Monday, May 18, 2026
  • Login
SWAHARAH
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
SWAHARAH
No Result
View All Result
Home Sejarah

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 3)

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. by M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
July 7, 2024
in Sejarah, Sejarah Pancasila
A A
2
KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 3)

sumber: kumparan.com

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 3)

Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala MA Al-Umm Malang periode 2018-2024)

 

Pengantar

Pada pembahasan sebelumnya (Bag. 2) dikemukakan bahwa terjadi pembahasan dan perdebatan yang sangat hangat dalam rapat tanggal 11 Juli 1945 setelah Latuharhary berkeberatan atau tidak setuju dengan perkataan tentang “ke-Tuhanan”. Perdebatan akhirnya bisa diakhiri setelah Soekarno memberikan kata akhirnya yang menegaskan bahwa ini kompromis yang menyudahi kesulitan antara kita bersama. Kompromis itu pun terdapat setelah keringat kita menetes. Maka setelah itu tidak ada lagi yang mempersoalkan sila ketuhanan ini. Kemudian di rapat tanggal 13 Juli suasana kembali menghangat setelah KH. Wachid Hasyim mengusulkan agar pasal 4 ayat (2) tentang presiden ditambah “yang beragama Islam”. Dan pasal 29 diubah menjadi “Agama negara ialah agama Islam, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain.” Perdebatan pun akhirnya bisa diredakan setelah Abikoesno menengahinya dengan menegaskan bahwa kita sudah melakukan kompromis, sudah melakukan perdamaian, artinya kita harus bisa memberi dan menerima. Jangan sampai nampak di dunia luar bahwa kita ada perselisihan.

Sekarang, mari kita lanjutkan pembahasan berikutnya.

Rapat besar tanggal 15 Juli 1945 kembali dibuka pukul 10.20. Radjiman mempersilakan ketua Panitia Hukum Dasar, Soekarno untuk menerangkan apa-apa yang perlu diterangkan.

Soekarno menjelaskan secara panjang lebar sejarah yang melatarbelakangi pembentukan rancangan undang-undang dasar. Juga menjelaskan secara rinci mengapa menolak memasukkan hak kedaulatan individu ke dalam rancangan UUD. Intinya, Soekarno menolak keras faham individualisme yang dijadikan dasar falsafah undang-undang dasar di Amerika dan Eropa. Dengan alasan faham ini melahirkan sistem ekonomi liberalisme, kemudian dari sistem ini lahirlah kapitalisme, dan pada akhirnya melahirkan imperialisme. Soekarno menghendaki undang-undang dasar Indonesia yang berdasarkan faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan keadilan sosial. “Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat kepada dasar invidualisme,” tegas Soekarno.

Pendapat soekarno ini dibenarkan oleh Radjiman dan Hatta.

Berikutnya giliran Soepomo, ketua Panitia Perancang Hukum Dasar, diberi kesempatan memberikan penjelasannya. Soepomo mengawalinya dengan menjelaskan alasan mengapa menggunakan istilah “undang-undang dasar”, bukan “hukum dasar” sebagaimana diagendakan. Selain itu, Soepomo juga menjelaskan tentang pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” undang-undang dasar. Ada lima aliran pokok pikiran dalam UUD yang dikemukakan. Di antaranya ialah aliran pokok pikiran yang ke-5 dalam pembukaan ialah negara Indonesia memperhatikan keistimewaan penduduk yang terbesar dalam lingkungan daerahnya, ialah penduduk yang beragama Islam. Dengan terang dikatakan dalam pembukaan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Soepomo melanjutkan, sebagaimana kemarin dengan panjang lebar telah diuraikan dan sesudahnya Tuan Abukoesno berpidato, telah disampaikan secara bulat, maka perkataan ini hasil kompromis “gentlemen’s agreement”, dari dua golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan agama. Oleh karena itu, pasal ini harus kita pegang teguh supaya dapat mempersatukan dua golongan itu.

Gentlemen’s agreement itu memberi dan menerima atas dasar kompromis itu. Kedua pihak tidak boleh menghendaki lebih daripada yang telah terbuat dalam kompromis. Sebab kalau tidak begitu, kita akan melanggar dasar kemanusiaan dan dasar keutamaan yang telah kita terima dalam pembukaan.

