Monday, May 18, 2026
  • Login
SWAHARAH
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
SWAHARAH
No Result
View All Result
Home Sejarah

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 4)

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. by M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
July 7, 2024
in Sejarah, Sejarah Pancasila
A A
0
KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 4)

sumber: katadata.co.id

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 4)

Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala MA Al-Umm Malang periode 2018-2024)

 

Pendahuluan

Pada pembahasan Bag. 3 telah dikemukakan bahwa dalam rapat BPUPK ke-2 tanggal 15 Juli 1945 terjadi pembahasan dan perdebatan yang cukup panas, berawal dari permintaan Ki Bagoes Hadikoesoema untuk menjelaskan apa yang dimaksud “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Maka terjadilah silang pendapat antara Ki Bagus dengan Radjiman. Belum selesai betul masalah itu, kemudian ditambah Pratalykrama yang kembali mempersoalkan bahwa Presiden RI hendaknyalah orang Indonesia asli yang umurnya tidak kurang dari 40 tahun dan beragama Islam. Soepomo langsung menanggapinya. Belum tuntas, disusul oleh Masjkoer yang mempermasalahkan antara kewajiban menjalankan syariat Islam dengan pasal 7, bahwa Presiden itu harus bersumpah menurut agamanya. Ini berarti bisa dari selain Islam, maka bagaimana bisa menjalankan syariat Islam. Karena itu ia mengusulkan untuk mengubah salah satu dari kedua hal tersebut agar singkron. Oleh Radjiman persoalan ini diserahkan kepada Soekarno, selaku Ketua panitia, untuk menjawabnya. Masjkoer belum bisa menerima sepenuhnya, tiba-tiba Moezakir berbicara: meminta agar semua yang menyebut-nyebut Allah atau agama Islam atau apa saja, minta dicoret sama sekali, jangan ada itu.

Soekardjo Wirjopranoto menanggapi usul Tuan Haji Masjkoer yang dinilai belum puas itu dengan mengemukakan rasa keadilan yang dipercayai akan diterima dan dihormati oleh segenap rakyat, tidak peduli beragama apa, rasa keadilan itu tercantum sejelas-jelasnya dalam pasal 27: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”

Suasana sidang makin “panas”, dialog terus terjadi antara Radjiman, Soekarno dan wakil golongan Islam. Moezakir tetap pada usulannya, Sanoesi mengatakan soal agama tidak boleh distem, “Kita terima usul Tuan Masjkoer atau usul Tuan Moezakir.”

Sanoesi minta agar musyawarah berjalan dengan tenang, dan minta supaya suasana permusyawaratan didinginkan dahulu. Radjiman tidak keberatan. Akhirnya sidang ditunda sampai besok pagi pukul 10.00. Rapat ditutup pukul 23.25 (21.55 WIB).

Sekarang kita lanjutkan pembahasannya…!

*****

RANCANGAN UUD 1945 DISEPAKATI SECARA BULAT DALAM SIDANG BPUPK

Rapat Besar tanggal 16 Juli 1945 dibuka pukul 10.30 (09.00 WIB) oleh Radjiman: Anggota sekalian yang terhormat! Sidang ini dibuka lagi. Anggota yang terhormat Tuan Soekarno akan berbicara dulu.

sumber: depoedu.com

Soekarno: Paduka Tuan Ketua yang termulia! Saya yakin, banyak di antara anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai tadi malam tidak bisa tidur, sebagaimana juga terjadi dengan diri saya. Boleh dikatakan, hampir datang waktu subuhlah baru saya bisa menutup mata, oleh karena memikirkan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi di dalam rapat kita tadi malam. Makin mendalamlah di dalam keyakinan saya, apa yang saya katakan kemarin, bahwa sebelum terbentuk Undang-Undang Dasar, selalu didahului oleh kesukaran-kesukaran yang amat hebat, pertikaian dan perselisihan pendapat, tetapi akhirnya jikalau suatu bangsa cukup kekuatan batinnya untuk mengatasi segala kesukaran itu, barulah bisa disusun Undang-Undang Dasar itu. Kita kemarin menghadapi suatu kesukaran yang amat sulit, tetapi Allah Swt selalu memberi petunjuk kepada kita. Kepada tiap-tiap manusia yang betul-betul memohon petunjuk daripada Allah Swt, dalam tiap-tiap kesukaran, maka Allah Swt selalu memberi petunjuk. Maka petunjuk bagi kita anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai tadi malam telah mulai datang.

Sesudah ditutup rapat tadi malam itu, maka dengan segera kami, yaitu beberapa pemuka yang dinamakan pemuka kebangsaan dan pemuka yang dinamakan pihak Islam, mengadakan perundingan, dan sekarang sampailah saatnya, saya sebagai Ketua Panitia itu, mengemukakan, apakah pendapat saya sebagai Ketua Panitia tentang masalah itu.

