Saturday, July 25, 2026
  • Login
SWAHARAH
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
SWAHARAH
No Result
View All Result
Home Sejarah

PEMBENTUKAN BPUPK

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. by M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
November 14, 2023
in Sejarah, Sejarah Pancasila
A A
1
PEMBENTUKAN BPUPK

sumber: kompaspedia

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

@Serial Sejarah: Pancasila Hadiah Umat Islam Untuk Indonesia

PEMBENTUKAN BPUPK

Oleh: M. Mujib Ansor, S.H., M.Pd.I. (Kepala MA Al-Umm Malang)

 

BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) didirikan pada 29 April 1945 oleh Pemerintah Balatentara Dai Nippon sebagai janji sucinya yang akan memerdekakan Indonesia, dan diresmikan pada 28 Mei 1945.[1]

Penegasan bahwa BPUPK didirikan pada tanggal 29 April 1945, bukan tanggal 1 Maret 1945, ini diteguhkan oleh RM. A.B. Kusuma dalam bukunya Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, sebagai koreksi atas buku-buku sebelumnya -termasuk buku Sejarah Nasional Indonesia VI– yang menulis bahwa BPUPK didirikan 1 Maret 1945. Sumber rujukan beliau adalah Maklumat Saikoo Sikikan tanggal 1 Maret 1945 dan Maklumat Gunseikan tanggal 29 April 1945 serta pidato Dr. Radjiman tanggal 28 Mei 1945.[2]

Tujuan didirikannya BPUPK ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan pembentukan Negara Indonesia merdeka.[3]

Dalam upacara pembukaan BPUPK pada tanggal 28 Mei 1945, Gunseikan memberikan kata sambutan, bahwa pembentukan badan ini bermaksud menyelenggarakan pemeriksaan dasar tentang hal-hal yang penting, rancangan-rancangan dan penyelidik-penyelidik yang berhubungan dengan usaha mendirikan Negara Indonesia Merdeka yang baru.[4]

Singkatnya, menurut Nuruddin Hady, tugas BPUPK adalah untuk melakukan usaha-usaha penyelidikan kemerdekaan, atau melakukan suatu langkah yang besar dalam sejarah mendirikan Negara Indonesia.[5]

Kemudian, segala sesuatu yang terkait dengan BPUPK, ternyata harus melewati sebuah badan yang bernama Dewan Sanyo (Sanyo Kaigi) atau Dewan Penasihat lebih dahulu. Dewan Sanyo lebih dahulu membicarakan, memusyawarahkan, dan menyusun rekomendasi tentang panitia penyelidikan kemerdekaan, dan hal-hal lain yang menyangkut persiapan sidang BPUPK. Hal tersebut dilakukan untuk memuluskan jalannya sidang BPUPK nantinya. Penggunaan Dewan Sanyo juga disesuaikan oleh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Jepang.[6]

Tiga hal yang harus dibahas oleh Dewan Sanyo berkenaan dengan BPUPK, yang baru saja terbentuk yaitu: 1) Organisasi panitia, 2) Hal-hal yang akan diselidiki oleh panitia, 3) Perbandingan anggota panitia menurut kelompok etnis (Jepang, Cina, peranakan Belanda, dll).[7]

Dimulailah penyusunan draf oleh Sukardjo Wirjopranoto, Ali Sastroamidjojo, dan Sanusi pada tanggal 9 April 1945 mengenai rumusan pembahasan dalam Badan Penyelidik. Perancangan draft tersebut menghasilkan berbagai keputusan penting mengenai apa saja yang akan dibahas dalam sidang BPUPK dalam rangka kemerdekaan Indonesia. Terdapat delapan rumusan, hal-hal yang akan dibicarakan dalam sidang BPUPK, namun hal tersebut kemudian berkembang sesuai dengan kebutuhan. Mengingat bahwa ada beberapa hal yang sebenarnya dilarang oleh Jepang untuk dibicarakan, namun tetap dibicarakan karena besarnya desakan dari berbagai pihak.

