Tuesday, May 19, 2026
  • Login
SWAHARAH
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu
No Result
View All Result
SWAHARAH
No Result
View All Result
Home Sejarah

PIAGAM JAKARTA MENJIWAI UUD 1945

Piagam Jakarta dan Pancasila (Bag. 6)

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I. by M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
August 6, 2024
in Sejarah, Sejarah Pancasila
A A
0
PIAGAM JAKARTA MENJIWAI UUD 1945

sumber: inews.id

1
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PIAGAM JAKARTA MENJIWAI UUD 1945

Piagam Jakarta dan Pancasila (Bag. 6)

Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala Divisi Pendidikan YBM Malang)

 

Dekret Presiden 5 Juli 1959

Ketika Dewan Konstituante dianggap gagal melaksanakan tugasnya untuk menetapkan UUD yang bersifat tetap, karena perbedaan yang tajam antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler yang didukung oleh kaum komunis (PKI), tentang dasar negara antara Islam atau Pancasila, akhirnya Presiden mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959. Dalam salah satu konsideransnya berbunyi: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.”

sumber: kompas.com

Isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 tersebut: pertama, menetapkan pembubaran Konstituante; kedua, menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara (1950); ketiga, pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Bentuk Kompromi Lagi

Beragam pandangan terkait Dekret tersebut dengan konsiderans yang menyebut Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Ada yang menyebut ini bentuk kompromi Bung Karno terhadap dua kubu, ada yang menyebut untuk melunakkan kaum nasionalis Islam, bahkan ada yang menyebut ini “kekalahan” kaum Islam.

Bolland menyebutnya bahwa ini merupakan rumusan kompromi. Begitu pula A.B. Kusuma, menurutnya, Dekret 5 Juli 1959 ini adalah bentuk kompromi lagi yang diberikan oleh Presiden Sukarno di tengah-tengah “konflik ideologi” yang tajam antara dua kubu, di samping hal itu juga menunjukkan sikap konsistennya Bung Karno terhadap kompromi yang beliau tawarkan yang berupa “perjanjian luhur” itu. Selengkapnya A.B. Kusuma menulis:

“Setelah Konstituante tidak dapat memecahkan masalah Dasar Negara, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret untuk kembali ke UUD 1945. Presiden Sukarno memecahkan persoalan tersebut dengan membuat kompromi lagi, yakni menyatakan bahwa “Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Pernyataan dalam Dekret tersebut menunjukkan bahwa Bung Karno tetap konsisten dengan “perjanjian luhur” yang dibuatnya pada tanggal 22 Juni 1945, dengan catatan bahwa beliau berpendapat kata “yang beragama Islam” tidak perlu dicantumkan dalam pasal yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia aseli”.

sumber: radarpekalongan.id

Bagi Dhurorudin Mashad, penyebutan konsiderans “Piagam Jakarta menjiwai dan merupakan satu rangkaian kesatuan dari UUD 1945”, tampaknya adalah untuk melunakkan kaum nasionalis Islam (Santri). Sebagaimana sebelumnya juga dinyatakan oleh Endang Saifuddin Anshari, bahwa ungkapan bahasa yang digunakan mencerminkan keinginan untuk lebih mendekati hasrat kelompok islami dan untuk memberi keyakinan bahwa Dekret itu sendiri tidak akan ditentang oleh mereka.

Sementara dalam pandangan Ahmad Syafii Maarif, dekret tersebut lebih menguntungkan kelompok pendukung dasar Pancasila ketimbang kelompok Islam, sekalipun golongan yang terakhir sampai batas tertentu masih didengar tuntutannya, khususnya tentang Piagam Jakarta 22 Juni 1945 masih dijadikan konsideransi dalam dekret.

Meskipun demikian, di tempat lain, Syafii Maarif juga mengemukakan bahwa betapapun dasar Islam dikalahkan, tokoh dalam konsiderasi Dekret, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 diyakini sebagai menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD tersebut.

Menjiwai Artinya Memberi Hidup atau Memberi Semangat

Nah, pertanyaannya, dan ini perlu digarisbawahi: apa yang dimaksud “menjiwai” itu? Karena, menurut penulis, tidak mungkin pilihan diksi ini sekedar dicantumkan tanpa ada makna sama sekali, pasti punya maksud dan makna yang penting.

Secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata menjiwai adalah “memberi berjiwa (hidup, semangat) kepada.” Contoh: Ada sesuatu yang gaib yang menjiwai buah keseniannya. Menjiwai berasal dari kata dasar jiwa, yang artinya: 1) roh manusia (yang ada di dalam tubuh dan menyebabkan seseorang hidup); nyawa; 2) seluruh kehidupan batin manusia (yang terjadi dari perasaan, pikiran, angan-angan, dan sebagainya): ia berusaha menyelami – istrinya… dst;[8] Jadi, menjiwai secara bahasa artinya memberi jiwa, memberi hidup, atau memberi semangat.

Dari makna bahasa tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud “menjiwai” dalam konsideran Dekret itu maksudnya adalah Piagam Jakarta yang di dalamnya ada semangat menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya itu akan menjadi ruh yang menghidupi UUD 1945. Artinya UUD 1945 dijiwai oleh Piagam Jakarta (syariat Islam). Atau Piagam Jakarta memberi hidup, memberi jiwa UUD 1945 (dan Pancasila).

Makna Menjiwai dalam Arti yang Sebenarnya

Itulah yang dikemukakan oleh Dhurorudin Mashad dalam buku Politik Kaum Santri dan Abangan: Bagi kaum santri kata “menjiwai” dimaknai dalam lingkup arti kata yang sebenarnya, yakni memberi hidup, memberi jiwa, yang berimplikasi memberi konsekuensi hukum dari Piagam Jakarta atas Pancasila. Artinya, Piagam Jakarta adalah jiwa dan semangat pemberi kehidupan pada Pancasila, sehingga tanpanya Pancasila tak akan dapat dijalankan. Konsekuensinya adalah menjadi kewajiban hukum bagi pemerintahan untuk melaksanakan hukum Islam dalam kehidupan umat Islam Indonesia.[9]

Bolland juga memberi keterangan yang serupa bahkan terkesan lebih jelas dan lebih operasional, katanya, tafsiran yang timbul di kalangan golongan Islam adalah sebagai berikut: bahwa dengan Dekret 5 Juli 1959 ini, Piagam Jakarta memperoleh kedudukan hukum untuk waktu sekarang ini (termasuk “tujuh kata” mengenai “kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi para pemeluknya). Dengan perkataan lain, hukum positif negara mengharuskan kewajiban umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam, dan berdasarkan Piagam Jakarta ini, perundang-undangan khusus Islam dapat dibuat untuk penduduk Indonesia yang beragama Islam.[10]

Nasionalis Sekuler: Sekedar Dokumen Historis

Namun bagi nasionalis sekuler, kata “menjiwai” sekedar memperlihatkan adanya jalinan historis antara Piagam Jakarta dan Pancasila (UUD 1945).[11] Sebagaimana dikemukakan oleh Bolland: Apa yang dimaksudkan Soekarno telah sangat jelas dari pidato-pidatonya sebelum itu, yaitu bahwa Piagam Jakarta tidak lebih dari suatu “dokumen historis” yang mempunyai peran yang berpengaruh dalam perumusan UUD 1945, khususnya dalam Pembukaan (yang sama isinya dengan Piagam Jakarta, setelah dikurangi dengan “tujuh kata” tersebut). Sejak tahun 1959 tafsiran yang sama tersebut telah disampaikan oleh kaum nasionalis dan partai-partai non-Islam serta yang anti-Islam.[12]

sumber: tribunjogja.com

Jika benar pernyataan kaum nasionalis sekuler bahwa yang dimaksud “menjiwai” hanya sekedar memperlihatkan adanya jalinan historis antara Piagam Jakarta dan Pancasila (UUD 1945), maka ini sungguh sangat aneh dan ironis, karena pihak pemerintah sendiri pada saat itu menyatakan tidak demikian.

Moh. Yamin mencatat bahwa ketika pemerintah memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota DPR tanggal 3 dan 4 Maret 1959 perihal Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945… Ketika menjawab pertanyaan anggota Dewan, Achmad Sjaichu, tentang “Apakah pengakuan Piagam Jakarta berisi pengakuan sebagai dokumen historis saja ataukah mempunyai akibat hukum, yaitu perkataan “Ketuhanan” dalam Mukaddimah Undang-Undang Dasar 1945 berarti “Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya, sehingga atas dasar itu bisa diciptakan perundang-undangan yang bisa disesuaikan dengan syariat Islam bagi pemeluknya? Pemerintah menjawab: “Pengakuan adanya Piagam Jakarta sebagai dokumen historis bagi pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jadi pengaruh termaksud tidak mengenai pembukaan UUD 1945 saja, tetapi juga mengenai pasal 29 UUD 1945 pasal mana selanjutnya harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan. Yaitu, bahwa dengan demikian kepada perkataan “Ketuhanan” dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diberikan arti “Ketuhanan, dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya”, sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi para pemeluk agama Islam yang dapat disesuaikan dengan syariat Islam.”[13]