Saya tidak akan berbicara panjang lebar. Pokoknya ialah demikian, bahwa kita sekalian hendaknya insaf-seinsafnya akan penting dan gentingnya keadaan, bahwa kita telah bersumpah -walaupun sumpah itu tidak diikrarkan- tidak akan pulang, tidak akan kembali ke tempat kediaman kita masing-masing, sebelum Undang-Undang Dasar Indonesia Merdeka tersusun. Jikalau kita sekarang mengemukakan alasan-alasan, pembicaraan kemarin itu tidak akan habis-habisnya. Pihak kebangsaan, jikalau diminta, bisa mengemukakan argumen bergudang-gudang; pihak Islam pun jikalau diminta, bisa mengemukakan argumen bergudang-gudang pula. Tidak akan habisnya soal ini, bila kita masih mempergunakan argumen-argumen untuk menerangkan pendirian kita masing-masing. Maka oleh karena itu, saya sebagai Ketua Panitia, menasihatkan kepada Tuan-Tuan sekalian, marilah kita sudahi perkara ini dengan tidak memegang kokoh-kokoh pendirian kita masing-masing lagi. Kepada kaum yang dinamakan kaum kebangsaan Indonesia, saya minta dengan tegas, supaya suka menjalankan suatu pengorbanan, menjalankan suatu offer kepada keyakinan itu. Alangkah gilang-gemilang kita kaum kebangsaan, jikalau kita bisa menunjukkan kepada dunia umum, dunia Indonesia khususnya, bahwa kita demi persatuan, demi Indonesia Merdeka yang hendaknya datang selekas-lekasnya, bisa menjalankan suatu offer mengenai keyakinan kita sendiri.

Saya berkata, bahwa adalah sifat kebesaran di dalam pengorbanan, “er is groothed in offer.”

Marilah kita sekarang menjalankan pengorban itu, dan pengorbanan yang saya minta kepada saudara-saudara yang tidak sefaham dengan golongan yang dinamakan golongan Islam ialah supaya saudara-saudara mufakati apa yang saya usulkan ini. Yang saya usulkan ialah: baiklah kita terima, bahwa di dalam Undang-Undang Dasar dituliskan, bahwa “Presiden Republik Indonesia haruslah orang Indonesia aseli yang beragama Islam”. Saya mengetahui bahwa buat sebagian pihak kaum kebangsaan ini berarti suatu pengorbanan mengenai keyakinan. Tetapi apa boleh buat! Karena bagaimanapun kita sekalian yang hadir di sini, dikatakan 100% telah yakin, bahwa justru oleh karena penduduk Indonesia, rakyat Indonesia terdiri daripada 90 atau 95% orang-orang yang beragama Islam, bagaimanapun, tidak boleh tidak, nanti yang menjadi Presiden Indonesia tentulah orang yang beragama Islam. Apa boleh buat, saya minta kepada saudara-saudara yang terdiri atas dasar kebangsaan tadi, supaya melepaskan teoritis prinsip ini kepada persatuan yang harus lekas kita selenggarakan, agar supaya bisa lekas tersusun Undang-Undang Dasar, agar supaya bisa lekas pula tercapai Indonesia Merdeka. Inilah permintaan saya kepada saudara-saudara kaum kebangsaan.

Saya katakan kepada saudara-saudara, bahwa saya, sejak dibuang ke Flores, saya belajar sembayang dan di dalam tiap-tiap kali sembayang tidak berhenti-hentinya saya mohon kepada Allah Swt, supaya Allah memberi petunjuk kepada saya, supaya saya menjadi orang pemimpin yang bisa menunjukkan jalan kepada bangsa Indonesia, jalan bagaimana kita sekalian bisa lekas mencapai Indonesia Merdeka. Saya minta kepada saudara-saudara kaum kebangsaan jalankan offer ini. Kalau masih kita bicarakan lanjut hal itu, tidaklah ada habisnya. Marilah kita setujui usul saya itu; terimalah clausule di dalam Undang-Undang Dasar, bahwa Presiden Indonesia haruslah orang Indonesia asli yang beragama Islam. Kemudian artikel 28, yang mengenai urusan agama, tetap sebagai yang telah kita putuskan, yaitu ayat ke-1 berbunyi: “Negara berdasar atas ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Ayat ke-2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama lain dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing.”

