CITA-CITA INDONESIA BERDASARKAN ISLAM
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala MA Al-Umm Malang periode 2018-2024)
Mengamalkan Islam Secara Kaffah
Setiap mukmin pasti bercita-cita untuk bisa mengamalkan ajaran Islam secara kaffah (sempurna) dalam segala aspek kehidupan baik kehidupan dunia maupun akherat, karena Islam telah diyakini sebagai ajaran yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna). Disebut syamil (menyeluruh) karena ajaran Islam sifatnya menyeluruh, mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak hanya mengajarkan bagaimana berhubungan dengan Tuhan, yang biasa disebut akidah dan ibadah, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan dengan sesama manusia atau bahkan dengan makhluk secara keseluruhan (hewan, tumbuhan, dan alam), yang biasa disebut mu’amalah. Disebut kamil (sempurna), karena ajaran Islam berasal dari Tuhan yang menciptakan dan mengatur alam ini, dalam bentuknya yang sempurna, sebab Nabi-Nya penutup para nabi, dan kitab suci-Nya menjadi mu’jizat abadi, maka tentu konsekuensi logisnya adalah bahwa ajaran Islam itu sempurna, tidak ada kekurangan sedikitpun, serta relevan untuk segala zaman.
Islam Terdiri Dari: Akidah, Syari’ah, dan Akhlak
Jika diibaratkan sebuah bangunan, bangunan Islam itu terdiri dari tiga unsur pokok yang saling terkait, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, yaitu: akidah, syariah, dan akhlak. Akidah menyangkut kayikinan atau fondasinya, dengan rukun iman yang enam. Syariah terdiri dari dua bagian, yaitu: ibadah dan mu’amalah. Ibadah mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dan terdiri dari dua macam yaitu ibadah mahdhah (ibadah khusus yang langsung kepada Allah, dan tatacaranya sudah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya) dan ibadah ghairu mahdhah (ibadah dalam arti taat dan patuh kepada Allah secara umum dalam segala sisi kehidupan) yaitu segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh manusia secara ikhlas (dengan maksud mencari Ridha Allah). Mu’amalah adalah syariah yang mengatur hubungan hukum antara manusia dengan manusia atau dengan makhluk, yang di dalamnya mengatur aspek hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, bahkan politik (urusan politik ini yang disebut sebagai fikih siyasah). Kemudian akhlak (bangunan ketiga) mengatur adab, etika, atau tata krama antara manusia dengan Tuhan dan dengan sesama makhluk.

Jadi, sebuah keniscayaan jika Islam sebagai syariat juga mengatur dan menyinggung soal pemerintahan, kekuasaan, peradaban (tamadun), dan negara.
Demikianlah bangunan Islam yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna) itu. Maka tidak heran jika umat Islam ketika mau mendirikan sebuah negara menginginkan atau bercita-cita ingin mendirikan sebuah negara Islam atau negara yang berdasarkan Islam. Karena dengan hadirnya negara berdasarkan Islam, umat Islam akan lebih mudah dan sempurna dalam melaksanakan syariat Islam yang merupakan ajaran dari Tuhan, yang dengan demikian Islam akan menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi sekalian alam).
Pentingnya Negara
Pentingnya sebuah negara bagi umat ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah, seorang ulama sekaligus intelektual Islam abad pertengahan, bahwa organisasi politik merupakan keperluan agama yang terpenting. Tanpa dukungan ini, yaitu tanpa organisasi politik yang disebut negara, maka agama tidak akan berdiri tegak secara kokoh. Bahkan lebih jauh ia mengatakan, bahwa negara adalah sebuah institusi untuk melaksanakan ajaran Tuhan dan sekaligus larangan-larangan-Nya.
Dengan sifat seperti itu, maka setiap muslim sejati pasti ingin menegakkan dan mewujudkan syariat Islam secara kaffah demi meraih kebaikan dan keberkahan serta ridha dari Sang Khaliq, Tuhan sekalian alam, Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka muncullah gagasan negara berdasarkan Islam.
Sementara di pihak lain ada pula yang berjuang untuk mendirikan negara kebangsaan, sebuah negara yang dibangun tidak berdasarkan agama tertentu, tetapi berdasarkan paham kebangsaan. Maka terjadilah dialog antara kaum Islam (nasionalis Islam) dan kaum kebangsaan (nasionalis sekuler) -sebagaimana sudah kita ketahui pembahasannya pada bab-bab sebelumnya.
