ANTARA PENGORBANAN DAN PENGKHIANATAN
Piagam Jakarta dan Pancasila (Bag. 4)
Oleh: M. Mujib Ansor (Kepala Divisi Pendidikan YBM Malang)
Pendahuluan
Dari uraian tersebut di atas (Penghapusan Tujuh Kata Piagam Jakarta) tampak jelas, betapa besar jiwa kenegarawanan para pemimpin saat itu, dan betapa pengorbanan tokoh Islam yang gigih memperjuangkan syariat Islam dalam konstitusi, khususnya Ki Bagus Hadikusumo, KH. Abdul Kahar Muzakkir, dan KH. A. Wachid Hasyim dan lain-lain. Maka jika ini bukan disebut “pengorbanan” terbesar demi persatuan dan kemerdekaan, serta demi NKRI, lantas disebut apa?!
Bung Hatta Menyebut Pengorbanan
Bung Hatta sendiri menyebutkan bahwa ini adalah pengorbanan para pemimpin Islam demi keamanan negara dan persatuan bangsa. Beliau menyebutkan:
“Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut pada waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.
Pada waktu itu kami dapat menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.”
Ahmad Sjafi’i Maarif dalam buku Islam dan Masalah Kenegaraan -sebagaimana dikutip oleh Kholid O. Santosa- menyampaikan analisisnya yang hampir serupa mengenai kesediaan tokoh-tokoh Islam menerima penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Pertama, dimasukkannya kata-kata “Yang Maha Esa” dapat dilihat sebagai langkah simbolik untuk menunjukkan adanya prinsip tauhid dalam Islam. Kedua, situasi yang berlangsung menyusul Proklamasi Kemerdekaan mengharuskan para pendiri Republik untuk bersatu menghadapi masalah-masalah lain. Yang paling penting di antaranya adalah upaya Belanda untuk kembali menduduki wilayah Nusantara.
Selain itu, kesediaan para tokoh Islam tersebut tampaknya juga didorong oleh rasa optimisme karena jumlah konstituen yang besar, sehingga mereka percaya bahwa melalui pemilu yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat, mereka masih memiliki kesempatan untuk secara konstitusional menjadikan Islam sebagai dasar negara.
Tercapai Kata Sepakat untuk Piagam Jakarta
Jadi, jika melihat jalannya sidang-sidang BPUPK tersebut, para perumus UUD 1945 dari berbagai latar belakang ideologi politik sebenarnya telah mencapai kata sepakat terhadap rumusan Piagam Jakarta dan isi UUD 1945. Para tokoh Islam, seperti diutarakan oleh Wachid Hasyim, juga tidak sepenuhnya puas dengan rumusan tersebut. Tetapi seperti dikatakan Soekarno itulah rumusan kompromis. Hanya saja, sejarah kemudian menunjukkan, pada saat-saat yang sangat genting, sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945, kaum Kristen melakukan tekanan-tekanan dan ultimatum agar semua kesepakatan itu dibatalkan. Jika tidak, mereka memilih keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, para tokoh Islam pun, karena kecintaan kepada kemerdekaan yang diperjuangkan selama ratusan tahun, mau menerima tekanan-tekanan kaum minoritas tersebut.
Maka sangat tepat apa yang diungkapkan oleh Hamka dalam buku Dari Perbendaharaan Lama: “Tidaklah di luar dari ukuran ilmu pengetahuan sejarah, jika saya katakan bahwa ajaran Agama Islam telah turut menanamkan rasa kesatuan kebangsaan yang ada sekarang ini, sejak ratusan tahun yang telah lalu.”
Kompromi itu atas Semangat Memberi dan Menerima
Dhuroruddin Mashad memberikan catatan serius, Soekarno menyebut kesepakatan tadi sebagai kompromi antara golongan Islam dan kebangsaan yang didapat secara susah payah, didasarkan atas semangat “memberi dan menerima”. Nasionalis Islam memberi (nasionalis sekuler menerima) konsesi: (1) Islam tak dijadikan dasar negara, (2) tak menjadikan Islam sebagai agama negara. Sebaliknya, nasionalis sekuler (netral agama) memberi (nasionalis Islam menerima) konsesi: (1) Sila Ketuhanan ditaruh pada urutan pertama Pancasila, (2) sila Ketuhanan -dan pasal 29 batang tubuh- dirumuskan dalam: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, (3) Presiden Indonesia beragama Islam.