Saya minta, supaya apa yang saya usulkan itu diterima dengan bulat-bulat oleh anggota sekalian, walaupun saya mengetahui bahwa ini berarti pengorbanan yang sehebat-hebatnya, terutama sekali dari pihak saudara-saudara kaum patriot Latuharhary dan Maramis yang tidak beragama Islam. Saya minta dengan rasa menangis, rasa menangis, supaya sukalah saudara-saudara menjalankan offer ini kepada tanah air dan bangsa kita, pengorbanan untuk keinginan kita, supaya kita bisa lekas menyelesaikan supaya Indonesia Merdeka bisa lekas damai. Demikianlah Paduka Tuan Ketua yang mulia penjelasan saya. Saya harap, Paduka Tuan Ketua yang mulia suka mengusahakan supaya sedapat mungkin dengan lekas, mendapat kebulatan dan persetujuan yang sebulat-bulatnya dari segenap sidang untuk apa yang yang saya usulkan tadi.

Radjiman: Tuan-tuan sekalian yang terhormat, sesudah penjelasan dari tuan anggota yang terhormat Soekarno itu, sebagai Ketua Panitia yang menyelenggarakan rancangan Undang-Undang Hukum Dasar, saya minta pendirian sekalian anggota tentang perubahan perkataan mengenai Presiden, yaitu bahwa Presiden harus orang Indonesia asli yang beragama Islam. Bagaimanakah tuan-tuan anggota yang terhormat.

Soepomo: Usul Panitia ialah supaya pasal 4 ayat 1 berbunyi demikian: “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam.” Pasal 2 berbunyi: “Presiden dan Wakil-wakil Presiden dipilih oleh Majelis dengan suara yang terbanyak.”

Radjiman: Bagaimana tuan-tuan ini? Tuan-tuan sekalian, Tuan Zimukyokutyoo minta yang mufakat berdiri. (3 orang bangsa Tionghoa tidak mufakat).

Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal yang di dalamnya ada sedikit perubahan sistematika dan redaksi dalam Undang-Undang Dasar.

Setelah mendengarkan penjelasan Soepomo terkait beberapa perubahan dari rancangan Undang-Undang Dasar yang asalnya terdiri dari 42 pasal akhirnya menjadi 36 pasal, karena terjadi perubahan sistematika, baik Bab maupun pasal, termasuk “Aturan Tambahan” tidak memakai pasal, maka Radjiman menyampaikan: Jadi ini sudah diterima semuanya. Jadi saya ulangi lagi Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah Tuan-tuan? Buat selesainya saya juga minta yang setuju, yang menerima, saya minta dengan hormat berdiri.

(Sekalian anggota berdiri, kecuali Tuan Yamin). Dengan suara yang terbanyak diterima Undang-Undang Dasar ini. terimakasih Tuan-tuan. (Tepuk Tangan).

Dengan demikian, selesailah pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 untuk Indonesia merdeka nanti, yang terdiri dari Pembukaaan (Piagam Jakarta) dan Batang Tubuh UUD. Dalam Pembukaan (Piagam Jakarta) terdapat rumusan Pancasila sebagaimana yang telah ditandatangani oleh Panitia 9 tanggal 22 Juni 1945. Kesemuanya itu (pembukaan dan Batang Tubuh) telah diterima dengan suara bulat oleh seluruh anggota BPUPK, kecuali 1 orang.

Rapat tanggal 16 Juli masih terus berlangsung dengan pembahasan lainnya, sebagaimana dijelaskan pada Bab 3. Kemudian Rapat tanggal 17 Juli membahas tentang Pendidikan dan pengajaran, dilanjutkan dengan penutupan. Pada tanggal 18 Juli 1945 dibuat Laporan tantang Pekerjaan Dokuritu Zyunbi Tyosakai.

Demikianlah, kronologi singkat sidang BPUPK pertama dan kedua yang akhirnya menghasilkan rumusan Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yang disepakati secara bulat. Selanjutnya rancangan ini nantinya akan ditetapkan dalam sidang PPKI yang akan datang.

****

sumber: cnnindonesia.com

PANCASILA DAN UUD 1945 DISAHKAN OLEH PPKI

Waktu berjalan sangat dinamis, banyak terjadi perubahan sejarah dalam waktu singkat. Tanggal 7 Agustus BPUPK dibubarkan karena telah selesai melaksanakan tugas, dan pada saat itu pula dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Sehari sebelumnya, 6 Agustus 1945, ternyata Kota Hiroshima dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat. Disusul kemudian, 9 Agustus Kota Nagasaki juga dijatuhi bom. Itulah sebabnya, akhirnya Jepang menyerah kepada Sekutu tanggal 14 Agustus 1945. Menyerahnya Jepang pada Sekutu ini oleh Bangsa Indonesia dimanfaatkan dengan sangat tepat untuk memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Hal itu dilakukan setelah ada desakan dari golongan muda untuk segera memproklamasikan kemerdekaan RI -tanpa menunggu sidang PPKI- agar tidak disebut kemerdekaan itu adalah hadiah dari Jepang.[1]

