Sunday, July 26, 2026
  • Login
SWAHARAH
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
SWAHARAH
No Result
View All Result
Home Nasional

URGENSINYA PEMIMPIN

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. by M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
November 13, 2023
in Nasional
A A
3
URGENSINYA PEMIMPIN

sumber: liputan6.com

2
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

@ URGENSINYA IMAM (PEMIMPIN) ed

Oleh: M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

 

Pendahuluan

Dalam rangka memelihara iman dan takwa kita dan segenap kaum muslimin, kita perlu memerhatikan urusan rakyat dan kaum muslimin terutama dalam urusan politik. Perkara urgen dalam politik adalah urusan memilih dan mengangkat seorang pemimpin. Bagi umat Islam, memilih dan mengangkat pemimpin muslim yang adil yang membela kepentingan kaum muslimin, di tengah-tengah masyarakat muslim, demi terwujudnya kemaslahatan umat dunia akherat adalah sebuah kebutuhan, sesuatu yang urgen.

Dalam ilmu syariah, materi ini masuk dalam pembahasan fiqhus siyasah (fikih politik), dalam bab imamah atau khilafah (kepemimpinan). Imam (al-imam) itu artinya setiap orang yang diikuti, seperti pemimpin atau yang lain.[1] Bisa juga diartikan pemimpin.[2] Sedangkan imamah, menurut Ibnu Khaldun, adalah membawa (mengatur) seluruh umat berdasarkan pandangan syariat dalam mewujudkan maslahat-maslahat mereka, yang bersifat ukhrawi dan duniawi yang akan kembali kepada ukhrawi.[3] Inilah definisi imamah yang terbaik menurut Prof. Dr. Abdullah ad-Dumaiji (penulis buku Konsep kepemimpinan dalam Islam).[4]

Sementara definisi ringkas dan padat yang maknanya cukup mewakili adalah disampaikan Muhammad Najib al-Muthi’i, bahwa yang dimaksud imamah ialah kepemimpinan menyeluruh dalam segala urusan dunia dan agama.[5]

Mengangkat Imam Hukumnya Wajib

Menurut ahlussunnah wal jamaah, imamah itu wajib hukumnya, dan kaum muslimin harus memiliki seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama, memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang dizalimi dengan mengambil hak-hak tersebut dari pihak-pihak yang menzalimi.[6] Dalilnya antara lain, firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu…” (QS. an-Nisa’: 59)

Ath-Thabari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa ulil amri adalah para amir.[7] Menurut Jalaluddin al-Mahalli bahwa ulil amri adalah para penguasa.[8] Sedangkan Ibnu Katsir menuturkan, “Yang jelas –wallahu a’lam– bahwa ulil amri itu berlaku secara umum, mencakup setiap pemegang urusan, baik umara maupun ulama.”[9]

Nabi saw bersabda:

وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa meninggal dunia sementara di lehernya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah.” (HR. Muslim, 4749)[10]

Maksudnya adalah baiat kepada seorang imam. Hadits ini dengan jelas menunjukkan wajibnya mengangkat seorang imam. Sebab, baiat itu wajib bagi seorang muslim dan baiat tidak bisa dilaksanakan tanpa imam. Jadi, mengangkat seorang imam itu adalah wajib hukumnya.[11]

Jadi, di sini rakyat ikut terlibat, baik dalam pemberian kekuasaan kepada khalifah melalui pembai’atannya, dan dalam penguraian kesalahan khalifah jika ia bersalah, serta berpartisipasi dalam permusyawaratan.[12]

Nabi saw juga bersabda:

«إذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ في سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ»

“Jika ada tiga orang pergi safar, hendaklah mereka mengangkat satu orang di antara mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud, 2609)[13]

Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA.,[14] dalam bukunya Fikih Kontemporer edisi 2, membahas tentang bagaimana hukum memilih pemimpin non-muslim?! Beliau menulis: “Dalam perspektif fiqhussiyasah (fikih politik), pemimpin menempati posisi yang amat vital. Tidak boleh ada satu komunitas muslim pun yang tanpa pemimpin, bahkan walau komunitas itu hanya terdiri dari beberapa orang saja, harus ada yang menjadi pemimpinnya. Pemimpin dalam fiqhussiyasah diistilahkan dengan ulil amri…”[15]

Karena vitalnya pemimpin itulah maka umat Islam dilarang keras (haram) memilih pemimpin non-muslim atau pemimpin yang zalim atau pemimpin yang tidak memihak atau membela umat Islam. Para ulama’ dari dulu sampai sekarang telah sepakat dalam masalah ini. Dasarnya antara lain QS. Ali Imron: 28. An-Nisa’: 144. Al-Maidah: 51 dll.