Bentuk Pengkhianatan Kedua

Walhasil, kata Mashad, karena kaum santri kian berada pada posisi minoritas dalam politik Demokrasi Terpimpin, maka realitas penafsiran atas logika tadi akhirnya menjadi dominan penafsiran dari kaum nasionalis sekuler yang diterapkan bahkan sejak hadirnya era Demokrasi Terpimpin (1959), yang menandai rezim otoriter jilid pertama. Inilah bentuk “pengkhianatan” berikutnya[14] dari kaum Abangan sekularis terhadap kaum santri.[15]

Gagasan Melaksanakan Syari’at Tidak Dimatikan

Menurut penelusuran Ahmad Syafii Maarif -dan menurut hemat penulis pernyataan ini sangat menarik dan perlu digarisbawahi-, tercantumnya konsideran sangat penting ini jelas merupakan suatu kompromi politik lagi antara pendukung dasar Pancasila dan pendukung dasar Islam. Menurut pertimbangan kita -kata Syafii Maarif- bilaman konsiderasi itu mempunyai makna secara konstitusional, dan memang seharusnya demikian, maka sekalipun hanya secara implisit, gagasan untuk melaksanakan syariat bagi pemeluk agama Islam tidaklah dimatikan. Inilah barangkali tafsiran yang akurat dan adil terhadap kaitan Dekret 5 Juli dengan Piagam Jakarta. Penafsiran yang lain dari ini, di samping tidak punya makna, juga bersifat ahistoris. Demikian penegasan Syafii Maarif.

sumber: muslim.or.id

Pernyataan Ahmad Syafii Maarif ini kemudian dipertegas lagi dalam kesimpulan kajian ilmiahnya dalam buku Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara,[18] bahwa dengan disebutkannya Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dalam Dekret Presiden 5 Juli 1945 itu berarti bahwa ide untuk melaksanakan prinsip-prinsip syariat tidak lenyap dari konstitusi Republik Indonesia. Artinya, kemungkinan menerapkan syariat Islam di NKRI ini masih terbuka untuk itu, tinggal sikap dan upaya kerja keras umat Islam Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut yang terus dinantikan. Pernyataan lengkap Syafii Maarif sebagai berikut:

“Dalam Dekretnya, Presiden Sukarno masih menyebutkan bahwa Piagam Jakarta, tertanggal 22 Juni 1945 di mana pelaksanaan syariat bagi pemeluk Islam diakui secara konstitusional, menjadi jiwa dan merupakan satu kesatuan dengan seluruh batang tubuh UUD 1945. Jadi, ide untuk melaksanakan prinsip-prinsip syariat tidak lenyap dari konstitusi Republik Indonesia. Namun pertanyaan kita: prinsip-prinsip yang mana yang harus dilaksanakan? Jawaban terhadap pertanyaan sentral inilah yang menantang sarjana-sarjana muslim, para ulama, dan intelektual muslim di Indonesia. Karena itu, mutlak perlu bagi mereka untuk mempertanyakan dan memikirkan kembali hukum-hukum syariat tradisional berdasarkan pemahaman yang genius terhadap al-Qur’an. Berbicara secara intelektual, masa depan Islam di Indonesia tampaknya akan banyak bergantung pada berhasil atau gagalnya umat Islam merumuskan kembali hukum-hukum syariat untuk memenuhi kebutuhan umat sekarang ini. Proses islamisasi yang cepat dan hebat dalam masyarakat kontemporer Indonesia benar-benar menuntut suatu bingkai kerja intelektual yang kukuh, yang di dalamnya prinsip-prinsip moral dan etik al-Qur’an dapat diformulasikan dengan penuh makna dan sistematis, dan kemudian di atas landasan prinsip-prinsip moral inilah, prinsip-prinsip Islam yang lain ditegakkan dengan mantap. Dalam jangkauan maknanya yang komprehensif inilah sebenarnya, peran utama dari kerja ijtihad.”[19]

Pernyataan Syafii Maarif tersebut diperkuat lagi oleh KH. Saifuddin Zuhri, mantan Menteri Agama RI, sebagaimana dikutip oleh Adian Husaini: “Jadi, tegas Kyai Saifuddin Zuhri, Piagam Jakarta tidak mengandung unsur prasangka untuk dicurigai. Tujuh kata dalam hubungannya dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi para pemeluknya tidak menjadi hilang meskipun Piagam Jakarta tidak dimasukkan ke dalam UUD 1945. Melaksanakan syariat Islam bagi umat muslimin dan muslimat tetap dijamin oleh pasal 29 UUD 1945. Bangsa Indonesia yang beragama Islam dapat melaksanakan Pancasila tanpa melepaskan syariat Islam.”[20] []

Mojokerto, 5 Agustus 2024/ 30 Muharram 1446 H.