Panitia perancang undang-undang dasar, di mana termasuk anggota-anggota baik dari golongan Islam, yaitu Tuan-tuan Kiai Wachid Hasjim dan Agoes Salim, maupun dari golongan lain, misalnya Tuan-tuan Latuharhary dan Maramis menerima dengan bulat pasal 28 bab II Agama, yang berbunyi begini: “1. Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Sebetulnya menurut Gentlemen’s agreement, pembukaan saja sudah cukup, akan tetapi kita maju selangkah, memasukkan juga dalam undang-undang dasar perkataan tersebut.

Setelah itu Soepomo memberikan penjelasan penjang lebar tentang pasal demi pasal rancangan undang-undang dasar mulai pasal 1 sampai pasal 42 undang-undang dasar.

Akhirnya rapat ditutup oleh Radjiman pukul 15.05 atau 11.35

Rapat dibuka kembali pukul 15.10 (13.40 WIB).

Soetardjo setuju dengan yang disampaikan Soekarno dan Soepomo. Sementara Soekiman merasakan suasana yang sungguh siap merdeka. Ia bersyukur kepada Allah, bahwa dengan berkat-Nya kemudian dengan kegiatan para ahli hukum negara, kita dapat menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Negara.

Selanjutnya rapat berlangsung sampai malam membahas pasal demi pasal undang-undang dasar dengan sangat dinamis.

Tiba-tiba, ketika giliran Hadikoesoemo diberi kesempatan berbicara, ia minta diterangkan oleh Paduka Tuan Soepomo, apa arti perkataan “dengan kewajiban melakukan syariat Islam bagi pemeluknya” itu; arti perkataan itu bagaimana? Supaya diterangkan.

Radjiman langsung menukasnya, “Ini sebetulnya sulit sekali. Rupanya saya punya perasaan, di dalam preambul, di situ kok sudah ditetapkan agama itu. Jadi, saya punya perasaan di situ sudah selesai berhubungannya agama dengan kebangsaan tadi, jadi juga maksudnya itu pasal.”

Hadikoesoemo: Bab 10 pasal 28 yang bunyinya juga sama, sebetulnya belum begitu saya mengerti.

Radjiman: Saya mesti mengulangi lagi. Sebetulnya itu sudah disahkan ditetapkan dalam preambul. Jadi artinya adalah seperti yang dijelaskan oleh Ketua Panitia tadi pagi, atau kemarin sore?

Hadikoesoemo: Betul, tetapi hendaknya ditegaskan bahwa perkataan itu artinya begini, maksudnya begini. Bagaimana?

Terjadilah adu silang pendapat tentang ini antara Hadikoesoemo dengan Radjiman (Ketua) yang intinya Hadikoesoemo ingin membahasnya lagi karena waktu persidangan sebelumnya oleh Soekarno diputus “sudah, sudah…” sehingga ia merasa kurang puas. Sementara Radjiman merasa bahwa pembahasan tersebut sudah selesai. Akhirnya Radjiman memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan yang diminta Hadikoesoemo, ia cukupkan sampai di situ. Rapat ditunda dan beristirahat selama 10 menit.

Rapat dimulai pukul 22.20. Setelah pembahasan pasal 28 ayat 2 yang dipersoalkan Abdoel Fatah Hasan selesai dibahas dengan baik, berikutnya Pratalykrama kembali mempersoalkan bahwa Kepala Negara kita yang akan dipilih jadi Kepala Negara Republik Indonesia itu, hendaknyalah orang Indonesia asli yang umurnya tidak kurang dari 40 tahun dan beragama Islam.

Soepomo langsung menanggapinya: Pertama tentang umur 40 tahun, Panitia memilih tidak membatasi umur, dengan beberapa argumentasi.

