Tuesday, May 19, 2026
  • Login
SWAHARAH
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
SWAHARAH
No Result
View All Result
Home Nasional

MENAKAR PEMAHAMAN KEPALA BPIP TERHADAP PANCASILA

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. by M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
September 24, 2024
in Nasional, Opini
A A
0
MENAKAR PEMAHAMAN KEPALA BPIP TERHADAP PANCASILA

sumber: tribunnews.com

1
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MENAKAR PEMAHAMAN KEPALA BPIP TERHADAP PANCASILA

Oleh: M. Mujib Ansor (Kadiv. Pendidikan YBM Malang)

Pengukuhan Paskibraka nasional di Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Jokowi, 13 Agustus 2024, menimbulkan kontroversi dan kehebohan nasional. Pasalnya, ada 18 paskibraka putri yang semula berjilbab, kali ini tampak tidak berjilbab. Sontak saja peristiwa ini menarik perhatian publik dan pemberitaan serta reaksi nasional. Ada apa gerangan? Mengapa bisa terjadi?

Dalam siaran pers, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyampaikan bahwa hal itu tidak ada paksaan, mereka sudah bertanda tangan di atas meterai. Mereka hanya mengikuti peraturan, yaitu SK Kepala BPIP nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Nasional. Mereka tidak mengenakan jilbab hanya di dua kesempatan, yaitu pada saat pengukuhan oleh presiden (13/8/2024) dan pada saat upacara pengibaran bendera (17/8/2024). Selebihnya mereka mempunyai kebebasan untuk mengenakan jilbab, tandasnya.

Reaksi kecaman muncul dari banyak pihak, dari ormas Islam (seperti: NU, Muhammadiyah, MUI, dll), orang tua, sampai organisasi alumni Paskibraka, yaitu Purna Paskibraka Indonesia (PPI). Alasan mereka hampir sepakat bahwa aturan pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka putri saat pengukuhan dan pengibaran bendera, terindikasi melakukan beberapa pelanggaran: pelanggaran terhadap konstitusi, Pancasila, toleransi, kebhinnekaan, dan dianggap tidak memahami Pancasila.

Meskipun pada akhirnya Kepala BPIP meminta maaf dan mengizinkan paskibraka putri untuk mengenakan jilbab saat upacara pengibaran bendera (17 Agustus 2024), tetap saja menarik untuk dibahas, mengingat kericuhan ini dipicu oleh seorang kepala badan yang mestinya mengawal ideologi Pancasila.

Melanggar Pancasila, Konstitusi, Toleransi, dan Kebhinekaan

Mengenakan jilbab bagi Perempuan Muslimah adalah bagian dari melaksanakan perintah/ ajaran agama Islam. Ini sesuai dengan sila Ketuhanan. Maka pelarangan dalam bentuk dan alasan apapun hakikatnya adalah pelanggaran terhadap sila pertama Pancasila.

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Mengenakan jilbab bagi Muslimah adalah bentuk ibadah karena melaksanakan perintah agama.

Yudian Wahyudi dalam siaran pers-nya menyebutkan bahwa tampilnya paskibraka putri tanpa jilbab adalah dalam rangka merawat kebhinekaan dalam kebersamaan. Ucapan ini di samping berbahaya, justru logika yang terbalik dan aneh. Semua orang paham bahwa merawat kebhinekaan itu ya membiarkan adanya keberagaman, bukan menyeragamkan. Merawat kebhinekaan itu dengan membiarkan paskibraka putri mengekspresikan pakaian yang sesuai dengan keyakinan agama masing-masing: ada yang tidak berjilbab dan ada yang berjilbab. Jika diseragamkan menjadi tidak berjilbab semua itu namanya menghilangkan kebhinekaan.

Membuat aturan yang menyebabkan paskibraka putri melepaskan jilbab adalah bentuk pelanggaran terhadap toleransi. Itu adalah bentuk pemaksaan terhadap keyakinan seseorang. Mengenakan jilbab bagi Muslimah adalah bentuk pelaksanaan ajaran agama yang diyakini seseorang. Dalam konteks negara demokrasi -apalagi Indonesia yang berdasarkan Pancasila- tidak boleh memaksakan keyakinan seseorang baik itu menyuruh melepaskan jilbab atau pun sebaliknya menyuruh mengenakannya.