 

DAFTAR PUSTAKA

Adian Husaini, Dr., Islam dan Pancasila (Kumpulan Artikel Pilihan), Depok: YPI At-Takwa Depok, 2020.

Adian Husaini, Dr., Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam, Jakarta: Gema Insani, 1439 H/ 2018.

Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Pancasila Sebagai dasar Negara: Studi tentang Perdebatan dalam Konstituante, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006, edisi revisi, cet. I.

_________________, Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara: Studi tentang Perdebatan dalam Konstituante, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2017, edisi baru.

_________________, Percaturan Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Yogyakarta: IRCiSoD, 2021.

Bolland, B.J., Pergumulan Islam di Indonesia, terj. Saafroedin Bahar, Jakarta: PT Grafiti Pers, 1985.

Dhurorudin Mashad, Politik Kaum Santri dan Abangan; Refleksi Historis Perseteruan NU-PKI, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2021

Endang Saifuddin Anshari, H., M.A., Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), Jakarta: Gema Insani Press, edisi ketiga, cet. pertama, 1997.

 

Muhammad Yamin, Prof. Mr. H., Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: tp, cetakan kedua, 1971.

RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia Kampus Universitas Indonesia, 2004.

 

Catatan Kaki:

[8] https://kbbi.web.id/jiwa, diunduh 30/4/2022 pukul 14.35.

[14] Pengkhianatan sebelumnya adalah peristiwa pencoretan 7 kata dalam Piagam Jakarta dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945, setelah sebelumnya diputuskan (disepakati) secara bulat dalam sidang BPUPK kedua 10-17 Juli 1945. (lihat pembahasan lengkap dalam sub Bab “Antara Pengorbanan dan Pengkhianatan”)

[18] Buku ini berasal dari disertasi beliau di Chicago University, Amerika Serikat (1983).

 

Previous Post

PIAGAM JAKARTA ITU PEMBUKAAN UUD 1945

Next Post

MENGEMBALIKAN FUNGSI DAN ARTI PIAGAM JAKARTA

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.

Related Posts

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?
Sejarah

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
BOHONG KALAU PKI ITU KORBAN
Sejarah

BOHONG KALAU PKI ITU KORBAN

October 16, 2025
REAKSI BUNG HATTA KETIKA DITEROR PKI 1965
Sejarah

REAKSI BUNG HATTA KETIKA DITEROR PKI 1965

October 16, 2025
Next Post
MENGEMBALIKAN FUNGSI DAN ARTI PIAGAM JAKARTA

MENGEMBALIKAN FUNGSI DAN ARTI PIAGAM JAKARTA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

PENGHAPUSAN TUJUH KATA PIAGAM JAKARTA

July 29, 2024
PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

PIAGAM JAKARTA DAN PANCASILA (Bag. 1)

July 21, 2024
KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

KERUKUNAN (TOLERANSI) ANTAR UMAT BERAGAMA

December 3, 2023
GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

GURU BESAR UGM: JOKOWI KELUAR DARI JALUR DEMOKRASI

February 1, 2024
BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

BELAJAR KEPADA SAYYIDAH KHADIJAH Radhiyallahu ‘Anha

4
JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

JILBAB PELAJAR, JILBAB PERJUANGAN

4
ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

ORANG KAFIR (BARAT) BENCI ISLAM

4
ORANG KAFIR SALING MENOLONG

ORANG KAFIR SALING MENOLONG

4
ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026

Recent News

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

ARIEF HIDAYAT dan PUTUSAN MK 90, JALAN GIBRAN JADI WAPRES: “BATIN SAYA MENANGIS”

April 30, 2026
BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

BOARD OF PEACE DAN PERJANJIAN HUDAIBIYAH

March 10, 2026
APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

APA YANG TERJADI DI JAWA PADA ERA NABI MUHAMMAD SAW?

February 9, 2026
ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

ORANG BERIMAN TIDAK MERUSAK ALAM

January 9, 2026
SWAHARAH

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • PROFIL PENDIRI
    • PROFIL SWAHARAH.ID
  • Agama
    • Kajian
    • Khutbah
    • Makalah
  • Pendidikan
  • Kutipan
  • Nasional
    • Berita
    • Internasional
    • Opini
  • Sejarah
  • Keluarga
  • Tamu

© 2023 Swaharah Indonesia Muhammad Mujib Ansor, S.H, M.Pdi by Ahsan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In