KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 2)
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala MA Al-Umm Malang)
Pada pembahasan sebelumnya (Bag. 1) telah dipaparkan bahwa setelah para pembicara pada sesi ini selesai, dr. Radjiman memutuskan untuk membentuk tiga panitia kecil guna membicarakan soal-soal yang lebih detil. Pertama, Panitia kecil hukum dasar, diketuai oleh Soekarno. Kedua, Panitia bagian pembelaan tanah air, diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso. Ketiga, Panitia bagian urusan keuangan dan perekonomian, diketuai oleh Moh. Hatta.
Di tengah-tengah rapat tanggal 11 Juli 1945 yang membahas tentang Hukum Dasar, Soekarno selaku ketua bertanya, “Apakah tuan-tuan mufakat dengan pokok-pokok sekaligus dari preambule?”
Anggota Latuharhary menanggapi: Saya tidak setuju dengan semuanya, yaitu dengan perkataan tentang “ke-Tuhanan”.
Sartono menimpali: tentang kalimat-kalimat ini nanti dibicarakan.
Soekarno menanggapinya: Jadi tentang pokok-pokok sudah setuju? Kemudian apakah tuan Latuharhary sudah memikirkan kalau ini dirubah maka melambatkan ikhtiar kita untuk menyusun hukum dasar, artinya pihak Islam tidak mufakat.
Latuharhary menjawab: Akibatnya akan besar sekali, umpamanya terhadap pada agama lain. Maka dari itu saya harap supaya dalam hukum dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa macam. Saya usulkan supaya dalam hukum dasar diadakan pasal 1 yang terang supaya tidak ada kemungkinan apapun juga yang dapat membawa perasaan tidak senang pada golongan-golongan yang bersangkutan.
Umpamanya dalam hal ini “…yang mewajibkan syariat Islam pada pemeluk-pemeluknya”, yaitu bagaimana mewajibkan untuk menjalankannya? Salah satu anggota menyatakan pada saya bahwa terhadap pada adat istiadat di Minangkabau, rakyat yang menjalankan syariat Islam harus meninggalkan adat istiadatnya.
Dan umpamanya di Maluku hak tanah bersandar atas adat istiadat sepenuhnya. Agama Islam maupun Kristen dalam hal ini tidak dapat mencampuri. Kalau diwajibkan pada pemeluk-pemeluknya agama Islam untuk menjalankan syariat Islam, sudah tentu kalimat ini akan dipergunakan terhadap pada adat istiadat di sini, umpamanya terhadap hak tanah. Tanah itu bukan saja diwariskan pada anak-anak yang beragama Islam, tetapi juga yang beragama Kristen. Jadi kalimat semacam ini dapat membawa kekacauan yang bukan kecil terhadap pada adat istiadat. Oleh sebab itu baiklah kita mencari modus lain yang tidak membawa akibat yang bisa mengacaukan rakyat.
Soekarno kembali menanggapi: Barangkali tidak perlu diulangi bahwa preambule adalah hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan faham antara golongan-golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan Islam. Jadi manakala kalimat ini tidak dimasukkan, saya yakin bahwa pihak Islam tidak bisa menerima preambule ini, jadi perselisihan nanti terus.
Agoes Salim ikut menanggapi pernyataan Latuharhary: Orang Minangkabau bukan Islam sejak sekarang, malah orang Minangkabau dapat nama paling Islamnya di Indonesia ini. Berhubung dengan adat Minangkabau dan pertikaian atau sasaraian adat Minangkabau dengan hukum Islam bukanlah masalah baru. Hal ini tidak dapat dijalankan dengan paksaan. Cuma saja saya percaya bahwa perubahan aliran adat pada kita pihak Islam kepada syariat Islam adalah satu perkara yang dengan sengaja harus dijaga oleh kekuasaan pemerintah, sehingga kalau boleh dijalankan dengan jernih dan tegas, pertikaian di Minangkabau itu sudah selesai, bisa ditentukan di mana dasar hukum adat dan di mana dasar hukum Agama. Jadi itu satu perkara yang tidak akan menerbitkan kekacauan sebagaimana disangkakan.
Kedua, wajib umat Islam menjalankan syariat, biarpun tidak ada Indonesia Merdeka, biarpun tidak ada hukum dasar Indonesia itu adalah satu hak umat Islam yang dipegangnya. Cuma kalau kita sesuaikan pikiran kita tentang itu, umat Islam menjalankan haknya dalam persetujuan pikiran dengan segala orang Indonesia. Dan kalau kita tidak membenarkan itu, umat Islam akan merasa berkewajiban menjalankan itu.
Wongsonagoro turut berkomentar: seandainya tidak diubah tetapi ditambah lagi “pemeluk-pemeluk agama lain” dengan jalan mencoret[1] agama masing-masing.
Djajadiningrat pun akhirnya bersuara: Apakah ini tidak bisa menimbulkan fanatisme misalnya memaksa sembahyang, memaksa sholat dan lain-lain.
