JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN
Oleh: M. Mujib Ansor, SH. M.Pd.I. (Kepala MA Al-Umm Malang)
Pendahuluan
Pasal 29 UUD 1945 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Isi pasal 29 ayat 1 menjelaskan bahwa dasar negara Indonesia ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang dimaksudkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan atas agama-agama di Indonesia. Di samping itu, prinsip Ketuhanan ini hanya bisa diwujudkan dengan pengamalan ajaran agama yang diakui di Indonesia
Sementara isi pasal 29 ayat 2 adalah jaminan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan jaminan untuk mengamalkan ajaran agama masing-masing. Bahwa setiap warga negara berhak memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Dan berikutnya setiap warga negara juga berhak untuk mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinannya, tanpa ada gangguan atau persekusi dari pihak mana pun. Itulah jaminan konstitusi bagi warga negara dalam hal agama dan kepercayaan.
Memakai jilbab bagi wanita muslimah adalah bagian dari pengamalan ajaran agama Islam, maka harus dihormati, tidak boleh dilarang atau dihalangi apalagi dipersekusi. Normatifnya begitu. Namun faktanya, dalam catatan sejarah ternyata banyak siswi yang mengalami pelarangan, intimidasi, dan diskriminasi ketika mengenakan jilbab di sekolah. Benarkah demikian? Berikut ini kami kutipkan cuplikan sejarah perjuangan para pelajar putri Indonesia untuk mengenakan jilbab di sekolah.
Fenomena Jilbab di Tahun 1980-an
Pada tahun 1979, terjadi ketegangan di Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Bandung. Ketegangan ini terjadi karena pihak sekolah bermaksud untuk memisahkan beberapa siswi yang berjilbab dalam satu kelas tersendiri. Namun para siswi ini menolak dipisahkan dengan teman-temannya yang tidak berjilbab.[1] Ini mungkin awal dari perlakuan diskriminatif terhadap siswi berjilbab di sekolah.
Di pengujung 1970 hingga akhir 1980-an, memakai jilbab di Indonesia bagi para pelajar putri butuh nyali tersendiri. Mereka harus menghadapi diskriminasi tak cuma dari kepala sekolah dan guru-guru (khususnya guru olah raga), tetapi juga dari rekan-rekannya sesama pelajar.
Pelajar berjilbab akan dipandang aneh karena berpenampilan beda daripada umumnya. Dia mengenakan rok yang panjangnya hingga di bawah lutut, dipadu kaos kaki hingga di atas lutut. Belum lagi akan dianggap berasal dari keluarga radikal dan ekstrem. Tapi alumnus SMA di kawasan Klender, Jakarta Timur itu masih beruntung dibandingkan rekan-rekannya di berbagai sekolah di tanah air. Pada pertengahan 1982, di SMAN 3 Bandung delapan siswi diancam akan dikeluarkan bila tak melepas jilbabnya. Begitu juga di SMAN 68 Jakarta. Seorang siswi bernama Siti Ratu Nasiratun Nisa dikeluarkan karena berjilbab. Kejadian serupa terjadi pula di Tangerang, Bekasi, Semarang, Surabaya, Kendari dan kota-kota lainnya di Indonesia.[2]
Pada awal 1982, seorang siswi SMAN 1 Jember bernama Triwulandari dikeluarkan dari sekolah. Alasannya: Tri melanggar ketentuan aturan pemakaian seragam sekolah dan dicurigai sebagai salah seorang anggota Jamaah Imran.[3]
