NASIONALISME DAN MISI DAKWAH[1]
Oleh: M. Mujib Ansor, SH., M.Pd.I.
(Kepala MA Al-Umm Malang periode 2019-2024)
Pengantar
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme/na·si·o·na·lis·me/ n artinya 1. paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri; sifat kenasionalan: — makin menjiwai bangsa Indonesia; 2. kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu; semangat kebangsaan.
Jadi, secara sederhana nasionalisme dapat diartikan sebagai cinta tanah air dan bangsa. Tanah air menunjuk pada tempat kelahiran, tempat tinggal atau wilayah mulai kampung sampai negara. Sedangkan bangsa menunjuk pada kumpulan orang atau kelompok/golongan, bisa dimulai dari kelompok kecil yaitu keluarga, kemudian suku, kemudian lebih besar lagi yaitu bangsa.
Sementara fanatisme dalam makna umum adalah kebanggaan terhadap kelompok atau golongan. Rujukannya adalah ikatan nasab dan ikatan sosial yang mempunyai satu sumber.
Nah bagaimanakah nasionalisme dan fanatisme dalam pandangan Islam?
Berikut kami hadirkan pemikiran Dr. Muhammad Imarah, seorang ilmuwan dari Mesir, penulis terkenal, salah seorang tokoh yang terlibat langsung dalam program dan proyek “islamisasi ilmu pengetahun”. Beliau memiliki pandangan yang cukup unik dan kritis dan patut kita pelajari bersama. Kami kutipkan dan rangkumkan dari buku beliau “Manhaj Islami” yang diterbitkan oleh Al-Ghuraba Jakarta tahun 2008. Mari kita ikuti bersama uraian beliau. Semoga bermanfaat.
Loyalitas dalam Islam
Islam mempunyai kesatuan dalam aqidah, syari’ah, dan peradabannya (akhlak, pen.). Manhaj Islam secara teoritis dan praktis mengarah kepada semua bidang. Ia adalah pengikat paling umum (utama, pen.) dan afiliasi pertama adalah kepadanya dan kepadanya juga segala loyalitas tertinggi.
Namun, apakah implikasi dari yang demikian itu adalah bahwa seorang muslim tidak boleh mempunyai loyalitas dan afiliasi kepada sesuatu yang lain, selain kepada Islam dengan komprehensifitasnya? Jawaban dari pertanyaan ini akan menentukan posisi manhaj Islam terhadap hubungan manusia dengan negara, kebangsaan, dan simbol-simbol lain yang kepadanya manusia memberikan loyalitas mereka, dan kepadanya mereka berafiliasi.
Islam adalah agama yang berinteraksi dengan realitas, dan Islam tidak mengabaikan serta tidak melampauinya. Akan tetapi Islam mengarahkan dan mengembalikan bentuknya secara terus menerus hingga syariat dapat menjadi parameter yang menentukan gerak dan perkembangan realitas ini di tengah-tengah kaum muslimin.
Hidup berdampingan antara loyalitas seorang muslim terhadap keislamannya dengan loyalitas terhadap keluarga, suku, dan bangsanya adalah sesuatu yang dibolehkan dan dimungkinkan. Bahkan itu merupakan salah satu fakta realitas yang tetap ada.
Fanatisme Golongan
Jika afiliasi, loyalitas, dan fanatisme untuk membela kaum dan keluarga dikendalikan oleh parameter keadilan Islam, dan digunakan untuk mengabdi kepada dakwah dan gerakan umatnya, maka ia merupakan salah satu unsur Islam yang membentuk bangunannya yang umum. Mengenai fakta ini Rasulullah saw bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Saraqah bin Malik bin Ju’tsum, “Rasulullah telah berkhutbah kepada kami dan bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang membela keluarganya selama itu bukan dalam dosa.” (HR. Ibnu Majah)
Kita melihat Rasulullah saw menempatkan orang yang mati karena membela dan berperang untuk keluarga, kelompok, dan etnis pada tingkatan syahid, sebagaimana orang yang terbunuh ketika membela harta, jiwa, dan agamanya. Beliau bersabda:
“Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena agamanya maka ia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya maka ia mati syahid. Dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia mati syahid.” (HR. at-Turmudzi)
Keragaman domain loyalitas dan afiliasi tidak mengeluarkannya dari domain Islam. Sebab parameter dalam semua itu adalah kandungan nilai dari loyalitas ini. Yaitu untuk tujuan dan pengabdian kepada siapa loyalitas tersebut.