Kedua, tentang agama Presiden. Tadi sudah berulang-ulang diuraikan juga dipegang teguh oleh Paduka Tuan Ketua sendiri, kita harus menghormati Djakarta Charter. Apakah itu bukan artinya suatu kompromi, jadi baik dari golongan kebangsaan itu, yakni dikasih, dari golongan Islam ini juga dikasih. Itu sudah satu kompromi. Sekarang meminta lagi, apakah kita akan menghormati atau tidak. Sebab nanti Menteri mesti begini, itu mesti begini, dan di mana batasnya? Marilah kita menghormati apa yang telah dijanjikan oleh kedua belah pihak. Kita harus percaya, harus memegang teguh apa yang sudah kita janjikan, dan lagi 95% dari orang Indonesia beragama Islam, itu sudah jaminan yang besar yang dalam lapangan apa pun tentu akan memberi pengaruh yang sebesar-besarnya. Tetapi di luar itu juga ada perjanjian Charter. Itu jadi bagaimana? Oleh karena itu, Panitia memohon dengan hormat ingatlah perjanjian, kalau tidak, pembicaraan kita sudah 2-3 hari tidak ada gunanya. Demikian Tuan Ketua.

Radjiman: sudah menerima Tuan Pratalykrama?

Pratalykrama: sudah mendengarkan

Berikutnya Radjiman meminta Tuan Masjkoer maju.

Masjkoer: mempersoalkan dua pasal dalam undang-undang dasar yang dianggap bertentangan, yaitu kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, dengan pasal 7, bahwa Presiden itu harus bersumpah menurut agamanya. Di situ nyata terang -kata Masjkoer- bahwa presiden itu orang beragama apa saja boleh. Maka menurutnya; kalau Republik Indonesia ada kewajiban menjalankan syariat Islam oleh pemeluk-pemeluknya, padahal Republik Indonesia ada dikepalai lain daripada orang Islam, umpamanya, apakah dapat dijalankan dengan baik, atau apakah umat Islam dapat menerima? Inilah yang menjadi soal.

Maka Masjkoer mengusulkan: Pertama, kalau Presiden itu tidak ditentukan orang Islam, maka yang tertulis dalam pasal 28 yang berbunyi: “Wajib menjadikan syariat Islam kepada pemeluk-pemeluknya itu” diganti saja dengan kalimat “Agama resmi bagi Republik Indonesia ialah agama Islam”. Bahkan faham itu lebih ringan, tidak ditulis memikul kewajiban, tetapi hanya mengakui sebagai halnya ia mengakui lain-lain agama. Tentang jalannya, saya rasa lebih mudah, apabila di antara dua pasal itu, salah satu diadakan perubahan, yaitu Presiden itu orang Islam, ataukah di dalam pasal 28 diganti.

Atas usulan tersebut Radjiman meminta Tuan Soekarno sebagai Ketua Panitia membalasnya.

Soekarno: Paduka Tuan Ketua yang mulia! Sebenarnya apa yang akan saya katakan di sini sebagai jawab atas anjuran anggota yang terhormat Kiai Masjkoer, sudah diucapkan beberapa kali oleh anggota yang terhormat Soepomo dan saya sendiri. Saya mengerti, apa yang dikatakan oleh Kiai Masjkoer tadi. Memang, jikalau negara berdasarkan atas ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, dan yang menjadi Kepala Negara atau Presiden negara itu misalnya orang yang tidak kenal kepada agama Islam, sudah barang tentu apa yang tertulis di dalam ayat 1 daripada pasal 28 itu tidak dijalankan sebaik-baiknya. Tetapi seperti yang telah dikatakan beberapa kali oleh Prof. Soepomo, kami anggota-anggota Panitia berkepercayaan penuh kepada kebijaksanaan rakyat Indonesia. Kami berkepercayaan bahwa yang akan dipilih oleh rakyat Indonesia ialah orang yang akan bisa menjalankan ayat satu dalam pasal 28. Kalau Tuan Haji Masjkoer menanyakan hal itu kepada diri saya sebagai person Soekarno, saya seyakin-yakinnya, bahwa Presiden Indonesia tentu orang Islam. Tak lain dan tak bukan ialah karena saya melihat dan mengetahui bahwa sebagian besar daripada penduduk bangsa Indonesia ialah beragama Islam, bahkan dalam pidato saya di dalam sidang pertama, saya telah menganjurkan sebagai orang Islam, menganjurkan kepada umat Islam Indonesia, supaya bekerja keras untuk mempropaganda agama Islam sehebat-hebatnya dalam kalangan rakyat Indonesia, sehingga jikalau betul sebagian besar daripada rakyat Indonesia itu jiwanya berkobar dengan api Islam, rohnya menyala-nyala dengan ruh Islam, tidak boleh tidak, bukan saja Presiden Republik Indonesia nanti orang Islam, bahkan -saya berkata-, tiap-tiap undang-undang yang keluar daripada badan perwakilan bercorak Islam pula. Marilah saudara, terutama sekali saudara-saudara dari pihak Islam, marilah kita menerima apa yang beberapa hari yang lalu saya namakan fair play ini. Mari kita bekerja keras; saya sebagai orang Islam, saya pun senang melihat jikalau agama Islam itu di sini berkembang dengan sehebat-hebatnya. Saya kira, jikalau Kiai Haji Masjkoer sudah merenungkan hal ini dalam arti seperti yang saya terangkan sekarang ini, tidak akan timbul sedikit pun syak-wasyangka di dalam hati anggota yang terhormat Kiai Masjkoer itu. Maka oleh karena itu, saya menguatkan pendirian Panitia Perancang, bahwa inilah yang sebijaksana-bijaksananya, yang memperdamaikan kita dengan kita, yang menghindari tiap-tiap perselisihan antara dua pihak yang bertentangan. Kita telah membikin gentlemen-agreement. Rancangan Undang-Undang Dasar ini adalah satu penghormatan kepada gentlemen-agreement itu. Demikianlah paduka Tuan Ketua yang mulia, jawab saya atas anjuran Kiai Haji Masjkoer.