Perihal cara mengangkat atau memilih pemimpin ini memang ada variasi dalam sejarahnya. Dalam sejarah khulafaur Rasyidin ada dua cara: pertama, melalui pemilihan, yaitu oleh ahlul halli wal ‘aqdi.[16] Cara inilah yang dilakukan dalam suksesi kepemimpinan Abu Bakar ash-Shiddiq dan Ali bin Abi Thalib.[17] Kedua, melalui al-‘Ahdu atau wasiat istikhlaf, yaitu metode pengukuhan khalifah melalui wasiat dari khalifah kepada seseorang yang ia pilih di antara kaum muslimin untuk menggantikannya. Metode ini digunakan Abu Bakar menunjuk Umar bin Khaththab sebagai khalifah sepeninggalnya. Kemudian Umar bin Kaththab mewasiatkan khilafah kepada enam orang -yang Nabi saw ridha kepada mereka- agar mereka memilih satu di antara mereka yang layak.[18]

Tujuan Imamah

Imamah dan kekuasaan di dalam Islam hanya sebatas sarana, bukan tujuan. Sarana untuk meraih tujuan-tujuan tertentu. Inti dari tujuan imamah ialah menegakkan perintah Allah swt di muka bumi sesuai yang Dia syariatkan, amar makruf nahi mungkar…dst.[19]

Tujuan dan sasaran-sasaran imamah ini tercermin pada dua tujuan besarnya: 1). Iqamatuddin (menegakkan agama), dan 2). Menata dunia dengan agama.[20] Ditambah dengan tujuan lain (cabang) yang tidak kalah pentingnya: 3). Menyebarkan keadilan dan menghapus kezaliman, 4) Mempersatukan, dan tidak memecah belah, 5). Memakmurkan bumi dan memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan Islam dan kaum muslimin (rakyat, pen.).[21]

Mengingat imamah adalah sarana untuk menegakkan amar makruf dan nahi mungkar dalam pengertian yang luas, maka imamah hukumnya wajib bagi seluruh individu umat Islam. Sebab, mustahil melaksanakan tujuan-tujuan (imamah) tersebut secara sempurna tanpa mengangkat seorang imam yang memimpin dan menata jalan untuk menunaikan kewajiban umum ini. Untuk itu umat bertanggung jawab untuk memilih seseorang yang yang mewakili mereka dalam menjalankan tugas ini, tunduk dan patuh pada kepemimpinan imam guna memimpin mereka merealisasikan tujuan agung yang merupakan kewajiban kaum muslimin secara umum.[22]

Dalam konteks negara kita, Indonesia, maka imamah yang dimaksud adalah sebagaimana yang berlaku saat ini, yaitu dalam sistem demokrasi[23]. Di mana kekuasaan pemerintahan mengambil dari teori Trias Politica[24] (pemisahan kekuasaan), yaitu: pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; dan ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran tehadap undang-undang.[25]

Indonesia menganut trias politica dalam arti pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Presiden bersama DPR. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu oleh para menteri. Sedangkan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman.[26]

Mengingat di negara kita saat ini mengikuti sistem demokrasi, maka urusan memilih pemimpin ini menjadi sebuah rutinitas lima tahunan, mulai dari memilih kepala desa, bupati/walikota, gubernur, sampai presiden, termasuk memilih anggota legislatif (wakil rakyat): DPD, DPR, DPRD I, dan DPRD II.[27]

Semua itu sangat penting keberadaannya bagi kaum muslimin khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Karena semuanya mengurusi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Badan legislatif (pembuat undang-undang) bertugas menetapkan undang-undang yang berlaku di negara ini. Tentu saja hal ini sangat berkaitan dengan kepentingan hidup rakyat termasuk di dalamnya umat Islam.