Dalam konteks Indonesia, wacana itu sudah muncul ketika zaman pergerakan nasional -di zaman penjajahan- di awal abad 20. Ditandai dengan adanya dialog antara kubu Soekarno dan Moh. Hatta yang mewakili kaum kebangsaan (nasionalis sekuler), dengan A. Hassan, M. Natsir, H. Agus Salim di lain pihak yang mewakili kaum Islam (nasionalis Islam).[2] Berikutnya, diskusi tentang dasar Islam dan dasar kebangsaan juga muncul dalam persidangan BPUPK. Kubu kebangsaan diwakili Soekarno, Hatta, Soepomo dll, sedangkan kubu Islam diwakili Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Kahar Muzakkir, KH. A. Wahid Hasyim dll. Begitu pula setelah merdeka, diskusi ini juga muncul dalam sidang Konstituante, hasil pemilu pertama tahun 1955. Kubu Islam diwakili oleh Partai Masyumi, Partai NU, PSII dll. Sedangkan kubu kebangsaan diwakili oleh Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI) dan lain-lain. Hasilnya, tidak berhasil mengusung dasar negara Islam, tetapi dasar Pancasila sebagai bentuk kompromi dari kedua kubu tersebut yang dianggap sebagai jalan tengah.
Mengapa Gagal?
Pertanyaannya, mengapa bisa gagal perjuangan para pemimpin Islam untuk mewujudkan cita-cita mendirikan negara Islam? Para peneliti memberikan jawabannya, di antaranya adalah karena keshalihan dan pemahaman umat Islam terhadap ajaran Islam tidak sama alias berbeda-beda. Maka meskipun 90% penduduk Indonesia beragama Islam, tidak otomatis perjuangan tersebut membuahkan hasil.
Dalam kajian para peneliti asing terhadap fenomena ini di Indonesia, memunculkan banyak teori, di antara yang terkenal adalah teori Clifford Geertz yang menyebutkan istilah kaum abangan, santri, dan priyayi dalam bukunya yang terkenal The Religion of Java (edisi Indonesia: Agama Jawa: Abangan, Santri, Priyayi Dalam Kebudayaan Jawa). Meskipun teori tersebut dikritik oleh beberapa ahli dan peneliti, tetapi fenomena kaum santri dan abangan ini adalah sebuah fakta yang memang cukup menggambarkan kualitas umat Islam Indonesia. Kaum santri diidentikkan kaum yang memegangi ajaran Islam dengan sungguh-sungguh, sedangkan kaum abangan digambarkan sebagai umat Islam yang kurang memegangi Islam dengan sungguh-sungguh, bahkan bisa sinkretisme, mencampur atau mengawinkan antara ajaran Islam dengan ajaran lain seperti animisme dan dinamisme.
Mengapa Islam Berkonflik dengan Negara?
Taufiq Nugroho menuturkan, pada satu sisi Islam menghendaki agar negara dan masyarakat Indonesia diatur berdasarkan agama Islam. Kalaupun tidak demikian, Islam selalu mendesak agar negara dan masyarakat berdasarkan pada etika dan moral agama yang diyakini bersifat abadi dan universal karena datang dari Tuhan. Dengan kata lain, Islam ingin melakukan Islamisasi negara dengan cara membentuk negara Islam. Pada sisi lain, negara menghendaki agar masyarakat Indonesia diatur berlandaskan pada kesepakatan bersama. Negara menganggap bahwa Islam hanyalah salah satu bagian dari bagian-bagian lain yang ikut membentuk negara Indonesia. Karena itu, negara menghendaki agar masyarakat Indonesia dikelola berlandaskan pada ideologi bersama “Pancasila”. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Islam dan negara memiliki dua kepentingan yang berbeda yang akhirnya berbenturan.
Secara faktual menunjukkan bahwa dalam hubungan konfliktual tersebut, dari waktu ke waktu, Islam mengalami kekalahan, baik pada level parlemen maupun non-parlemen. Pada level parlemen, misalnya partai-partai Islam tidak pernah memperoleh suara mayoritas dan partai-partai Islam tidak pernah bersatu.

Tentang kegagalan partai Islam menjadikan Islam sebagai dasar negara, sejumlah ahli berbeda pendapat. Namun demikian, dari sekian banyak pendapat, mereka sepakat bahwa kegagalan tersebut harus dilacak pada kualitas umat Islam itu sendiri dan orientasi elit pengendali negara pada saat itu.