Pertama, mengenai status bangsa dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain dalam kawasan persemakmuran bersama Asia Timur Raya. Usulan itu disampaikan oleh Hatta dan Supomo, diterima oleh anggota dewan dengan perbandingan 7:6. Kedua, mengenai bentuk bangsa yang diusulkan oleh Soekarno dan Hatta, diterima oleh anggota dewan secara aklamasi. Ketiga, tentang ciri dasar bangsa yang diusulkan oleh Wirjoningrat (mungkin yang dimaksud Woerjaningrat, pen.), diterima oleh dewan sidang dengan perbandingan 8:5. Keempat, tentang apakah agama akan dipisahkan dari negara atau tidak, diusulkan oleh Soekarno dan Hatta, diterima oleh anggota dewan secara aklamasi.

Usul kelima, tentang syarat-syarat kebangsaan yang diusulkan oleh Wirjoningrat (Woerjaningrat, Pen.), Supomo, dan Suwandi, diterima oleh anggota dewan dengan perbandingan 11:2 dan keberatan di pihak Otto Iskandardinata dan Abikusno. Keenam, tentang bagaimana mempersatukan seluruh Indonesia yang sekarang ini diperintah oleh tiga kekuasaan yang berbeda-beda, diusulkan oleh Hatta dan diterima dengan perbandingan 10:3, keberatan pada pihak Soekarno, Abikusno, dan Sukardjo. Ketujuh, tentang bagaimana pemerintahan diserahkan kepada Indonesia yang diusulkan oleh Hatta, dan diterima dengan perbandingan 10:3, keberatan pada pihak Suwandi, Abikusno, dan Sartono. Kedelapan, penyusunan dan cara kerja BPUPK diusulkan oleh Soekarno dan diterima oleh anggota dewan secara aklamasi.

Satu hal lagi diusulkan oleh Singgih untuk dibahas juga dalam sidang BPUPK, yaitu mengenai wilayah bangsa Indonesia nantinya. Sebenarnya secara peraturan yang ditentukan oleh pemerintah Jepang, tidak boleh membicarakan tentang wilayah. Usul Singgih tersebut kemudian disampaikan pada anggota Dewan Sanyo dan ditolak dengan perbandingan 3:10. Maka usul tersebut tidak digunakan.[8]

Selain membahas tentang hal-hal yang berhubungan dengan kebangsaan dan kenegaraan, hal lain yang juga dirumuskan adalah tentang siapa saja yang menjadi anggota dari BPUPK. Muncul pendapat bahwa ada golongan dari peranakan Cina, Arab, dan Belanda, yang mewakili sebagai anggota BPUPK, karena peranakan asing juga warga Indonesia. Berdasarkan kuantitas peranakan asing dari masing-masing golongan, terdapat beberapa pendapat. Pertama, tentang jumlah anggota dari rakyat Indonesia asli sebanyak 30 orang, diterima seluruh anggota dewan secara aklamasi. Kedua, usulan tentang anggota dari pihak anggota dari pihak Jepang yaitu 3 orang, diterima dengan perbandingan 11:2. Ketiga, usulan tentang anggota dari peranakan Cina yaitu 1 orang, diterima secara aklamasi. Keempat, usulan tentang anggota dari peranakan Arab yaitu 1 orang, diterima secara aklamasi. Kelima, usulan tentang anggota dari peranakan Belanda yaitu 1 orang, diterima secara aklamasi.[9]

Ternyata tidak semua anggota BPUPK itu terdiri dari dari kaum pria. Ada dua anggota BPUPK dari kaum wanita, yaitu Ny. Maria Ulfah Santoso, dan Ny. R.S.S. Soenaryo Mangoenpoespito.[10] Masuknya wanita dalam keanggotaan BPUPK menjadikan kedudukan kaum wanita semakin tinggi, yaitu sebagai teman seperjuangan kaum pria.[11]

Usulan lainnya yang juga diterima secara aklamasi adalah diutamakannya anggota dari kelompok nasionalis. Sidang dan perundingan BPUPK direncanakan harus selesai dalam jangka waktu 1 bulan.[12]