Wachid Hasjim turut menanggapi: Dalam hal ini saya perlu memberi keterangan sedikit. Seperti kemarin telah dikatakan oleh anggota Sanoesi, kalimat ini baginya kurang tajam. Saya sudah mengemukakan bahwa ini hasil kompromis yang kita peroleh, dan jika dijadikan lebih tajam, bisa menimbulkan kesukaran.
Kita tidak usah khawatir dan saya rasa bagi kita masih banyak daya upaya untuk menjaga jangan sampai kejadian hal-hal yang kita kuatirkan, malah saya yakin tidak akan terjadi apa yang dikuatirkan. Saya sebagai orang yang banyak sedikitnya mempunyai perhubungan dengan masyarakat Islam dapat mengatakan bahwa jika masih ada badan perwakilan, kejadian itu tidak akan terjadi. Saya kemukakan ini supaya soal ini tidak menjadi pembicaraan panjang lebar, hingga menimbulkan macam-macam kekuatiran yang sebenarnya tidak dirasa.
Jadi, dengan ini saya minta supaya hal ini jangan diperpanjang, tegas Wachid Hasjim.
Suasana sidang pun hening sejenak. Soekarno selaku ketua panitia hukum dasar akhirnya berusaha menengahi dengan memberi kata akhir. “Saya ulangi sekali lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama. Kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita menetes. Tuan-tuan, saya kira sudah ternyata bahwa kalimat “dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” sudah diterima oleh panitia ini. Kemudian pokok yang lain, saya kira tidak ada yang menolaknya. Dengan demikian semua pokok-pokok pikiran yang termasuk dalam preambule dibenarkan oleh Panitia sekarang.”
Setelah penyampaian Soekarno ini tidak ada lagi yang mempermasalahkan soal sila Ketuhanan ini, termasuk Latuharhary. Artinya, untuk sementara pembahasan soal ini selesai dengan baik.
Di akhir rapat, Soekarno membentuk panitia perancang hukum dasar dengan Soepomo sebagai ketua dan beranggotakan Wongsonagoro, Soebardjo, Maramis, Soekiman, dan Agoes Salim. Diharapkan dua hari lagi, yaitu tanggal 13 Juli 1945 rancangan hukum dasar sudah selesai dan siap dibicarakan dalam panitia hukum dasar.
Dalam rapat besar, 13 Juli 1945 (Panitia Perancang Undang-Undang Dasar) kembali terjadi diskusi setelah Ketua, Ir. Soekarno, membuka sidang dan mempersilakan Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo, untuk memajukan laporannya.
Wachid Hasyim mengusulkan agar pasal 4 ayat (2) tentang presiden ditambah “yang beragama Islam”. Dan pasal 29 diubah menjadi “Agama negara ialah agama Islam, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain.”
Agoes Salim menolaknya, karena dengan ini kompromis antara golongan kebangsaan dan Islam mentah lagi. Kemudian, jika presiden harus orang Islam, bagaimana halnya terhadap wakil presiden, duta-duta, dsb.
Soekiman setuju dengan usulan Wachid Hasyim selama memuaskan rakyat dan tidak berakibat negatif.
Hal ini mengundang perdebatan anggota yang lain. Djajadiningrat setuju jika pasal 4 ayat (2) dihapus saja, karena dalam praktik sudah tentu jika yang menjadi presiden orang Indonesia yang beragama Islam. Ia juga mempertanyakan apa benar tidak ada akibat negatif atas usulan tersebut. Oto Iskandardinata menyetujui usulan Djajadiningrat tersebut.
Wongsonagoro tercengang, karena kompromis dimentahi lagi, jika masih mentah, preambule mungkin tidak diterima. Ia juga mengusulkan agar tidak ada anggapan bahwa negara memaksa orang Islam untuk menjalankan syariat agama, maka diusulkan supaya pasal 20 -mungkin yang dimaksud pasal 29 (pen.)- ayat (2) ditambahkan dengan kata “kepercayaan” sehingga menjadi “agama dan kepercayaannya masing-masing.”
Menanggapi berbagai pendapat dan usulan tersebut Ketua sidang menyampaikan: tidak keberatan penghapusan pasal 4 ayat (2) dan menerima usul Oto Iskandardinata dan Wongsonagoro tentang pasal 29 ayat (1) dan (2).
Sidang berlanjut dengan penyampaian pendapat oleh Nyonya Santoso (Maria Ulfah), Parada Harahap, dan Latuharhary.
Sebelum sidang ditutup, ketua membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Djajadiningrat, Agoes Salim, dan Soepomo.
Alhasil, sampai akhir sidang hari itu (13 Juli), usulan Kyai Wachid Hasyim tidak disetujui oleh anggota sidang.
Rapat besar tanggal 14 Juli 1945 dimulai pukul 15.00. Radjiman langsung meminta Soekarno untuk melaporkan hasil dari Panitia Hukum Dasar.
Setelah Soekarno membacakan pernyataan Indonesia merdeka dan pembukaan undang-undang dasar, Radjiman memberikan kesempatan anggota untuk memberikan tanggapan.
Ki Bagoes Hadikoesoemo meminta kalimat “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus, sebagaimana yang diminta oleh Kyai Sanoesi. Soekarno menolaknya karena itu hasil kompromi.