Bagi umat Islam banyak sekali peraturan perundangan yang berkaitan langsung dengan kepentingan umat Islam (yang mayoritas ini) yang terkait dengan norma, nilai, dan syariat Islam itu sendiri. Kita sebut contoh, misal: ketika membahas Rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 tahun 2003), untuk menetapkan pasal tentang tujuan pendidikan yang mencantumkan iman dan takwa, juga tentang pendidikan agama di sekolah, ternyata tidak mulus begitu saja, tetapi masih membutuhkan perjuangan umat Islam –baik di dalam maupun di luar parlemen- karena banyak pihak yang mempersoalkannya, bahkan tidak setuju, ada satu fraksi di DPR yang walk out.[28]

Berikutnya, RUU anti pornografi, banyak pihak yang keberatan terhadap rancangan UU tersebut –sehingga banyak didemo (di luar DPR)-, karena dinilai bertentangan dengan HAM atau alasan prosedural, dan macam-macam alasan, sehingga ada satu fraksi yang menolak dengan lantang disahkannya RUU tersebut.[29] Sementara umat Islam sangat membutuhkan kehadiran UU tersebut untuk melindungi generasi muda dari kerusakan akibat maraknya pornografi dan pornoaksi. Menteri Agama, Maftuh Basyuni, sebagai perwakilan pemerintah, mengapresiasi penyelesaian rancangan ini. Penyelesaian rancangan ini sangat mendesak mengingat pornografi telah mengancam etika bangsa, turunnya moral, dan komersialisasi seks di masyarakat. “Rancangan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, perlindungan anak dan perempuan. Subtansinya sudah komprehensif,” tegas Maftuh.[30]

Tentang beberapa perda yang mengusung nilai-nilai Islam di dalamnya, sehingga ada yang menyebut Perda Syari’ah, itu pun banyak yang mempermasalahkannya. Partai yang menolak ya tetap yang itu juga, yang mengatasnamakan rakyat/wong cilik.[31]

Pendek kata, pokoknya kalau sudah berbicara yang berbau Islam di negeri ini, masih banyak yang alergi alias keberatan, meskipun mayoritas muslim. Jadi, sungguh sangat ironis.

Alhasil, kita butuh para wakil rakyat yang paham Islam, peduli Islam, dan yang mengawal serta memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam legislatif (DPR pusat sampai DPRD II). Meskipun itu tetap dalam bingkai NKRI.

Saya ingat betul –ketika masih SMA dulu- pernyataan KH. Bisri Syamsuri (Rais Aam PBNU yang sekaligus angota DPR RI dari fraksi PPP tahun 1971-1980)[32] yang sangat heroik. Beliau menyatakan bahwa di DPR beliau berjuang mati-matian (berjihad) untuk mengusung dan memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam sidang-sidang DPR/MPR.[33] Setelah saya lacak, akhirnya dapat juga beberapa catatan perjuangan gigih beliau, antara lain: 1). Menentang rancangan UU Perkawinan yang disodorkan pemerintah. Kemudian beliau menggalang para ulama untuk menyusun rancangan UU Perkawinan yang lebih berlandaskan nilai-nilai Islam. Rancangan tersebut kemudian bisa diterima fraksi-fraksi di DPR dan disahkan menjadi undang-undang, yaitu UU No.1 tahun 1974.[34] 2). Selama Sidang Umum MPR 1977, Kiai Bisri tegas menolak masuknya aliran kepercayaan yang diprakarsai pemerintah, yang ditandai dengan walk out-nya beliau dan fraksinya dari ruang sidang.[35] 3). Beliau dengan lantang dan konsisten menolak P4 dalam sidang Umum MPR 1978, sampai walk out bersama fraksi PPP.[36]

Begitu pula pemimpin eksekutif (pelaksana undang-undang), mulai dari Kepala Desa sampai Presiden, sangat berkaitan erat dengan kepentingan rakyat yang mayoritas muslim ini. Sampai zaman reformasi ini urusan kaum muslimin ternyata masih harus berjuang keras untuk mendapatkan haknya. Sampai-sampai Prof. Ahmad Zahro pun pernah berujar bahwa Indonesia ini benar mayoritas berpenduduk muslim, tapi ternyata Islam masih belum berkuasa, masih sering “mengalah”. Mengapa? Sebab meskipun para pemimpin kita, baik legislatif maupun eksekutif, mayoritas muslim, tapi faktanya memang banyak yang masih belum bisa disebut mewakili umat Islam. Mereka masih mengatasnamakan nasionalisme semata. Hal itu bisa dipahami, karena latar belakang keislamannya yang memang beragam, baik paham keagamaannya –yang banyak terpengaruh paham liberal dan sekuler- maupun organisasi politiknya –yang mayoritas dikuasai kaum nasionalis sekuler.

