INDONESIA DARURAT ETIK, MORAL, DAN HUKUM
Oleh: M. Mujib Ansor
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita terus meningkatkan iman dan takwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya agar hidup kita selalu diridhai oleh Allah swt, sehingga kita sukses selalu, meraih kemenangan, dan penuh berkah, dunia akhirat.
Allah sw berfirman:
فَاتَّقُوا اللّٰهَ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ࣖ
“Maka, bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang yang berakal sehat agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah (5): 100)
Dalam Tafsir Jalalain disebut تَفُوْزُوْنَ artinya kalian sukses atau mendapat kemenangan.
Hadirin, jamaah rahimakumullah
Indonesia ini adalah negara yang subur makmur dan kaya raya akan sumber daya alam, sehingga biasa disebut bak mutu manikam di zamrud khatulistiwa. Tetapi setelah 79 merdeka, dan setelah 25 tahun reformasi, keadilan dan kemakmuran sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, terasa masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan cita-cita reformasi: menegakkan demokrasi dan memberantas KKN malah kian berjalan di tempat -jika tidak mau dikatakan mundur. Mengapa demikian?
Para pemimpin, para elit politik, dan para pejabat publik masih banyak tersangkut masalah etik, moral, integritas, bahkan hukum. Mereka banyak tersangkut kasus korupsi, baik yang duduk di eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif. Intinya, perilaku korupsi ini sudah menjalar ke mana-mana, ke semua sektor dan bidang. Demokrasi yang mestinya melahirkan para pemimpin yang kredibel, kapabel, dan berintegritas, justru melahirkan para pemimpin yang korup, zhalim, dan tidak berorientasi kepada rakyat, bangsa, dan negara -meskipun mereka selalu mengucapkan demi rakyat, bangsa, dan negara.

Berapa banyak pejabat yang tertangkap KPK, kejaksaan, dan kepolisian? Mulai dari anggota DPR, Menteri, kepala daerah, bahkan penegak hukum sendiri seperti polisi, jaksa, dan hakim, bahkan hakim agung juga ada yang tersangkut hukum. Tidak terhitung jumlahnya. Termasuk para kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) yang dipilih langsung oleh rakyat juga tersandung kasus korupsi. Kasus terakhir dalam kurun waktu tidak sampai 1 tahun, ada 3 pimpinan/ ketua Lembaga negara yang terhormat, tersangkut kasus etik dan moral. Mereka adalah ketua MK, KPK, dan ketua KPU.
Hadirin jamaah rahimakumullah,
Dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU-RI merangkap anggota, karena terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu melakukan Tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. (Kompas.com, 3/7/2024)

Sebelumnya, pada 7 November 2023, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof. Jimly Ashshiddiqie, juga memutus perkara Ketua MK, Anwar Usman, dicopot (diberhentikan) dari jabatan Ketua MK, karena melanggar kode etik dan perilaku hakim Konstitusi (Sapta Karsa Utama), karena telah membuat Keputusan MK nomor: 90/PUU-XXI/2023. Putusan MKMK tersebut dituangkan dalam Putusan MKMK nomor: 02/MKMK/L/11/2023, yang digelar di ruang sidang pleno Gedung MK pada Selasa, 7/11/2023.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dari perilaku hakim konstitusi. Ada 5 prinsip yang dilanggar:
- Prinsip ketidakberpihakan
- Integritas
- Kecakapan dan keseksamaan
- Independensi
- Kepantasan dan kesopanan.
(sumber: Hukumonline.com dan mkri.id)
Kemudian disusul oleh Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memutuskan Firli Bahuri, Ketua KPK, telah melakukan pelanggaran etik berat, pada Rabu, 27/12/2023, dan Firli diminta mundur dari pimpinan KPK.

Firli dinilai melanggar 3 pasal dalam peraturan Dewas KPK nomor 3 tahun 2021. Firli terbukti melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dan bertemu dengan Syahril Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, padahal kasus korupsi di Kementan sedang diusut KPK. (Kompas.com, 27/12/2023)
Hadirin jamaah rahimakumullah,
Coba kita perhatikan,
- MK (Mahkamah Konstitusi) yang mestinya menegakkan konstitusi, malah ketuanya mengangkangi konstitusi.
