KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 5)
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala MA Al-Umm Malang periode 2018-2024)
Pendahuluan
Pada pembahasan Bag. 4 telah dikemukakan bahwa dalam sidang BPUPK ke-2 tanggal 16 Juli 1945 telah disetujui oleh anggota siding dengan sepakat bulat tentang tambahan usulan dari kubu Islam bahwa Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli dan berahama Islam (pasal 4 ayat 1). Demikian pula isi Piagam Jakarta (Pembukaan UUD 1945) beserta pasal-pasal UUD (batang tubuh) juga disepakati secara bulat, hanya 1 orang yang tidak berdiri.
Nah, sekarang kita lanjutkan…!
*****

Guna lebih memudahkan dan memperjelas kronologis pembahasan lahirnya Pancasila dalam sidang BPUPK dan PPKI, berikut ini penulis tampilkan dalam bentuk Tabel:
TABEL PERDEBATAN (PEMBAHASAN) SEPUTAR LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM SIDANG BPUPK DAN PPKI
| No | Tanggal | Nama Pengusul | Usulan/ Melontarkan | Pembahasan | Hasil |
| 1 | 29 Mei 45 | Moh. Yamin | Menyampaikan ide gagasan secara umum, termasuk poin-poin seperti yang disampaikan Soekarno (tapi tidak khusus 5 poin itu) | Tidak ada pembahasan | |
| 2 | 30 Mei 45 | Moh Hatta | Memisahkan urusan negara dan urusan agama | Idem | |
| Abdoelrahim Pratalykrama | 1. Kepala negara harus seorang muslim 2. Islam menjadi agama negara | idem | |||
| 3 | 31 Mei 45 | Abdul Kadir | Agama Islam menjadi agama yang penting | Idem | |
| Prof. Soepomo | 1. Setuju dengan Hatta 2. Menolak demokrasi ala Barat 3. Ingin mendirikan negara Indonesia yang Makmur, Bersatu, berdaulat, dan adil | idem | |||
| Ki Bagus Hdikusumo | Negara Indonesia berdasarkan agama Islam | idem | |||
| 4 | 1 Juni 45 | Ir. Soekarno | Pancasila: 1. Kebangsaan Indonesia atau Peri-kebangsaan 2. Internasionalisme 3. Mufakan atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan Yang Maha Esa | Idem | |
| 5 | 22 Juni 45 | Panitia 9 | Piagam Jakarta: 1) ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2) kemanusiaan yang adil dan beradab 3) persatuan Indonesia 4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan 5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
| 1. Ditandatangi oleh 9 orang anggota panitia 2. Akan dibahas dalam Sidang BPUPK kedua, 10-17 Juli 1945 | Sepakat bulat, bahwa Piagam Jakarta sebagai bentuk kompromi dari kedua kubu, yaitu golongan kebangsaan dan golongan Islam |
| 6 | 11 Juli 45 | Latuharhary | Keberatan atas sila Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya | Ø Soekarno: 1) ini akan melambatkan pembahasan, krn umat Islam akan tidak mufakat. 2) ini hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan faham antara golongan-golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan Islam. Ø Agus Salam: soal di Minangkabau sudah selesai. Ø Wongsonagoro: tidak perlu diubah, tapi ditambah: pemeluk agama lain dg melaksanakan agama masing-masing Ø Wachid Hasyim: ini hasil kompromi, krn itu tidak perlu diperpanjang. | Tetap seperti semula, karena ini hasil kompromi |
| Moh. Yamin | Di atas Pembukaan ditulis “Bismillahirrahmanirrahim” | Tidak ada respon dari anggota | |||
| 7 | 13 Juli 45 | Wachid Hasyim | Pasal 4 (2) ditambah: Presiden… beragama Islam | Agus salim menolak, Sukiman setuju, Djajadiningrat: hapus saja, Oto Iskandar setuju dg Djajadiningrat, | Tidak ada perubahan |
| Pasal 29 diubah: Agama negara ialah agama Islam | Wongsonagoro tercengan dan usul ditambah “kepercayaan” menjadi agama dan kepercayaan masing2. | Tidak ada perubahan | |||
| 8 | 14 Juli 45 | Ki Bagus Hadikusumo | Minta kalimat “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus | Soekarno: sudahlah, itu hasil kompromi. Jika itu dihapus, berarti yang tidak Islam pun diwajibkan menjalankan syariat Islam. Abikoesno menengahi, minta jangan stem. Juga minta perdamaian, jangan sampai Nampak pada dunia luar bahwa kita ada perselisihan | Hadikoesomo setuju |
| Moh. Yamin | Di atas Pembukaan ditulis “Bismillahirrahmanirrahim” | Soekarno: setuju | |||
