PIAGAM JAKARTA ITU PEMBUKAAN UUD 1945
Piagam Jakarta dan Pancasila (Bag. 5)
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala Divisi Pendidikan YBM Malang)
Panitia Sembilan yang diketuai Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 telah berhasil merumuskan rancangan pembukaan hukum dasar atau rancangan preambule hukum dasar (Undang-Undang Dasar)[1] yang disebut Piagam Jakarta. Kemudian Piagam Jakarta yang ditandatangani oleh 9 orang itu oleh Bung Karno dilaporkan dalam sidang kedua BPUPK pada tanggal 10 Juli 1945 yang akhirnya disetujui secara bulat pada akhir persidangan 16 Juli 1945. Piagam Jakarta dimaksud ialah sebagai berikut:

“Pembukaan: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh kainginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Nuruddin Hadi menegaskan bahwa rancangan Pembukaan hukum dasar hasil kerja dari Panitia Kecil atau Tim Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno tersebut dikenal dengan ‘Piagam Jakarta’, yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, hanya bedanya tidak dicantumkan lagi “tujuh kata” sebagai berikut: “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” dan mengganti kalimat “Hukum Dasar Negara Indonesia” menjadi “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian yang tak terpisahkan dari batang tubuh UUD 1945.
Menurut Yudi Latif, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terdapat suatu pengakuan yang rendah hati dan penuh rasa syukur bahwa kemerdekaan Indonesia bisa dicapai “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Dengan pengakuan ini, pemenuhan cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk mewujudkan suatu kehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, mengandung kewajiban moral. Kewajiban etis yang harus dipikul dan dipertanggungjawabkan oleh segenap bangsa bukan saja di hadapan sesamanya, melainkan juga di hadapan sesuatu yang yang mengatasi semua, yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa.
Yudi Latif menegaskan, kesadaran bahwa Tuhan hadir dalam sejarah perkembangan kebangsaan Indonesia menyiratkan suatu sikap kejiwaan yang berbeda dengan perkembangan nasionalisme di Eropa. Dalam pengalaman Eropa, tulis Rupert Emerson, munculnya nasionalisme (sekuler) berbarengan dengan pudarnya pengaruh agama.
Setelah mengutip pendapat Hans Kelsen, Nuruddin Hadi berkesimpulan, merujuk pada pandangan Hans Kelsen di atas, para pendiri negara telah merumuskan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya bukan saja mengandung ide-ide politik kebangsaan, moral, dan keagamaan, tetapi juga mengandung semangat dan cita negara (Staatsidee) yang hendak diwujudkan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut Jazim Hamidi -sebagaimana dikutip oleh Nuruddin Hady-, Pembukaan UUD 1945 mengandung enam prinsip yang sangat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu: hak menentukan nasib sendiri (self determination), berdirinya bangsa dan negara yang merdeka (freedom of nation and state), jiwa bangsa (volkgeist), cita negara (staatsidee), cita hukum (rechtsidee), dan falsafah negara.
Demikianlah, bahwa Piagam Jakarta tiada lain adalah Pembukaan UUD 1945 setelah dihapus tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” setelah kata Ketuhanan, diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Itu saja perbedaannya yang esensial. []
Mojokerto, 30 Juli 2024/ 24 Muharram 1446 H.
DAFTAR PUSTAKA
Nuruddin Hady, Negara Kesatuan: Meneguhkan Kembali Gagasan Pendiri Negara, Malang: Setara Press, 2019.
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia Kampus Universitas Indonesia, 2004.
Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas, Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, cet. ketujuh, 2019.
Catatan Kaki:
[1] Soepomo selaku ketua panitia hukum dasar akhirnya lebih memilih istilah undang-undang dasar daripada hukum dasar, dengan argumentasi ilmiah. Untuk memahami hal ini kembali, silakan membaca kembali resum sidang BPUPK ke dua dalam Bab sebelumnya.

