Setelah proklamasi 17 Agustus 1945, untuk melengkapi susunan negara Indonesia merdeka, maka PPKI mengadakan sidang tanggal 18 Agustus untuk menetapkan UUD 1945 dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

Rancangan UUD 1945 yang sudah disepakati secara bulat dalam sidang BPUPK kedua 10-17 Juli 1945, mestinya tinggal mengesahkan saja, tetapi ternyata tidak. Mengapa demikian? Karena ternyata ada tuntutan dari wakil Indonesia Timur yang keberatan dengan sila ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Mereka keberatan dengan sila tersebut, karena dianggap diskriminasi. Mereka mengancam, jika tetap disahkan, maka Indonesia Timur lebih suka berada di luar NKRI.[2]

Karena itulah, Mohammad Hatta mengundang 4 tokoh Islam: KH. A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusuma, Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hassan, pada 18 Agustus 1945 pagi hari sebelum sidang PPKI dimulai. Mereka diajak musyawarah untuk bersedia mencoret 7 kata tersebut. Sebenarnya perdebatan cukup alot, tetapi akhirnya, dalam waktu sekitar 15 menit -menurut penuturan Moh. Hatta- para wakil tokoh Islam tersebut bersedia mencoret 7 kata tersebut demi persatuan dan demi kemerdekaan RI yang baru saja diproklamasikan, dan digantikan dengan “Yang Maha Esa” setelah Ketuhanan.[3]

Oleh karena itu, bisa dipahami jika dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 pagi itu, tidak banyak terjadi perdebatan, karena sebelum memasuki ruang sidang para wakil golongan Islam sudah dilobi oleh Moh. Hatta dan mereka menyetujuinya. Di samping alasan tersebut, pidato Soekarno ketika membuka sidang nampaknya juga turut mempengaruhinya. Kondisi tersebut digambarkan oleh Nuruddin Hady sebagai berikut: “Persidangan pertama PPKI dilaksanakan dalam suasana kebatinan dan situasi politik Indonesia yang telah berubah secara drastis, menyusul proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pada kesempatan itu, Ir. Soekarno mengemukakan hendaknya pembahasan Undang-Undang Dasar sedapat mungkin mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh BPUPK dalam sidangnya yang kedua, dan diharapkan hanya perubahan yang penting-penting saja dibicarakan dalam sidang PPKI, sehingga pembicaraan bisa berjalan kilat dan tidak perlu berpanjang-lebar.”[4]

Hasil sidang PPKI tersebut adalah: pertama mengesahkan UUD 1945, dan kedua mengangkat Soekarno sebagai presiden, dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Adapun Pancasila yang terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta) setelah dicoret 7 katanya, menjadi sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di samping pencoretan 7 kata itu, secara otomatis juga terjadi penghapusan kata-kata Islam dalam beberapa pasal: Pasal 4, Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam menjadi Presiden adalah orang Indonesia asli. Pasal 29 (1) menjadi: negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Termasuk penghapusan aliran pokok ke-5, dan beberapa perubahan lainnya. []

Mojokerto, 07/07/2024

 

Daftar Pustaka:

Nuruddin Hady, Negara Kesatuan: Meneguhkan Kembali Gagasan Pendiri Negara, Malang: Setara Press, 2019.

R.M. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia Kampus Universitas Indonesia, 2004.

Dan lain-lain

 

Catatan Kaki:

[1] Pembahasan tentang detik-detik seputar proklamasi ini silakan dirujuk pada Bab 2 huruf E dan F buku ini.

[2] Tentang penghapusan 7 kata ini silakan dirujuk pada Bab 4 huruf D buku ini.

[3] Pembahasan selengkapnya tentang lobi Moh. Hatta dan sidang PPKI silakan dirujuk pada Bab 3 huruf E buku ini.

[4] Nuruddin Hady, Negara Kesatuan, hal. 21.

Previous Post

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 3)

Next Post

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 5/ Terakhir)

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

Related Posts

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?
Sejarah

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
BOHONG KALAU PKI ITU KORBAN
Sejarah

BOHONG KALAU PKI ITU KORBAN

October 16, 2025
REAKSI BUNG HATTA KETIKA DITEROR PKI 1965
Sejarah

REAKSI BUNG HATTA KETIKA DITEROR PKI 1965

October 16, 2025
Next Post
KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 5/ Terakhir)

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 5/ Terakhir)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

July 29, 2024
PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

July 21, 2024
KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

December 3, 2023
GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

February 1, 2024
BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

4
JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

4
ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

4
ORANG KAFIR SALING MENOLONG

ORANG KAFIR SALING MENOLONG

4
ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026

Recent News

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026
SWAHARAH

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In