Pemuda juga diusulkan untuk menjadi anggota tambahan BPUPK. Yang diusulkan untuk ditambahkan sebagai anggota dari golongan pemuda adalah Sukarni dan Chairul Saleh. Pada awalnya mereka menolak dengan alasan bahwa mereka tidak mau diangkat oleh suatu badan yang didirikan oleh negara penjajah. Melihat sikap pemuda yang cenderung non-kooperatif tidak lantas membuat Jepang melakukan tindakan frontal. Jepang lebih memilih bertindak secara persuasif dan lunak. Karena bagaimanapun keberadaan pemuda sangat penting untuk tenaga perang Jepang.[13]

Setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Sanyo, maka pada tanggal 29 April 1945 diumumkan prinsip untuk mendirikan Panitia Penyelidik Kemerdekaan (BPUPK, Pen.) dengan menyebutkan nama seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan 60 anggota. Ketentuan-ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat Dewan Sanyo, ternyata bukan patokan mutlak. Ada beberapa ketentuan yang ternyata tidak sesuai dengan praktiknya, yaitu wakil dari orang Cina pada ketentuannya hanya 1 namun dalam pelaksanaannya ada 4 orang.[14] Sementara peranakan Arab dan Belanda tetap mengikuti kesepakatan awal yaitu masing-masing 1 orang wakil.[15]

BPUPK yang diinisisasi pembentukannya oleh Dai Nippon itu diketuai (Kaityoo) oleh dr. Radjiman Wediodiningrat. Sementara Ketua Muda (Haoekoe Kaityoo) dipercayakan kepada Raden Pandji Soeroso dan Itibangase Tosio Tekisan (dari Jepang).[16]

Anggota BPUPKI berjumlah 62 orang. Namun, kemudian ditambah enam orang lagi sehingga menjadi 68 orang. Mereka kebanyakan berasal dari Jawa. Ada satu orang anggota yang berasal dari Jepang, yaitu Ichibangase, yang menjabat sebagai ketua junior dan anggota luar biasa.[17]

Secara sosiologis komposisi anggota BPUPK itu terdiri atas 23 orang dari kalangan birokrat fungsional, 17 orang dari golongan pergerakan kebangsaan, 11 orang dari kalangan birokrat pemerintahan, 10 orang dari golongan “independen” atau swasta, dan 7 orang dari kalangan ulama (guru dan mubaligh).

Dari segi status sosialnya komposisi anggota BPUPK itu terdiri dari 37 orang bangsawan lokal (28 orang dari suku Jawa dan 9 orang dari suku Sunda), 8 orang bangsawan keraton, 7 orang ulama (3 orang dari Muhammadiyah, 2 orang dari Nahdlatul Ulama, seorang dari PUI Majalengka, dan seorang dari A Ittihadiyatul Islamiyah Sukabumi), 8 orang dari luar Jawa (3 dari Sumatra Barat yaitu Hatta, Yamin, dan H.Agus Salim, satu dari Tapanuli, yaitu wartawan terkemuka Parada Harahap, satu dari Maluku yaitu Latuharhary, satu dari Kalimantan Selatan yaitu Pangeran M. Noor, satu dari Minahasa, yaitu Maramis, dan satu dari Lampung yaitu Dasaad), serta 6 orang keturunan asing (satu Arab, satu Indo, dan empat Tionghoa).[18]

Komposisi keanggotaan BPUPK jika dilihat dari sisi kaum nasionalis dan agamis[19] memperlihatkan mayoritas dari kubu Nasionalis Netral Agama (sekuler). Menurut penuturan Prawoto Mangkusasmito –sebagaimana dikutip Faisal Ismail dalam buku Panorama Sejarah Islam dan Politik di Indonesia– dari 68 anggota BPUPK itu terdapat hanya 15 orang (sekitar 20%) yang berasal dari faksi Nasionalis Muslim dan benar-benar menyuarakan aspirasi serta kepentingan politik Islam. Sementara, mayoritas anggota (sekitar 80%) berasal dari faksi Nasionalis Netral Agama.[20]

