Sunday, May 17, 2026
  • Login
SWAHARAH
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
SWAHARAH
No Result
View All Result
Home Nasional

NEGARA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. by M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
August 16, 2025
in Nasional, Opini
A A
4
NEGARA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

sumber: mistar.id

1
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NEGARA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala Divisi Pendidikan YBM Malang)

 

Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea IV, secara umum dan resmi disebutkan bahwa dasar negara RI adalah Pancasila dengan sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian secara khusus dasar tersebut disebutkan lagi dalam Pasal 29 (1) UUD 1945 yang berbunyi: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

sumber: blommbergtechnoz.com

Nah, apa itu artinya? Dan apakah itu tidak bertolak belakang atau saling bertentangan? Inilah yang akan kita bahas pada kesempatan ini.

Kedua pernyataan itu -antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal 29 (1)- selintas tampak bertolak belakang, tetapi sejatinya tidak. bahkan justri hal ini menunjukkan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu memang sangat urgen, penting, dan inti. Bisa juga dimaknai sebagai penegasan atau keutamaan atau kekhususan dari sila Ketuhanan dibanding sila-sila lainnya.

Kajian Ushul Fikih

Dalam ilmu ushul fikih[1] ada sebuah kaidah “ithlaqul juz’i wa yuridu bihi al-kull” (penyebutan sebagian sementara yang dimaksudkan adalah keseluruhannya). Hal ini dimaksudkan untuk menjelaskan betapa pentingnya yang sebagian itu.[2]

Untuk memperjelas makna ini perlu diberikan contoh. Pertama, ada hadits Nabi saw yang menyebutkan bahwa “Haji itu Arafah” (HR. Imam yang lima)[3]. Padahal rukun haji itu tidak hanya wuquf di Arafah, tetapi ada ihram (berniat mulai mengerjakan haji), Thawaf (ibadah dengan berjalan berputuar mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali), kemudian Sa’i (berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali), dan tahallul (mencukur rambut). Kemudian, selain rukun ada yang namanya “wajib haji” seperti melempar jumrah di Mina dan seterusnya. Nabi Muhammad saw menyebutkan “Haji adalah Arafah” ini menunjukkan bahwa intinya haji itu wuquf di Arafah atau “Rukun haji yang paling penting adalah wuquf di Arafah”.[4] Bukan menafikan rukun-rukun yang lain. Prof. H. Sulaiman Rasjid[5] menuturkan, “Artinya, yang terpenting urusan haji ialah hadir (wuquf, pen.) di Arafah.”[6] Imam Ibnu Daqiq al-‘Id menyebutkan: “Maksudnya, wuquf di Arafah itu merupakan pilar dan bagian terbesar dari pelaksanaan ibadah haji.”[7]

Contok kedua, Nabi saw juga menyebutkan “al-birru husnul khuluk” (kebaikan itu adalah bagusnya akhlak). Aslinya yang dinamakan kebaikan itu banyak sekali macamnya, tidak hanya akhlak, tetapi akhlak itu intinya atau pilar kebaikan. Makanya, Nabi menyebutkan “kebaikan itu adalah bagusnya akhlak”, untuk menunjukkan betapa pentingnya kedudukan akhlak.

Demikian penjelasan singkat dalam ilmu ushul fikih terkait masalah ini, dan masih banyak lagi contoh lainnya tetapi kita cukupkan sampai di sini.

Menunjukkan Sangat Urgen dan Intinya

Demikian pula ketika pasal 29 (1) menyebutkan: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, maka ini bukan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa dasar negara Adalah Pancasila, tetapi justru menunjukkan bahwa sila Ketuhanan ini amat penting, pokok, dan pilarnya, serta yang memimpin sila-sila lainnya. Maka tidak salah jika ada yang menyebutkan bahwa sila Ketuhanan itu memimpin, meliputi, dan menjiwai sila-sila lainnya, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Bung Hatta dan para pendiri bangsa lainnya (Panitia Lima)[8]. Begitu pula yang disebutkan oleh Haji Agus Salim, salah seorang anggota Panitia Sembilan yang ikut melahirkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Ia mengatakan bahwa pokok dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu menjadi pokok yang terutama mengepalai Pancasila kita.[9]

Kemudian dalam penjelasan resmi UUD 1945 disebutkan bahwa ayat ini (pasal 29 ayat 1) menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menjunjung Tinggi Agama dan Nilai-Nilai Ketuhanan