- KPK (Komisi Pemeberantas Korupsi) yang mestinya memberantas korupsi, Lembaga anti rasuah, ketuanya malah terlibat dalam proses rasuah ini.
- KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang mestinya menegakkan demokrasi, ketuanya malah menggunakan relasi kekuasaan untuk kepentingan nafsu pribadi.
Kontan saja publik bereaksi keras dan macam-macam, memberikan analisis dan komentar yang bermacam-macam pula. Ada yang menyebutkan, ini karena sistem seleksi pemilihan anggota lembaga-lembaga ini masih balum baik. Karena pesanan kekuasaan, ada titipan, sesuai selera kekuasaan dst. Ada pula yang menyampaikan karena tidak ahli, tidak mumpuni di bidang mental atau integritas, dan seterusnya.
Sampai ada yang mengatakan bahwa kita kini sedang memasuki fase darurat moral atau fase krisis moral, negara ditegakkan di atas pondasi yang rapuh. Sehingga ketua-ketua lembaga negara yang terhormat itu masih terbelit dengan 3T (Tahta, Harta, dan Wanita).
Mereka menjadi orang-orang lemah, yang mudah disetir dan mudah diarahkan. Jika di hulunya buruk, maka hilirnya juga buruk. Jika proses rekruitmennya buruk, maka hasilnya pun juga buruk. Demikian kata beberapa pengamat.
Padahal, rusaknya sebuah bangsa, dimulai dari rusaknya para elit atau pemimpin.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Tampaknya ada yang salah di sini. Jika mengacu kepada syair lagu kebangsaan kita “Indonesia Raya” karangan WR. Soepratman, berbunyi: “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya”. Maka mestinya yang diutamakan membangun negara ini dimulai jiwanya dulu, ruhnya dulu, baru fisik. Bukan dibalik, membangun fisik dulu, baru jiwanya, mentalnya. Itulah semangat para pendiri bangsa dulu.
Ketika melihat perkembangan arah bangsa yang kurang baik, maka Presiden Soekarno pernah menggaungkan “Revolusi Mental” pada tahun 1956. Revolusi mental menurut Bung Karno menghendaki manusia Indonesia untuk meninggalkan kemalasan, korupsi, individualisme, ego-sentrisme, ketamakan, keliaran, kekoboian, kemesuman, keinlanderan, dan menjadi manusia Indonesia yang seutuhnya, menjadi manusia pembina.
Bung Karno memimpikan bangsanya bersemangat elang perkasa, ia mencita-citakan rakyatnya menjadi manusia baru yang berhati putih, berkemauan baja, berjiwa api yang menyala-nyala.
Itulah Revolusi mental ala Bung Karno.
Itulah gagasan revolusi mental yang pertama kali dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1956. Soekarno melihat revolusi nasional Indonesia saat itu sedang mandek, padahal tujuan revolusi untuk meraih kemerdekaan Indonesia yang seutuhnya belum tercapai.
Hadirin jamaah rahimakumullah,
Para pendiri bangsa ini menginginkan bahwa negara ini dibangun di atas landasan moral yang kuat. Itulah sebabnya sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bapak Moh. Hatta beserta 4 orang pendiri bangsa lainnya yang masih hidup di tahun 1975 (yaitu Dr. H. Mohammad Hatta, Prof. Mr. H. Ahmad Subardjo Djojodisurjo, Mr. Alex Andries Maramis, Prof. Mr. Sunario, dan Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo), diberi Amanah oleh Presiden Soeharto untuk menulis tafsir tentang Pancasila agar tidak banyak perselisihan dalam menafsirkan Pancasila. Mereka berhasil merumuskan tafsir Pancasila yang dituangkan dalam buku Uraian Pancasila: Penjelasan dan Penafsiran dari Para Penyusun UUD 1945 dan Pancasila, yang terbit pertama kali tahun 1975.