Maka, tidak bisa tidak, umat Islam harus peduli dalam urusan keumatan dan bangsa, dan ambil bagian dalam hal ini. Baik untuk yang tampil menjadi pemimpin maupun rakyat yang memilih.

 Bagi rakyat (yang memilih), harus memilih calon pemimpin dan wakil-wakil yang pro rakyat, yang bisa membawa bangsa dan negara ini adil dan makmur, yang peduli dengan Islam dan umat Islam (penduduk yang mayoritas di negeri ini), serta memilih partai yang mengusung suara Islam dan kebaikan umat Islam, bukan partai yang selalu bermusuhan dengan kepentingan umat Islam. Maka Pilpres 2024 adalah pemilu yang amat strategis bagi umat Islam (rakyat Indonesia) untuk memilih calon pemimpin yang benar-benar pro rakyat (tidak sekedar slogan), pro perubahan, pro Islam, pro bangsa dan negara, bukan yang pro oligarki.

Ya Allah, kami memohon kepada Engkau, bimbinglah kami dan mereka yang gelap mata, yang gila dunia dan yang tersesat jalan untuk kembali ke jalan-Mu, mematuhi syariat-Mu, demi izzul Islam wal muslimin di negeri yang mayoritas muslim ini. Amin yan Rabbal ‘alamin. [*]

​Mojokerto, 24/02/2019 (Ditelaah ulang, 13/11/2023)

Sumber Rujukan:

  1. Al-Hafizh Imaduddin Abul Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’anul Azhim, Juz I, Bairut: Darul Jiil, tt.
  2. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Aal asy-Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1, terj. Abdul Ghaffar, Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2001.
  3. Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, Surabaya: Al-Hidayah, tt.
  1. Imam jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti, Tafsir Jalalain, Jilid 1, terj. Bahrun Abubakar, Lc., Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013.
  1. Dr. Abdullah Ad-Dumaiji, Konsep kepemimpinan Dalam Islam, terj. Umar Mujtahid, Jakarta: Ummul Qura, cet. III, 2017/1438 H.
  2. Dr. H. Ahmad Zahro, MA., Fikih Kontemporer: Menjawab 111 Masalah, Edisi 2, Jombang: Unipdu Press, 2014.
  3. Miriam Budiardjo, Prof., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia, cet. VIII, 1983.
  4. Miriam Budiardjo, Prof., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2018, (edisi revisi, cetakan ketujuh).
  5. Yusuf Al ‘Isy, Dinasti Umawiyah, terj. Iman Nurhidayat, Lc. dan Muhammad Khalil, Lc. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, cet. II, 2009.

 

Catatan Kaki:

[1] Konsep Kepemimpinan Dalam Islam, 37.

[2] Ibid, 38.

[3] Ibid, 39.

[4] Ibid, 40.

[5] Ibid, 39.

[6] Ibid, 56.

[7] Ibid, 57.

[8] Tafsir Jalalin, 79; edisi Indonesia, 1/342.

[9] Tafsir Ibnu Katsir, 1/491; edisi Indonesia, 2/340.

[10] Shahih Muslim, 12/190.

[11] Konsep kepemimpinan dalam Islam, 61.

[12] Dinasti Umawiyah, 11.

[13] Sunan Abu Dawud, 7/267

[14] Imam Besar Masjid Al-Akbar Surabaya, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Sunan Ampel Surabaya, dan Rektor Unipdu Jombang.

[15] Fikih Kontemporer, edisi 2, 316.

[16] Ahlul halli wal ‘aqdi adalah sekelompok orang dengan tingkatan tertentu dalam agama, akhlak, pengetahuan akan kondisi masyarakat, dan memiliki kecakapan mengatur segala persoalan. (Konsep kepemimpinan dalam Islam, 187)

[17] Konsep kepemimpinan dalam Islam, 182.

[18] Ibid, 215-218.

[19] Ibid, 89.

[20] Ibid, 90.

[21] Ibid, 130-144.

[22] Konsep kepemimpinan dalam Islam, 182

[23] Sistem demokrasi ini lahir dari Eropa. Sesudah Perang Dunia II juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia. Kemudian diikuti oleh sebagian besar negara di dunia termasuk negara yang berpenduduk muslim. Dan sistem inilah yang sedang berlaku di Negara kita sejak merdeka hingga saat ini dengan ciri khas Demokrasi Pancasila. (lihat, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 50-64 (edisi revisi, hal. 105-120).