Gagal Memahami Pancasila   

Maka dari keterangan tadi menimbulkan tanda tanya besar, mengapa seorang Kepala BPIP bisa membuat aturan yang melanggar berbagai aturan dan prinsip kenegaraan? Jika disebut tidak mengetahuinya, kok naif sekali. Jika karena keyakinannya, bahwa jilbab itu tidak wajib, maka itu pun tidak boleh dipaksakan kepada orang lain. Maka tidak heran jika semua pihak menganggap bahwa tindakan Yudian ini adalah pelanggaran berat terhadap Pancasila dan Konstitusi. Mengingat kedudukannya sebagai kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang mestinya memberikan edukasi kepada rakyat tentang nilai-nilai Pancasila, agar bisa dipedomani dalam praktik kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Bukan sebaliknya, malah membuat orang semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Apa yang dilakukan Yudian itu sepertinya punya agenda lain, ingin membenturkan agama dengan Pancasila. Rekam jejaknya membuktikan demikian. Ketika menjadi Rektor UIN Sunan Kalijaga pernah melarang penggunaan cadar bagi mahasiswinya (2018). Kemudian di awal menjabat kepala BPIP juga pernah membuat pernyataan yang kontroversi: “musuh terbesar Pancasila adalah agama” (2020). Setelah mendapatkan protes dari beberapa pihak, Yudian mengklarifikasi bahwa yang dimaksud adalah para pemeluk agama yang ekstrim seperti ISIS, HTI, dll. Kalau benar seperti itu, maka narasi dan diksi yang dikemukakan cukuplah: “musuh terbesar Pancasila adalah radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme,” bukan agama.

Sila Ketuhanan Menurut Para Pendiri Bangsa

Apakah Yudian punya tafsir lain atau makna lain tentang sila Ketuhanan yang berbeda dengan para pendiri bangsa? Bung Karno misalnya, dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, di depan sidang BPUPK pertama, mengemukakan: Prinsip kelima adalah menyusun Indonesia merdeka dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Prinsip Ketuhanan, lanjut Bung Karno, bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al-Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad saw, orang Buddha menjalani ibadahnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semua bertuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah Negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya bertuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme-agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang bertuhan!

Kemudian Bung Karno mengajak umat beragama untuk menjalankan agama dengan cara yang berkeadaban. Yaitu, dengan cara hormat-menghormati satu sama lain.

Dengan demikian, yang dikehendaki oleh Bung Karno dengan sila Ketuhanan ialah, negara yang bertuhan, bangsa Indonesia yang bertuhan, dan segenap rakyatnya bertuhan, menyembah Tuhan, dan beribadah sesuai agamanya masing-masing. Di samping ajakan beliau agar rakyat bertuhan secara berkebudayaan atau berkeadaban, yaitu saling menghormati sesama pemeluk agama. Itulah yang biasa disebut toleransi.

Sementara Mohammad Hatta dkk (Tim lima)[2] menuturkan bahwa Dasar Ketuhanan yang Maha Esa menjadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan segala yang baik bagi rakyat dan masyarakat…

Mohammad Hatta dkk juga menegaskan bahwa terjadinya perubahan urutan sila yang lima itu (dari rumusan Bung Karno; yang semula diletakkan di urutan ke lima menjadi urutan sila pertama),[3] mengakibatkan politik negara mendapat dasar moral yang kuat.

Dengan kedudukan seperti itu, maka menurut Hatta dkk: Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya sekedar hormat-menghormati agama masing-masing, melainkan jadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, persaudaraan dan lainnya. Negara dengan itu memperkokoh fundamennya.

Dengan demikian, dalam pandangan Bung Hatta dkk (Tim Lima), sila Ketuhanan Yang Maha Esa membimbing sila-sila lainnya, menjadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan untuk menyelenggarakan segala yang baik bagi rakyat dan masyarakat, serta menjadi dasar moral bagi politik kenegaraan Indonesia.

