PIAGAM JAKARTA ALAT PEMERSATU BANGSA
Piagam Jakarta dan Pancasila (Bag. 8)
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala Divisi Pendidikan YBM Malang)
Peran dan Fungsi Piagam Jakarta
Pernyataa bahwa Piagam Jakarta sebagai alat pemersatu bangsa dikemukakan setidaknya oleh dua orang: pertama, Presiden Soekarno, dan kedua, seorang Tokoh Islam dan mantan Menteri Agama RI, Prof. KH. Saifuddin Zuhri.
Presiden Soekarno, saat memperingati Hari Lahir Piagam Jakarta (Jakarta Charter), 22 Juni 1965, menyampaikan pidato penting tentang Piagam Jakarta. Berikut ini kutipan pidato Bung Karno:

“Nah, Jakarta Charter ini saudara-saudara, sebagai dikatakan dalam Dekrit, menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut. Jakarta Charter ini saudara-saudara, ditandatangani 22 Juni 1945. Waktu itu jaman Jepang. Bukan 1945 tapi 2605. Ditandatangani oleh -saya bacakan ya- Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Mr. Muhammad Yamin, 9 orang. Diantaranya ada yang sudah berpulang ke rahmatullah, yaitu Haji Agus Salim, Wahid Hasyim, Muhammad Yamin. Kita sekalian mendoakan agar arwah saudara-saudara itu diberi tempat sebaik-baiknya oleh Allah Swt.
Perhatikan, di antaranya penandatangan daripada Jakarta Charter ini, ada satu yang beragama Kristen saudara-saudara, yaitu Mr. A.A. Maramis. Itu menunjukkan bahwa sebagai tadi dikatakan Pak Roeslan Abdulgani, Jakarta Charter itu adalah untuk mempersatukan Rakyat Indonesia yang terutama sekali dari Sabang sampai Merauke, ya yang beragama Islam, yang beragama Kristen, yang beragama Budha, pendek kata seluruh Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke dipersatukan.”
KH. Saifuddin Zuhri, dalam kata pengantar buku Piagam Jakarta karya Endang Saifuddin Anshari menyatakan, “Saya berharap, semoga buku ini akan menjembatani kedua macam jarak, jarak waktu dan jarak psikologis supaya tiada lagi jarak pemisah antara kita dan Piagam Jakarta. Dengan demikian, Piagam Jakarta tidak kehilangan fungsinya maupun peranannya sebagai alat pemersatu seluruh bangsa Indonesia seperti yang pernah diucapkan Presiden Soekarno dalam rapat peringatan lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1965 di Istora Jakarta. Dan, 9 tokoh nasional yang ‘menandatangi Piagam Jakarta itu sendiri pun merupakan perekat persatuan bangsa Indonesia.
Menghilangkan Prasangka
Saifuddin konsisten dengan pernyataan ini. Dalam buku Kaleidoskop Politik di Indonesia Jilid 3 ia menulis makalah berjudul “Menghilangkan Prasangka terhadap Piagam Jakarta”.
Makalah tersebut ditulis pada 9 Maret 1981. Saat itu Piagam Jakarta masih menjadi “barang haram” untuk diangkat. Di tengah situasi politik yang tidak begitu kondusif bagi aspirasi Islam ketika itu, Kyai Saifuddin menyampaikan tujuan penulisan makalahnya. “Tujuan penulisan makalah ini hendak menghilangkan prasangka. Mungkin akan berhasil, tetapi juga mungkin tidak berhasil. Tetapi saya telah berikhtiar. Jika tokh saya tidak menulisnya, prasangka akan tetap ada dan tidak digarap[3] hilangnya. Membiarkan prasangka sama dengan menyetujui prasangka. Dan ini suatu sikap mental yang tidak baik bahkan berbahaya.”
Aspirasi Islam Melandasi Aspirasi Nasional
Kyai Saifuddin menegaskan lagi: “Aspirasi Islam itu senantiasa tumbuh melandasi aspirasi nasional kita yang berkembang menjadi budaya nasional yang bercorak Islam dan berjiwa patriotik. Hanya saja, tiap-tiap dihadang oleh kekuatan yang hendak menghambat Islam, maka orang-orang Islam menjadi bangkit semangatnya untuk mempertahankan keyakinan mereka. Hal demikian itu adalah konsekuensi logis dan bukan radikalisme apalagi ekstrim.”