| 9 | 15 Juli 45 | Soepomo (sbg ketua panitia perancang UUD) | Menjelaskan tentang pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” undang-undang dasar. Aliran pokok pikiran yang ke-5 dalam pembukaan ialah negara Indonesia memperhatikan keistimewaannya penduduk yang terbesar dalam lingkungan daerahnya, ialah penduduk yang beragama Islam. Dengan terang dikatakan dalam pembukaan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Ia melanjutkan bahwa pasal 28 (29) ayat 1 sudah diterima bulat. Sebetulnya menurut Gentlemen’s agreement, pembukaan saja sudah cukup, akan tetapi kita maju selangkah, memasukkan juga dalam undang-undang dasar perkataan tersebut. | Soetardjo setuju. Soekiman, suasananya sungguh siap merdeka. | |
| malam | Ki Bagus | Minta penjelasan maksud dari “dengan kewajiban menjalan syariat Islam…” artinya apa? Begitu juga pasal 28, sama. | Radjiman: itu sudah disahkan, artinya seperti yang disampaikan ketua panitia. Ki Bagus masih minta penjelasan | Radjiman memutuskan utk tidak melanjutkan pembahasan soal ini. | |
| Pratalykrama | Usul: Presiden beragama Islam | Soepomo: kita harus menghormati hasil kompromi | Pratalykrama: “sudah mendengarkan” | ||
| Masjkoer | Pasal 7 ttg sumpah presiden dengan pasal 28 (1) kewajiban menjalankan syariat Islam, seolah bertentangan. Pasal 7 seolah presiden bisa dari non-muslim. Jika demikian, Apa bisa melaksanakan syariat Islam? Usul: pasal 28 ganti saja: agama resmi RI adalah Islam. Ini lebih ringan. (atau salah satu pasal diubah) | Soekarno: memahami yang disampaikan Masjkoer, tapi ia yakin dg rakyat Indonesia tentu akan memilih presiden yang bisa melaksanakan pasal 28 (1). Bahkan soekarno mengingatkan pidatonya 1 Juni, umat Islam harus kerja keras mempropagandakan Islam, jika benar umat Islam ruhnya menyala-nyala, api Islamnya berkobar, maka tidak hanya presidennya dari Islam, tapi semua undang-undangnya juga bercorak Islam. Karena itu ia minta dari pihak Islam untuk menerima apa yang disebut fair play ini. | |||
| Kahar Muzakkir | Kompromi: supaya yang menyebut Allah dan agama Islam dicoret sama sekali (bhs Jawa: ngambul, pen.) | Soekardjo Wirjopranoto, masih menanggapi Masjkoer: bahwa menurut rasa keadilan sesuai pasal 27 bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Dengan demikian maka seluruh warga negara beragama apa pun punya hak untuk jadi presiden. Jangan belum-belum sudah dibatasi. | |||
| Ki Bagus: Islam itu mengandung ideologi negara. Maka tidak bisa dipisahkan antara negara dan Islam. Karena itu ia mendukung Muzakkir. Kita harus jelas, terang-terangan saja. Indonesia berdasarkan Islam atau netral. Jika netral ya jangan sebut-sebut Islam lagi… | |||||
| Sanusi minta supaya tenang, dan minta suasana didinginkan. | Radjiman setuju, rapat ditutup. | ||||
| 10 | 16 Juli 45 | Soekarno | Setelah memberikan mukaddimah yang cukup menyentuh terkait sidang “tadi malam”, Soekarno mengajak: marilah kita sudahi perkara ini dengan tidak memegang kokoh-kokoh pendirian kita masing-masing lagi. Kepada kaum yang dinamakan kaum kebangsaan Indonesia, saya minta dengan tegas, supaya suka menjalankan suatu pengorbanan, menjalankan suatu offer kepada keyakinan itu. Soekarno menegaskan sekali lagi: Saya minta kepada saudara-saudara kaum kebangsaan jalankan offer ini. Kalau masih kita bicarakan lanjut hal itu, tidaklah ada habisnya. Marilah kita setujui usul saya itu; terimalah clausule di dalam Undang-Undang Dasar, bahwa Presiden Indonesia haruslah orang Indonesia asli yang beragama Islam. Kemudian artikel 28, yang mengenai urusan agama, tetap sebagai yang telah kita putuskan, yaitu ayat ke-1 berbunyi: “Negara berdasar atas ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Ayat ke-2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama lain dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing.” | Radjiman: saya minta pendirian sekalian anggota tentang perubahan perkataan mengenai Presiden, yaitu bahwa Presiden harus orang Indonesia asli yang beragama Islam. Bagaimanakah tuan-tuan anggota yang terhormat.
