Monday, May 18, 2026
  • Login
SWAHARAH
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
SWAHARAH
No Result
View All Result
Home Sejarah

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 5/ Terakhir)

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. by M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
July 7, 2024
in Sejarah, Sejarah Pancasila
A A
0
KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 5/ Terakhir)

sumber: depoedu.com

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 5)

Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala MA Al-Umm Malang periode 2018-2024)

 

Pendahuluan

Pada pembahasan Bag. 4 telah dikemukakan bahwa dalam sidang BPUPK ke-2 tanggal 16 Juli 1945 telah disetujui oleh anggota siding dengan sepakat bulat tentang tambahan usulan dari kubu Islam bahwa Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli dan berahama Islam (pasal 4 ayat 1). Demikian pula isi Piagam Jakarta (Pembukaan UUD 1945) beserta pasal-pasal UUD (batang tubuh) juga disepakati secara bulat, hanya 1 orang yang tidak berdiri.

Nah, sekarang kita lanjutkan…!

*****

sumber: ppkn..unibabwi.ac.id

Guna lebih memudahkan dan memperjelas kronologis pembahasan lahirnya Pancasila dalam sidang BPUPK dan PPKI, berikut ini penulis tampilkan dalam bentuk Tabel:

TABEL PERDEBATAN (PEMBAHASAN) SEPUTAR LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM SIDANG BPUPK DAN PPKI

 

NoTanggalNama PengusulUsulan/ MelontarkanPembahasanHasil
129 Mei 45Moh. YaminMenyampaikan ide gagasan secara umum, termasuk poin-poin seperti yang disampaikan Soekarno (tapi tidak khusus 5 poin itu)Tidak ada pembahasan 
230 Mei 45Moh HattaMemisahkan urusan negara dan urusan agamaIdem 
  Abdoelrahim Pratalykrama1.   Kepala negara harus seorang muslim

2.   Islam menjadi agama negara

idem 
331 Mei 45Abdul KadirAgama Islam menjadi agama yang pentingIdem 
  Prof. Soepomo1.   Setuju dengan Hatta

2.   Menolak demokrasi ala Barat

3.   Ingin mendirikan negara Indonesia yang Makmur, Bersatu, berdaulat, dan adil

idem 
  Ki Bagus HdikusumoNegara Indonesia berdasarkan agama Islamidem 
41 Juni 45Ir. SoekarnoPancasila:

1.   Kebangsaan Indonesia atau Peri-kebangsaan

2.   Internasionalisme

3.   Mufakan atau demokrasi

4.   Kesejahteraan sosial

5.   Ketuhanan Yang Maha Esa

Idem 
522 Juni 45Panitia 9Piagam Jakarta:

1)  ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2)  kemanusiaan yang adil dan beradab

3)  persatuan Indonesia

4)  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan

5)  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

1.   Ditandatangi oleh 9 orang anggota panitia

2.   Akan dibahas dalam Sidang BPUPK kedua, 10-17 Juli 1945

Sepakat bulat, bahwa Piagam Jakarta sebagai bentuk kompromi dari kedua kubu, yaitu golongan kebangsaan dan golongan Islam
611 Juli 45LatuharharyKeberatan atas sila Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknyaØ Soekarno: 1) ini akan melambatkan pembahasan, krn umat Islam akan tidak mufakat. 2) ini hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan faham antara golongan-golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan Islam.

Ø Agus Salam: soal di Minangkabau sudah selesai.

Ø Wongsonagoro: tidak perlu diubah, tapi ditambah: pemeluk agama lain dg melaksanakan agama masing-masing

Ø Wachid Hasyim: ini hasil kompromi, krn itu tidak perlu diperpanjang.

Tetap seperti semula, karena ini hasil kompromi
  Moh. YaminDi atas Pembukaan ditulis “Bismillahirrahmanirrahim”Tidak ada respon dari anggota 
713 Juli 45Wachid HasyimPasal 4 (2) ditambah: Presiden… beragama IslamAgus salim menolak, Sukiman setuju, Djajadiningrat: hapus saja, Oto Iskandar setuju dg Djajadiningrat,Tidak ada perubahan
   Pasal 29 diubah: Agama negara ialah agama IslamWongsonagoro tercengan dan usul ditambah “kepercayaan” menjadi agama dan kepercayaan masing2.Tidak ada perubahan
814 Juli 45Ki Bagus HadikusumoMinta kalimat “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapusSoekarno: sudahlah, itu hasil kompromi. Jika itu dihapus, berarti yang tidak Islam pun diwajibkan menjalankan syariat Islam.