Mereka mengatakan, Ketika sila Ketuhanan diletakkan pada urutan sila pertama, berbeda dengan usulan Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945 yang meletakkan di sila kelima, maka Bung Hatta mengatakkan bahwa ini artinya bahwa Indonesia dibangun di atas landasan moral terlebih dahulu untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran. Sila pertama, Ketuhanan adalah landasan moralnya, sedangkan keadilan sosial disamping menjadi landasan juga sekaligus menjadi tujuan yang harus diwujudkan.
Mohammad Hatta dkk menegaskan bahwa terjadinya perubahan urutan sila yang lima itu (dari rumusan Bung Karno; yang semula diletakkan di urutan ke lima menjadi urutan sila pertama),[2] mengakibatkan politik negara mendapat dasar moral yang kuat.
Dengan kedudukan seperti itu, maka menurut Hatta dkk: Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya sekedar hormat-menghormati agama masing-masing, melainkan jadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, persaudaraan dan lainnya. Negara dengan itu memperkokoh fundamennya. Dengan dasar-dasar ini sebagai pimpinan dan pegangan, pemerintah negara pada hakekatnya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan masyarakat, perdamaian dunia serta persaudaraan bangsa-bangsa. Bukankah ditegaskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, bahwa Pancasila itu gunanya untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial?
Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa diletakkan pada sila pertama, menurut Moh. Hatta dkk, artinya kita meletakkan landasan moral di urutan pertama, kemudian landasan politik, yaitu sila kebangsaan (persatuan Indonesia) di urutan kedua.
Dengan meletakkan dasar moral di atas, lanjut Hatta dkk., negara dan pemerintahannya memperoleh dasar kokoh, yang memerintahkan berbuat benar, melaksanakan keadilan, kebaikan dan kejujuran serta persaudaraan keluar dan ke dalam. Dengan politik pemerintahan yang berpegang kepada moral yang tinggi diciptakan tercapainya “suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dan landasan moral di sini adalah moral agama, kata Prof. Dr. Zakiah Darojat. Dengan demikian, dapat disebutkan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya negara menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, dan nilai-nilai Ketuhanan ada pada agama-agama yang dianut/dipeluk bangsa Indonesia, sebagaimana disampaikan Prof. Zakiah Daradjat bahwa realisasi dari Ketuhanan Yang Maha Esa hanya mungkin dalam agama.
Hadirin jamaah rahimakumullah,
Luar biasa sekali pandangan para pendiri bangsa kita ini dalam membangun bangsa dan negara.
Sekali lagi, bahwa kondisi kita yang mengindikasikan krisis moral dan etik ini sungguh memprihatinkan. Maka gelora revolusi mental yang pernah digaungkan oleh Bung Karno di tahun 1956 perlu digaungkan Kembali. Tapi bukan sekedar retorika belaka. Seorang pemimpin harus memberi contoh, Bung Karno bisa ngomong begitu karena beliau memang seorang nasionalis sejati.
Dalam Islam, 14 abad yang lalu Nabi Muhammad saw sudah mengumandangkan gelora revolusi mental ini. Untuk menghadapi Masyarakat jahiliyah Kanjeng Nabi tampil dengan sabdanya: “innama bu’itstu makarimal akhlak”. Maka dalam kurun waktu kurang dari 23 tahun Kanjeng Nabi berhasil mengubah Masyarakat yang tadinya jahiliyah, tidak beradab menjadi manusia yang beradab.
Dalam konteks Indonesia yang sedang krisis moral ini, sumber atau inti masalah adalah hilangnya Amanah dari para pemimpin.
Rasulullah ﷺ pernah ditanya oleh seorang Baduwi: “Kapankan kiamat (kerusakan) itu terjadi?” Maka Rasululah ﷺ bersabda:
«فَإِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ»
“Jika amanah telah disia-siakan maka tunggulah saat kehancurannya.” Orang itu lalu bertanya: “Bagaimana menyia-nyiakan amanah itu?” Beliau bersabda:
«إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ».