Banyaknya pelarangan para siswi berjilbab di sekolah-sekolah tak lepas dari diterbitkannya sebuah aturan baru yakni SK 052/C/Kep/D.82. Itu adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Prof. Darji Darmodiharjo, S.H. pada 17 Maret 1982. Isinya: kebijakan baru pemerintah terkait standarisasi penggunaan seragam sekolah secara nasional.[4]
Alwi Alatas, seorang peneliti dan penulis buku tentang jilbab pelajar[5] ini menulis: Pada awal tahun ajaran 1984/1985, persis setelah berakhirnya masa transisi peraturan seragam sekolah sebagaimana diatur oleh SK 052, kasus-kasus pelarangan jilbab segera bermunculan lebih sering daripada tahun-tahun sebelumnya. Lembaga Bina Insan Kamil (LBIK) melaporkan 29 siswi berjilbab dari sembilan sekolah negeri terancam dikeluarkan. Anas melaporkan 350 siswi berkerudung di Bandung terancam dikeluarkan. Berita yang disampaikan Serial Media Dakwah lebih mengejutkan lagi, 300 pelajar puteri sekolah menengah negeri di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Solo, Yogyakarta, Cirebon, Pekalongan, Surabaya, dan Sumenep, terpaksa pindah sekolah karena masalah kerudung ini. Sekolah-sekolah negeri di Bandung sendiri bersih dari jilbab pada tahun 1984. Hanya di Sumatera Barat dan Aceh jilbab tetap diperkenankan. Selain itu, tidak sedikit siswi-siswi yang terpaksa mengalah terhadap peraturan seragam sekolah dan akhirnya melepaskan jilbab yang mereka kenakan selama berada di lingkungan sekolah. Sementara di luar sekolah, mereka umumnya tetap mengenakan jilbab atau kerudung.[6]
Babak Baru Perjuangan
Setelah penegakan peraturan seragam sekolah yang gencar dari sekolah-sekolah negeri sepanjang tahun 1984 dan 1985, selama dua tahun berikutnya, 1986-1987, boleh dikatakan sepi dari kasus pelarangan jilbab. Siswi-siswi sekolah negeri yang masih mengenakan jilbab, terpaksa melepaskannya selama berada di lingkungan sekolah. Namun, antara tahun 1988 hingga 1991, kasus pelarangan jilbab kembali marak terjadi. Pada masa-masa ini, banyak siswi berjilbab yang memberanikan diri menuntut hak mereka untuk mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Tentu saja ini kembali menimbulkan konflik dengan pihak sekolah dan banyak siswi yang terancam dikeluarkan dari sekolah.
Sejak awal tahun ajaran 1988/1989, cukup banyak kasus pelarangan jilbab yang terjadi, bukan hanya di Jawa, tapi juga di luar Jawa. Sekolah-sekolah yang mengalami kasus ini antara lain SMAN 1, SMKK, SPG Kendari, dan SMAN Mandonga (seluruhnya di Sulawesi Utara), SMAN 30 Jakarta, SMAN 1 Arga Makmur Bengkulu, SMAN 36, dan SMAN 83 Jakarta. Siswi-siswi yang tetap ingin bertahan dengan jilbab yang dikenakannya, dikembalikan oleh sekolah kepada orang tua mereka masing-masing dan akhirnya terpaksa harus pindah ke sekolah swasta.[7]
Sampai ke Pengadilan
Perbedaan menonjol konflik jilbab pada masa ini (1988-1991) dibanding tahun-tahun sebelumnya adalah kasus pelarangan jilbab pada masa ini lebih banyak diangkat oleh media massa dan beberapa di antara kasus-kasus ini ada yang berlanjut ke pengadilan. Agaknya, perjuangan para siswi berjilbab hingga ke pengadilan inilah yang menarik perhatian pers untuk meliputnya dan pada gilirannya membuat kasus pelarangan jilbab ini diketahui lebih luas oleh masyarakat.
