KIAT-KIAT MENCETAK GENERASI ANDALAN[1]
(Bag. 1)
Oleh: Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. (Kepala MA Al-Umm Malang)
Andalan berasal dari kata dasar andal yang berarti dapat dipercaya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata andalan memiliki makna orang yang dipercayai; yang dapat diandalkan; tumpuan. Sementara generasi artinya: sekalian orang yang kira-kira sama waktu hidupnya; angkatan; turunan.[2] Maka yang kami maksud generasi andalan adalah generasi (anak keturunan atau putra/putri) yang bisa diandalkan, bisa diharapkan, yang menjadi tumpuan orang tua baik dunia maupun akhirat. Dalam konsep Islam generasi yang bisa diharapkan dan menjadi tumpuan tersebut adalah anak-anak yang saleh/salehah yang berbakti dan berguna bagi kedua orangtua, masyarakat, bangsa dan negara, serta agama.
Nah, untuk mencapai hal tersebut ternyata ada proses panjang yang harus dilalui.
Jika mengacu pada konsep pendidikan Nabi saw terkait dengan pendidikan karakter pada khususnya, salah satu diantaranya adalah mendidik anak sejak kecil, dengan bentuk menanamkan akidah yang benar, membiasakan prilaku akhlak yang baik, mengajarkan tata cara beribadah kepada Allah, memberikan kasih sayang dan motivasi, serta doa kepada Allah I. Bahkan, jauh sebelum anak itu lahir proses pendidikan sudah dimulai. Yaitu, dimulai ketika hendak memilih calon suami atau istri. Dari sinilah persiapan dan pendidikan itu dimulai.
Jika dirinci langkah-langkah untuk mencetak generasi (putra/putri) yang saleh/salehah dalam konsep Islam adalah sebagai berikut:
- Memilih Calon Suami/Istri yang Saleh/Salehah
Allah dan Rasul-Nya memerintahkan agar kita memilihkan calon suami atau istri yang saleh untuk anak-anak kita ketika akan menikahkan mereka. Hal ini agar mereka mampu membesarkan dan mendidik generasi yang saleh pula. Ada pepatah yang mengatakan bahwa orang yang tidak memiliki sesuatu tidak akan bisa memberikan sesuatu. Oleh karena itu, bibit yang tidak saleh jelas tidak akan dapat memberikan keturunan yang saleh.[3]
Dari Abu Hurairah t, Rasulullah r bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“(Biasanya) wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah agamanya, (jika tidak) pasti celaka kamu.” (HR. Bukhari (4970), Muslim (3590))[4]
Jika laki-laki diharuskan memilih calon istri yang salehah, maka wali seorang perempuan juga wajib berupaya menjatuhkan pilihannya pada calon suami yang saleh untuk dinikahkan dengan putrinya.[5] Nabi r bersabda:
إذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوُهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ في الأرْضِ وَفَسَادٌ
“Apabila ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian (untuk melamar putri kalian), maka hendaklah nikahkan ia (dengan putrimu); jika tidak, niscaya terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan besar.” (HR. at-Turmudzi, no. 1079)[6]
Berdasarkan hadits ini, kriteria calon suami yang baik menurut Nabi r ada dua hal –melebihi kriteria calon istri- yaitu: agamanya baik dan akhlaknya juga baik. Di sini ada penekanan pada akhlak, karena hal ini berkaitan erat dengan perlakuannya kepada istrinya kelak. Kalau perangainya buruk, maka wali si wanita tersebut berhak menolaknya, karena dikhawatirkan berakibat buruk pada calon istrinya.
Dr. Abdullah Nashih ‘Ulwan menuturkan, “Nabi memberikan petunjuk kepada para wali anak perempuan untuk berusaha mencarikan pelamar yang memiliki agama dan akhlak yang baik, agar nantinya ia mampu menegakkan kewajibannya dengan baik dalam mengayomi keluarga dan melaksanakan hak-hak seorang istri, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga dengan tenaga dan nafkah.”[7]
Jadi, kesalehan kedua orang tua itu amat penting dan menentukan dalam rangka mempersiapkan dan mencetak generasi andalan tersebut.