“Jika urusan itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Hadits Nabi ini menegaskan bahwa faktor penyebab terjadinya kerusakan adalah tersia-siakannya Amanah. Khususnya ketika pemimpin tidak Amanah. Ukuran Amanah menurut Nabi adalah orang yang bisa mengamban Amanah sekaligus ia ahli, punya kemampuan di bidangnya. Itulah yang disebut integritas, kredibilitas, dan kapabilitas. Maka apapun urusan, terlebih-lebih soal kepemimpinan, jika diserahkan kepada orang yang tidak Amanah, tidak berintegritas, tidak kredibel, dan tidak kapabel, maka tunggu kerusakan dan kehancurannya. Demikian kata Kanjeng Nabi saw.
Hadirin jamaah rahimakumullah,
Jika kita merenungkan hadits Nabi saw berikut ini, memang ada permakluman, bahwa ini memang bagian tanda-tanda akhir zaman. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, Nabi saw bersabda:
اِنَّ مِنْ اَشْرَاطِ السَّاعَةِ اَنْ تُوْضَعَ الْاَخْيَارُ وَتُرْفَعَ الْاَشْرَارُ
“Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari kiamat adalah direndahkannya orang-orang terpilih (baik/unggul), dan diangkatnya orang-orang jahat (menjadi pemimpin).” (HR. al-Hakim)
Jika kiamat dimaknai kerusakan, maka tanda-tanda kerusakan adalah jika orang baik, orang unggul, orang yang Amanah direndahkan, dan yang rendah, yang jahat diangkat jadi pemimpin.
Nabi saw pernah mendoakan Ka’ab bin Ujrah: “Semoga Allah melindungimu ya Ka’ab dari pemimpin orang-orang bodoh.” Haditsnya panjang… (HR. Ahmad, Al-Bazzar, keduanya dengan perawi yang shahih)
Dari sanalah akhirnya muncul doa:
اَللَّهُمَّ اِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ اِمَارَةِ الصِّبْيَانِ وَالسُّفَهَاءِ
“Ya Allah, kami berlindung kepada-Mua dari para pemimpin yang kekanak-kanakan dan yang bodoh (safih).”
Apa itu safih (bodoh)? Yaitu orang yang kurang akalnya, kurang kemampuannya, dan tidak bagus dalam mengurus masalah dan persoalan dirinya apalagi mengurus masalah orang lain. (Misteri Akhir Dunia, hal. 101)
Pemimpin yang tidak amanah apalagi tidak memiliki kapabilitas dan kredibilitas (tidak berkompeten dan tidak punya integritas), maka sulit diharapkan untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat, sulit memberikan keadilan dan kemakmuran untuk semua rakyat. Yang kita khawatirkan justru mereka akan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan golongannya, bukan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Pemimpin yang Amanah dalam konteks Indonesia adalah pemimpin yang bisa mewujudkan cita-cita Proklamasi sebagaimana tertuang dalam Konstitusi kita, UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hadirin jamaah rahimakumullah,
Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang amanah dan diberi pemimpin yang amanah, sehingga negara ini menjadi negara yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur. Amin ya rabbal ‘alamin. []
Malang, 26 Juli 2024/ 20 Muharram 1446 H.
SUMBER RUJUKAN
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, Surabaya: Al-Hidayah, tt.
Mohammad Hatta, Dr. H., dkk., Uraian Pancasila: Penjelasan dan Penafsiran dari Para Penyusun UUD 1945 dan Pancasila, Jakarta: Penerbit Bee Media Pustaka, 2020.
Prof. Dr. Zakiah Daradjat, Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, cet. keempat
Kompas.com, 3/7/2024
Hukumonline.com dan mkri.id
Kompas.com, 27/12/2023
Mediaindonesia.com
[2] Maksudnya perubahan dari rumusan yang diajukan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945: peri-kebangsaan, internasionalisme/kemanusiaan, musyawarah/demokrasi, keadilan sosial, dan Ketuhanan; menjadi Pancasila 18 Agustus 1945, dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempati urutan sila pertama.

