Media massa yang meliput berita pelarangan jilbab pada masa ini adalah majalah Panji Masyarakat, Serial Media Dakwah, Editor, Tempo, Hai, Harian Terbit, Jayakarta, Pelita, Kompas, dan Pos Kota. Media-media massa ini juga menampilkan komentar masyarakat dan tokoh yang umumnya menyatakan keprihatinan mereka terhadap apa yang menimpa siswi-siswi berjilbab di sekolah-sekolah negeri. Suara masyarakat yang umumnya disampaikan melalui surat-surat pembaca di berbagai media massa bernada cukup pedas mengecam para pejabat dan guru-guru sekolah negeri yang menghalang-halangi siswinya berjilbab.[8]
Keprihatinan yang mengusik hati itu misalnya muncul dari seorang dosen IIQ Jakarta, Dra. H. Enny Sunniyah, CH.AM. Ia menulis surat pembaca di Majalah Panjimas[9] –majalah Islam tersebesar saat itu: “Setelah kasus jilbab di SMA I Bogor berakhir, kini muncul kasus serupa di SMA 68 Jakarta. Masalahnya kini telah sampai ke pengadilan. Saya mendukung penegasan MUI yang mengharapkan agar pihak sekolah tidak mengadakan tindakan. Karena anak-anak yang menyalahgunakan narkotik dan obat-obat terlarang pun dibina dan diharapkan menjadi baik. Anak-anak yang jelas berusaha baik dengan menjalankan ajaran agama, justru ditindak. Saya juga mendukung penegasan Prof. KH. Ibrahim Hosen yang mengatakan, “Memakai jilbab/kerudung bagi wanita muslimah hukumnya wajib.” Kenapa hal semacam ini terjadi di negeri yang berdasarkan UUD ’45 dan Pancasila. Pemerintah terus berupaya memasyarakatkan P4. Mengapa pelajar yang dengan kesadarannya sendiri berusaha menghayati dan mengamalkan P4 malah ditindak?”[10]
Alwi Alatas kemudian memaparkan dengan rinci perjuangan para pelajar dalam mempertahankan haknya untuk mengenakan jilbab di sekolah sampai ke pengadilan.[11]
Kasus yang pertama kali berlanjut ke pengadilan adalah kasus pelarangan jilbab di SMAN 1 Bogor. Beberapa siswi yang berjilbab di sekolah ini diperbolehkan hadir belajar di kelas, tetapi di dalam absensi mereka dianggap tidak hadir dan seluruh ulangan maupun praktikum yang mereka ikuti tidak dinilai oleh guru. Selain itu, mereka juga dipanggil ke kantor sekolah setiap hari dan ditekan dengan berbagai pertanyaan yang bernada intimidatif. Setelah gagal untuk menyelesaikan hal ini secara musyawarah, empat orang tua siswi berjilbab di sekolah ini menuntut Kepala Sekolah SMAN 1 Bogor ke pengadilan. Dalam mengajukan gugatannya, mereka dibantu oleh LBH Jakarta.[12] Kasus ini berakhir dengan “kemenangan” para siswa dengan permintaan maaf kepala sekolah.
Berbeda dengan kasus tersebut, sidang kasus jilbab yang menimpa sepuluh siswi SMAN 68 Jakarta berlangsung sangat lama. Peristiwa bermula pada Bulan November 1988 ketika di sekolah tersebut mulai bermunculan siswi-siswi berjilbab. Siswi-siswi ini kemudian menerima tekanan terus menerus dari sekolah. Mereka harus memilih antara melepas jilbab, keluar dari kelas, atau guru yang tidak mengajar di kelas mereka. Tekanan yang diterima oleh siswi-siswi ini meningkat terus hingga akhirnya mereka sama sekali tidak diizinkan masuk ke dalam sekolah. Kebijakan ini didukung oleh Kanwil Departemen P dan K DKI Jakarta. Setelah jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, orang tua siswi-siswi ini kemudian menempuh jalur hukum lewat bantuan LBH Jakarta. Nursyahbani, yang menjadi kuasa hukum siswi-siswi berjilbab… Perkaranya disidang sampai pada kasasi (tahun 1990). Bagaimana jalannya sidang setelah itu tidak lagi menarik perhatian media massa. Berita mengenai sidang pengadilan ini baru muncul beberapa tahun kemudian, yaitu pada tahun 1995, dengan kemenangan di pihak siswi-siswi berjilbab. Padahal, sejak 1991 jilbab sudah diizinkan di sekolah-sekolah negeri.[13]
Demo Mahasiswa Memperjuangkan Jilbab
Begitulah, perjuangan para pelajar untuk memakai jilbab di sekolah ternyata menghadapi banyak rintangan di banyak sekolah negeri, bahkan sampai masuk ke sidang pengadilan. Akhirnya perjuangan mereka mendapat dukungan dari para mahasiswa melalui berbagai demo di berbagai kota besar, disamping juga perjuangan para ulama di MUI.