Secara sosiologis dan historis, umat Islam Indonesia setidaknya memiliki tiga warisan masalah yang harus diselesaikan. Pertama, warisan tingkat keshalihan beragama, yakni dikotomi santri-abangan. Kedua, warisan pemahaman keagamaan, yakni tradisionalis-modernis. Ketiga, warisan politik, yaitu cap kaum fanatik, yang sering menyudutkan posisi umat Islam pada posisi sulit. Umat Islam sering tituduh bercita-cita mendirikan negara Islam atau masyarakat Islam di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, dari waktu ke waktu, baik zaman Orde Lama maupun Orde Baru, ketiga warisan tersebut menjadi “platform” persoalan umat Islam dan menjadi ganjalan untuk melangkah lebih jauh.
Islam Kultural, Islam Struktural, dan Islam Politik
Dalam perspektif yang lain, meskipun senada dengan pandangan tersebut, Masykuri Abdullah membedakan karakterisasi orientasi dan Gerakan Islam ke dalam dua perspektif. Pertama, adalah sosialisasi dan institusionalisasi ajaran Islam, termasuk dalam konteks transformasi sosial dan pembentukan sistem nasional, yang dikelompokkan ke dalam Islam kultural dan Islam struktural. Islam kultural mengandung pengertian bahwa sosialisasi dan institusionalisasi ajaran Islam dilakukan melalui upaya-upaya yang menekankan pada perubahan kesadaran dan tingkah laku umat/ masyarakat tanpa keterlibatan negara dan tanpa perubahan sistem nasional menjadi sistem yang Islami. Sedangkan Islam struktural menekankan upaya-upaya ini melalui penetapan sistem nasional maupun kebijakan publik yang Islami. Upaya semacam ini tidak harus dilakukan melalui partai politik Islam, meskipun tentu saja mengharuskan adanya political will dari para pengambil kebijakan publik.
Kedua, adalah gerakan atau aktivitas Islam, yang dikelompokkan ke dalam gerakan Islam kultural dan Islam politik. Gerakan Islam kultural adalah aktivitas umat Islam untuk memperjuangkan aspirasinya melalui aktivitas-aktivitas yang bersifat non-politik, seperti melalui organisasi massa, aktivitas dakwah, lembaga-lembaga sosial, dan sebagainya. Sedangkan pengertian Gerakan Islam politik sudah jelas, yakni aktivitas Islam melalui partai politik Islam, yang bisa diidentifikasikan melalui penggunaan nama, asas, tujuan, atau pun simbol Islam.
Kalau diringkas pendapat Masykuri tersebut, ada tiga model orientasi dan gerakan Islam yaitu: Islam kultural, Islam struktural, dan Islam politik. Ketiga model gerakan tersebut tidak selalu bertemu bahkan sering berseberangan.
Dalam pandangan Masykuri, meskipun hubungan antara kedua perspektif tersebut sangat dekat dan sulit dipisahkan, tetapi terdapat perbedaan yang jelas di antara keduanya, terutama dalam hal pengertian Islam struktural dan Islam politik. Memang pada umumnya orang yang mendukung Islam struktural akan mendukung Islam politik; begitu pula sebaliknya. Namun dalam kenyataannya tidak selalu demikian, yang dibuktikan baik oleh sikap politik para tokoh Islam maupun praktik politik yang ada di Indonesia. Yang hampir dapat dipastikan, kata Masykuri, adalah bahwa semua pendukung Islam struktural dan Islam politik mendukung juga Islam kultural, tetapi para pendukung Islam kultural umumnya tidak mendukung Islam struktural maupun Islam politik, meskipun akhir-akhir ini terjadi pula perubahan orientasi pada tokoh-tokoh tertentu.
Dari sini dapat ditarik benang merahnya, mengapa kekuatan Islam selalu gagal mengusung ide “negara Islam” atau “dasar Islam”? Ternyata kekuatan Islam tidak kompak; antara Islam kultural dan Islam struktural “tidak ketemu”. Islam kultural tidak mendukung gerakan Islam struktural atau Islam politik. Maka apa pun yang dilakukan Islam struktural (atau pun Islam politik) akan selalu “dijegal” oleh Islam kultural, karena dianggap berbeda kepentingan. Tentu perjuangan Islam struktural akan terasa berat, karena di samping berhadapan dengan kekuatan lain, juga berhadapan dengan Islam kultural, sesama kekuatan dalam tubuh umat Islam, yang bisa jadi kekuatannya lebih besar. Padahal, mestinya ketiga model kekuatan atau gerakan aktivis Islam bisa dikolaborasikan, saling mendukung, saling memperkuat, bukan saling berhadapan atau berlawanan.