Radjiman: Bagaimana Tuan Masjkoer, sudah menerima keterangan ini?

Atas pertanyaan ini, Masjkoer merasa tidak keberatan, tatapi khawatir umat yang di luar sana tidak bisa menerima keterangan tersebut. Kemudian Radjiman menawarkan apakah distem (voting) saja? Masjkoer minta kompromi. Soekarno menawarkan, kompromi itu sifatnya pun setengah-setengah, bersumpah dengan tidak menyebutkan “menurut agamanya”. Bagaimana?

Masjkoer belum bisa menerima sepenuhnya, tiba-tiba Moezakir berbicara: Saya mau bikin kompromi, Paduka Tuan Ketua, supaya Tuan-Tuan anggota Tyoosakai senang hatinya, yaitu kami sekalian dinamakan wakil-wakil umat Islam mohon dengan hormat, supaya dari mulai pernyataan Indonesia Merdeka sampai kepada pasal di dalam Undang-Undang Dasar itu yang menyebut-nyebut Allah atau agama Islam atau apa saja, minta dicoret sama sekali, jangan ada itu. (Mengetok meja). Terimakasih.

Radjiman: Bagaimana Tuan-tuan?

Soekardjo Wirjopranoto: Saya mau berbicara tentang usul Tuan Haji Masjkoer yang belum puas. Tuan Ketua yang terhormat, apa yang saya kemukakan ialah satu rasa keadilan yang saya percaya akan diterima dan dihormati oleh segenap rakyat, tidak peduli beragama apa, rasa keadilan itu tercantum semelok-meloknya (sejelas-jelasnya), seindah-indahnya dalam pasal 27. Saya baca:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” Artinya, tiap-tiap warga negara mempunyai hak yang sama di dalam penghidupannya yang sudah tentu diperlindungi oleh hukum dan oleh pemerintah. Pendek kata, di dalam Negara Indonesia tidak ada kelas-kelas warga negara. Artinya tidak akan ada warga negara kelas 1, warga negara kelas 2, ini rasa keadilan. Konsekuensinya daripada keadilan ini adalah, bahwa tiap-tiap putra Indonesia berhak juga untuk menempati kedudukan Presiden Indonesia.

Jangan sebelumnya sudah diadakan satu pagar, bahwa putra Indonesia itu bukan orang beragama Islam, putra itu meskipun bijaksana, meskipun tinggi badannya, meskipun pandai, meskipun giat, tidak bisa akan menduduki kedudukan Presiden Indonesia, oleh karena tidak beragama Islam. Ini yang saya kuatirkan, kalau usul Kiai Masjkoer ini diterima. Saya mengerti, saya menghargai usul atau pikiran Haji Masjkoer, tetapi saya juga terus mempertahankan keadilan yang sudah tentu akan mendapatkan perlindungan dari agama Islam. Inilah Tuan Ketua, yang saya kuatkan berhubung dengan pasal 27.