Abikoesno menengahi, minta jangan stem.  Juga minta perdamaian, jangan sampai Nampak pada dunia luar bahwa kita ada perselisihan

Hadikoesomo setuju
  Moh. YaminDi atas Pembukaan ditulis “Bismillahirrahmanirrahim”Soekarno: setuju 
915 Juli 45Soepomo (sbg ketua panitia perancang UUD)Menjelaskan tentang pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” undang-undang dasar. Aliran pokok pikiran yang ke-5 dalam pembukaan ialah negara Indonesia memperhatikan keistimewaannya penduduk yang terbesar dalam lingkungan daerahnya, ialah penduduk yang beragama Islam. Dengan terang dikatakan dalam pembukaan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Ia melanjutkan bahwa pasal 28 (29) ayat 1 sudah diterima bulat. Sebetulnya menurut Gentlemen’s agreement, pembukaan saja sudah cukup, akan tetapi kita maju selangkah, memasukkan juga dalam undang-undang dasar perkataan tersebut.

Soetardjo setuju. Soekiman, suasananya sungguh siap merdeka. 
 malamKi BagusMinta penjelasan maksud dari “dengan kewajiban menjalan syariat Islam…” artinya apa?

Begitu juga pasal 28, sama.

Radjiman: itu sudah disahkan, artinya seperti yang disampaikan ketua panitia.

Ki Bagus masih minta penjelasan

Radjiman memutuskan utk tidak melanjutkan pembahasan soal ini.
  PratalykramaUsul: Presiden beragama IslamSoepomo: kita harus menghormati hasil kompromiPratalykrama: “sudah mendengarkan”
  MasjkoerPasal 7 ttg sumpah presiden dengan pasal 28 (1) kewajiban menjalankan syariat Islam, seolah bertentangan. Pasal 7 seolah presiden bisa dari non-muslim. Jika demikian, Apa bisa melaksanakan syariat Islam?

Usul: pasal 28 ganti saja: agama resmi RI adalah Islam. Ini lebih ringan. (atau salah satu pasal diubah)

Soekarno: memahami yang disampaikan Masjkoer, tapi ia yakin dg rakyat Indonesia tentu akan memilih presiden yang bisa melaksanakan pasal 28 (1). Bahkan soekarno mengingatkan pidatonya 1 Juni, umat Islam harus kerja keras mempropagandakan Islam, jika benar umat Islam ruhnya menyala-nyala, api Islamnya berkobar, maka tidak hanya presidennya dari Islam, tapi semua undang-undangnya juga bercorak Islam.

Karena itu ia minta dari pihak Islam untuk menerima apa yang disebut fair play ini.

 
  Kahar MuzakkirKompromi: supaya yang menyebut Allah dan agama Islam dicoret sama sekali (bhs Jawa: ngambul, pen.)Soekardjo Wirjopranoto, masih menanggapi Masjkoer: bahwa menurut rasa keadilan sesuai pasal 27 bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Dengan demikian maka seluruh warga negara beragama apa pun punya hak untuk jadi presiden. Jangan belum-belum sudah dibatasi. 
    Ki Bagus: Islam itu mengandung ideologi negara. Maka tidak bisa dipisahkan antara negara dan Islam. Karena itu ia mendukung Muzakkir. Kita harus jelas, terang-terangan saja. Indonesia berdasarkan Islam atau netral. Jika netral ya jangan sebut-sebut Islam lagi… 
    Sanusi minta supaya tenang, dan minta suasana didinginkan.Radjiman setuju, rapat ditutup.
1016 Juli 45SoekarnoSetelah memberikan mukaddimah yang cukup menyentuh terkait sidang “tadi malam”, Soekarno mengajak: marilah kita sudahi perkara ini dengan tidak memegang kokoh-kokoh pendirian kita masing-masing lagi. Kepada kaum yang dinamakan kaum kebangsaan Indonesia, saya minta dengan tegas, supaya suka menjalankan suatu pengorbanan, menjalankan suatu offer kepada keyakinan itu.