[24] Teori yang dicetuskan oleh John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755).

[25] Dasar-Dasar Ilmu Politik, 151 (edisi revisi, hal 281.

[26] Dasar-Dasar Ilmu Politik, 157 (edisi revisi, hal 287-288).

[27] Sebelum Reformasi tahun 1987, Pemilu hanya untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di DPR-MPR. Belum ada pemilihan presidan, gubernur, dan bupati secara langsung.

[28] https://www.liputan6.com/news/read/56295/heboh-ruu-sisdiknas. Lihat juga, F-PDIP tetap Tolah RUU Sisdiknas dalam http://arsip.gatra.com/2003-06-18/artikel.php?id=29183

[29] lihat https://www.viva.co.id/arsip/5952-pdi-perjuangan-resmi-tolak-ruu-pornografi; juga https://news.detik.com/berita/1007504/alasan-fpdip-tolak-ruu-pornografi. 

[30] https://nasional.tempo.co/read/142686/pdip-dan-pds-tolak-sahkan-ruu-pornografi/full&view=ok

[31] Lihat https://www.kompasiana.com/cristianputri/54f732eca33311b2708b46ba/uu-berbau-islam-selalu-ditolak-pdip-kenapa; juga https://www.jawapos.com/nasional/politik/20/11/2018/ ikuti-jejak-psi-pdip-tegas-tolak-perda-syariah.

[32] Tentang biografi beliau lebih lengkap bisa dibaca di https://id.wikipedia.org/wiki/Bisri_Syansuri.

[33] Padahal saat itu masih berlaku sistem tiga partai: PPP, PDI, dan Golkar. Bisa dibayangkan di zaman reformasi ini yang jumlah partainya cukup banyak, tentu lebih berat lagi.

[34] https://news.detik.com/berita/d-3696040/kh-bisri-syansuri-pencinta-fikih-penyokong-program-kb

[35] Ibid. dan lihat juga, http://www.nu.or.id/post/read/39368/mengenal-kiai-bisri-mengenal-fiqih

[36] https://daerah.sindonews.com/read/1028409/29/kh-bisri-syansuri-tokoh-nu-yang-lantang-menolak-p4-di-parlemen-1438445672

Previous Post

JALAN LURUS = ABU BAKAR DAN UMAR

Next Post

PEMBENTUKAN BPUPK

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

Related Posts

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”
Nasional

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH
Nasional

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
DUA HAL YANG MEMBUAT INDONESIA TIDAK BERHASIL
Nasional

DUA HAL YANG MEMBUAT INDONESIA TIDAK BERHASIL

January 7, 2026
Next Post
PEMBENTUKAN BPUPK

PEMBENTUKAN BPUPK

Comments 3

  1. Muchamad Hanafi says:
    3 years ago

    Semoga tulisan Pak Yai Mujib tentang urgensi imam sebagai pemimpin membawa pemahaman yang mendalam dan menginspirasi banyak orang. Semoga kita semua dapat memahami peran penting seorang imam dalam membimbing umat dan memperkuat persatuan. Doa terbaik untuk kesuksesan Pak Yai Mujib dalam menyampaikan pesan-pesan bernilai ini. Semoga tulisan beliau memberikan manfaat yang besar. Amiin.

    Reply
  2. Muchamad Hanafi says:
    3 years ago

    Semoga langkah Pak Yai Mujib dalam mendirikan Swaharah.Id menjadi ladang kebaikan dan bermanfaat bagi banyak orang. Semoga platform ini dapat menjadi sumber inspirasi dan ilmu yang membawa manfaat luas. Doa terbaik untuk kesuksesan Swaharah.Id dan semoga Pak Yai Mujib senantiasa mendapatkan petunjuk serta keberkahan dalam setiap langkah perjalanannya. Sukses selalu!

    Reply
    • M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. says:
      3 years ago

      Amin ya Rabbal ‘Alamin. Terimakasih atas dukungan dan doanya Ust. Hanafi. Doa yang sama untuk Anda. Barakallahu fikum.

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

July 29, 2024
PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

July 21, 2024
KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

December 3, 2023
GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

February 1, 2024
BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

4
JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

4
ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

4
ORANG KAFIR SALING MENOLONG

ORANG KAFIR SALING MENOLONG

4
ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026

Recent News

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026
SWAHARAH

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In