GEDUNG PEJAMBON
Oleh: M. Mujib Ansor, S.H., M.Pd.I. (Kepala MA Al-Umm Malang)
Setelah mengenal para anggota BPUPK secara singkat, ada baiknya pula kita mengenal Gedung yang dipergunakan untuk mengadakan sidang-sidang yang menghasilkan rumusan Dasar Negara serta Undang-Undang Dasar 1945 itu, yaitu Gedung Pejambon, yang sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila, milik dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Gedung ini terletak di Jalan Taman Pejambon No. 6, Jakarta.
Daerah Jalan Pejambon pada zaman VOC (1602-1799) adalah sebuah tanah yang dikuasai oleh Cornelis Chastelijn. Di atas tanah ini, sang tuan tanah membuka perkebunan tebu dan sawah padi yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan VOC. Pada akhir abad ke-17, tanah pertanian ini kemudian beralih tangan ke seorang tuan tanah Tionghoa yang bahkan sempat mendirikan pabrik penggilingan tebu di sana.
Awal abad ke-18 kawasan yang kemudian bernama Weltevreden ini kemudian beralih fungsi sebagai komplek militer lengkap dengan rumah kediaman letnan jenderal, rumah sakit, rumah perwira tinggi, rumah perwira serta barak prajurit. Di komplek ini juga terdapat sebidang lapangan untuk latihan para prajurit yang kelak dinamakan Lapangan Banteng. Konon pada periode inilah nama Pejambon menjadi dikenal, singkatan dari “Penjaga Ambon” karena ada pos penjagaan di jembatan Sungai Ciliwung yang para penjaganya adalah para serdadu yang kebetulan berasal dari Ambon.
Komplek militer Weltevreden ini menjadi ajang pertempuran dahsyat saat tantara Inggris di bawah komando Lord Minto (1751-1814) menaklukkan tantara Belanda dan Perancil di Batavia yang berujung pada penyerahan kalah Gubernur Jenderal Jan Willem Jansen (1762-1838, menjabat 1811) di Tuntang, Jawa Tengah 17 September 1811.
Tahun 1828, Komisaris Jenderal Leonard Pierre Joseph Burggraaf du Bus de Gisignies (1770-1849) menjual rumah dinas panglima beserta tanahnya dengan harga sangat murah kepada umat Katolik. Setelah dirombak Ir. J. Tromp umat Katolik kemudian menjadikannya sebuah gereja dengan nama “Gereja Santa Maria diangkat ke Surga”. Setelah ambruk tanggal 9 April 1890, gereja ini kemudian dibangun lagi dengan arsitek seorang pastor Jesuit bernama P.A. Dijkmans. Pembangunannya cukup lama sehingga baru bisa diresmikan tanggal tanggal 21 April 1901.
Setelah rumah dinas penglima tantara dijual maka Komisaris Jenderal du Bus memerintahkan Ir. J. Tromp membangun rumah dinas resmi panglima tantara di Pejambon. Rumah dinas dibangun dengan arsitektur gaya Klasisisme, Empire, dan Doric yang berhasil diselesaikan tahun 1830.
Pada Mei 1918, Gedung di Pejambon ini digunakan sebagai Gedung Dewan Rakyat (Volksraad) atas perintah dari Gubernur Jenderal Johan Paul Graaf van Limburg Stirum (1873-1948, menjabat 1916-1921). Di sinilah kelak disuarakan Petisi Soetardjo (1936) yang berisikan usulan supaya diadakan konferensi untuk membicarakan kemungkinan Indonesia memiliki sebuah pemerintahan yang otonom dalam ikatan dengan konstitusi Belanda. Atas pertimbangan politis, usulan ini ditolak oleh Menteri Jajahan Belanda atas pertimbangan dari Gubernur Jenderal Alidius Warmoldus Lambertus Tjarda van Starkenborgh Stachouwer (1888-1978, menjabat 1936-1942).
Pada zaman Jepang berkuasa, sejak 16 Oktober 1943 gedung yang terkenal dengan 8 pilar besar ini kemudian dijadikan ruang sidang oleh Cuo Sangi In, sebuah Lembaga yang didirikan pemerintah militer Jepang untuk memberi jawaban atas pertanyaan pemerintah dan mengajukan usul-usul kepada pemerintah. Dalam Lembaga ini Soekarno diangkat menjadi ketua serta Hatta dan Ki Hajar Dewantara diangkat menjadi wakil ketua. Jepang kemudian menggantikan keduanya dengan Koesoemo Oetojo dan Boentaran Martoatmodjo. [*]
Mojokerto, 19/11/2023
DAFTAR PUSTAKA
Daradjadi dan Osa Kurniawan Ilham, Pejambon 1945 – Konsensus Agung Para Peletak Fondasi Bangsa, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2020. (hal. 19-21)
https://id.wikipedia.org/wiki/Gedung_Pancasila


















Tulisan tersebut memberikan gambaran yang informatif dan menarik mengenai Gedung Pejambon yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. Memberikan apresiasi pada sejarah dan peran penting gedung tersebut dalam pembentukan Dasar Negara dan UUD 1945 adalah hal yang tepat.