Dakwah Butuh Dukungan Solidaritas Sosial
Al-Qur’an al-Karim dan Sunnah an-Nabawi yang menjadi penjelasannya telah memberitahukan kita bahwa kemenangan risalah langit dan berbagai syariat yang ada dan juga pembentukan negara-negara yang menjadi pembela agama dan yang bergerak untuk kepentingan dakwahnya harus didukung oleh adanya solidaritas, perlindungan, dan pembelaan yang akan mendukungnya.
Dakwah Nabi Luth as tidak berhasil dan tidak mendapatkan kemenangan karena dakwah tersebut membutuhkan keluarga, pendukung, dan solidaritas yang akan membela dan menjadikannya tegak dan utuh. Al-Qur’an telah mengajarkan kepada kita bahwa di antara sunnah-sunnah Allah swt terhadap para rasul dan risalah-Nya adalah dengan adanya ketaatan kepada para rasul dan risalah yang mereka bawa:
وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ
“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah…” (QS. An-Nisa’ (4): 64)
Kita mengetahui bahwa “izin Allah” ini adalah melalui media, jalan, faktor, dan sebab yang termasuk diantaranya adalah solidaritas yang ditetapkan oleh Allah dan dia dipersiapkan untuk membangun pondasi-pondasi risalah sehingga ia tetap bisa eksis dan tersebar di kalangan manusia.
Nabi Luth as terhenti dalam kekagetan dan kerendahan diri ketika kaumnya meninggalkan beliau dan mereka telah kehilangan semangat dan motivasi untuk membela beliau dan telah kehilangan semangat solidaritasnya.
قَالَ لَوۡ أَنَّ لِي بِكُمۡ قُوَّةً أَوۡ ءَاوِيٓ إِلَىٰ رُكۡنٖ شَدِيدٖ ٨٠
“Luth berkata: “Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).” (QS. Hud (11): 80)
Para ahli tafsir dalam membahas pengertian ayat ini berkata, “Ia (Luth) berkata dengan kaget dan kerendahan diri, ‘Jika seandainya aku mempunyai kekuatan, yaitu pendukung, pelindung, keluarga, dan pembela, dan memiliki banyak orang.”
Nabi saw telah memberikan penjelasan mengenai fakta ini dan menunjukkan bahwa Allah swt telah menjadikan di antara sunnah-sunnah-Nya dalam masalah risalah dan para rasul adalah dengan bersandar kepada pembelaan kaumnya sehingga ia bisa memperoleh keberhasilan dan kesuksesan yang tidak diperoleh oleh dakwah Luth as.
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, beliau bersabda, “Luth berkata: ‘Seandainya aku ada mempunyai kekuatan atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat.” Beliau bersabda, “Ia telah berlindung kepada keluarga yang kuat akan tetapi keluarganya berpaling, maka Allah tidak mengutus setelahnya seorang Nabi kecuali Dia mengutus orang yang paling istimewa dari kaumnya, atau jika tidak demikian ia mendapat perlindungan dari kaumnya.”
Dengan menggunakan salah satu sunnah Allah dalam masalah risalah dan para rasul, kita melihat peran perlindungan dan nasab serta emosi kesukuan dan peran fanatisme atau solidaritas keluarga dalam dakwah Muhammad saw, baik pada fase Mekkah maupun pada fase Madinah dan dalam membangun negara Islam pada masa Rasulullah saw dan pada masa para al-Khulafa’ ar-Rasyidun.
Orang-orang Quraisy adalah suku terbaik dari kalangan Arab, dan Bani Hasyim adalah yang terbaik di antara suku-suku Quraisy, dan Muhammad saw adalah yang terbaik di antara Bani Hasyim, atau sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian orang, “Beliau adalah yang terbaik dari yang terbaik dari yang terbaik…” Seperti itulah Allah memilih beliau dalam status sebagai yang terbaik di antara kaumnya yang membelanya dengan solidaritas kesukuan yang merupakan salah satu jalan untuk memperoleh kemenangan dakwah Islam.
Jika model atau contoh perlindungan yang dilakukan oleh pamannya, Abu Thalib –padahal ia masih menganut agama pagan kaumnya- merupakan penyatuan dari peran solidaritas kesukuan hingga dalam bentuk jahiliyahnya dalam membela Islam, maka fakta ini perlu mendapat pemikiran dan perenungan lebih.