Tentang Piagam Jakarta dan Pancasila, Kyai kelahiran Banyumas 1 Oktober 1919 ini mengingatkan: “Tidak sedikit orang yang melupakan bahwa justru Piagam Jakartalah yang dengan tegas-tegas menyebut kelima sila dalam Pancasila mendahului pengesahan UUD 1945 itu sendiri.”
Piagam Jakarta 22 Juni 1945 hanya memiliki perbedaan tujuh kata dengan Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945. Tujuh kata itu ialah: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Tujuh Kata itu Konstitusional

Sebenarnya, menurut mantan Menteri Agama RI itu, nilai tujuh kata-kata itu bersifat konstitusional dan tidak seolah-olah menganakemaskan umat Islam. Umat Islam adalah golongan mayoritas. Mereka telah dijamin hak-haknya dalam melaksanakan tujuh kata-kata tersebut oleh pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2. Tanpa 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta hak-hak Umat Islam melaksanakan kewajiban syari’at Islam mereka tetap dijamin (pasal 29 ayat2), tegas Saifuddin.
Lagi pula, Piagam Jakarta setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah barang yang sah di Indonesia, kata Adian Husaini. (Islam dan Pancasila, hal. 59)
Terkait pidato Bung Karno dan pernyataan KH. Saifuddin Zuhri tersebut, Adian Husaini berkomentar: Jadi, di tahun 1965, Bung Karno masih menegaskan bahwa “Jakarta Charter itu adalah untuk mempersatukan Rakyat Indonesia yang terutama sekali dari Sabang sampai Merauke, ya yang beragama Islam, yang beragama Kristen, yang beragama Budha, pendek kata seluruh Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke dipersatukan.”
Karena itu, lanjut Adian, KH. Saifuddin Zuhri menegaskan, bahwa Piagam Jakarta tidak mengandung unsur prasangka untuk dicurigai. Sebagai orang yang bergelut dalam perjuangan Islam di Indonesia, Kyai Saifuddin tampaknya merasakan betapa tidak mudahnya umat Islam meminta pengertian itu, meminta toleransi untuk melaksanakan kewajiban sebagai muslim di Indonesia. Berbagai tudingan dan kecurigaan bagai tiada berhenti, dan lagi-lagi, biasanya aspirasi umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya dihadang dengan tudingan “ekstrim, radikal, dan sebagainya, serta hendak mengembalikan Piagam Jakarta”.
Penutup
Seoalah kurang puas, Kyai Saifuddin mengulangi lagi pernyataannya untuk menutup tulisannya dengan menegaskan bahwa Piagam Jakarta tidak mengandung unsur prasangka untuk dicurigai. Tujuh kata dalam hubungannya dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi para pemeluknya tidak menjadi hilang meskipun Piagam Jakarta[6] tidak dimasukkan ke dalam UUD 1945. Melaksanakan syariat Islam bagi Umat Muslimin-Muslimat tetap dijamin oleh pasal 29 UUD 1945.
Bangsa Indonesia yang beragama Islam dapat melaksanakan Pancasila tanpa melepaskan syariat Islam. Seluruh sila-sila Pancasila bila diamalkan secara semestinya tidak mengandung kontradiksi dengan syariat Islam. Demikian tegas Kyai Saifuddin. []
Mojokerto, 12 Agustus 2024/ 7 Shafar 1446 H.
DAFTAR PUSTAKA
Adian Husaini, Dr., Islam dan Pancasila (Kumpulan Artikel Pilihan), Depok: YPI At-Takwa Depok, 2020.
Endang Saifuddin Anshari, H., M.A., Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), Jakarta: Gema Insani Press, edisi ketiga, cet. pertama, 1997.
Saifuddin Zuhri, K.H., Kaleidoskop Politik di Indonesia jilid 3, Jakarta: PT Gunung Agung, 1982.
Catatan Kaki:
[3] Mungkin maksudnya “diharap”.
[6] Maksudnya 7 kata (kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).

















