allah Yang Maha Kuasa dan Penyayang”. Namun tidak ada yang merespon saat itu.
Setelah para pembicara pada sesi ini selesai, dr. Radjiman memutuskan untuk membentuk tiga panitia kecil guna membicarakan soal-soal yang lebih detil. Pertama, Panitia kecil hukum dasar, diketuai oleh Soekarno. Kedua, Panitia bagian pembelaan tanah air, diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso. Ketiga, Panitia bagian urusan keuangan dan perekonomian, diketuai oleh Moh. Hatta.
Di tengah-tengah rapat tanggal 11 Juli 1945 yang membahas tentang Hukum Dasar, Soekarno selaku ketua bertanya, “Apakah tuan-tuan mufakat dengan pokok-pokok sekaligus dari preambule?”
Anggota Latuharhary menanggapi: Saya tidak setuju dengan semuanya, yaitu dengan perkataan tentang “ke-Tuhanan”.
Nah, apakah yang terjadi selanjutnya…? Nantikan pembahasan bag. 2 … !
Mojokerto, 05/07/2024
Catatan Kaki:
[1] Yang disebutkan beliau tidak hanya poin-poin itu, dan urutan tersebut dari penulis atau tepatnya seperti yang sudah dikenal selama ini. Karena itu, di masa Orde Baru sempat disebut-sebut bahwa Mohammad Yamin lah pencetus Pancasila, padahal tidak demikian.

