Wakil-wakil golongan Islam (nasionalis muslim) itu tercatat, antara lain: (1) K.H. Ahmad Sanusi (PUI Sukabumi), (2) Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah), (3) KH. Mas Mansur (Muhammadiyah), (4) KH. Abdul Kahar Muzakkir (Muhammadiyah), (5) KH. A. Wahid Hasyim (NU), (6) KH. Masykur (NU), (7) Sukiman Wiryosanjoyo (PII sebelum Perang Dunia II), (8) Abukusno Tjokrosujoso (mantan PSII), (9) H. Agus Salim (Penyadar sebelum Perang Dunia II), dan (10) KH. Abdul Halim (PUI Majalengka), (11) Raden Rooslan Wongsokoesoemo (mantan anggota Parindra yang bergabung ke Masjumi tahun 1945), (12) Raden Sjamsudin (mantan Parindra, dari PUI), (13) Ny. Sunarjo Mangunpuspito (Aisyah, mantan JIB), (14) Abdul Rahman Baswedan (mantan PAI), dan Abdul Rahim Patralikrama (residen Kediri, afiliasinya tidak diketahui).[21]

Dengan komposisi seperti ini kiranya bisa dimaklumi, karena Jepang saat itu sangat menekan kekuatan Islam politik, atau dengan kata lain, Jepang mengharamkan perkawinan antara Islam dan politik. Larangan tersebut, kata Benda, tidak dengan sendirinya menghentikan partai-partai politik yang ada, akan tetapi mereka dihukum untuk menemui nasib “memudar hilang”, sampai satu tahun kemudian partai-partai tersebut diganti oleh suatu gerakan kesatuan baru, yang disponsori oleh Jepang.[22] Jepang takut ketika Islam dan politik bersatu, yang terjadi justru tikaman balik kepada Jepang.[23]

Didik Hariyanto menggambarkan kondisi ini dengan sangat baik, bahwa kedatangan Jepang di Indonesia dengan menyingkirkan kekuasaan Belanda yang sudah berlangsung selama tiga setengah abad, memiliki misi khusus yang akan banyak melibatkan umat Islam di Indonesia. Jika Belanda sangat anti Islam, Jepang justru sebaliknya. Jepang datang ke Indonesia dengan mengharapkan dukungan dari umat Islam -penduduk terbesar di Indonesia, sehingga kebijakan Jepang pada masa awal kedatangannya sangat memperhatikan dan cenderung menguntungkan bagi umat Islam.

Kebijakan tersebut nyatanya berhasil, walaupun tentu tidak seutuhnya berhasil. Jepang mendapat dukungan dari umat Islam karena Jepang memanfaatkan celah kebencian umat Islam selama berabad-abad terhadap pemerintahan Kristen (Belanda). Kebijakan pemerintahan Jepang dalam memberikan kelonggaran terhadap umat Islam juga berdampak pada sikap para pemimpin umat Islam yang memilih kooperatif terhadap pemerintahan Jepang. Akan tetapi hubungan harmonis yang ditunjukkan pemerintahan Jepang dengan umat Islam berbanding terbalik jika menyangkut urusan politik. Jepang mengharamkan perkawinan Islam dengan politik.

Hal ini menghasilkan suatu kondisi paradoks bagi umat Islam di masa penjajahan Jepang. Di satu sisi, umat Islam mengalami kemajuan dalam bidang sosio-religius di dalam kemasyarakatan. Di lain sisi, umat Islam mengalami kemunduran dalam konteks politik karena adanya usaha menjauhkan Islam dan politik di Indonesia.

Kondisi ini kiranya dapat menjelaskan alasan Jepang lebih mempercayakan kepemimpinan Indonesia di masa transisi kepada kelompok nasional dibandingkan kelompok Islam. Jepang takut ketika Islam dan politik bersatu, yang terjadi justru tikaman balik kepada Jepang. Selain itu kondisi tersebut juga menjadi salah satu alasan ketimpangan jumlah anggota antara kelompok Islam dengan nasionalis dalam sidang BPUPK dan PPKI.[24]

Meskipun demikian, dalam catatan Yudi Latif, alhasil, meskipun struktur keanggotaan BPUPK ini tidak memuaskan semua kalangan, unsur-unsur perwakilannya cukup merepresentasikan keragaman golongan sosial-politik yang ada di Indonesia pada masa itu.[25]

Sekali lagi, pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) ini adalah realisasi dari janji pemberian kemerdekaan oleh pemerintah Jepang.