Dengan demikian, dapat disebutkan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya negara menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan. Sedangkan nilai-nilai Ketuhanan ada pada agama-agama yang dianut/dipeluk bangsa Indonesia, sebagaimana disampaikan Prof. Zakiah Daradjat bahwa realisasi dari Ketuhanan Yang Maha Esa hanya mungkin dalam agama. Zakiah menuturkan:

“Setiap warga negara Indonesia, yang seharusnya percaya dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa, moralnya harus mencerminkan kepercayaan kepada Tuhan. Maka ukurannya yang kita pakai adalah ukuran dan ketentuan agama, karena realisasi dari Ketuhanan Yang Maha Esa hanya mungkin dalam agama. Sebagai contoh di sini mari kita ambil nilai moral dalam agama Islam bagi orang yang beragama Islam.”[10]

 Hal senada dikemukakan oleh Haji Agus Salim, dimuat di Majalah Islam Populer: HIKMAH, tanggal 21 Juni 1953, bahwa dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu maksudnya adalah akidah, kepercayaan agama. Selengkapnya Agus Salim menyatakan:

“Sebagai salah seorang yang turut serta membuat rencana pernyataan Kemerdekaan sebagai pendahuluan (preambule) rencana Undang-Undang Dasar kita yang pertama di dalam Majelis Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyosakai) di masa akhir-akhir kekuasaan Jepang, saya ingat betul-betul bahwa di masa itu tidak ada di antara kita seorang pun yang ragu-ragu, bahwa dengan pokok dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu kita maksudkan aqidah, kepercayaan agama…”[11]

Menolak Paham Anti Tuhan/ Anti Agama/ Ateisme

Oleh karena itu, sangat tepat jika Prof. Notonagoro, guru besar pakarnya Pancasila, menyatakan dengan tegas bahwa dengan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa juga berarti tidak ada tempat di Indonesia ini bagi yang bersifat anti-Tuhan atau anti-agama atau ateisme. Hal ini ditegaskan oleh Notonagoro dalam buku Pancasila Secara Ilmiah Populer: “Tak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan, bagi sikap serta perbuatan bersifat anti ke-Tuhanan atau anti keagamaan dan bagi sebaliknya paksaan agama. Yang demikian itu memang tak lain dan tak bukan adalah sesuai dengan sifat bawaan pribadi kebangsaan kita.”[12]

Pernyataan demikian ini juga sesuai dengan penegasan Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945 bahwa prinsip Ketuhanan itu artinya bangsa yang ber-Tuhan, negara yang ber-Tuhan, dan rakyatnya yang ber-Tuhan.

Bukan Negara Sekuler

Masih terkait dengan sila Ketuhanan dan dasar negara, Prof. Ahmad Sukardja[13] menegaskan bahwa pasal 29 (1) ini berada pada Bab Agama. (Artinya) dalam negara Indonesia, agama tidak dipisahkan dari negara. Hal ini sangat berbeda dari negara-negara Eropa dan Amerika yang sekuler, meskipun rakyat dan pimpinan mereka beragama.

Ahmad Sukardja melanjutkan, dalam Konstitusi Amerika Serikat, misalnya, pada pasal tambahan dan amandemen disebutkan, “Kongres tidak akan membuat undang-undang yang berkenaan dengan suatu agama.” Ketentuan ini menunjukkan kesekuleran negara Amerika. Perbedaan ini akan lebih jelas lagi bila UUD 1945 dibandingkan dengan konstitusi negara komunis, misalnya Uni Soviet. Pada pasal 52 Konstitusi Soviet (sebelum negara ini bubar) disebutkan, “Warga negara URSS dijamin kebebasan berkeyakinan, yaitu hak untuk memeluk agama, tidak memeluk agama, melakukan upacara keagamaan, dan propaganda ateis… di URSS gereja dipisahkan dari negara, dan sekolah dipisahkan dari gereja.”[14]

Pasal 29 (1) ini juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan negara sekuler, meskipun bukan negara agama.

Menjadi Landasan Moral

Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa diletakkan pada sila pertama, menurut Moh. Hatta dkk, artinya kita meletakkan landasan moral di urutan pertama, kemudian landasan politik, yaitu sila kebangsaan (persatuan Indonesia) di urutan kedua.

