PANCISILA KARYA BERSAMA MILIK BANGSA
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala MA Al-Umm Malang periode 2018-2024)
Dari pemaparan kronologis sejarah lahirnya Pancasila di atas, nampak sekali bahwa Pancasila itu karya bersama seluruh komponen bangsa, bukan karya satu orang atau satu kelompok atau bahkan satu golongan saja. Dalam sidang-sidang BPUPK terdapat dua arus besar golongan, yaitu golongan kebangsaan dan golongan Islam. Kedua golongan ini ikut andil dan aktif dalam merumuskan, membahas, mendiskusikan -bahkan melalui perdebatan panjang- dan menetapkan Pancasila dan UUD 1945.
Bung Karno menyampaikan gagasannya tentang dasar negara untuk menjawab pertanyaan ketua BPUPK, dr. Rajiman Wediodiningrat, pada 1 Juni 1945. Pidato Bung Karno itu disampaikan setelah sebelumnya para tokoh juga sudah berpidato pada tanggal 29-31 Mei 1945. Di antara yang sudah tampil ialah Muhammad Yamin, Moh. Hatta, Prof. Supomo, Ki Bagus hadikusumo, dll. Kemudian dalam sidang BPUPK kedua, terjadi perdebatan yang panjang terkait dasar negara dan pembahasan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Karena itu perlu dihindari klaim-klaim bahwa Pancasila itu karya seseorang atau kelompok tertentu, karena jika hal itu dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan polarisasi politik yang tajam di kalangan masyakarakat dan bahkan bisa menimbulkan perpecahan. Hal ini kita rasakan di era reformasi ini, sejak Pilpres 2019 yang hanya ada dua pasangan calon presiden -yaitu Jokowi dan Prabowo-, akhirnya membelah masyarakat menjadi “cebong dan kampret”, kemudian malah berubah menjadi “cebong dan kadrun”. Satu kelompok “menuduh” kelompok lain sebagai “antiPancasila” atau intoleran atau “kadrun” alias “kadal gurun”.
A.M. Fatwa menegaskan bahwa yang perlu ditumbuhkembangkan adalah justru pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai ideologi terbuka, lanjut Fatwa, Pancasila mengandung nilai-nilai dasar seperti cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai instrumental yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran dan sebagainya yang dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman. Nilai-nilai dasar tidak boleh berubah. Yang dapat berubah adalah nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan, dan pengembangan nilai-nilai dasar.
Prof. Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013, ketika bedah buku Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa yang ditulis oleh A.M. Fatwa, menuturkan bahwa memang ada polemik dan perdebatan mengenai kapan dan oleh siapa untuk pertama kalinya Pancasila itu dilahirkan. Ada yang menyebut tanggal 1 Juni 1945 oleh Soekarno, ada yang mengatakan tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia 9, dan ada juga yang menyebut tanggal 29 Mei 1945 oleh Yamin. Bahkan ada yang lebih komplit menyatakan bahwa Pancasila lahir 1 Juni 1945, lalu disempurnakan 22 Juni 1945 dan disahkan resmi tanggal 16 Juli oleh BPUPK, serta 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Masing-masing memiliki argumen berdasarkan penafsiran sejarah yang dipahaminya.
Karena itu, tidak perlu saling klaim, kata Mahfud MD, bahwa Pancasila adalah produk atau hasil karya sebagian orang atau kelompok tertentu saja. Pada masa Orde Baru misalnya, ada kesan bahwa penggali dan penemu Pancasila adalah Moh. Yamin. Pendukung Soekarno bersikeras bahwa Pancasila digali dan dikemukakan untuk kali pertama oleh Soekarno melalui pidato di BPUPK 1 Juni 1945. Atau bahkan mengklaim dirinyalah yang paling Pancasila.
Padahal, Inpres nomor 12 tahun 1968 menegaskan bahwa Pancasila yang berlaku berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI 18 Agustus 1945.

Oleh karena itu, yang benar ialah pernyataan yang menegaskan bahwa Pancasila itu karya bersama milik bangsa, sebagaimana ditegaskan oleh A.M. Fatwa menjadi judul bukunya: Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa. Bukan milik perorangan atau golongan []
Mojokerto, 13/07/2024
DAFTAR PUSTAKA
A.M. Fatwa, Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa, Jakarta: The Fatwa Center, 2011, cet. kedua.

