Pembentukan BPUPK dan PPKI tersebut semakin mengkonkretkan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencari dan menemukan dasar negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Kedua badan ini memberikan kontribusi yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan bangsa, khususnya dalam mendirikan negara dan sekaligus menyiapkan dasar negara yang akan dibangun pada saat itu. Tanpa kehadiran dua lembaga tersebut tidak dapat dibayangkan seperti apa proses pendirian negara maupun perumusan Pancasila.[26]

Selanjutnya, Badan Penyelidik ini pada tanggal 28 Mei 1945 diresmikan oleh Jepang melalui upacara peresmian bertempat di gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta (sekarang gedung Kementerian Luar Negeri). Pada kesempatan itu dilakukan upacara pengibaran bendera Hinomaru oleh Mr. A.G. Pringgodigdo yang kemudian disusul dengan pengibaran bendera Sang Merah Putih oleh Toyohiko Masuda. Peristiwa tersebut telah membangkitkan semangat para anggota dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.[27]

 

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah 2, Mahakarya Perjuangan Ulama dan Santri dalam Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bandung: Surya Dinasti, 1439 H/ 2018, cet. III

Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara: Studi tentang Perdebatan Dalam Konstituante, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2017.

Arifin Suryo Nugroho dan Ipong Jazimah, Detik-Detik Proklamasi: Saat-Saat Menegangkan Menjelang Kemerdekaan Republik, Yogyakarta: Penerbit Narasi, 2011.

Bambang Suteng Sulasmono, Dasar Negara Pancasila, (Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2015

Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional, Kisah dan Analisis Perkembangan Politik Indonesia 1945-1965, Bandung: Penerbit Mizan, 2000, cet. II.

Didik Hariyanto, Jalan Sunyi Kompromi Tujuh Kata, Teluk Naga: Penerbit GDN, 2020.

Faisal Ismail, Prof. Dr. H. MA., Panorama Sejarah Islam dan Politik di Indonesia, Yogyakarta: IRCiSoD, 2017.

Haidar Musyafa, Hadji Agus Salim Diplomat Nyentrik Penjaga Martabat Republik, Tangerang: Penerbit Imania, 2019.

Hariyono, Idiologi Pancasila: Roh Progresif Nasionalisme Indonesia, Malang: Intrans Publishing, 2014.

Hernadi Affandi, Dr., S.H., LL.M., Pancasila Eksistensi dan Aktualisasi, Yogyakarta: Penerbit Andi Yogyakarta, 2020.

Marwati Djoened Poesponegoro, dkk. (editor), Sejarah Nasional Indonesia VI, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Pemutakhiran, 2011, cet. ke-5.

Nuruddin Hady, Negara Kesatuan: Meneguhkan Kembali Gagasan Pendiri Negara, Malang: Setara Press, 2019.

A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia Kampus Universitas Indonesia, 2004.

Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas, Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, cet. ketujuh, 2019.

 

 

Catatan Kaki:

[1] Nuruddin Hady, Negara Kesatuan: Meneguhkan Kembali Gagasan Pendiri Negara, (Malang: Setara Press, 2019), hal. 18.

[2] Lihat RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, hal. 10.

[3] Marwati Djoened Poesponegoro dkk., Sejarah Nasional Indonesia VI, hal. 121.

[4] RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, hal. 89.

[5] Nuruddin Hady, Negara Kesatuan, hal. 19.

[6] Arifin Suryo Nugroho dan Ipong Jazimah, Detik-Detik Proklamasi, hal. 47.

[7] Arifin Suryo Nugroho dan Ipong Jazimah, Ibid.

[8] Arifin Suryo Nugroho dan Ipong Jazimah, Detik-Detik Proklamasi, hal. 48-49.

[9] Arifin Suryo Nugroho dan Ipong Jazimah, Detik-Detik Proklamasi, hal. 49.

[10] Yudi Latif, Negara Paripurna, hal. 10-11; Nuruddin Hady, Negara Kesatuan…, hal. 19.