Realisasi dari Sila Ketuhanan Hanya Mungkin Dalam Agama

Jika diambil inti sari makna sila Ketuhanan menurut Bung Karno, Bung Hatta, dan para pendiri bangsa lainnya tersebut ialah negara harus bertuhan, bangsa harus bertuhan, dan rakyatnya juga bertuhan. Wujud dari bertuhan ialah dengan memeluk agama masing-masing berdasarkan ajaran Nabi masing-masing, serta beribadah menurut agama masing-masing, dengan cara beragama yang berkeadaban. Kemudian ajaran agama atau nilai-nilai agama itu dijadikan landasan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penjelasan resmi UUD 1945 juga menegaskan bahwa ayat ini (pasal 29 ayat 1) menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, dapat disebutkan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya negara menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, dan nilai-nilai Ketuhanan ada pada agama-agama yang dipeluk bangsa Indonesia, sebagaimana disampaikan Prof. Zakiah Daradjat dalam bukunya Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia (1985) bahwa realisasi dari Ketuhanan Yang Maha Esa hanya mungkin dalam agama.

Diminta Mundur

Dari pemaparan tersebut di atas, tampak jelas di mana posisi pemahaman Kepala BPIP (Yudian Wahyudi) terhadap Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sangat jauh dari yang dikehendaki oleh Bung Karno, Bung Hatta, dan segenap para pendiri bangsa lainnya. Ketika ia menyebutkan hanya di dua tempat paskibraka tidak mengenakan jilbab: “saat pengukuhan dan pengibaran bendera,” maka tampak sekali ia sedang bermain-main dengan ajaran agama, dengan sila Ketuhanan. Belum lagi soal kebhinekaan menurut versinya itu.

Melihat pelanggaran yang berat itu, tidak heran jika banyak pihak memintanya mundur atau dicopot dari jabatan sebagai Kepala BPIP, sebagaimana yang sudah dilakukan terhadap tiga pimpinan Lembaga Tinggi Negara sebelumnya, yaitu: Ketua MK (7/11/2023), Ketua KPK (27/12/2023), dan ketua KPU (3/7/2024), yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik berat. Dan peraturan semacam ini -SK Kepala BPIP nomor 35 tahun 2024, yang diskriminatif terhadap jilbab- tidak boleh ada lagi di negara yang berdasarkan Pancasila ini. []

Mojokerto, 19/08/2024

 

DAFTAR PUSTAKA

Mohammad Hatta, Dr. H., dkk., Uraian Pancasila: Penjelasan dan Penafsiran dari Para Penyusun UUD 1945 dan Pancasila, Jakarta: Penerbit Bee Media Pustaka, 2020.

RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia Kampus Universitas Indonesia, 2004.

Zakiah Daradjat, Prof. Dr., Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1985, cet. keempat

 

Catatan Kaki:

[2] Lima orang Bapak pendiri bangsa yang masih hidup tahun 1975, yaitu: Moh. Hatta, Ahmad Subardjo, AA. Maramis, Sunaryo, dan A.G. Pringgodigdo. mereka diberi amanah oleh Presiden Soeharto untuk menulis tafsir tentang Pancasila, agar tidak banyak perselisihan dalam menafsirkan Pancasila. Mereka berhasil merumuskan tafsir Pancasila yang dituangkan dalam buku berjudul Uraian Pancasila: Penjelasan dan Penafsiran dari Para Penyusun UUD 1945 dan Pancasila, yang terbit pertama kali tahun 1975.

[3] Maksudnya perubahan dari rumusan yang diajukan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945: peri-kebangsaan, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, musyawarah atau demokrasi, keadilan sosial, dan Ketuhanan; menjadi Pancasila 18 Agustus 1945, dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempati urutan sila pertama.

 

Previous Post

INDONESIA DIKUASAI 29 MANUSIA?!

Next Post

TAK HERAN, DAPAT JULUKAN MAN OF CONTRADICTIONS!

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

Related Posts

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”
Nasional

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH
Nasional

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
DUA HAL YANG MEMBUAT INDONESIA TIDAK BERHASIL
Nasional

DUA HAL YANG MEMBUAT INDONESIA TIDAK BERHASIL

January 7, 2026
Next Post
TAK HERAN, DAPAT JULUKAN MAN OF CONTRADICTIONS!

TAK HERAN, DAPAT JULUKAN MAN OF CONTRADICTIONS!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

July 29, 2024
PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

July 21, 2024
KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

December 3, 2023
GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

February 1, 2024
BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

4
JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

4
ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

4
ORANG KAFIR SALING MENOLONG

ORANG KAFIR SALING MENOLONG

4
ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026

Recent News

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026
SWAHARAH

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In