Konflik yang terjadi di Mekkah antara tauhid Islam dengan kemusyrikan jahiliyah, pada dasarnya di antara dua sisi yang berlawanan itu bukan selalu antara orang-orang mukmin berhadapan dengan orang-orang musyrik. Sebab mayoritas dari mereka yang termasuk Bani Hasyim dan Bani Muththalib, termasuk mereka yang tidak menganut Islam, ikut melindungi Rasulullah saw. Oleh sebab itulah dakwah beliau selalu dalam perlindungan dan pembelaan mereka yang bertitik tolak dari semangat solidaritas kesukuan, fanatisme kekeluargaan. Termasuk ketika terjadi pemboikotan ekonomi (dan sosial), mereka semua yang termasuk kalangan Bani Hasyim ikut menerima akibatnya (menanggungnya). Di sana dilakukan pemutusan ekonomi (dan sosial) terhadap semua kaum atau pendukung Rasulullah, baik yang muslim maupun yang non-muslim.
Pembentukan Negara Islam Madinah
Jika ini hanya sebatas contoh dan peran solidaritas kesukuan ketika umat Islam dapat menggunakannya secara baik untuk kepentingan dakwah Islam, sebagaimana yang terjadi pada periode Mekkah, maka dalam peristiwa-peristiwa pembentukan negara Islam pertama yaitu dalam bai’at ‘Aqabah, terdapat bukti-bukti mengenai pengaruh dari solidaritas, perlindungan, serta pembelaan dalam pembentukan negara Islam. Rasulullah saw menjanjikan akan hijrah dari Mekkah ke Madinah dan mempersiapkan untuk mewujudkan kontrak pembentukan negara Islam. Pertemuan ‘Aqabah merupakan pembentukan solidaritas baru yang berisi pembelaan baru penduduk Madinah untuk menggantikan pembelaan kaumnya yang akan beliau tinggalkan.
Masalahnya bukan hanya pada agama yang akan dijadikan sebagai agama bagi orang yang beriman dari kalangan Aus dan Khazraj dan untuk menegakkan syi’ar-syi’arnya, melainkan juga terkait dengan masalah pembentukan negara bagi agama baru ini yang negara tersebut dan juga pemimpinnya mendapat pembelaan, solidaritas, dan perlindungan yang akan mempersiapkan kemenangan bagi agama dan juga negara di tempat yang baru.
Ini menunjukkan fungsi dan peran pembelaan karena hubungan nasab, dan solidaritas kesukuan yang menjadi dasar kontrak dalam pembentukan negara Islam pertama pada masa Rasulullah saw.
Undang-undang negara tersebut -maksudnya, Piagam Madinah, pen.- ketika memberikan batasan terhadap eksistensi rakyatnya –umat baru- ia tidak mengabaikan unsur-unsur pembentuk umat ini yaitu kabilah-kabilah Arab yang terdiri dari kaum Quraisy yang ikut berhijrah dan kabilah Anshar yang beriman, serta kelompok-kelompok yang memilih tetap dalam agama Yahudi. Pengaturan sosial tidak cukup dengan ikatan keyakinan agama sebagai satu-satunya yang menggabungkan antara para mawali yang masuk Islam dan dibebaskan dari perbudakan menjadi muslim Arab yang bebas. Akan tetapi Islam tetap berusaha dan negaranya tetap bergerak dengan pengaturan sosial ini, hingga para mawali benar-benar menyatu dengan kabilah-kabilah yang sebelumnya menjadi tuan atau pemiliknya –ketika mereka masih menjadi budak- dan mereka juga mendapatkan solidaritas sebagai keturunan dan menempatkan itu sejajar dengan hubungan nasab.
Kita bisa memahami pernyataan Al-Mawardi (364-450 H/974-1058 M) bahwa penggabungan individu ini dalam kabilah dan sifat fanatisme yang dihasilkannya merupakan kewajiban sosial yang menggerakkan negara Islam –murni sebagai pengaturan sosial semata.
Rasulullah saw sebagaimana dinyatakan oleh al-Mawardi, tidak membiarkan seorang pun dari mereka tanpa ikatan kabilah hingga beliau menggabungkannya kepada kabilah tertentu yang bisa melindunginya. Ini adalah pengaturan fanatisme yang difungsikan dalam membentuk dan mewujudkan negara Islam yang menuntut kemaslahatan, sekalipun tidak dituntut oleh kewajiban-kewajiban murni bagi aqidah dan simbol-simbol Islam.
Nasionalisme itu Fitrah
Islam adalah agama fitrah yang Allah menciptakan manusia dengan fitrah tersebut. Di antara fitrah manusia itu adalah kecintaan, loyalitas, afiliasi, dan perhatian terhadap keluarga, suku, dan bangsa yang dengan menggunakan parameter Islam adalah unsur-unsur pembentuk bangunan umat Islam sebagaimana Allah menyatakan kesatuan ummat Islam, dengan kekuatan kompromi yang ada pada aqidah, syari’ah, dan peradaban Islam.