Kaum Santri Bersedia Tampil Luwes
Sekali lagi, Piagam Jakarta merupakan gentlemen’s agreement yang lahir didasarkan atas semangat memberi dan menerima antara kaum nasionalis non-agama (abangan sekuler) dan nasionalis Islam (santri). Realitas itu memperlihatkan, bahkan dalam konteks makro, relasi kaum santri-abangan sekularis, kaum santri bersedia untuk tampil luwes, mau mengkompromikan antara realitas perbedaan dengan semangat persatuan. Itulah yang dikenal dengan sikap Bhinneka Tunggal Ika, keselarasan antara relitas keragaman dengan semangat terwujudnya persatuan. Bermodal dengan Piagam Jakarta itulah, bangsa Indonesia akhirnya memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia, pada 17 Agustus 1945.
Entri Poin Judul: Pancasila Hadiah Umat Islam Untuk Indonesia
Di sinilah benang merahnya, entri poinnya, atau bahkan inti dari judul buku ini: Pancasila Hadiah Umat Islam untuk Indonesia. “Hadiah” itu berupa kesediaan para tokoh Islam untuk mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang merupakan hasil kompromi itu, atas “ultimatum” dari wakil Indonesia Timur yang akan keluar dari NKRI jika tujuh kata itu tidak dihilangkan. Padahal Piagam Jakarta itu sudah hasil kompromi sebagaimana yang sering ditegaskan oleh Bung Karno dalam beberapa kali kesempatan dalam sidang BPUPK. Dan beliau menyampaikan bahwa kompromi ini adalah saling memberi dan menerima[6]. Maka dengan dihapuskannya tujuh kata itu, umat Islam memberi lagi untuk kedua kalinya. Pertama, menurunkan grade-nya dari tuntutan “dasar negara Islam” kemudian hanya menjadi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian kedua, ketujuh kata itu pun akhirnya dihapus juga setelah disepakati dalam sidang BPUPK kedua -dihapus dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945- setelah digugat oleh satu golongan (wakil Indonesia Timur) dengan disertai ancaman serius, yaitu hendak memisahkan diri dari NKRI. Maka inilah pengorbanan itu. Inilah “hadiah terbesar” itu.
Disebut pengorbanan atau dalam hal ini disebut “hadiah” karena ada dua alasan: Pertama, Piagam Jakarta adalah hasil kompromi antara golongan kebangsaan dan golongan Islam, yang oleh Bung Karno dikatakan bahwa kompromi ini adalah saling memberi dan menerima. Kedua, hasil kompromi tersebut masih harus dihilangkan (dicoret) tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti “Yang Maha Esa”. Ini artinya golongan Islam memberi pengorbanan dua kali dalam hal ini. Meskipun demikian, frase “Yang Maha Esa” setelah Ketuhanan, bagi umat Islam bisa dimaknai sebagai tauhid. Untuk hal ini akan dibahas tersendiri dalam pokok bahasan berikutnya.
Penghapusan 7 Kata itu Bentuk Pengkhianatan

Hanya saja bagi kaum Islam atau kaum nasionalis Islam dan para pejuang Islam peristiwa penghapusan 7 kata tersebut masih meninggalkan duka atau luka yang mendalam. Maka tidak heran jika ada yang menyebut penghapusan 7 kata itu bentuk pengkhianatan. Pengkhianatan bagi NKRI yang baru saja diproklamasikan dan pengkhianatan terhadap hasil kesepakatan dan kompromi dari sidang BPUPK kedua yang sudah disepakati secara bulat. Bagaimana tidak disebut pengkhianatan? Ini alasannya:
- Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi yang ditandatangani oleh 9 orang Panitia Sembilan yang diketuai oleh Bung Karno
- Kemudian Piagam Jakarta yang ditandatangani oleh 9 orang itu dibawa ke sidang BPUPK kedua tanggal 10-17 Juli 1945, dan diterima secara bulat.
- Kondisi NKRI yang baru saja diproklamasikan, masih menghadapi ancaman besar, yaitu: Jepang dengan tantara dan senjata lengkap masih di Indonesia, dan Sekutu juga memiliki senjata lengkap dan modern mau masuk ke Indonesia.
- Dalam kondisi demikian wakil Indonesia Timur mengultimatum untuk tidak bergabung dengan NKRI (redaksi Moh. Hatta: lebih suka berada di luar Indonesia) jika 7 kata itu tidak dihapus. Jelas ini bentuk pengkhianatan. Hanya saja umat Islam dan warga bangsa ini tidak terlalu “perhatian” atau mempersoalkan masalah ini[7]. Coba kita andaikan, kalau yang mengultimatum tadi adalah umat Islam, apa yang terjadi? Bisa jadi -jika dalam konteks sekarang (2019-2023)- hal tersebut akan disebut separatis, dan/atau anti-NKRI.