[11] Arifin Suryo Nugroho dan Ipong Jazimah, Detik-Detik Proklamasi, hal. 50.

[12] Arifin Suryo Nugroho dan Ipong Jazimah, hal. 51.

[13] Arifin Suryo Nugroho dan Ipong Jazimah, Ibid.

[14] Dari sini nampak ada isyarat bahwa pengaruh orang Cina dari awal memang cenderung mendominasi daripada peranakan lainnya. Maka tidak heran kalau sekarang ini (2021) boleh dikatakan bahwa orang Cina “menguasai” sumber daya alam Indonesia, menguasai mayoritas perekonomian Indonesia, yang sekaligus mempengaruhi kekuasaan politik.

[15] Arifin Suryo Nugroho dan Ipong Jazimah, Detik-Detik Proklamasi, hal. 51-52.

[16] Haidar Musyafa, Hadji Agus Salim Diplomat Nyentrik Penjaga Martabat Republik, hal. 379; Hariyono, Idiologi Pancasila: Roh Progresif Nasionalisme Indonesia, hal. 138.

[17] Faisal Ismail, Prof. Dr. H. MA., Panorama Sejarah Islam dan Politik di Indonesia, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2017), hal. 29.

[18] Bambang Suteng Sulasmono, Dasar Negara Pancasila, (Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2015), hal. 12.

[19] Untuk menyebut istilah ini ada beberapa istilah yang digunakan oleh para penulis sejarah, misal: Kaum nasionalis sekuler dan nasionalis agama, atau nasionalis muslim dan nasionalis netral agama (Faisal Ismail). Sementara Bung Karno sendiri –dalam pidato 1 Juni 1945- menggunakan istilah kaum kebangsaan dan kaum Islam.

[20] Faisal Ismail, Prof. Dr. MA. H., Panorama Sejarah Islam dan Politik di Indonesia, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2017), hal. 30.

[21] Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara: Studi tentang Perdebatan Dalam Konstituante, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2017), hal. 139; Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional, hal. 44; Ahmad Mansur Surya negara, Api Sejarah 2, hal. 126.

[22] H.J. Benda, Bulan Sabit dan Matahari Terbit, hal. 142.

[23] Didik Hariyanto, Jalan Sunyi Kompromi Tujuh Kata, (Teluk Naga: Penerbit GDN, 2020), hal. 52.

[24] Didik Hariyanto, Ibid., hal. 51-53.

[25] Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, (Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2019, cet. ketujuh), hal. 11.

[26] Hernadi Affandi, Dr., S.H., LL.M., Pancasila Eksistensi dan Aktualisasi, (Yogyakarta: Penerbit Andi Yogyakarta, 2020), hal. 42.

[27] Lihat Sejarah Nasional Indonesia VI, hal. 122

Previous Post

URGENSINYA PEMIMPIN

Next Post

MENGAPA HARUS PEMIMPIN MUSLIM?

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

Related Posts

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?
Sejarah

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
BOHONG KALAU PKI ITU KORBAN
Sejarah

BOHONG KALAU PKI ITU KORBAN

October 16, 2025
REAKSI BUNG HATTA KETIKA DITEROR PKI 1965
Sejarah

REAKSI BUNG HATTA KETIKA DITEROR PKI 1965

October 16, 2025
Next Post
MENGAPA HARUS PEMIMPIN MUSLIM?

MENGAPA HARUS PEMIMPIN MUSLIM?

Comments 1

  1. Muchamad Hanafi says:
    3 years ago

    Tulisan ini sangat menggambarkan pentingnya BPUPK dalam perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia. Melalui fokusnya pada penyelidikan dan pemahaman hal-hal krusial, BPUPK menjadi tonggak penting dalam membentuk fondasi negara merdeka yang kokoh. Ini mencerminkan komitmen mendalam terhadap proses pembentukan negara yang berdaulat dan berkeadilan.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

July 29, 2024
PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

July 21, 2024
KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

December 3, 2023
GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

February 1, 2024
BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

4
JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

4
ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

4
ORANG KAFIR SALING MENOLONG

ORANG KAFIR SALING MENOLONG

4
ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026

Recent News

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026
SWAHARAH

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In