إِنَّ هَٰذِهِۦٓ أُمَّتُكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَأَنَا۠ رَبُّكُمۡ فَٱعۡبُدُونِ ٩٢
“Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ (21): 92)
Demikian juga Allah telah mengatakan tentang sunnah dan tanda-tanda-Nya ketika menjadikan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar mereka saling mengenal (QS. Al-Hujurat: 13).
Fanatisme kesukuan adalah satu fakta realitas. Peran Islam sebagai agama adalah untuk mengarahkan dan mengendalikannya dengan menggunakan parameter-parameternya dan mengeluarkannya dari bentuknya dan dari ciri jahiliyahnya. Peran yang mutlak untuk medirikan negara dan kekuasaan, diarahkan dengan memberikan kandungan-kandungan nilai Islam, ketentuan-ketentuan dan parameter Islam.
Ibnu Khaldun telah menuliskan di dalam Al-Muqaddimah satu bagian yang membahas mengenai dakwah agama yang kekuatannya akan bertambah ketika didukung oleh fanatisme para pengikutnya. Ia mengatakan, “Sebab dari yang demikian itu adalah karena sifat atau ciri agama akan menghilangkan kompetisi dan kebencian yang ada pada penduduk yang mempunyai fanatisme atau solidaritas. Mereka secara murni akan berorientasi kepada kebenaran. Dan jika mereka telah bisa melihat secara mendalam dalam urusan mereka, maka tidak ada sedikitpun yang tersisa pada diri mereka, karena orientasi mereka telah menjadi satu dan tujuannya telah sama dan mereka rela mati untuk membelanya.”
Fanatisme kesukuan itu sebagaimana dengan naluri-naluri lainnya seperti cinta, benci, dan seterusnya oleh Islam ditempatkan pada posisi yang moderat –antara membebaskannya dan mengabaikannya- yaitu posisi atau sikap yang mengakui, berinteraksi dengannya dan mengarahkannya agar menyatu dengan lainnya. Dan agar potensi dan kekuatannya dalam mengabdi dan mendukung dakwah, negara, dan umat Islam. Dengan moderatisme ini, ia menjadi salah satu naluri atau fitrah yang memberikan petunjuk dan bisa produktif dalam kehidupan.
Penutup
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ikatan kesukuan dan kebangsaan beserta fanatismenya sebagai salah satu kekuatan dapat digunakan oleh Islam untuk mewujudkan tujuan-tujuannya yang agung, yaitu kesatuan umat secara aqidah, syari’ah, peradaban, dan wilayah.
Jadi, nasionalisme pada dasarnya tidak secara mutlak dilarang, tetapi ada yang boleh. Tergantung cara, tujuan, dan prinsip-prinsip yang digunakan.
Nasionalisme yang dilarang adalah nasionalisme dalam pengertian jahiliyah –termasuk nasionalisme sekuler-, yaitu semangat kesukuan atau kelompok yang menempatkan ikatan nasab dan kelompok di atas ikatan keyakinan Islam.
Sementara nasionalisme yang dibolehkan adalah nasionalisme yang bisa mewujudkan kemaslahatan umat, mendukung terlaksananya misi dakwah, dan menopang tegaknya syariat Islam. Wallahu a’lam bishshawab. [*]
Mojokerto, 3/7/2018
Ditelaah ulang, 6/11/2023
Sumber Rujukan:
Dr. Muhammad Imarah, Manhaj Islami, Cara Berfikir dan Bertindak Sesuai dengan Nilai Islam, terj. Mailatus Zakiyah, Jakarta: al-Ghuraba, 1429 H/2008.
Kamus Besar Bahasa Indonesia online.
[1] Makalah ini kami kutip dan rangkum dari buku Manhaj Islami; Cara Berfikir dan Bertindak Sesuai dengan Nilai Islam, karya DR. Muhammad Imarah, hal. 261-305. Pemberian judul dan sub judul serta urutannya dari penulis makalah.


















Tulisan Pak Yai Mujib dengan judul “Nasionalisme dan Misi Dakwah” begitu menginspirasi! Memberikan wawasan yang jelas tentang bagaimana nasionalisme dan misi dakwah dapat saling mendukung. Semoga tulisan ini membuka mata banyak orang tentang pentingnya kontribusi positif dalam konteks nasionalisme dan peran dakwah dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Teruslah berbagi pemikiran yang bernas, Pak Yai!