Para pemuda dan mahasiswa yang mewakili 60 lembaga Islam se-Bandung melakukan unjuk rasa di Universitas Padjajaran yang mengecam adanya isu tersebut dan menuntut kebebasan memakai jilbab.[14]
Di awal 1990-an unjuk rasa menolak larangan berjilbab di sekolah dan kampus marak di sejumlah universitas terkemuka di kota-kota besar. Seiring dengan itu, kebijakan politik Soeharto sebagai penguasa Orde Baru mulai berubah dan lebih ramah kepada kelompok muslim. Salah satunya adalah merestui pembentukan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) pada 1990.[15]
“Hampir tiap waktu kami turun ke jalan untuk memprotes pemerintah yang kebijakannya tidak berpihak kepada rekan-rekan kami yang berjilbab,” kenang Ivan Garda (44), eks aktivis Remaja Masjid SMAN 9 Bandung kepada Historia.[16]
Akhirnya, pada 16 Februari 1991, terbit Surat Keputusan No.100/C/Kep/D/1991 yang membolehkan para siswi untuk mengenakan pakaian yang didasarkan pada keyakinannya. Lalu pada Juni di tahun yang sama, Soeharto dan keluarganya menunaikan ibadah haji.[17]
Terbitnya surat keputusan itu tentunya mengakhiri perjuangan panjang para jilbaber untuk menetapkan hak-haknya. Secara bombastis, Panji Mas (salah satu majalah terbesar Islam saat itu) menyebut waktu keluarnya SK.No.100 sebagai “habis gelap terbitlah terang”.[18]
Puisi Lautan Jilbab
Perjuangan jilbab pelajar di sekolah juga mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen, mulai dari tokoh perorangan maupun lembaga atau organisasi, MUI, dan bahkan budayawan. Cak Nun –sebutan dari Emha Ainun Najib- tokoh budayawan dari Jombang menulis sebuah puisi berjudul “Lautan Jilbab”.
Melihat kondisi itu, Mbah Nun (Cak Nun/Emha Ainun Nadjib, red) gelisah karena pelarangan tersebut adalah pelanggaran atas hak setiap manusia untuk memilih dan harus diprotes. Kegelisahan itu beliau tuangkan dalam puisi berjudul “Lautan Jilbab”. Puisi yang ditulis Mbah Nun secara spontan kemudian dibacakan dalam forum “Ramadhan on Campus” yang diselenggarakan Jamaah Shalahuddin UGM pada Mei 1987. Puisi “Lautan Jilbab” mendapat respons yang meriah dari sekitar 6.000 orang yang hadir.
“Lautan Jilbab” sangat fenomenal dan menggelombang. Tidak hanya dipentaskan di Yogyakarta saja, beberapa kota seperti Surabaya dan Makassar pernah menjadi saksi pementasan “Lautan Jilbab”. Bahkan ketika dipentaskan di Stadion Wilis, Madiun, tercatat 35.000 penonton menyaksikan pementasan tersebut. Mbah Nun melibatkan 1.000 pemain teater dalam pagelaran “Lautan Jilbab” saat itu.[19]
Pelarangan Jilbab di Zaman Reformasi
Ternyata sejarah pelarangan jilbab ini tidak berhenti di masa Orde Baru, di zaman reformasi ini pun sempat ada pelarangan siswi berjilbab di sekolah, misalnya di Bali. Republika.co.id 21 Februari 2014 memberitakan sebagai berikut:
Kasus pelarangan mengenakan jilbab di sekolah di Bali ternyata bukan hanya dilakukan SMAN 2 Denpasar. Lebih dari itu, pelarangan mengenakan jilbab di Bali ditengarai dilakukan sebagian besar sekolah yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
“Dari laporan yang kami terima, kasus itu tidak hanya terjadi di Denpasar saja, tapi hampir di seluruh Bali,” kata Drs. Maneger Nasution, MA. dari Komnas HAM RI.[20]
Di Jakarta juga sempat ada pelarangan, meskipun dalam konteks yang berbeda. Wikipedia Indonesia menulis, “Di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan melarang sekolah-sekolah negeri mewajibkan siswi-siswinya memakai jilbab[21] dan menyebut jilbab mirip serbet[22] sehingga menuai kontroversi.”[23] Pertanyaannya, apa benar sekolah negeri “mewajibkan” siswinya berjilbab?[24]
Kesimpulan
Dari kasus jilbab pelajar ini –untuk mewakili kasus yang lain- dapat penulis simpulkan, bahwa umat Islam yang mayoritas di negeri ini ternyata dalam mengamalkan ajaran agamanya tidak semulus yang dibayangkan, banyak rintangan, dan harus diperjuangkan. Mestinya tidak perlu demikian, karena sudah dijamin oleh konstitusi. Seandainya para penyelenggara negara tegak lurus memegangi Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, kasus pelarangan jilbab seperti tersebut di atas -atau pun yang lain yang terkait dengan hak beragama dan melaksanakan ajaran agama- tentu tidak akan terjadi di NKRI ini. Sekali lagi, itu kalau konsisten dan jujur mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Namun seringnya adalah: Pancasila itu dijadikan jargon belaka dan dijadikan sebagai alat untuk “memukul” lawan-lawan politik.[25]
Penutup
Demikianlah, untuk mengamalkan ajaran Islam –berupa jilbab- di negeri yang mayoritas berpenduduk muslim ini -dan pasal 29 (1) UUD 1945 berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”- ternyata tidak serta merta langsung bisa diamalkan dengan leluasa, sebagaimana dijamin konstitusi, tetapi masih butuh perjuangan panjang dan berliku-liku. Buktinya, selama kurang lebih 10 tahun (1980-1990) banyak pelajar putri yang berjilbab mendapat rintangan dari sekolah berupa tekanan, intimidasi, tidak boleh masuk kelas, tidak boleh ikut ujian, bahkan dikeluarkan dari sekolah, bahkan sampai berurusan dengan pengadilan.
