MENGEMBALIKAN FUNGSI DAN ARTI PIAGAM JAKARTA
Piagam Jakarta dan Pancasila (Bag. 7)
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala Divisi Pendidikan YBM Malang)
Hak Konstitusional
Pernyataan dan kesimpulan tersebut di atas, tentang Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 -bahwa melaksanakan syariat Islam itu adalah hak konstitusional umat Islam- ternyata bukan omong kosong atau tanpa alasan yang logis, karena beberapa ahli hukum senior dan tokoh nasional seperti: Prof. Notonagoro, Prof Hazairin, Ruslan Abdulgani, KH. M. Dahlan (Menteri Agama pengganti KH. Saifuddin Zuhri), Prof Sanusi dsb. juga berpendapat demikian. Hal tersebut sebagaimana dikutip Panjang lebar oleh Endang Saifuddin Anshari dalam bukunya Piagam Jakarta 22 Juni 1945; Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar negara Republik Indonesia (1945-1949).
Dr. Roeslan Abdulgani, seorang tokoh utama PNI dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung selaku Ketua Pembina Jiwa Revolusi, menulis:
“Tegas-tegas di dalam Dekrit ini ditempatkan secara wajar dan secara historis-jujur posisi dan fungsi Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi dan Revolusi kita, yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD ’45 dan Jakarta Charter sebagai merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD ’45.”
Prof. A. Sanusi menerangkan bahwa Piagam Jakarta setelah 5 Juli 1959 disenafaskan dengan Konstitusi 1945. Ia menjawab pihak-pihak yang beranggapan bahwa Piagam Jakarta tidak mempunyai nilai konstitusi apapun, dengan argumentasinya yang utama:

“Menjiwai artinya memberi jiwa. Sedang memberi jiwa artinya memberi kehidupan dan kekuatan. “Menjiwai” dihubungkan dengan kata “suatu rangkaian kesatuan”, maka Piagam Jakarta itu tidak terlepas, tidak terbagi-bagi, tidak terpisah, tidak menyimpang, tidak berbeda makna dan tujuannya, tidak bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.”
Jenderal A.H. Nasution dalam kedudukannya sebagai Wakil Menteri Pertama/Kepala Staf Angkatan Bersenjata, dalam peringatan 18 tahun Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1963 di Jakarta, menekankan bahwa kata-kata “merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut” berarti “merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan dengan Konstitusi tersebut.”
Prof. Notonagoro: Makna yang Sesungguhnya
Prof. Notonegoro[4] termasuk tokoh yang memandang konsideran “menjiwai” dan “merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut” dengan makna yang sesungguhnya. Ia nampak konsisten dengan pendapatnya. Dengan lugas Notonagoro menuturkan bahwa dalam Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menentukan berlakuknya kembali Undang-Undang Dasar 1945 bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terdapat pula pernyataan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Maksud Dekrit Presiden itu ialah untuk menyelematkan Republik Proklamasi, dan di antara pertimbangan-pertimbangan untuk mengadakan Dekrit itu ialah disebut “hubungannya Piagam Jakarta dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
Notonagoro melanjutkan bahwa Piagam Jakarta itu menjiwai dan merupakan rangkaian-kesatuan dengan sila pertama daripada Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga penjelmaannya dalam tubuh Undang-Undang Dasar, termuat dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) tadi.
Dengan merujuk pada Dekrit Presiden, dan Keputusan Dewan Pertimbangan Agung, serta pernyataan resmi Pemerintah sebelum Dekrit Presiden, Notonagoro menuturkan bahwa pengakuan adanya Piagam Jakarta…berarti pula pengakuan akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945, tidak hanya mengenai Pembukaannya, tetapi juga mengenai pasal 29 UUD 1945. Bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terhadap pembukaannya dan pasal 29, pasal mana harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan. “Yaitu bahwa dengan demikian kepada perkataan “ke-Tuhanan” dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat diberikan arti “ke-Tuhanan” dengan kewajiban bagi umat Islam menjalankan syari’atnya”, “sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan”… atau peraturan pemerintah lain… bagi para pemeluk agama Islam, yang dapat disesuaikan… “(atau yang tidak) bertentangan…”dengan hukum syari’at Islam, dengan tidak mengurangi ketetapan yang termaktub dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemeluk agama lain”.