Sejenak Kembali ke Suasana Sidang BPUPK tanggal 15 Juli 1945
Mari kita kembali sejenak ke suasana sidang BPUPK kedua, tanggal 15 Juli 1945, ketika membahas batang tubuh Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Supomo. Sehubungan dengan kalimat Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Supomo[8] menjelaskan:
“Aliran pokok pikiran yang ke-5 dalam pembukaan, ialah Negara Indonesia memperhatikan keistimewaan penduduknya yang mayoritas beragama Islam. Dengan terang dikatakan dalam ‘Pembukaan’, kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Dengan itu, negara memperhatikan keistimewaan penduduk yang terbesar, ialah yang beragama Islam. Kemarin secara panjang lebar telah diuraikan juga dan setelah Tuan Abikusno berpidato, sidang mufakat pasal ini dengan suara bulat, maka perkataan-perkataan ini adalah hasil kompromi yang disebut gentlemen agreement dari dua golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan agama.
Oleh karena itu, pasal ini harus dipegang teguh supaya dapat mempersatukan dua golongan itu, berarti memberi dan menerima atas dasar kompromi itu. Kedua pihak tidak boleh menghendaki lebih dari yang telah termuat dalam kompromi. Sebab kalau tidak begitu, kita akan melanggar dasar kemanusiaan dan dasar keutamaan yang telah kita terima dalam pembukaan.
Panitia perancang UUD, di mana termasuk anggota-anggota dari golongan Islam, yaitu Tuan-Tuan Kiai Wahid Hasyim dan Agus Salim, maupun dari golongan lain, misalnya Tuan-Tuan Latuharhary dan Maramis, menerima dengan bulat pasal 28 Bab 11 Agama[9], yang bunyinya: Negara berdasar atas ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sebenarnya menurut gentlemen’s agreement, pembukaan saja sudah cukup, akan tetapi kita maju selangkah, memasukkan juga dalam UUD perkataan tersebut.”
Hasil Pembahasan yang Panjang Dihapus dalam Waktu Sekejap
Semangat para pendiri bangsa sungguh luar biasa, demi persatuan, demi negara Indonesia Merdeka, mereka berhasil mengkompromikan dua golongan yakni golonagn kebangsaan dan golongan Islam, dengan membuat rumusan Ketuhanan dengan kewajiaban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Bung Karno selalu menyebut hal itu sebagai hasil kompromi. Keputusan sidang BPUPK kedua sepakat bulat mengesahkannya. Tinggal detik-detik pengesahannya saja malah justru dihapuskan. Padahal pembahasannya begitu panjang, penuh argumentatif dan saling pengertian dan pengorbanan. Bahkan tokoh sekaliber Soepomo -tokoh yang berpaham ingin memisahkan urusan agama dengan negara- bisa berpidato seperti tersebut di atas. Maka -upaya penghapusan itu- kalau tidak disebut mengkhianati hasil keputusan atau kesepakatan, disebut apa lagi?!
Ancaman “Tidak Bergabung” dengan NKRI Adalah Ancaman Serius
Bagi penulis, ancaman untuk “tidak bergabung” atau “memisahkan diri” dari NKRI adalah “ancaman serius”, sudah termasuk kategori gerakan “separatis”. Bagaimana tidak? Negara baru merdeka, Jepang yang bersenjata lengkap masih di negeri ini –thongol-thongol, kata Kasman- dan Sekutu bersiap masuk Indonesia (thingil-thingil), mereka sudah mengancam, mengultimatum akan memisahkan diri. Jika para tokoh Islam tetap bersikukuh tidak mau mencoret 7 kata itu, maka konsekuensinya Indonesia Timur sudah lepas dari wilayah Republik Indonesia.
Logika Kasman Singodimejo
Bagi Kasman -yang berhasil melunakkan hati Ki Bagus Hadikusumo- para pengusul penghapusan 7 kata itu disebut sebagai orang yang pintar mengambil momen untuk menekan secara psikologis para pendiri bangsa untuk bisa menghapus 7 kata itu, yang sebenarnya sudah merupakan bentuk kompromi, sekali lagi hasil kompromi, setelah perdebatan yang cukup panjang dalam sidang BPUPK.

Dilihat dari sudut para pengusulnya adalah logis sekali, bahwa mereka itu mengambil kesempatan dari psikologis momentum yang pada waktu itu “ready for use” untuk memajukan usulnya yang peka (gevoelik), justru pada suatu moment bahwa “kemerdekaan Indonesia” sebagai kenyataan pada hari kemarinnya (tanggal 17 Agustus 1945) telah diproklamasikan, artinya untuk mundur sudah tidak mungkin lagi dan kemungkinannya hanya satu, yaitu untuk maju terus dan menghadapi segala konsekuensi follow up dari proklamasi telah merdeka itu.