Radjiman: Menurut perasaan saya sudah cukup hal ini diterangkan dari dua pihak. Boleh ini saya stem?

Suasana sidang makin “panas”, dialog terus terjadi antara Radjiman, Soekarno dan wakil golongan Islam. Moezakir tetap pada usulannya, Sanoesi mengatakan soal agama tidak boleh distem, “Kita terima usul Tuan Masjkoer atau usul Tuan Moezakir.”

Suasana sidang belum mereda, Hadikoesoemo angkat bicara:

Tuan-tuan dengan pendek sudah kerapkali diterngkan di sini, bahwa Islam itu mengandung ideologi negara. Maka tidak bisa dipisahkan antara negara dan Islam, sebab corak Islam negara dan agama itu sendiri diterangkan. Di sini arti perkataan. Kalau voorstel, artinya tidak berarti senyata-nyatanya bahwa negara itu akan netral dalam hal agama. Itu saya punya voorstel, pilih saja yang terang-terang, saya tidak mengerti tidak boleh diterangkan. Dengan alasan beberapa ayat menunjukkan bangsa Islam, tentang pembelaannya, tentang ekonominya, tentang segala-galanya, mempunyai ideologi sebagaimana yang sudah diterangkan. Jadi, saya menyetujui usul Tuan Abdoel Kahar Moezakir tadi, kalau ideologi Islam tidak diterima, tidak diterima! Jadi, nyata negara ini berdiri di atas agama Islam dan (atau, pen.) negara netral. Itu terang-terangan saja, jangan diambil sedikit kompromi sebagaimana Tuan Soekarno bilang. Keadilan dan kewajiban tidak ada kompromi. Pilih saja mana yang disukai, ini lebih baik adanya. Siapa yang sepakat dengan dasar Islam, siapa yang tidak. Harus jelas, terang-terangan saja. Dan kalau sudah nyata netral, jangan mengambil-ngambil perkataan Islam yang rupanya cuma ujung-ujung. Karena itu saya mufakat dengan kehendak Tuan Moezakir, coba distem saja dengan terang-terangan. Wasaalamu’alaikum.

Sanoesi minta agar musyawarah berjalan dengan tenang, dan minta supaya suasana permusyawaratan didinginkan dahulu. Radjiman tidak keberatan. Akhirnya sidang ditunda sampai besok pagi pukul 10.00. Rapat ditutup pukul 23.25 (21.55 WIB). []

Bersambung…. !

Mojokerto, 06/07/2024

 

*****

 

Previous Post

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 2)

Next Post

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 4)

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

Related Posts

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?
Sejarah

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
BOHONG KALAU PKI ITU KORBAN
Sejarah

BOHONG KALAU PKI ITU KORBAN

October 16, 2025
REAKSI BUNG HATTA KETIKA DITEROR PKI 1965
Sejarah

REAKSI BUNG HATTA KETIKA DITEROR PKI 1965

October 16, 2025
Next Post
KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 4)

KRONOLOGI LAHIRNYA PANCASILA DAN UUD 1945 (Bag. 4)

Comments 2

  1. wahidenesia says:
    2 years ago

    Ketajaman dialog antar bapak bangsa menggambarkan bahwa keseriusan memikirkan nasib bangsa sangat besar. Namun hari ini dialog tuan tuan senayan cukup sekedar ambisi transaksional sarat kepentingan.

    Uraian dialog seakan2 pembaca merasakan ikut memanas😀

    Reply
  2. M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. says:
    2 years ago

    Benar sekali, saudaraku. Beda sekali antara para pendiri bangsa dengan tuan-tuan di Senayan hari ini.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

July 29, 2024
PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

July 21, 2024
KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

December 3, 2023
GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

February 1, 2024
BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

4
JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

4
ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

4
ORANG KAFIR SALING MENOLONG

ORANG KAFIR SALING MENOLONG

4
ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026

Recent News

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026
SWAHARAH

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In