Faktor Eksternal
Analisis menarik datang dari Bahtiar Efendi, bahwa kegagalan partai Islam mengusung dasar Islam atau agama negara juga datang dari faktor eksternal, yaitu dari pemerintah. Bahtiar menuturkan, dalam perspektif legar formal, perjalanan “partai-partai Islam” tidak seberuntung counterpart mereka yang “bukan partai Islam”. Untuk waktu yang cukup lama, pemerintah memandang partai-partai Islam sebagai pesaing politik utama yang dapat mengganggu landasan ideologi negara. Karena itu, pemerintah berupaya melemahkan dan menjinakkan partai-partai Islam. Akibatnya, para aktivis dan pemimpin politik Islam tidak saja gagal menjadikan Islam sebagai dasar dan agama negara menjelang Indonesia merdeka -yang kemudian diulang dalam persidangan yang melelahkan di Majelis Konstotuante- tapi juga, sebagai kekuatan politik, mereka menempati posisi sebagai kelompok minoritas atau outsider.
Melalui rekayasa pelemahan dan penjinakan, lagi-lagi dalam perspektif legal formal, politik Islam -dilihat Don Emmerson- terkalahkan secara konstitusional, fisik, birokratis, electoral, dan simbolik. Yang lebih menyedihkan, masih kata Bahtiar, politik Islam sering dijadikan ideological and political scapegoat -menjadi sasaran ketidakpercayaan, dicurigai menentang ideologi Pancasila.
Maka lengkap sudah faktor penyebab gagalnya kekuatan Islam mengusung ide Islam sebagai dasar negara atau agama negara, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa dikotomi antara Islam abangan dan santri, atau Islam tradisional dan modern, maupun gerakan Islam kultural, Islam struktural, dan Islam politik. Sedangkan faktor ekternal berupa kekuatan pemerintah untuk menjinakkan dan melemahkan Islam politik dan Islam struktural, mulai zaman pemerintahan Belanda, Orde Lama, Orde Baru, bahkan di zaman reformasi. []
*****
Mojokerto, 16/7/2024

DAFTAR PUSTAKA
Bahtiar Efendi, Fenomena Partai Islam, dalam Deliar Noer (et.al), Mengapa Partai Islam Kalah? – Perjalanan Politik Islam dari Pra Pemilu ’99 sampai Pemilihan Presiden, Jakarta: AlvaBet, 1999.
Clifford Geertz, Agama Jawa: Abangan, Santri, Priyayi Dalam Kebudayaan Jawa, terj. Aswab Mahasin dan Bur Rasuanto, Depok: Komunitas Bambu, 2017, cet. ketiga
Deliar Noer (et.al), Mengapa Partai Islam Kalah? – Perjalanan Politik Islam dari Pra Pemilu ’99 sampai Pemilihan Presiden, Jakarta: AlvaBet, 1999.
Dhurorudin Mashad, Politik Kaum Santri dan Abangan; Refleksi Historis Perseteruan NU-PKI, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2021
George Mc Turnan Kahin, Nasionalisme dan Revolusi Indonesia, terj. Tim Komunitas Bambu, Depok: Komunitas Bambu, 2013.
Hamka, Negara dalam Perspektif Islam, Jakarta: Gema Insani, 2022.
Taufiq Nugroho, Pasang Surut Hubungan Islam dan Negara Pancasila, Yogyakarta: Padma, 2003.
Catatan Kaki:
[2] Rekam jejak perdebatan kedua kubu ini bisa dibaca misalnya dalam Soekarno, Dibawah Bendera Revolusi, Yogyakarta: Media Pressindo dan Yayasan Bung Karno, 2019, cet. kedua; A. Hassan, Islam dan Kebangsaan, Bandung: Sega Arsy, 2019; Mohammad Natsir, Islam dan Akal Sehat, Bandung: Sega Arsy, 2018, cet.ketiga; Ir. Soekarno, Islam Sontoloyo, Bandung: Sega Arsy, 2009; Ir. Soekarno, Mencapai Indonesia Merdeka, Bandung: Sega Arsy, 2019.

