Dan justru konsekuensi itulah memerlukan atau membutuhkan kekompakan dan persatu-paduan dari keseluruhan bangsa Indonesia tanpa kecuali, apalagi untuk menghadapi tantara Sekutu yang dengan kelengkapan senjatanya telah tercium sudah “thingil-thingil” hendak mendarat di daratan Indonesia, sedang balatentara Dai Nippon menurut kenyataannya masih saja “thongol-thongol” berada di Indonesia, pula lengkap dengan persenjataannya yang belum lagi sempat untuk diserahkan sebagai akibat kalah perang kepada Sekutu yang menang perang.
“Memang pintar pihak minoritas non-Muslim itu. Pintar untuk memanfaatkan kesempatan moment psikologis,” tegas Kasman Singodimedjo. []
Mojokerto, 29 Juli 2024/ 22 Muharram 1446 H.
DAFTAR PUSTAKA
Adian Husaini, Dr., Islam dan Pancasila (Kumpulan Artikel Pilihan), Depok: YPI At-Takwa Depok, 2020.
Adian Husaini, Dr., Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam, Jakarta: Gema Insani, 1439 H/ 2018.
A. Hassan, Islam dan Kebangsaan: Kriti katas Pemikiran Soekarno tentang Pembaruan Pemikiran Islam dan Jawaban Tuntas Sekitar Sistem Pemerintahan Islam, (Bandung: Sega Arsy, 2019).
Dhurorudin Mashad, Politik Kaum Santri dan Abangan; Refleksi Historis Perseteruan NU-PKI, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2021
Erman Rajagukguk (editor), Sejarah Hukum Lahirnya Pancasila dan Masalah Dewasa Ini, Jakarta: Penerbit Pascasarjana, 2016.
Hamka, Prof. Dr., Dari Perbendaharaan Lama Meyingkap Sejarah Islam di Nusantara, Jakarta: Gema Insani, 2017.
Kholid O. Santosa dan Akhmad Nasir, Manusia di Panggung Sejarah, Bandung: Sega Arsy, 2020.
Lukman Hakiem, Merawat Indonesia; Belajar dari Tokoh dan Peristiwa, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2017.
______________, Jejak perjuangan Para Tokoh Muslim Mengawal NKRI, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2018
M. Isa Anshari, KH., dkk, Menuju Republik Indonesia Berdasarkan Islam: Debat Dasar Negara RI di Majelis Konstituante 1957-1959, Bandung: Sega Arsy, 2019, cet. kedua.
Mohammad Hatta, Untuk Negeriku 3, Menuju Gerbang Kemerdekaan Sebuah Otobiografi, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2018, cet. VIII.
Mohammad Natsir, Islam dan Akal Merdeka, Bandung: Sega Arsy, 2018, cet. ketiga.
Muhammad Ridhwan Indra, Dr. SH., dkk. Peristiwa-Peristiwa di Sekitar Proklamasi 17-8-1945, Jakarta: Sinar Grafika, 1987.
Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman: Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun, Jakarta: Bulan Bintang, 1982.
Rizki Lesus, Perjuangan Yang Dilupakan, Yogyakarta: Pro-U Media, 2017.
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia Kampus Universitas Indonesia, 2004.
Sukarno, Ir., Dibawah Bendera Revolusi, Yogyakarta: Media Pressindo dan Yayasan Bung Karno, 2019, cet. Kedua.
S.U. Bajasut dan Lukman Hakiem (editor), Alam Pikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito Ketua Umum (terakhir) Partai Masyumi, Edisi kedua, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2014.
Yusran R (editor), Debat Dasar negara Islam dan Pancasila Konstituante 1957, Jakarta: Pustaka Panjimas, 2001.
[6] Ungkapan yang digunakan oleh Bung Karno adalah “memberi dan mengambil”.
[7] Sehingga tidak menganggap hal tersebut sebagai pengkhianatan.
[8] Supomo (Soepomo) adalah dari golongan kebangsaan yang setuju dengan pendapat yang memisahkan urusan negara dari agama. Namun, dalam hal ini ia telah berbuat profesional, dengan mengingat fakta mayoritas penduduk beragama Islam, Supomo menyebut “ini keistimewaan” dari mayoritas bangsa ini.
[9] Dalam UUD 1945 yang disahkan menjadi pasal 29 ayat 1 dan 2

















