KEWAJIBAN INGKARUL MUNGKAR
Oleh: M. Mujib Ansor (Kadiv Pendidikan YBM/ Pesantren Al-Umm Malang)
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Dalam khutbah terdahulu telah kami sampaikan bahwa salah satu ciri utama agama Islam adalah adanya kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar. Bahkan umat Islam dijuluki sebagai umat terbaik oleh Allah ialah karena amar ma’ruf nahi mungkar ini, sebagaimana firman Allah:
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ
“Kalian (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kalian menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran [3]: 110)
Hadirin jamaah rahimakumullah,
Kemudian kami juga menyampaikan bahwa kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar ini adalah kewajiban setiap mukmin, setiap muslim. Tidak hanya ulama, kyai, ustadz, atau tokoh agama, tetapi kewajiban setiap muslim, sesuai kadar, kemampuan dan lingkup masing-masing.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Said al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ اَضْعَفُ الْاِيْمَانِ
“Siapa yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampi, maka ubahlah dengan lisannya. Jika masih belum mampu (dengan lisan) maka (ingkari) dengan hatinya. Dan yang demikian itu (mengingkari dengan hati) adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)
Hadits ini dipilih oleh Imam Nawawi rahimahullah -ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- untuk dimasukkan ke dalam kitab beliau yang sangat masyhur yaitu Kitab Hadits Arba’in an-Nawawiyah, hadits nomor 34, diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadits ini secara umum menunjukkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, dan secara khusus adalah dalil dari wajibnya ingkarul mungkar (mengingkari kemungkaran). Bahwa setiap kemungkaran itu harus diingkari.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا
Man di sini adalah man syarthiyyah. Ia bermakna umum dan berlaku bagi siapa saja. Man = siapa, ra’a = melihat (dengan mata atau mengetahui (dengan akal). Minkum = di antara kalian (umat Islam). Mungkaron = perkara mungkar (segala sesuatu diingkari oleh syara’, baik itu meninggalkan perintah atau melanggar larangan). Falyughayyirhu = maka ubahlah, lam di sini adalah lam al-amr (huruf lam yang berfungsi sebagai perintah: hendaklah ia mengubahnya).
Maksud mengubah kemungkaran ialah mengalihkan kepada yang makruf, atau mengubah secara mutlak yaitu mengubah kepada sesuatu yang mubah.
Syaikh Musthafa Dibul Bugha’ mengatakan: mengubah itu menghapus, atau menghilangkan, atau mengubah menjadi ketaatan.
Di sini ada tiga tingkatan: pertama mengubah dengan tangan = dengan kekuatan dan kekuasaan misalnya: orang tua, guru, majikan, penguasa.
Ketika anak asyik di depan hp atau TV sementara adzan sudah dikumandangkan maka orang tua bisa mengambil hp, mematikan TV, dan mengajak ke masjid untuk shalat berjamaah (ini mengubah dengan tangan). Begitu pula ketika didapati anaknya sedang melakukan maksiat, maka orang tua bisa langsung mengambil alat yang digunakan maksiat tersebut.
Guru juga demikian, tetapi sekarang posisi guru makin lemah, karena banyak guru yang dilabrak orang tua atau dilaporkan ke polisi ketika menegakkan disiplin untuk mendidik anak.
Yang benar-benar kuat masih tangan penguasa. Gang Doli di Surabaya, hotel Alexis di Jakarta -yang sangat terkenal itu-, yang di dalamnya terdapat praktik prostitusi atau perzinahan, itu bisa ditutup karena ada SK (tanda tangan) dari seorang walikota atau Gubernur. Nah, betapa hebatnya tangan penguasa jika digunakan untuk amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Kedua, mengubah dengan lisan artinya memberi peringatan, atau juga bisa dengan tulisan. Ini yang banyak dilakukan oleh para kyai, ustadz, guru, atau tokoh, dll. termasuk siapa saja yang mampu.
Ketiga, mengubah dengan hati yaitu mengingkari dalam hati (plus mendoakan agar pelaku mendapat hidayah, dan kita mohon ampun atas kelemahan ini). Mengingkari itu hatinya tidak rela (dengan kemaksiatan tsb), kata Imam Nawawi. Mengingkari dalam hati ini adalah kadar iman paling lemah. Artinya, iman kita masih ada meskipun disebut lemah oleh Nabi saw.
Selain itu, jika ada kemungkaran kemudian hati tidak terusik sama sekali, tidak mengingkari kemungkaran itu, maka artinya: tidak ada iman lagi di dada. Waspadalah!
Kata Imam Nawawi, maksud selemah-lemah iman adalah tingkatan iman yang rendah. Itu karena amal perbuatan yang nyata merupakan buah dari iman. Buah tertinggi dalam hal nahi mungkar adalah mencegah dengan menggunakan tangan -kemudian berikutnya dengan lisan, dan yang terendah adalah mengingkari dengan hati.