Dari pemaparan tersebut, Notonagoro sampai pada kesimpulan bahwa kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam pembukaan, setelah tanggal 5 Juli 1959, tanggal ditetapkannya dan berlakunya Dekrit Presiden, isi artinya mendapat tambahan -bukan kata-katanya ditambah atau diubah, tetapi isi artinya mendapat tambahan-, sehingga selengkapnya dengan tambahan itu ialah “kesesuaian dengan hakikat Tuhan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Begitulah juga halnya dengan isi arti daripada pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar.
Dekret Presiden = Pemulihan Fungsi dan Isi Piagam Jakarta
Lebih lanjut Notonagoro menegaskan, yang demikian itu berarti, bahwa dengan kembali kita kepada Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dimaksudkan dalam Dekrit Presiden, terjadilah pemulihan fungsi dan isi arti Piagam Jakarta ketika proklamasi kemerdekaan dan maksud yang terpenting yang terkandung di dalam pemulihan itu, ialah menimbulkan berlakunya fungsi dan isi arti Pagam Jakarta itu bagi waktu sekarang, dengan sendirinya yang sesuai dengan keadaan.
Adapun fungsi dan isi arti Piagam Jakarta itu ialah suatu perjanjian moril yang sangat luhur seperti semula di antara golongan agama dan golongan nasional, para pendukung ideologi Ketuhanan, ditambah golongan ideologi lain yang menerima dan menyokong Undang-Undang Dasar 1945.
Sifat perjanjian moril yang sangat luhur dari Piagam Jakarta itu -lanjut Notonagoro- meliputi hubungan segi tiga, ialah hubungan antara negara, termasuk penguasa negara, golongan ideologi ke-Tuhanan dan golongan ideologi lain-lain. Di antara ketiga pihak itu ada kewajiban dan hak timbal-balik untuk memberikan dan menerima sikap dan perlakuan yang terkandung di dalam Piagam Jakarta umumnya, dan dalam sila daripada Pancasila yang pertama khususnya, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa…menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Bagi negara, termasuk penguasa negara, ada wajib moril serta wajib hukum untuk memberikan, kepada kewajiban dan hak moril itu sifat kewajiban dan hak hukum.
Kesimpulan
Pernyataan Notonagoro tersebut sangat jelas dan lugas, baik diksi maupun maknanya, tidak ada yang remang-remang, bagi yang jujur membacanya. Jika disimpulkan pernyataan Notonagoro tersebut kurang lebih sebagai berikut:
- Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, isi arti sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” mendapat tambahan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Dengan Dekrit Presiden terjadi pemulihan fungsi dan isi arti Piagam Jakarta ketika proklamasi kemerdekaan.
- Fungsi dan isi arti Piagam Jakarta itu ialah suatu perjanjian moril yang sangat luhur seperti semula antara golongan agama dan golongan nasional (yang menurut istilah Bung Karno: bentuk kompromi antara kaum kebangsaan dan kaum Islam).