Dengan meletakkan dasar moral di atas, lanjut Hatta dkk., negara dan pemerintahannya memperoleh dasar kokoh, yang memerintahkan berbuat benar, melaksanakan keadilan, kebaikan dan kejujuran serta persaudaraan keluar dan ke dalam. Dengan politik pemerintahan yang berpegang kepada moral yang tinggi diciptakan tercapainya “suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.[15]

Lebih lanjut Mohammad Hatta dkk menegaskan bahwa dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita, yang memberikan jiwa kepada usaha menyelenggarakan segala yang benar, adil dan baik, sedangkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kelanjutan dalam perbuatan dan praktik hidup dari dasar yang memimpin tadi. Dalam susunan sekarang ini dasar kemanusiaan yang adil dan beradab harus menyusul, berangkaian dengan dasar yang pertama. Letaknya tak dapat terpisah dari itu, sebab ia harus dipandang sebagai kelanjutan dalam praktik dari pada cita-cita dan amal Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan dasar-dasar ini sebagai pedoman, pada hekikatnya, pemerintah negara kita tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan bangsa-bangsa.[16]

Kesimpulan

Dari keterangan para pendiri bangsa tersebut, juga pakar Pancasila Notonagoro, juga yang lainnya, dapat disimpulkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya negara menjujung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, dan nilai-nilai Ketuhanan ada pada agama-agama yang dianut/dipeluk bangsa Indonesia. Di samping itu, sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga menjadi dasar yang memimpin, meliputi, dan menjiwai sila-sila Pancasila lainnya, serta menjadi landasan moral yang kokoh bagi pemerintahan Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [*]

Mojokerto, 16 Agustus 2025

SUMBER RUJUKAN:

Ahmad Sukardja, Prof. Dr. H. S.H., M.A., Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar NRI 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Haji Agus Salim, Ketuhanan Yang Maha Esa, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1977.

Imam Taqiyyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Shalih) Bagian 1 dan 2, terj. K.H. Syarifuddin Anwar dan K.H. Misbah Musthafa, Surabaya: CV. Bina Iman, 2007, cet. ke-7.

Mohammad Hatta, Dr. H., dkk., Uraian Pancasila: Penjelasan dan Penafsiran dari Para Penyusun UUD 1945 dan Pancasila, Jakarta: Penerbit Bee Media Pustaka, 2020.

Notonagoro, Prof. Dr. Mr. Drs., Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Bumi Aksara, 1995, cet. ke-9.

Sulaiman Rasjid, H., Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2021.

Sayyid bin Ibrahim al-Huwaithi, Kumpulan Hadits Arba’in an-Nawawi, terj. Salafuddin Abu Sayyid, Jakarta: Turos, 2017.

Zakiah Daradjat, Prof. Dr., Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1985, cet. ke-4.

https://al-fatawa.com/fatwa/29290/%D9%85%D8%AA%D9%89

 

Catatan Kaki:

[1] Ilmu ushul fikih adalah kumpulan kaidah-kaidah umum yang digunakan untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i (syariat) far’i (cabang) dari dalil-dalilnya yang rinci. Atau bisa juga diartikan sebagai ilmu yang menjelaskan tentang tabiat hukum-hukum syar’i secara global, kekhususan setiap jenis hukum, dan cara mengaitkan jenis-jenis hukum satu sama lain. (Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Ushul Fikih Tingkat Dasar, terj. Umar Mujtahid, Lc., (Jakarta: Ummul Qura, 2018), hal. 23 dan 25. Sementara Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan ilmu ushul fikih sebagai: pengetahuan tentang berbagai kaidah dan bahasan yang menjadi sarana untuk mengambil hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci. (Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, terj. Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFI dkk., Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2014), hal. 2. Dengan mempelajari ilmu Ushul Fikih, seseorang tidak hanya mengetahui halal-haram, tetapi juga mengetahui proses untuk mencapai kesimpulan halal-haram tersebut.

[2] https://al-fatawa.com/fatwa/29290/%D9%85%D8%AA%D9%89

[3] Imam hadits yang lima, yaitu: Abu Dawud, at-Turmudzi, Ibnu Majah, an-Nasa’i, dan Ahmad.

[4] Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hisni, Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Saleh) Bag. Pertama, terj. KH. Syarifuddin Anwar dkk., (Surabaya: CV. Bina Iman, 1428 H/ 2007), cet. ke-7, hal. 494.