Dr. Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid mengemukakan, “Kesalehan kedua orang tua –yang merupakan teladan baik- memiliki dampak yang besar dalam jiwa anak. Oleh karena itu, dengan ketakwaan kedua orang tua kepada Allah dan mengikuti jalan-Nya, kemudian disertai dengan usaha dan saling membantu antara keduanya, si anak akan tumbuh dengan ketaatan dan tunduk kepada Allah. Inilah yang ditegaskan dalam QS. Ali Imran (3): 34. Tetapi, kadangkala kita melihat ada yang keluar dari teori ini karena suatu hikmah yang hanya Allah swt yang mengetahuinya, yakni agar hati tetap sadar dan waspada serta tetap tunduk kepada Allah mengharapkan karunia anak saleh. Kesalehan bapak moyang juga sangat bermanfaat bagi anak dan keturunan”[8]
- Berdoa Ketika Berkumpul (Jima’)
Langkah berikutnya untuk menyiapkan genarasi yang saleh ialah berdoa ketika suami istri hendak berkumpul. Rasulullah r bersabda:
لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ، إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ، قَالَ: بِاسْمِ اللّهِ. اللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ. وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ، إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِك، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَداً
“Jika seseorang di antara kamu hendak menggauli istrinya, membaca: ‘Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami,’ maka jika ditakdirkan keduanya mempunyai anak, niscaya tidak ada setan yang dapat mencelakakannya.” (HR. Bukhari (6241), Muslim (3488), dari Ibnu Abbas d)[9]
Dalam hadits ini terkandung anjuran bahwa sebaiknya permulaan yang kita lakukan dalam hal ini bersifat rabbani, bukan syaithani. Apabila disebutkan nama Allah pada permulaan senggama, berarti hubungan yang dilakukan oleh suami istri tersebut berlandaskan ketakwaan kepada Allah, dan dengan izin Allah anaknya nanti tidak akan diganggu setan.[10]
- Memperhatikan Anak Ketika dalam Kandungan
Islam sangat memperhatikan keadaan janin yang masih dalam kandungan sang ibu dalam banyak hal. Di antara bukti yang menunjukkan perhatian Islam terhadap anak semasa berada di dalam rahim ibunya ialah nafkah yang diperintahkan Allah agar diberikan kepada wanita hamil yang telah ditalak tiga. Sebagaimana firman Allah:
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. ath-Thalaq (56): 6)
Nafkah ini adalah untuk bayi yang ada dalam kandungan, bukan untuk ibunya. Sebab hak nafkah bagi ibunya telah gugur dengan talak tiga dari suaminya.[11]
Perhatian lain dari Islam kepada bayi dalam kandungan ialah menjaganya dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan janin. Karena itu, ibu yang sedang hamil jika merasa khawatir dengan kesehatan janinnya, ia diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.[12]
Perhatian lain ialah berupa penangguhan hukuman yang harus dijalani oleh sang ibu, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim dari Imran bin Husein. Hadits tersebut mengisahkan bahwa ada seorang wanita yang hamil setelah berzina dari kalangan Bani Juhainah datang kepada Nabi saw. Ia berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan hukuman had. Sudilah kiranya engkau menegakkan hukuman itu terhadap diriku.” Setelah mendengar pengakuan itu, Nabi saw memanggil wali si wanita tersebut, lalu bersabda kepadanya, “Rawatlah ia dengan baik. Bila ia telah melahirkan, bawalah kepadaku kembali.” Setelah melahirkan, barulah Nabi saw melaksanakan hukuman tersebut.[13]
Demikianlah, Islam memberikan perhatian besar kepada anak ketika masih menjadi janin dalam kandungan ibunya.[14] Oleh karena itu, para ulama menganjurkan kedua orang tua (suami istri) untuk memperhatikan janin yang masih dalam kandungan dengan memperbanyak berdoa dan beramal shalih ketika istrinya mengandung, dengan harapan agar janin yang dikandungnya lahir dengan selamat dan dijadikan sebagai anak yang saleh/salehah. [*]
Mojokerto, Mei 2018
Bersambung…!
Sumber Rujukan:
M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I., Pendidikan Karakter Berbasis Sunnah Nabi saw: Kunci Sukses Membangun Karakter Anak Bangsa, Malang: Pustaka Al-Umm, 2013.
Syaikh Jamal Abdurrahman, Islamic Parenting Pendidikan Anak Metode Nabi, terj. Agus Suwandi, Solo: Aqwam, cet. III, 2012.
Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Ensiklopedi Fiqih Islam dalam al-Qur’an dan as-Sunnah as-Shahihah, ter. Ma’ruf Abdul jalil, Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 2008.
Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid, Dr., Profetic Prenting Cara Nabi r Mendidik Anak, terj: Farid Abdul Aziz Qurusy, Yogyakarta: Pro-U Media, cet. II, 2011.
Abdullah Nashih ‘Ulwan, Dr., Pendidikan Anak Dalam Islam, terj. Arif Rahman Hakim Lc., dkk., Solo: Insan Kamil, 2012.
Yusuf Muhammad Al-Hasan, Pendidikan Anak Dalam Islam, terj. Muhammad Yusuf Harun, Jakarta: Akafa pres, 1418 H/1997.
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu’ wal Marjan, Riyadh: Maktabah Darus Salam, 1414 H/ 1994.
https://kbbi.web.id/andal dan kbbi.web/generasi.
Program Aplikasi al-Hadits asy-Syarif.
Catatan Kaki:
[1] Makalah dikutip dari buku penulis berjudul Pendidikan Karakter Berbasis Sunnah Nabi saw, yang diterbitkan oleh Pustaka Al-Umm, Malang, 2013, dengan tambahan dan perbaikan di beberapa tempat.
[2] Lihat https://kbbi.web.id/andal dan kbbi.web/generasi.
[3] Syaikh Jamal Abdurrahman, Islamic Parenting Pendidikan Anak Metode Nabi, 26.
[4] Shahih Bukhari, (10/164); Shahih Muslim, (10/44).
[5] Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Ensiklopedi Fiqih Islam dalam al-Qur’an dan as-Sunnah as-Shahihah, 537.
[6] Sunan at-Turmudzi, (4/150).
[7] DR. Abdullah Nashih ‘Ulwan, Pendidikan Anak Dalam Islam, 10.
[8] Dr. Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid, Prophetic Parenting Cara nabi saw Mendidik Anak, 84.
[9] Shahih Bukhari, (12/486); Shahih Muslim, (10/5); al-Lu’lu’ wal Marjan, (1/384).
[10] Syaikh Jamal Abdurrahman, Islamic Parenting…, 26.
[11] Syaikh Jamal Abdurrahman, Islamic Parenting…, 27.
[12] Ibid, 28; lihat pula Yusuf Muhammad al-Hasan, Pendidikan Anak Dalam Islam, 16.
[13] Lihat, Syaikh Jamal Abdurrahman, Islamic Parenting…, 29.
[14] Yusuf Muhammad al-Hasan, Pendidikan Anak Dalam Islam, 16.

