Tentu hal ini menjadi sesuatu yang ironis sekaligus memprihatinkan, karena Konstitusi Negara (UUD 1945) pasal 29 ayat 2 sudah menjamin warga Negara untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing, menjadi tidak berfungsi. Selain itu juga bertentangan dengan klaim jargon kebebasan dalam negara demokrasi. Sebab, katanya bebas, mengapa ada yang melarang? Ternyata bebas itu hanya pada perempuan yang berpakaian terbuka, sedangkan perempuan yang berpakaian tertutup dilarang keras.
Baru setelah melalui perjalanan panjang, didukung oleh mahasiswa dengan demo-demonya di berbagai kota di Indonesia, juga didukung oleh para tokoh, ulama (MUI), dan media massa, maka pada tahun 1991 keluarlah SK No.100/C/Kep/D/1991 yang membolehkan para siswi untuk mengenakan pakaian yang didasarkan pada keyakinannya. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. [*]
Mojokerto, 20/03/2020
Sumber Rujukan:
- Panji Masyarakat No. 619 Tahun XXX, 29 Dzulhijjah – 8 Muharram 1410/ 1-10 Agustus 1989
- Alwi Alatas, Kasus Jilbab di Sekolah-Sekolah Negeri di Indonesia Tahun 1982-1991 dalam http://dhezun-notes.blogspot.com/2012/11/kasus-jilbab-di-sekolah-sekolah-negeri.html
- https://www.hidayatullah.com/kajian/sejarah/read/2015/11/22/83672/perjuangan-melangan-jilbab-1.html
- https://khazanah.republika.co.id/berita/q08lfv385/celana-jengki-agotukung-jibab-cadar-razia-radikalisme-part1
- https://republika.co.id/berita/q08lfv385/celana-jengki-agotukung-jibab-cadar-razia-radikalisme-part2
- https://www.kompasiana.com/mydetik/5500dfb2a333114f75511f7f/kasus-jilbab-di-sekolah-sekolah-negeri-di-indonesia
- https://www.boombastis.com/pemakai-jilbab/47891
- https://news.detik.com/berita/d-3903674/jilbab-di-indonesia-antara-pelarangan-dan-perjuangan
- https://historia.id/kultur/articles/jilbab-terlarang-di-era-orde-baru-6k4Xn
- https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/02/21/n1c9xr-komnas-ham-pelarangan-jilbab-terjadi-hampir-di-seluruh-bali
- https://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/04/15585481/ahok.larang.sekolah.negeri.wajibkan. siswinya.pakai.jilbab
- https://megapolitan.okezone.com/read/2016/06/09/338/1410134/sebut-jilbab-mirip-serbet-ahok-dinilai-tak-etis
- https://id.wikipedia.org/wiki/Jilbab_di_Indonesia
Catatan Kaki:
[1] https://www.boombastis.com/pemakai-jilbab/47891
[2] https://news.detik.com/berita/d-3903674/jilbab-di-indonesia-antara-pelarangan-dan-perjuangan
[3] https://historia.id/kultur/articles/jilbab-terlarang-di-era-orde-baru-6k4Xn; lihat pula https://www.hidayatullah.com/kajian/sejarah/read/2015/11/22/83672/perjuangan-melangan-jilbab-1.html
[4] Lihat https://historia.id/kultur/articles/jilbab-terlarang-di-era-orde-baru-6k4Xn
[5] Alwi Alatas dan Fifrida Desliyanti, Revolusi Jilbab Kasus Pelarangan Jilbab di SMA Negeri se-Jabodetabek 1982-1991, Al-I’TISHOM: Jakarta, 2001.