Mengingkari kemungkaran dengan tangan dan lisan itu disesuaikan dengan kemampuan. Sementara, mengetahui yang makruf dan mungkar dengan hati adalah wajib. Kewajiban ini tidak gugur dari siapa pun. Siapa tidak mengetahuinya maka ia celaka.
Ibnu Mas’ud ra mengatakan: “Hampir-hampir orang yang masih hidup di antara kalian melihat perkara mungkar, tapi ia tidak mampu menyingkirkannya. Hanya saja Allah mengetahui dari hatinya bahwa ia benci pada kengungkaran itu.”
Hadirin, jamaah rahimakumullah,
Para ulama -sebagaimana dikutip oleh Ibnu Daqiq al-‘Id rahimahullah- mengatakan bahwa orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar itu tidak disyaratkan harus sempurna, dalam arti sudah melaksanakan semua yang diperintah dan menjauhi semua yang dilarang.
Sebab, di sini terdapat dua bentuk kewajiban yang harus dilaksankan: pertama, memerintahkan amar ma’ruf nahi mungkar kepada diri sendiri, dan kedua, memerintahkan amar ma’ruf nahi mungkar kepada orang lain. Jika salah satunya sudah dikerjakan, tidak berarti bahwa yang satunya sudah gugur darinya, demikian kata Ibnu Daqiq al-‘Id.
Artinya, jika ia sudah melaksanakan untuk dirinya sendiri, tidak menggugurkan kewajiban untuk amar ma’ruf nahi mungkar kepada orang lain. Begitu pula jika ia bisa melaksankan amar ma’ruf nahi mungkar terhadap orang lain, tidak berarti ia bebas tidak melaksanakan kewajiban dan menjauhi kemungkaran.
Jadi, sekali lagi, di sini ada dua kewajiban: kewajiban melaksanakan kebaikan dan menjauhi kemungkaran untuk dirinya sendiri, dan kewajban kedua melaksanakan amar ma’ruh nahi mungkar terhadap orang lain.
Hadirin, jamaah rahimakumullah,
Tadi sudah kami sampaikan bahwa kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar itu adalah kewajiban setiap muslim sesuai kadar dan lingkup masing-masing.
Jika berkenaan dengan hal-hal yang jelas, seperti shalat, puasa, zina, khamer, judi, mencuri dsb, maka ini setiap muslim pasti sudah tahu bahwa itu diperintah dan dilarang. Maka di situlah ia wajib ingkarul mungkar jika ada orang meninggalkan shalat dan puasa atau melakukan zina, minum khamer, berjudi, dan mencuri. Karena sudah jelas.
Tapi jika masuk hal yang rumit yang berkaitan dengan ijtihad, di mana orang awam tidak mengetahui persoalan seperti ini, maka mereka tidak berhak mengingkari hal-hal seperti itu, itu ranahnya para ulama.
Syekh Muhyiddin rahimahullah mengatakan: Persoalan amar ma’ruf nahi mungkar ini kebanyakan telah diabaikan. Padahal, sebenarnya hal ini adalah persoalan besar yang menjadi pilar bagi tegaknya urusan agama Islam.
Orang yang melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar hendaknya melaksanakannya dengan lembut dan santun agar lebih bisa mendekatkannya kepada tujuan.
Hadirin, jamaah rahimakumullah,
Apa fadhilah atau keutamaan amar ma’ruf nahi mungkar? Orang yang mengamalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar ini akan mendapat Rahmat Allah swt. Sebagaimana firman-Nya:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah [9]: 71)
Demikianlah khutbah kita kali ini, semoga Allah memberikan hidayah dan Taufiq-Nya kepada kita, agar kita termasuk orang-orang yang bisa mengamalkan amar-ma’ruf dan nahi mungkar. Amin.
Mojokerto, 18/10/2024
Sumber Rujukan
Ahmad Farid, Dr. Tazkiyatun Nufus: Konsep Penyucian Jiwa dalam Islam, terj. Muhammad Suhadi, Lc., Jakarta: Ummul Qura, 2016/ 1437 H, cet, ke-3.
Ibnu Daqiq al-Id, Syarah Hadits Arbain Nawawiyah…
Musthafa Diebul Bugha’ dan Muhyidin Mistu, Al-Wafi Hadits Arba’in Nawawi, terj. Muhammad Rais, MA., Depok: Fathan Prima Media, 2017.
Sayyid bin Ibrahim Al-Huwaithi, Kumpulan Hadits Arba’in an-Nawawi, terj. Salafuddin Abu Sayyid, Jakarta: Turos, 2017.

