Maka tidak heran jika Syafii Maarif berpendapat -sebagaimana sudah penulis sebutkan di depan- bahwa konsiderasi itu mempunyai makna secara konstitusional, dan memang seharusnya demikian, maka sekalipun hanya secara implisit, gagasan untuk melaksanakan syariat bagi pemeluk agama Islam tidaklah dimatikan. Inilah barangkali tafsiran yang akurat dan adil terhadap kaitan Dekrit 5 Juli dengan Piagam Jakarta, tegas Syafii Maarif. []
Konsideran “Menjiwai” itu Jasa NU

Konsideran kelima Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berbunyi bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945, menurut Dhuroruddin Mashad, tidak terlepas dari campur tangan NU.[11] Terkait dengan pernyataan tersebut, penulis menemukan keterangan KH. Saifuddin Zuhri dalam bukunya Berangkat dari Pesantren. Beliau menuturkan bahwa suatu malam di awal Juli 1959, beliau ditelepon oleh KH. Idham Chalid pada pukul 01.30 dini hari. Beliau diminta datang ke rumah Pak Idham di jalan Jokja (kini Jalan Mangunsarkoro) untuk mendampinginya karena akan kedatangan dua tamu amat penting. Pukul 02.00 lebih sedikit beliau tiba di lokasi. Tidak lama kemudian datanglah dua orang tamu yang sangat penting itu, yaitu Jenderal A.H. Nasution (Kepala Staf Angkatan Darat/ Menteri Kemanan Pertahanan) dan Letkol CPM. R. Rush (Komandan CPM seluruh Indonesia).
Kedatangan dua perwira tinggi itu untuk meminta saran NU berhubung akan berangkatnya mereka ke Tokyo untuk menghadap Presiden Soekarno yang sedang berobat di sana. Dari kalangan pimpinan ABRI (Istilah waktu itu Angkatan Perang Republik Indonesia, APRI) sendiri akan mengusulkan kepada Presiden agar UUD 1945 diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden. Berhubung dengan itu, kedua perwira tinggi tersebut meminta pikiran NU materi apa yang perlu dimasukkan dalam Dekrit Presiden.
“Isinya terserah pemerintah tetapi hendaklah memperhatikan suara-suara golongan Islam dalam Konstituante,” kata Pak Idham Chalid.
“Apa kongkretnya tuntutan golongan Islam itu?” tanya Jenderal A.H. Nasution.
“Agar Piagam Jakarta diakui kedudukannya sebagai yang menjiwai UUD 1945,” kata Saifuddin Zuhri.
“Bagaimana sikap NU apabila Presiden menempuh jalan Dekrit?” tanya Jenderal Nasution.
“Kami tidak bisa katakan, itu hak presiden untuk menyelamatkan negara,” jawab Pak Idham.
“Kiai Wahab Hasbullah toh sudah mengatakan dalam sidang terakhir Konstituante tempo hari bahwa pendirian kami dari golongan Islam adalah jelas. Kami menggunakan hak kami secara konstitusional. Terserah pemerintah, mau menempuh ‘dekrit’ bahkan ‘junta militer’ sekalipun silakan,” kata Saifuddin Zuhri.
Kemudian pertemuan diakhiri pukul 03.00 dini hari. []
Mojokerto, 10 Agustus 2024/ 5 Shafar 1446 H.
DAFTAR PUSTAKA
Dhurorudin Mashad, Politik Kaum Santri dan Abangan; Refleksi Historis Perseteruan NU-PKI, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2021
Endang Saifuddin Anshari, H., M.A., Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), Jakarta: Gema Insani Press, edisi ketiga, cet. pertama, 1997.
Notonagoro, Prof. Dr. Mr. Drs., Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Bumi Aksara, 1995, cet. ke-9.
Saifuddin Zuhri, KH., Berangkat Dari Pesantren, Yogyakarta: LKiS, 2013
Catatan Kaki:
[4] Prof. Dr. Mr. Notonagoro adalah guru besar Universitas Gadjah Mada dan guru besar luar biasa Universitas Airlangga. Ia dipandang sebagai seorang yang mempunyai otoritas, khususnya dalam bidang penelitian Pancasila.
[11] Lihat Dhurorudin Mashad, Politik Kaum Santri dan Abangan, hal. 161. Kesimpulan Mashad tersebut didasarkan oleh keterangan yang ditulis oleh Abdul Munim DZ dalam NU.online.

