[6] Alwi Alatas, Kasus Jilbab di Sekolah-Sekolah Negeri di Indonesia Tahun 1982-1991 dalam http://dhezun-notes.blogspot.com/2012/11/kasus-jilbab-di-sekolah-sekolah-negeri.html, hal.6; lihat pula https://www.kompasiana.com/mydetik/5500dfb2a333114f75511f7f/kasus-jilbab-di-sekolah-sekolah-negeri-di-indonesia
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Penulis termasuk yang berlangganan majalah Panjimas saat itu –ketika mahasiswa (1984-1989)- dan dokumen yang tersisa tinggal sedikit, itu pun karena ada tulisan penulis yang dimuat. Nah, majalah ini salah satu dokumen yang masih tersisa tersebut.
[10] Panji Masyarakat No. 619 Tahun XXX, 29 Dzulhijjah – 8 Muharram 1410/ 1-10 Agustus 1989, hal. 7.
[11] Penulis sengaja mengutip tulisan Alwi Alatas agak panjang, tujuannya agar pembaca merasakan suasana “kebatinan” saat itu. Betapa perjuangan para pelajar kita begitu gigih dan berliku.
[12] Alwi Alatas, Kasus Jilbab di Sekolah-Sekolah Negeri di Indonesia Tahun 1982-1991 dalam http://dhezun-notes.blogspot.com/2012/11/kasus-jilbab-di-sekolah-sekolah-negeri.html, hal.8.
[13] Ibid.
[14] https://www.boombastis.com/pemakai-jilbab/47891
[15] https://news.detik.com/berita/d-3903674/jilbab-di-indonesia-antara-pelarangan-dan-perjuangan
[16] https://historia.id/kultur/articles/jilbab-terlarang-di-era-orde-baru-6k4Xn
[17] https://news.detik.com/berita/d-3903674/jilbab-di-indonesia-antara-pelarangan-dan-perjuangan
[18] https://historia.id/kultur/articles/jilbab-terlarang-di-era-orde-baru-6k4Xn
[19] https://khazanah.republika.co.id/berita/q08lfv385/celana-jengki-agotukung-jibab-cadar-razia-radikalisme-part1
[20] https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/02/21/n1c9xr-komnas-ham-pelarangan-jilbab-terjadi-hampir-di-seluruh-bali
[21] https://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/04/15585481/ahok.larang.sekolah.negeri.wajibkan. siswinya.pakai.jilbab
[22] https://megapolitan.okezone.com/read/2016/06/09/338/1410134/sebut-jilbab-mirip-serbet-ahok-dinilai-tak-etis
[23] https://id.wikipedia.org/wiki/Jilbab_di_Indonesia
[24] Ini artinya, masalah jilbab ini ternyata masih “mengganggu” banyak pihak, sehingga perlu mempersoalkannya, yang mestinya tidak perlu dipersoalkan, karena sudah dijamin oleh konstitusi.
[25] Selanjutnya, untuk mengetahui pembahasan terkait Sejarah lahirnya Pancasila dan seluk-beluknya, silakan diikuti dengan sabar tulisan @Serial Sejarah Pancasila pada rubrik Sajarah di web kita (swaharah.id) ini.

















Subhanalloh..
Mugi terus sukses Ustadz…
bagus sekali catatannya…
Barokalloh..
Terimakasih Bapak Wulyadi atas kunjungannya, semoga bermanfaat. Wafikum Barakallah
Semoga tulisan ini menjadi inspirasi bagi banyak generasi, khususnya pelajar, untuk memahami makna sejati dari jilbab sebagai simbol perjuangan dan identitas keislaman. Semoga Pak Yai Mujib senantiasa diberikan kekuatan untuk terus memberikan pandangan yang memberdayakan dan mendidik. Doa kami agar Allah memberikan kemudahan dalam setiap langkah perjuangan dan memberikan berkah atas penulisan yang penuh nilai-nilai keislaman ini. Amiin.
Amin ya Rabbal ‘alamin. Barakallahu fikum ust. Hanafi.