[5] H. Sulaiman Rasjid lahir di Lampung Barat 1901, meninggal dunia 26 Janusiari 1976. Tahun 1955-1957 menjadi staf ahli pada Kementerian Agama RI. Tahun 1960 ditetapkan sebagai Guru Besar dalam mata kuliah Ilmu Fiqh. Tahun 1964-1968 ditunjuk sebagai Pejabat Rektor IAIN Lampung. Buku “Fiqh Islam”, karya beliau yang dicetak ulang sampai puluhan kali, merupakan pegangan wajib pada perguruan menengah dan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia.

[6] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2021), hal. 253.

[7] Sayyid bin Ibrahim al-Huwaithi, Kumpulan Hadits Arba’in an-Nawawi, terj. Salafuddin Abu Sayyid, Jakarta: Turos, 2017), hal. 183.

[8] Yang dimaksud Panitia Lima Adalah: Moh. Hatta, Ahmad Subardjo Djojodisurjo, A.A. Maramis, Sunario, dan A.G. Pringgodigdo yang berhasil menulis buku berjudul Uraian Pancasila yang terbit pertama kali tahun 1975, atas anjuran Presiden Soeharto.

[9] Haji Agus Salim, Ketuhanan Yang Maha Esa, (Jakarta: Penerbit Bulan Bintang), 1977, hal. 14. (cetak tebal oleh penulis)

[10] Prof. Dr. Zakiah Daradjat, Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, cet. Keempat, 1985), hal. 36.

[11] Haji Agus Salim, Ketuhanan Yang Maha Esa, hal. 13.

[12] Prof. Dr. Mr. Drs. Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), cet. kesembilan, hal. 73.

[13] Prof. Ahmad Sukardja Adalah seorang guru besar dalam bidang ilmu fikih siyasah sejak 1997, dosen di IAIN Jakarta dan beberapa perguruan tinggi lainnya di Jakarta, pernah menjadi Pembantu Rektor I IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kemudian menjadi Pejabat Rektor (1997), dan terakhit diangkat menjadi Hakim Agung.

[14] Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A., Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar NRI 1945, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hal. 90-91.

[15] Mohammad Hatta, dkk, Uraian Pancasila, hal. 49.

[16] Mohammad Hatta dkk, Uraian Pancasila, hal. 50.

Previous Post

DAPAT ABOLISI DARI PRESIDEN PRABOWO: TOM LEMBONG BEBAS

Next Post

DIASPORA KRITIK TUNJANGAN DPR, BANDINGKAN RASIO GAJI WARGA DENGAN ANGGOTA DEWAN

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

Related Posts

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”
Nasional

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH
Nasional

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
DUA HAL YANG MEMBUAT INDONESIA TIDAK BERHASIL
Nasional

DUA HAL YANG MEMBUAT INDONESIA TIDAK BERHASIL

January 7, 2026
Next Post
DIASPORA KRITIK TUNJANGAN DPR, BANDINGKAN RASIO GAJI WARGA DENGAN ANGGOTA DEWAN

DIASPORA KRITIK TUNJANGAN DPR, BANDINGKAN RASIO GAJI WARGA DENGAN ANGGOTA DEWAN

Comments 4

  1. Abu Zidan Rudini Bayuaji says:
    9 months ago

    Sebuah khasanah keilmuan yg sangat prnting yg menunjukan dan membuktikan bahwa NKRI berdiri atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa khususnya dlm pemahaman agama Islam bukan hanya sekedar pemahaman ideologi dan politik tanpa landasan agama yg kuat. Jazakallah khoir wa Barokallahufiykum Ustaf Mujib.

    Reply
  2. M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. says:
    9 months ago

    Wafikum barakallah Pak Bayu.

    Reply
  3. Supriadi says:
    9 months ago

    Masya Allah ilmu yang sangat bermanfaat Pak Yai

    Reply
    • M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. says:
      9 months ago

      Alhamdulillah, itu yang diharapkan Ust. Supriadi, semoga bermanfaat. Barakallahu fikum.

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

July 29, 2024
PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

July 21, 2024
KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

December 3, 2023
GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

February 1, 2024
BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

4
JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

4
ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

4
ORANG KAFIR SALING MENOLONG

ORANG KAFIR SALING MENOLONG

4
ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026

Recent News

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026
SWAHARAH

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In