Soepomo: Usul Panitia ialah supaya pasal 4 ayat 1 berbunyi demikian: “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam.” | Radjiman: Bagaimana tuan-tuan ini? Tuan-tuan sekalian, Tuan Zimukyokutyoo minta yang mufakat berdiri. (3 orang bangsa Tionghoa tidak mufakat).
Jadi, semua anggota sidang setuju, kecuali 3 orang bangsa Tionghoa. |
| Sidang dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal sampai tuntas | Di akhir sidang tanggal 16 Juli diputuskan, semua anggota BPUPK sepakat bulat terhadap Rancangan Pembukaan (piagam Jakarta) dan Batang Tubuh UUD 1945, kecuali hanya 1 orang, yaitu Moh. Yamin (yang tidak berdiri). | ||||
| 11 | 17 Juli 45 | Membahas tentang Pendidikan dan Pengajaran. Dilanjutkan dengan Penutupan | |||
| 12 | 18 Juli 45 | Pembuatan Laporan Pekerjaan BPUPK | |||
| 13 | 17 Agust 1945 | Pembacaan teks Proklamasi oleh Bung Karno | Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya | ||
| 14 | 18 Agust 1945 | Pertemuan pra sidang | Moh. Hatta mengundang 4 tokoh wakil golongan Islam (Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, dan Tengku Muh. Hassan) untuk diajak bermusyawarah guna mencoret 7 kata dalam piagam Jakarta | Guna membujuk Ki Bagus, Hatta melibatkan Kasman Singodimejo) agar Ki Bagus bersedia mencoret 7 kata yang diperjuangkan mati-matian dalam siding BPUPK | Keempat tokoh akhirnya setuju mencoret 7 kata tersebut diganti dengan “Yang Maha Esa” setelah Ketuhanan, demi persatuan dan kemerdekaan RI |
| Sidang PPKI | Pencoretan 7 kata dalam sila pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, demikian pula dalam pasal 29 (1) menjadi: negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, penghapusan kata Islam dalam sila 4 (1), dll. | Sidang berjalan lancer, tidak banyak pembahasan, karena sebelum siding sudah ada kesepakatan antara Moh. Hatta dengan wakil golongan Islam untuk mencoret 7 kata. | Pertama, pengesahan UUD 1945, setelah ada pencoretan 7 kata dalam Piagam Jakarta. Kedua, mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai wakil presiden |

Demikianlah kronologis lahirnya Pancasila dan UUD 1945 yang penulis sarikan dari jalannya sidang BPUPK pertama (29 Mei-1 Juni 1945), sidang Panitia 9 yang melahirkan Piagam Jakarta (22 Juni 1945), dan sidang BPUPK kedua (10-17 Juli 1945), serta sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang mengesahkan UUD 1945. Pembahasan pada Bab berikutnya adalah tentang Pancasila hadiah umat Islam untuk Indonesa. Bagaimana bisa muncul pernyataan demikian itu? Ikuti pembahasannya pada Bab berikutnya. []
Mojokerto, 07/07/2024

