Soekarno menegaskan sekali lagi: Saya minta kepada saudara-saudara kaum kebangsaan jalankan offer ini. Kalau masih kita bicarakan lanjut hal itu, tidaklah ada habisnya. Marilah kita setujui usul saya itu; terimalah clausule di dalam Undang-Undang Dasar, bahwa Presiden Indonesia haruslah orang Indonesia asli yang beragama Islam. Kemudian artikel 28, yang mengenai urusan agama, tetap sebagai yang telah kita putuskan, yaitu ayat ke-1 berbunyi: “Negara berdasar atas ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Ayat ke-2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama lain dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing.”

Radjiman: saya minta pendirian sekalian anggota tentang perubahan perkataan mengenai Presiden, yaitu bahwa Presiden harus orang Indonesia asli yang beragama Islam. Bagaimanakah tuan-tuan anggota yang terhormat.

 

Soepomo: Usul Panitia ialah supaya pasal 4 ayat 1 berbunyi demikian: “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam.”

Radjiman: Bagaimana tuan-tuan ini? Tuan-tuan sekalian, Tuan Zimukyokutyoo minta yang mufakat berdiri.

(3 orang bangsa Tionghoa tidak mufakat).

 

Jadi, semua anggota sidang setuju, kecuali 3 orang bangsa Tionghoa.

   Sidang dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal sampai tuntas Di akhir sidang tanggal 16 Juli diputuskan, semua anggota BPUPK sepakat bulat terhadap Rancangan Pembukaan (piagam Jakarta) dan Batang Tubuh UUD 1945, kecuali hanya 1 orang, yaitu Moh. Yamin (yang tidak berdiri).
1117 Juli 45 Membahas tentang Pendidikan dan Pengajaran.

Dilanjutkan dengan Penutupan

  
1218 Juli 45 Pembuatan Laporan Pekerjaan BPUPK  
1317 Agust 1945 Pembacaan teks Proklamasi oleh Bung Karno Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya
1418 Agust 1945Pertemuan pra sidangMoh. Hatta mengundang 4 tokoh wakil golongan Islam (Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, dan Tengku Muh. Hassan) untuk diajak bermusyawarah guna mencoret 7 kata dalam piagam JakartaGuna membujuk Ki Bagus, Hatta melibatkan Kasman Singodimejo) agar Ki Bagus bersedia mencoret 7 kata yang diperjuangkan mati-matian dalam siding BPUPKKeempat tokoh akhirnya setuju mencoret 7 kata tersebut diganti dengan “Yang Maha Esa” setelah Ketuhanan, demi persatuan dan kemerdekaan RI
  Sidang PPKIPencoretan 7 kata dalam sila pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, demikian pula dalam pasal 29 (1) menjadi: negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, penghapusan kata Islam dalam sila 4 (1), dll.Sidang berjalan lancer, tidak banyak pembahasan, karena sebelum siding sudah ada kesepakatan antara Moh. Hatta dengan wakil golongan Islam untuk mencoret 7 kata.Pertama, pengesahan UUD 1945, setelah ada pencoretan 7 kata dalam Piagam Jakarta.

Kedua, mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai wakil presiden

sumber: bola.com

Demikianlah kronologis lahirnya Pancasila dan UUD 1945 yang penulis sarikan dari jalannya sidang BPUPK pertama (29 Mei-1 Juni 1945), sidang Panitia 9 yang melahirkan Piagam Jakarta (22 Juni 1945), dan sidang BPUPK kedua (10-17 Juli 1945), serta sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang mengesahkan UUD 1945. Pembahasan pada Bab berikutnya adalah tentang Pancasila hadiah umat Islam untuk Indonesa. Bagaimana bisa muncul pernyataan demikian itu? Ikuti pembahasannya pada Bab berikutnya. []

Mojokerto, 07/07/2024

 

 

Previous Post

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 4)

Next Post

PANCASILA KARYA BERSAMA MILIK BANGSA

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

Related Posts

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?
Sejarah

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
BOHONG KALAU PKI ITU KORBAN
Sejarah

BOHONG KALAU PKI ITU KORBAN

October 16, 2025
REAKSI BUNG HATTA KETIKA DITEROR PKI 1965
Sejarah

REAKSI BUNG HATTA KETIKA DITEROR PKI 1965

October 16, 2025
Next Post
PANCASILA KARYA BERSAMA MILIK BANGSA

PANCASILA KARYA BERSAMA MILIK BANGSA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

July 29, 2024
PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

July 21, 2024
KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

December 3, 2023
GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

February 1, 2024
BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

4
JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

4
ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

4
ORANG KAFIR SALING MENOLONG

ORANG KAFIR SALING MENOLONG

4
ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026

Recent News

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026
SWAHARAH

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In