Soekarno menyatakan: “Kami berpendapat bahwa kalimat-kalimat ini yaitu seluruhnya yaitu berdasar kepada Ketuhanan. Sudahlah hasil kompromis di antara dua pihak yang dengan adanya kompromis, perselisihan di antara kedua pihak hilang. Tiap kompromis berdasarkan memberi dan mengambil, geven dan nemen. Ini suatu kompromis yang berdasar memberi dan mengambil. Bahkan kemarin di dalam Panitia soal ini ditinjau lagi dengan sedalam-dalamnya di antaranya sebagai tuan-tuan yang terhormat mengetahui, anggota Panitia di antara tuan Wachid Hasjim dan Agoes Salim. Kedua-duanya pemuka Islam. Pendek kata inilah kompromis yang sebaik-baiknya. Jadi panitia memegang teguh akan kompromis yang dinamakan oleh anggota yang terhorman Moh. Yamin “Jakarta Charter” yang disertai dengan perkataan tuan anggota yang terhormat Soekiman “Gentlemen Agreement”, supaya ini dipegang teguh di antara pihak Islam dan Kebangsaan. Saya mengharap paduka tuan yang mulia, rapat besar suka membenarkan sikap Panitia ini.”
Di tengah diskusi yang sedang menghangat itu Moh. Yamin kembali mengusulkan untuk kedua kalinya agar kalimat “Dengan nama Allah Yang Pengasih dan Penyayang” ditulis di atas perkataan “Pembukaan”, karena menurut perasaan Islam “Bismillah” itu hendaklah di atas Pembukaan.
Kali ini Soekarno setuju atas usulan Yamin tentang “Bismillah”.
Jawaban Soekarno atas usulan Ki Bagoes masih belum memuaskan Ki Bagoes. Ia menyampaikan alasan yang lebih berat lagi, yaitu dengan menyebut contoh ketika di Amerika diadakan Wet larangan minuman keras, umat Islam Indonesia memuji adanya Wet itu. Soekarno pun mengatakan lagi, bahwa ini hasil kompromi. Jika “bagi pemeluk-pemeluknya” dibuang, maka itu mungkin diartikan yang tidak Islam pun diwajibkan menjalankan syariat Islam. Maka Radjiman pun menawarkan, apakah distem (pemungutan suara) saja?
Akhirnya Abikoesno tampil menengahi: Paduka tuan Ketua, sebagaimana yang telah diterangkan oleh paduka tuan Ketua Panitia ini, maka apa yang termuat di situ ialah buah kompromis antara golongan Islam dan golongan Kebangsaan. Kalau tiap-tiap dari kita harus misalnya yang membentuk kompromis itu, kita dari golongan Islam harus menyatakan pendirian, tentu saja kita menyatakan sebagaimana harapan tuan Hadikoesoemo. Tetapi kita sudah melakukan kompromis, sudah melakukan perdamaian dan dengan tegas oleh Paduka Tuan Ketua sudah dinyatakan bahwa kita harus dapat memberi dan mendapat. Untuk mengadakan persatuan, janganlah terlihat di sini tentang soal ini dari steman. Nanti ada tanda yang tidak baik buat dunia luar. Kita harapkan sungguh-sungguh, kita mendesak pada segenap golongan yang ada dalam Badan ini sudilah kiranya kita mengadakan suatu perdamaian. Janganlah sampai nampak pada dunia luar bahwa kita dalam hal ini ada perselisihan. Sekianlah. (Disambut dengan tepuk tangan!)
“Bagaimana pendirian tuan Hadikoesoemo, sudah terima?” tanya Radjiman. Ki Bagus pun menjawab, “Sudah.”
Selanjutnya Soekarno juga menyatakan setuju atas usulan Abikoesno untuk menyingkat pernyataan Indonesia Merdeka. Setelah ditanyakan Ketua, anggota pun setuju dengan suara bulat. []
Bagaimanakah proses perdebatan dalam sidang BPUPK kedua yang semakin “panas” ini? Ikuti terus pembahasannya hanya di Swaharah.id.
Mojokerto, 06/07/2024
**********
Footnote:
[1] Bunyi redaksi di buku AB. Kusuma (hal. 307) memang tertulis “mencoret”. Dengan kata “mencoret” ini penulis tidak bisa memahami dengan baik usulan Wongsonagoro ini. Di buku Naskah Persiapan UUD 1945 karya M. Yamin usulan Wongsonagoro tersebut tidak ada. Sementara penulis lebih setuju dengan yang ditulis Didik Hariyanto dalam buku Jalan Sunyi Kompromi Tujuh Kata Piagam Jakarta (hal. 111) dari sisi redaksinya, yaitu: ditambah lagi, “pemeluk-pemeluk agama lain menjalankan agamanya masing-masing”. Redaksi ini, menurut penulis, lebih paralel dan seimbang dengan yang dipermasalahkan oleh Latuharhary: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sehingga, andaikata disetujui usul Wongsonagoro ini, maka lengkapnya sila pertama ini akan berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, dan pemeluk agama lain menjalankan agama masing-masing.

















